I.
PENDAHULUAN
Bahwa
salah satu sumber pendapatan daerah
provinsi atau kabupaten/kota adalah
hibah darah yang berasal dari
pinjaman luar negeri dan dari hibah luar negeri maupun dari dalam negeri.
Selanjutnya yang dimaksud dengan hibah daerah adalah pemberian dengan
pengalihan hak atas sesuatu dari pemerintah atau pihak lain kepada
pemerintah daerah atau sebaliknya yang secara spesipik telah ditetapkan peruntukannya
dan dilakukan melalui perjanjian.
Bahwa
Hibah sebagai sumber pendapatan lain-lain dari pendapatan daerah yang sah, maka
pemberian hibah daerah harus terangkum dalam mekanisme penetapan Anggaran
pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada tahun berjalan atau tahun anggaran
berikutnya. permasalahannya adalah
apakah perjanjian hibah daerah antara pemberi dan penerima hibah
sebagai dasar atau seumber hukum utama (causa prima) dalam kaitan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD ? dan Apakah proses
usulan hibah daerah harus dimulai dari
pihak calon penerima hibah atau dari inisiatif pengusul hibah ??
II. PEMBAHASAN
A. Bahwa dalam peraturan
pemerintah No.2 ahun 2012 Tentang Hibah Daerah
maka Hibah Daerah meliputi Hibah kepada pemerintah daerah dan hibah dari
pemerintah daerah. Selanjutnya Hibah Daerah dapat berbentuk uang, barang atau
jasa. Lebih lanjut bahwa Hibah kepada
Daerah dapat berasal dari Pemerintah, Badan/lembaga.organisasi dalam negeri dan
kelompok masyarakat atau perorangan dalam negeri. Juga dinyatakan bahwa hibah
kepada pemerintah daerah yang berasal dari pemerintah adalah bersumber dari
APBN, sedangkan hibah yang bersumber dari pemerintah yang bersumber dari APBN
meliputi : Penerimaan Luar Negeri dan Hibah Luar Negeri serta Pinjaman Luar
Negeri. Juga jika Hibah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari luar
negeri dilakukan melalui pemerintah pusat.
B. Bahwa Hibah kepada pemerintah daerah
merupakan salah satu sumber penerimaan daerah untuk mendanai penyelenggaraan
urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah (desentralisasi dan
dekonsentrasi) dalam kerangka hubungan
keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selanjutnya bahwa
hibah kepada pemerintah daerah dapat diteruskan kepada Badan Usaha Milik Daerah. Lebih lanjut hibah kepada pemerintah
daerah untuk mendanai urusan kewenangan daerah diprioritaskan untuk penyelenggaraan pelayanan public dan
dilaksanakan dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiscal.
C. Bahwa Hibah dari pemerintah daerah
harus dilaksanakan sesuai dengan asas pengelolaan keuangan daerah dan dapat
diberikan kepada pemerintah, pemerintah
daerah lain, BUMN/BUMD, Badan/Lembaga.organisasi kemasyarakatan yang berbadan
hukum Indonesia. Selanjutnya bahwa Hibah
dari pemerintah daerah kepada pemerintah dilakukan dengan ketentuan bahwa hibah
dimaksud sebagai penerimaan negara atau hanya mendanai kegiatan penyediaan
barang atau jasa yang tidak dibiayai dari APBN. Sedangkan Hibah dari pemerintah
daerah kepada pemerintah daerah lain atau kepada BUMN/BUMD dilaksanakan sesuai
peraturan perundang undangan yang berlaku.
D. Bahwa Hibah dari pemerintah kepada
pemerintah daerah atau sebaliknya dilaksanakan melalui mekanisme APBN atau
APBD. selanjutnya bahwa Hibah Daerah
dilakukan melalui Perjanjian. Lebih lanjut bahwa dalam pelaksanaan Hibah daerah terdapat 2 (dua) macam
perjanjian yaitu : Perjanjian Hibah
daerah dan Perjanjian Penerusan Hibah, namun kedua macam perjanjian tsb,
minimal berisi ketentuan perjanjian antara lain : Tujuan; Jumlah; Sumber;
Penerima; Persyaratan; Tata Cara Penyaluran dan Pemantauan serta Pelaporan; Hak
dan Kewajiban pemberi dan penerima hibah serta Sanksi.
E. Bahwa karena arti dan makna
perjanjian sebagai pernyataan kehendak dari dua pihak yag saling berhadapan
satu sama lainnya maka wujud pertanggungjawabannya ditafsirkan sebagai Sumber
hukum utama (causa prima) terlepas inisiatornya perbuatan terlebih dahulu datang
dari pihak siapa pun baik penerima maupun pemberi hibah, sehingga perbuatan
hukum Jabatan yang dilakukan oleh baik pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah adalah jelas tergantung pada siapa yang mengambil keputusan untuk
mengadakan perjanjian itu sendiri baik dalam bentuk tertulis maupun tidak
tertulis.Oleh karenanya sebagai bahan pertanggugjawaban akhir dalam APBN/APBD
adalah keputusan tertulis pejabat pembuat/penandatangan Perjajian Hibah sevelum
atau sesudah penetapan persetujuan Anggaran Negara/Daerah itu sendiri.
III. KESIMPULAN
-
Bahwa Perjanjian
hibah daerah sebagai sumber data sekaligus sumber hukum utama dalam mekanisme
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terkait kegiatan anggaran yang menggunakan
dana yang berasal dari pemberian Hibah.
-
Luas
cakupan isi perjanjian hibah daerah bervariasi sesuai dengan cakupan criteria kegiatan
yang akan didanai oleh hibah daerah itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar