Jumat, 12 Desember 2014

SEKILAS LINTAS TENTANG PERJANJIAN HIBAH DAERAH



I. PENDAHULUAN
Bahwa  salah satu sumber pendapatan daerah provinsi atau kabupaten/kota adalah  hibah darah  yang berasal dari pinjaman luar negeri dan dari hibah luar negeri maupun dari dalam negeri. Selanjutnya yang dimaksud dengan hibah daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas  sesuatu  dari pemerintah atau pihak lain kepada pemerintah daerah  atau sebaliknya yang  secara spesipik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian. 
Bahwa Hibah sebagai sumber pendapatan lain-lain dari pendapatan daerah yang sah, maka pemberian hibah daerah harus terangkum dalam mekanisme penetapan Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada tahun berjalan atau tahun anggaran berikutnya.  permasalahannya adalah apakah perjanjian hibah  daerah  antara pemberi dan penerima hibah sebagai  dasar atau seumber hukum utama  (causa prima) dalam kaitan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ? dan  Apakah proses usulan  hibah daerah harus dimulai dari pihak calon penerima hibah atau dari inisiatif pengusul hibah ??

II. PEMBAHASAN  
A. Bahwa  dalam  peraturan pemerintah No.2 ahun 2012 Tentang Hibah Daerah  maka  Hibah Daerah meliputi  Hibah kepada pemerintah daerah dan hibah dari pemerintah daerah. Selanjutnya Hibah Daerah dapat berbentuk uang, barang atau jasa.  Lebih lanjut bahwa Hibah kepada Daerah dapat berasal dari Pemerintah, Badan/lembaga.organisasi dalam negeri dan kelompok masyarakat atau perorangan dalam negeri. Juga dinyatakan bahwa hibah kepada pemerintah daerah yang berasal dari pemerintah adalah bersumber dari APBN, sedangkan hibah yang bersumber dari pemerintah yang bersumber dari APBN meliputi : Penerimaan Luar Negeri dan Hibah Luar Negeri serta Pinjaman Luar Negeri. Juga jika Hibah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan melalui pemerintah pusat.
B. Bahwa Hibah kepada pemerintah daerah merupakan salah satu sumber penerimaan daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah (desentralisasi dan dekonsentrasi) dalam kerangka hubungan  keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selanjutnya bahwa hibah kepada pemerintah daerah dapat diteruskan kepada Badan Usaha Milik  Daerah. Lebih lanjut hibah kepada pemerintah daerah untuk mendanai urusan kewenangan daerah diprioritaskan  untuk penyelenggaraan pelayanan public dan dilaksanakan dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiscal.
C. Bahwa Hibah dari pemerintah daerah harus dilaksanakan sesuai dengan asas pengelolaan keuangan daerah dan dapat diberikan kepada  pemerintah, pemerintah daerah lain, BUMN/BUMD, Badan/Lembaga.organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.  Selanjutnya bahwa Hibah dari pemerintah daerah kepada pemerintah dilakukan dengan ketentuan bahwa hibah dimaksud sebagai penerimaan negara atau hanya mendanai kegiatan penyediaan barang atau jasa yang tidak dibiayai dari APBN. Sedangkan Hibah dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lain atau kepada BUMN/BUMD dilaksanakan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
D. Bahwa Hibah dari pemerintah kepada pemerintah daerah atau sebaliknya dilaksanakan melalui mekanisme APBN atau APBD. selanjutnya bahwa  Hibah Daerah dilakukan melalui Perjanjian. Lebih lanjut bahwa dalam pelaksanaan  Hibah daerah terdapat 2 (dua) macam perjanjian  yaitu : Perjanjian Hibah daerah dan Perjanjian Penerusan Hibah, namun kedua macam perjanjian tsb, minimal berisi ketentuan perjanjian antara lain : Tujuan; Jumlah; Sumber; Penerima; Persyaratan; Tata Cara Penyaluran dan Pemantauan serta Pelaporan; Hak dan Kewajiban pemberi dan penerima hibah serta Sanksi.
E. Bahwa karena arti dan makna perjanjian sebagai pernyataan kehendak dari dua pihak yag saling berhadapan satu sama lainnya maka wujud pertanggungjawabannya ditafsirkan sebagai Sumber hukum utama (causa prima) terlepas inisiatornya perbuatan terlebih dahulu datang dari pihak siapa pun baik penerima maupun pemberi hibah, sehingga perbuatan hukum Jabatan yang dilakukan oleh baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah adalah jelas tergantung pada siapa yang mengambil keputusan untuk mengadakan perjanjian itu sendiri baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis.Oleh karenanya sebagai bahan pertanggugjawaban akhir dalam APBN/APBD adalah keputusan tertulis pejabat pembuat/penandatangan Perjajian Hibah sevelum atau sesudah penetapan persetujuan Anggaran Negara/Daerah itu sendiri.

III. KESIMPULAN
-      Bahwa Perjanjian hibah daerah sebagai sumber data sekaligus sumber hukum utama dalam mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terkait kegiatan anggaran yang menggunakan dana  yang berasal dari pemberian Hibah.
-      Luas cakupan isi perjanjian hibah daerah bervariasi sesuai dengan cakupan criteria kegiatan yang akan didanai oleh hibah daerah itu sendiri.

Tidak ada komentar: