Tindak Pidana adalah suatu
perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang
undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan
penghukuman badan dan atau moral bahkan perampasan sebagian kekayaan bagi
pelakunya.
Bahwa
Tindak Pidana bidang Perdagangan Berjangka Komuditi, adalah serangkaian
perbuatan terlarang oleh undang undang, dan tercela dalam kaitan dengan
kegiatan perdagangan berjangka komuditi, Sedangkan Perdagangan Berjangka komuditi adalah kegiatan
yang terkait dengan transaksi barang dan atau jasa perdagangan komuditi dalam
negeri dan melampaui batas wilayah Negara dengan tujuan pengalihan hak atas
barang dan atau jasa guna memperoleh imbalan atau kompensasi.
Bahwa Ketentuan tentang tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka
Komoditi, terdapat dalam pasal 71 dan pasal 73A Sampai
dengan pasal 73G Undang Undang No. 10 Tahun 2011 tentang
Perubahan Undang Undang No.32 Tahun
1997 Tentang Perdagagan Berjangka Komoditi. Namun Perkembangannya Dengan
Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan
Berjangka Komoditi diatur Sanksi Administratif dalam pasal 156 sampai dengan
pasal 172.
Bahwa sasaran pokok ketentuan larangan tsb, adalah semata terhadap pelaku usaha, tanpa
membedakan antara perseorangan dengan
badan usaha atau koorporasi dalam kedudukannya
sebagai subyek hukum, yaitu pendukung hak maupun kewajiban dihadapan
hukum. Namun dengan Peraturan Pemerintah tsb di atas, subyek hukum dalam penyelenggaraan
perdagangan berjangka komoditi telah diperluas
tidak hanya badan pelaku usaha melainkan
meliputi pula pejabat adminitrasi pemerintahan.
Bahwa pemerintah dapat menetapkan barang atau jasa tertentu yang
dilarang atau dibatasi pedagangannya untuk kepentingan nasional dengan alasan
sebagai criteria atau persyaratan utama adalah sebagai berikut :
a). Melindungi kedaulatan
ekonomi, b). Meelindungi keamanan Negara, c). Melindungi moral dan budaya
masyarakat, d). Melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan,
tumbuhan dan lingkungan hidup, e). Melindungi penggunaan sember daya alam yang
berlebihan untuk produksi dan konsumsi, f). Melindungi neraca pembayaran/neraca
perdagangan, g). Melaksanakan peraturan perundang, h). pertimbangan tertentu
sesuai tugas pemerintah.
Bahwa setiap
pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan atau jasa yang ditetapkan
sebagai barang dan atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan.
Bahwa Ketentuan pidana
dibidang perdagangan komoditi berjangka (perdagangan berjangka), adalah sebagai
berikut :
A. Pasal 71 ayat (1) bahwa Setiap Pihak yang melakukan kegiatan
Perdagangan Berjangka tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal
31 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal
39 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh
miliar rupiah).
Pasal 71 ayat (2) Bahwa Setiap
Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memiliki persyaratan,
persetujuan, atau penetapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 ayat (2),
Pasal 14 ayat (3), Pasal 30A ayat (1), Pasal 30A ayat (2), Pasal 32, atau Pasal 36 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
dan paling lama 10 (sepuluh) tahun,
dan denda paling sedikit
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliarrupiah).
Pasal 71 ayat (3) Bahwa Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa
memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), pasal 34
ayat (3), atau Pasal 39 ayat (3) atau tanpa memiliki
sertifikat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 3 (tiga) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
B. Pasal 73 Bahwa Setiap Pihak yang memanfaatkan setiap inf0rmasi
yang diper0leh untuk kepentingan pribadi
atau mengungkapkan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) dan paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
C. Pasal 73 A
sampai dengan Pasal 73G sebagai berikut :
Pasal 73A
(1) Setiap Pihak yang tidak
menjamin kerahasiaan inf0rmasi p0sisi
keuangan serta kegiatan usaha Angg0ta
Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat)
tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(2) Setiap Pihak yang tidak menjamin
kerahasiaan data dan inf0rmasi mengenai Nasabah, klien, atau peserta
Sentra Dana Berjangka, dan mengungkapkan data dan inf0rmasi dimaksud dalam
Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda
paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00
(empat miliar rupiah).
Pasal 73B
Setiap Pihak yang tidak menyimpan
dana yang diterima dari Angg0ta Kliring Berjangka dalam rekening yang terpisah
dari rekening milik Lembaga Kliring Berjangka pada bank yang disetujui 0leh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
huruf b, atau tidak menjamin kerahasiaan inf0rmasi
p0sisi keuangan serta kegiatan usaha Angg0ta
Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d,
dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Setiap Pihak yang tidak menyimpan
semua kekayaan Sentra Dana Berjangka pada bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda
paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(3) Setiap Pihak yang tidak
menyimpan Dana K0mpensasi dalam rekening yang terpisah dari rekening Bursa
Berjangka pada bank yang disetujui 0leh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3), dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun,
dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 73C
Setiap Pihak yang menerima
dan/atau memberikan pinjaman serta menggunakan dana Sentra Dana Berjangka untuk
membeli Sertifikat Penyertaan dari Sentra Dana Berjangka lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah).
Setiap Pihak yang menyimpan
kekayaan Sentra Dana Berjangka pada bank yang berafiliasi dengannya dan/atau
menggunakan jasa Pialang Berjangka yang berafiliasi dengannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43
dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 4 (empat)tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00
(satu miliarrupiah) danpaling banyak Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah).
(3) Setiap Pihak yang menarik
atau menerima uang dan/atau surat berharga
tertentu dari kliennya, kecuali untuk pembayaran jasa atas nasihat yang diberikan kepada klien yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 73D
(1) Setiap Pihak yang melakukan
kegiatan Perdagangan Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1a),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling
sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(2) setiap pihak
yang menyalurkan Amanat
untuk melakukan transaksi Berjangka,
K0ntrak Derivatif Syariah, dan/atau K0ntrak Derivatif lainnya dari pihak ketiga
yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau
peraturan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun,
dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah) dan paling banyak
p4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(3) Setiap Pihak yang menerima
amanat Nasabah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (3), dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun,
dan/atau denda paling sedikit
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(4) Setiap Pihak
yang melakukan transaksi K0ntrak Berjangka,
K0ntrak Derivatif Syariah, dan/atau K0ntrak
Derivatif lainnya untuk rekening Nasabah tanpa menerima perintah untuk
setiap kali transaksi dari Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulis
untuk mewakili kepentingan Nasabah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan/atau
denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(5)Setiap Pihak
yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, p0sisi terbuka atas
K0ntrak Berjangka, K0ntrak Derivatif
Syariah, dan/atau K0ntrak Derivatif lainnya yang melebihi batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun,
dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah).
Pasal 73E
(1)Setiap Pihak yang tidak
menyampaikan D0kumen Keterangan Perusahaan
dan D0kumen Pemberitahuan Adanya Risik0 serta membuat perjanjian dengan Nasabah sebelum Pialang Berjangka yang bersangkutan
dapat menerima dana milik Nasabah untuk Perdagangan K0ntrak Berjangka, K0ntrak
Derivatif Syariah, dan/atau K0ntrak Derivatif lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (2), atau tidak memberitahukan kepentingan Pialang
Berjangka yang bersangkutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4),
dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) dan paling lama 4 (empat)
tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(2) Setiap Pihak yang tidak
menyampaikan D0kumen Keterangan Perusahaan
dan D0kumen Pemberitahuan Adanya Risik0 kepada klien sebelum kedua pihak
mengikatkan diri dalam suatu perjanjian
pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), atau tidak
memberitahukan kepentingan Penasihat Berjangka
yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat)
tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(3) Setiap Pihak yang tidak
menyampaikan D0kumen Keterangan Perusahaan
dan D0kumen Pemberitahuan Adanya Risik0 kepada cal0n peserta Sentra Dana
Berjangka sebelum kedua pihak mengikatkan
diri dalam suatu perjanjian pengel0laan Sentra Dana Berjangka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling
sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 73F
(1)
Setiap Pihak yang tidak melap0rkan
kepada Bappebti melalui Bursa Berjangka p0sisi terbuka K0ntrak Berjangka
yang dimilikinya apabila mencapai batas tertentu yang ditetapkan 0leh Bappebti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(2) Setiap Pihak yang tidak
menyampaikan lap0ran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 ayat (2), dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4
(empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 73G
(1) Setiap Pihak
yang tidak memperlakukan Margin milik Nasabah, termasuk tambahan dana hasil
transaksi Nasabah yang bersangkutan, sebagai dana milik Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), atau tidak
menyimpan Dana milik Nasabah dalam rekening
yang terpisah dari rekening Pialang Berjangka pada bank yang disetujui
0leh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4), atau menarik dana
milik Nasabah dari rekening terpisah, untuk pembayaran k0misi dan biaya lain
dan/atau untuk keperluan lain tanpa perintah tertulis dari Nasabah yang
bersangkutan, sehubungan dengan transaksi
K0ntrak Berjangka, K0ntrak Derivatif Syariah,
dan/atau K0ntrak Derivatif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling
sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
(2) Setiap Pihak yang tidak mengel0la setiap
Sentra Dana Berjangka dalam suatu lembaga yang terpisah dari Pengel0la
Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
ayat (3), atau tidak menempatkan dana
bersama yang dihimpun dari cal0n peserta Sentra Dana Berjangka dalam
rekening yang terpisah dari rekening Pengel0la Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan pada bank yang disetujui
0leh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal
54 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan
denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 73G
Setiap Pihak yang tidak
melap0rkan setiap
transaksi
K0ntrak Derivatif lainnya ke Bursa Berjangka dan/atau
K0ntrak Derivatif lainnya ke Bursa Berjangka dan/atau
tidak mendaftarkan setiap transaksi K0ntrak Derivatif
lainnya
ke Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30B ayat
(1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Bahwa selain ketentuan pidana tsb di atas, sanksi administrtif yang
ditentukan dalam Peraturan Pemerintah tsb di atas, telah dapat berfungsi
sebagai alternative pengawasan dan pengendalian atas pelanggaran hukum dalam
penyelenggaraan kegiatan usaha perdagangan berjangka komoditi, Namun
kemungkinannya beresiko ganda dalam pelaksanaan atau penerapannya sebab proses
penyelesaiannya dipandang terpisah dari sitem Peradilan Negara, Oleh karenanya
justru tidak terhindarkan sikap untuk menjauh dari prinsip keberadaan jaminan
perlindungan Hukum dan Keadilan bagi
semua pihak.
Kesimpulan :
Bahwa penerapan peraturan tindak pidana di bidang perdagangan
bejangka komuditi, perlu memperhatikan penyesuaian atas situasi dan kondisi umum masyarakat dunia
usaha nasional maupun internasional, yang mempengaruhi dinamika perkembangan perekonomian
dibidang perdagangan dan industry, yang terkait dengan modus operandi
kejahatan teknologi spektakuler
dunia internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar