Selasa, 30 Desember 2014

TINDAK PIDANA BIDANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI



Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bahkan perampasan sebagian kekayaan bagi pelakunya.
 Bahwa Tindak Pidana bidang Perdagangan Berjangka Komuditi, adalah serangkaian perbuatan terlarang oleh undang undang, dan tercela dalam kaitan dengan kegiatan perdagangan berjangka komuditi, Sedangkan  Perdagangan Berjangka komuditi adalah   kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan atau jasa perdagangan komuditi dalam negeri dan melampaui batas wilayah Negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan atau jasa guna memperoleh imbalan atau kompensasi.       
Bahwa Ketentuan  tentang  tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, terdapat dalam  pasal  71 dan pasal  73A  Sampai dengan  pasal  73G     Undang Undang No.  10 Tahun 2011  tentang  Perubahan Undang Undang No.32 Tahun  1997 Tentang Perdagagan Berjangka Komoditi. Namun Perkembangannya Dengan Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi diatur Sanksi Administratif dalam pasal 156 sampai dengan pasal  172.
Bahwa sasaran pokok ketentuan larangan tsb, adalah  semata terhadap pelaku usaha, tanpa membedakan  antara perseorangan dengan badan usaha atau koorporasi dalam kedudukannya  sebagai subyek hukum, yaitu pendukung hak maupun kewajiban dihadapan hukum. Namun dengan Peraturan Pemerintah tsb di atas, subyek hukum dalam penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi telah diperluas  tidak hanya badan pelaku usaha melainkan  meliputi pula pejabat adminitrasi pemerintahan.
Bahwa pemerintah dapat menetapkan barang atau jasa tertentu yang dilarang atau dibatasi pedagangannya untuk kepentingan nasional dengan alasan sebagai criteria atau persyaratan utama adalah sebagai berikut :
a). Melindungi kedaulatan ekonomi, b). Meelindungi keamanan Negara, c). Melindungi moral dan budaya masyarakat, d). Melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan dan lingkungan hidup, e). Melindungi penggunaan sember daya alam yang berlebihan untuk produksi dan konsumsi, f). Melindungi neraca pembayaran/neraca perdagangan, g). Melaksanakan peraturan perundang, h). pertimbangan tertentu sesuai tugas pemerintah.
Bahwa setiap pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan atau jasa yang ditetapkan sebagai barang dan atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan.
Bahwa Ketentuan pidana dibidang perdagangan komoditi berjangka (perdagangan berjangka), adalah sebagai berikut :
A. Pasal 71 ayat (1) bahwa Setiap Pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 39 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Pasal 71 ayat (2) Bahwa Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memiliki persyaratan, persetujuan, atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 30A ayat (1), Pasal 30A ayat (2), Pasal 32, atau Pasal 36 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliarrupiah).
Pasal 71 ayat (3) Bahwa Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), pasal 34 ayat (3), atau Pasal 39 ayat (3) atau tanpa memiliki sertifikat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
B. Pasal 73 Bahwa Setiap Pihak yang memanfaatkan setiap inf0rmasi yang diper0leh untuk kepentingan pribadi atau mengungkapkan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
C. Pasal 73 A sampai dengan Pasal 73G sebagai berikut :
Pasal 73A
(1) Setiap Pihak yang tidak menjamin kerahasiaan inf0rmasi p0sisi keuangan serta kegiatan usaha Angg0ta Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
 (2) Setiap Pihak yang tidak menjamin kerahasiaan data dan inf0rmasi mengenai Nasabah, klien, atau peserta Sentra Dana Berjangka, dan mengungkapkan data dan inf0rmasi dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
                                                          Pasal 73B
Setiap Pihak yang tidak menyimpan dana yang diterima dari Angg0ta Kliring Berjangka dalam rekening yang terpisah dari rekening milik Lembaga Kliring Berjangka pada bank yang disetujui 0leh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, atau tidak menjamin kerahasiaan inf0rmasi p0sisi keuangan serta kegiatan usaha Angg0ta Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Setiap Pihak yang tidak menyimpan semua kekayaan Sentra Dana Berjangka pada bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(3) Setiap Pihak yang tidak menyimpan Dana K0mpensasi dalam rekening yang terpisah dari rekening Bursa Berjangka pada bank yang disetujui 0leh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 73C
Setiap Pihak yang menerima dan/atau memberikan pinjaman serta menggunakan dana Sentra Dana Berjangka untuk membeli Sertifikat Penyertaan dari Sentra Dana Berjangka lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Setiap Pihak yang menyimpan kekayaan Sentra Dana Berjangka pada bank yang berafiliasi dengannya dan/atau menggunakan jasa Pialang Berjangka yang berafiliasi dengannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 4 (empat)tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu          miliarrupiah) danpaling banyak Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(3) Setiap Pihak yang menarik atau menerima uang dan/atau surat berharga tertentu dari kliennya, kecuali untuk pembayaran jasa atas nasihat yang diberikan kepada klien yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 73D
(1) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1a), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(2) setiap  pihak  yang menyalurkan Amanat  untuk  melakukan transaksi Berjangka, K0ntrak Derivatif Syariah, dan/atau K0ntrak Derivatif lainnya dari pihak ketiga yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00(satu   miliar          rupiah)      dan  paling        banyak p4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(3) Setiap Pihak yang menerima amanat Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(4) Setiap Pihak yang melakukan transaksi K0ntrak Berjangka, K0ntrak Derivatif Syariah, dan/atau K0ntrak Derivatif lainnya untuk rekening Nasabah tanpa menerima perintah untuk setiap kali transaksi dari Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulis untuk mewakili kepentingan Nasabah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus        juta   rupiah)      dan  paling          banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(5)Setiap Pihak yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, p0sisi terbuka atas K0ntrak Berjangka, K0ntrak Derivatif Syariah, dan/atau K0ntrak Derivatif lainnya yang melebihi batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 73E
 (1)Setiap Pihak yang tidak menyampaikan D0kumen Keterangan Perusahaan dan D0kumen Pemberitahuan Adanya Risik0 serta membuat perjanjian dengan Nasabah sebelum Pialang Berjangka yang bersangkutan dapat menerima dana milik Nasabah untuk Perdagangan K0ntrak Berjangka, K0ntrak Derivatif Syariah, dan/atau K0ntrak Derivatif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), atau tidak memberitahukan kepentingan Pialang Berjangka yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(2) Setiap Pihak yang tidak menyampaikan D0kumen Keterangan Perusahaan dan D0kumen Pemberitahuan Adanya Risik0 kepada klien sebelum kedua pihak mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), atau tidak memberitahukan kepentingan Penasihat Berjangka yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(3) Setiap Pihak yang tidak menyampaikan D0kumen Keterangan Perusahaan dan D0kumen Pemberitahuan Adanya Risik0 kepada cal0n peserta Sentra Dana Berjangka sebelum kedua pihak mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pengel0laan Sentra Dana Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 73F
(1) Setiap Pihak yang tidak melap0rkan kepada Bappebti melalui Bursa Berjangka p0sisi terbuka K0ntrak Berjangka yang dimilikinya apabila mencapai batas tertentu yang ditetapkan 0leh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(2) Setiap Pihak yang tidak menyampaikan lap0ran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 73G
(1) Setiap Pihak yang tidak memperlakukan Margin milik Nasabah, termasuk tambahan dana hasil transaksi Nasabah yang bersangkutan, sebagai dana milik Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), atau tidak menyimpan Dana milik Nasabah dalam rekening yang terpisah dari rekening Pialang Berjangka pada bank yang disetujui 0leh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4), atau menarik dana milik Nasabah dari rekening terpisah, untuk pembayaran k0misi dan biaya lain dan/atau untuk keperluan lain tanpa perintah tertulis dari Nasabah yang bersangkutan, sehubungan dengan transaksi K0ntrak Berjangka, K0ntrak Derivatif Syariah, dan/atau K0ntrak Derivatif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
 (2) Setiap Pihak yang tidak mengel0la setiap Sentra Dana Berjangka dalam suatu lembaga yang terpisah dari Pengel0la Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), atau tidak menempatkan dana bersama yang dihimpun dari cal0n peserta Sentra Dana Berjangka dalam rekening yang terpisah dari rekening Pengel0la Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan pada bank yang disetujui 0leh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00(satu                                                        miliar         rupiah)      dan  paling        banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 73G
Setiap Pihak yang tidak melap0rkan    setiap transaksi
K0ntrak Derivatif lainnya ke Bursa Berjangka dan/atau
tidak mendaftarkan setiap transaksi K0ntrak Derivatif
lainnya ke Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30B ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Bahwa selain ketentuan pidana tsb di atas, sanksi administrtif yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah tsb di atas, telah dapat berfungsi sebagai alternative pengawasan dan pengendalian atas pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha perdagangan berjangka komoditi, Namun kemungkinannya beresiko ganda dalam pelaksanaan atau penerapannya sebab proses penyelesaiannya dipandang terpisah dari sitem Peradilan Negara, Oleh karenanya justru tidak terhindarkan sikap untuk menjauh dari prinsip keberadaan jaminan perlindungan Hukum dan Keadilan  bagi semua pihak.
Kesimpulan :
Bahwa  penerapan peraturan tindak pidana di bidang perdagangan bejangka komuditi, perlu memperhatikan  penyesuaian  atas situasi dan kondisi umum masyarakat dunia usaha nasional maupun internasional, yang mempengaruhi dinamika perkembangan perekonomian dibidang perdagangan dan industry, yang terkait dengan modus operandi kejahatan  teknologi spektakuler dunia  internasional.

Tidak ada komentar: