I. PENDAHULUAN
Bahwa
Tindak
pidana adalah perbuatan hukum yang oleh pelaku berdasarkan undang undang
dinyatakan terlarang karenanya dikenakan sanksi fisik maupun moral. Sedangkan Perdagangan Orang dimaksud adalah
tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan,
pengiriman, pemindahan atau penerimaan sesorang dengan ancaman
kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,
penyalagunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran
atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali
atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan dalam negara maupun antara negara
dengan tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Selanjutnya bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah serangkaian tindakan
yang memenuhi unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang Undang Tentang
Pemberantasan Perdagangan Orang. Lebih lanjut bahwa Eksploitasi
adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak
terbatas pada Pelacuran, kerja Paksa atau pelayanan paksa, Perbudakan atau
praktek serupa Perbudakan, Penindasan, Pemerasan atau pemanfaatan fisik, seksual,
organ reproduksi atau secara melaan hukum memindahkan atau mentransplantasi
organ dan atau jaringan tubuh atau
memanfaatkan tenaga atau kemampuan sesorang oleh pihak lain untuk mendapatkan
keuntungan baik materil maupun immateril.
Bahwa
Undang Undang Nomor : 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang, menetapkan ketentuan
hukum (normative) yang merupakan implementasi dari eksistensi perlindungan,
pengakuan dan pelaksanaan penegakan Hak Asasi Manusia. Pasal 2 sampai dengan pasal 13 ayat (1) adalah
Norma materil pidananya, sedangkan pasal 13 ayat(2) sampai dengan pasal 18
adalah ketentuan formal/tata cara pelaksanaannya, sedangkan pasal 19 sampai
dengan pasal 27, adalah tindak pidana lainnya yang terkait dengan tindak pidana
perdagangan orang.
Bagaimana
kah sifat hubungan antara ketentuan pidana dalam Undang Undang Tentang Perdagangan
Orang dengan Undang Undang Tentang Hak Asasi Manusia dan KUHP serta ketentuan
pidana dalam Undang Undang lainnya ? dan Bagaimana kah kiat yang baik bila
mengakami atau mengetahui kejadian disekitar kita terjadi praktek nyata
tindakan perdagangan orang maupun ekploitasi yang dilakukan oleh oknum/pelaku yang dikenal maupun tidak dikenali??
II. PEMBAHASAN
A. Bahwa hulu kaidah hukum adalah
konstitusi dan berdasarkan konstitusi itu lahir kaidah yang melembaga sehingga memiliki
daya atau kekuatan mengikat maupun kekuatan berlaku secara umum kepada semua
warga masyarakat dalam negara, kaidah hukum itu diberi bentuk secara tertulis
oleh lembaga negara yang sah dan berwewenang menetapkan berupa Undang Undang
dan Peraturan Pemerintah serta Peraturan lembaga negara yang lain termasuk
Pemerintah daerah otonom provinsi dan kabuapaten/kota. Sehingga hilir
keberadaan kaidah hukum itu terletak pada pelaksanaan atau penerapan peraturan
perundang undangan yang berkedudukan tingkatannya dibawah dari Konstitusi atau
undang undang dasar maupun undang undang itu sendiri.
Bahwa pelaksana peraturan perundang undangan dalam negara terbagi atas
cabang kekuasaan negara yaitu : Eksekutif yang berpuncak pada Presiden,
Legeslatif yang berpuncak pada Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Daerah serta bermuara pada Mejelis Permusyawaratan Rakyat, Yudikatif yang
berpuncak pada Mahkamah Agung dan bermuara pada Mahkamah Konstitusi.
B. Bahwa pelaksanaan dan penerapan peraturan atau
kaidah hukum itu berwujud tindakan hukum Perintah lisan dan tertulis,
penerbitan Keputusan tertulis meliputi Putusan (vonnis) Pengadilan serta
pembuatan perjanjian tertulis (kontrak) oleh badan atau pejabat administrasi
pemerintahan.
Bahwa proses lahirnya putusan
hukum pidana oleh Hakim pengadilan itu berawal dari serangkaian tindakan
penyidikan dan penuntutan perkara pidana khusus meliputi Tindak Pidana
Perdagangan Orang terutama korban Wanita dan Anak Anak, yang dilaksanakan oleh
aparat negara yaitu : Poliisi dan Jaksa, yang dibekali Hukum Acara Pidana yang
berlaku dan terdapat diberbagai Undang Undang.
C. Bahwa materi muatan ketentuan
pidana dalam pasal 2 sampai 13 ayat (1) Undang Undang tentang Perdagangan Orang
secara singkat adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang yang melakukan
perdagangan orang diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 thn dan paling
lama 15 thn, juga diancam dengan pidana yang sama pelaku perdagangan orang yang
mengakibatkan seseorang terekspolitasi (pasal 2 ayat 1 dan 2) ;
2. Dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 thn dan paling lama 15 thn,
dan pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta
rupiah, setiap orang yang memasukkan orang ke wilayah Indonesias untuk
diekploitasi atau diekploitasi di negara lan, juga diancam dengan pidana yang
sama setiap orang yang membawa WNI keluar Wilayah Negara RI dengan maksud untuk
diekploitasi di luar Wilayah Neggara RI (pasal 3 dan 4) ;
3. Dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 thn dan paling lama 15 thn,
dan pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta
rupiah, setiap orang yang mengadopsi anak dengan menjanjikan atau memberikan
sesuatu dengan maksud untuk
dieksploitasi (pasl 5) ;
4. Dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 thn dan paling lama 15 thn,
dan pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta
rupiah, setiap orang yang melkukan pengiriman anak kedalam atau keluar negeri dengan cara apapun
yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi (pasal 6) ;
5. tindak pidana ekploitasi orang
sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 4 di atas, mengakibatkan korban
menderita luka berat, gangguan jiwa berat atau penyakit menular lainnya yang
membahayakan jiwanya, kehamilan atau terganggu atau hilangnya fungsi
reproduksinya, diancam dengan pemberatan pidana 1/3 bagian dari acaman pokoknya
dan jika perbuatan tsb mengakibatkan
matinya korban, maka diancam pidana penjara paling kurang 5 thn dan paling lama
seumur hidup dan pidana denda paling kurang 200 juta dan paling banyak 500 juta
rupiah (pasal 7) ;
6. Setiap penyelenggara negara yang
menyalagunakan kekuasaan yang mengakibatkan
terjadinya tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 sampai 6, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pokoknya dalam masing
masing pasal tsb, dan pelakunya dikenakan pidana tambahan berupa pemberhentian
tidak dengan hormat dari jabatannya, serta pidana tambahan tsb tercantum
sekaligus dalam amar putusan pengadilan (pasal 8) ;
7. Setiap orang yang berusaha
menggerakkan orang lain supaya melakukan
tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana itu tidak terjadi
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
1thn dan paling lama 6 thn dan pidana denda paling sedikit 40 juta dan
paling banyak 240 juta rupiah (pasal 9) ;
8. Setiap orang yang membantu atau
melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, juga orang
yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak
pidana perdagangan orang, dipidana sebagaimana pidana yang tercantim dalam
pasal 2 sampai 6 (pasal 10dan 11) ;
9.Setiap orang yang menggunakan atau
memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan
persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana
perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk
meneruskan praktek eksploitasi atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang,
dipidana dengan pidana yang sama yang tercantum dalam pasal 2 sampai 6 (pasal
12) ;
10.Tindak pidana perdagangan orang
dianggap dilakukan oleh korporasi apabila dilakukan oleh pengurusnya dalam
hubungan kerja atau hubungan lainnya bertindak dalam lingkungan korporasi secara
sendiri sendiri atau bersama sama maka
penyidkan penuntutan dan pemidanaannya dilakukan terhdap korporasi dan /atau
pengurusnya (pasal 13) ;
11. Jika tindak pidana perdagangan
orang dilakukan oleh korporasi maka selain pidana penjara dan denda terhadap
pengurusnya , korporasi dipidana denda
dengan pemberatan tiga kali lipat dari pidana denda sebagaimana tercantum
dalam pasal 2 sampai 6, juga selain pidana denda tsb korporasi dapat dijatuhi
pidana tambahan berupa : pencabutan izin usaha, perampasan kekayaan hasil
tindak pidana, pencabutan status badan hukum, pemecatan pengurus atau
pelarangan kepada pengurus tsb untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha
yang sama (pasal 15 ayat 1 dan 2);
12.Setiap pelaku tindak pidana perdagangan
orang dari kelompok yang terorganisir, dipidana dengan pidana yang sama
sebagaimana tercantum dalam pasal 2 ditambah 1/3 (pasal 16) ;
13.Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sampai 4
dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (pasal 17) ;
14.Korban yang melakukan tindak pidana
karena dipaksa oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang, tidak dipidana
(pasal 18).
Bahwa
Tindak pidana lan yang berkaitan dengan tindak pidan perdagangan orang terdapat
dalam pasal 19 sampai 27 Undang Undang
Tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, yang hakikatnya sama dengan maksud
ketentuan dalam KUHP antara lain : Tindakan Pemalsuan Dokumen, Merusak atau menghilangkan
barang bukti, Menyembunyikan pelaku tindak pidana, menghalangi penyidikan
penuntutan dan pemeriksaan pengadilan, dll. Oleh karenanya terdapat sifat
hubungan yang fungsional kaidah hukum
dan saling mengisi antara hukum pidana perdagangan orang dengan hukum
pidana umum serta pidana khusus lainnya misalnya tindak pidana pencucian uang, tindak
pidana dibidang keImigrasian dll. Dalam arti bahwa hakekat tujuan suatu kaidah
hukum pidana adalah sama memberikan sanksi kepada pelaku yang bervariasi dari
orang perseorangan sampai korporasi atau badan usaha yang berbadan hukum maupun
tidak, dan memperberat hukuman pelaku apabila korbannya terutama adalah wanita
dan anak anak.
Bahwa
salah satu kiat jika mengalami atau mengetahui terjadi atau akan terjadi tindak
pidana perdagangan orang adalah melapor kepada warga masyarakat setempat
bersamaan waktu kepada aparat hukum dan aparat administrasi pemerintahan
terdekat dari tempat tinggal pelapor maupun disekitar tempat kejadian.
III.KESIMPULAN
- Bahwa salah satu Instrumen pengaturan dan Implementasi
pengakuan perlindungan dan penegakan hukum hak asasi manusia Indonesia adalah
dengan partisipasi aktif masyarakat
dalam upaya pemberantasan perdagangan orang.
- Bahwa
kaidah hukum pidana lainnya bersifat saling mengisi dan melengkapi kekurangan
kaidah hukum pidana dalam Undang Undang Tentang Pemberantasan Perdagangan
orang.-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar