Senin, 22 Desember 2014

SEKILAS LINTAS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG




I. PENDAHULUAN
Bahwa  Tindak pidana adalah perbuatan hukum yang oleh pelaku berdasarkan undang undang dinyatakan terlarang karenanya dikenakan sanksi fisik maupun moral. Sedangkan Perdagangan Orang dimaksud adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan,  pengiriman, pemindahan atau penerimaan sesorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalagunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan dalam negara maupun antara negara dengan tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.  Selanjutnya bahwa Tindak  Pidana  Perdagangan Orang adalah serangkaian tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang Undang Tentang Pemberantasan Perdagangan Orang. Lebih lanjut bahwa  Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada Pelacuran, kerja Paksa atau pelayanan paksa, Perbudakan atau praktek serupa Perbudakan, Penindasan, Pemerasan atau pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi atau secara melaan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan atau jaringan tubuh  atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan sesorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materil maupun immateril.
Bahwa Undang Undang Nomor : 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, menetapkan  ketentuan hukum (normative) yang merupakan  implementasi dari eksistensi perlindungan, pengakuan dan pelaksanaan penegakan Hak Asasi Manusia. Pasal  2 sampai dengan pasal 13 ayat (1) adalah Norma materil pidananya, sedangkan pasal 13 ayat(2) sampai dengan pasal 18 adalah ketentuan formal/tata cara pelaksanaannya, sedangkan pasal 19 sampai dengan pasal 27, adalah tindak pidana lainnya yang terkait dengan tindak pidana perdagangan orang.
Bagaimana kah sifat hubungan antara ketentuan pidana dalam Undang Undang Tentang Perdagangan Orang dengan Undang Undang Tentang Hak Asasi Manusia dan KUHP serta ketentuan pidana dalam Undang Undang lainnya ? dan Bagaimana kah kiat yang baik bila mengakami atau mengetahui kejadian disekitar kita terjadi praktek nyata tindakan perdagangan orang maupun ekploitasi yang dilakukan oleh oknum/pelaku  yang dikenal maupun tidak dikenali??
II. PEMBAHASAN
A. Bahwa hulu kaidah hukum adalah konstitusi dan berdasarkan konstitusi itu lahir kaidah yang melembaga sehingga memiliki daya atau kekuatan mengikat maupun kekuatan berlaku secara umum kepada semua warga masyarakat dalam negara, kaidah hukum itu diberi bentuk secara tertulis oleh lembaga negara yang sah dan berwewenang menetapkan berupa Undang Undang dan Peraturan Pemerintah serta Peraturan lembaga negara yang lain termasuk Pemerintah daerah otonom provinsi dan kabuapaten/kota. Sehingga hilir keberadaan kaidah hukum itu terletak pada pelaksanaan atau penerapan peraturan perundang undangan yang berkedudukan tingkatannya dibawah dari Konstitusi atau undang undang dasar maupun undang undang itu sendiri.
    Bahwa pelaksana peraturan perundang undangan dalam negara terbagi atas cabang kekuasaan negara yaitu : Eksekutif yang berpuncak pada Presiden, Legeslatif yang berpuncak pada Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah serta bermuara pada Mejelis Permusyawaratan Rakyat, Yudikatif yang berpuncak pada Mahkamah Agung dan bermuara pada Mahkamah Konstitusi.
B. Bahwa  pelaksanaan dan penerapan peraturan atau kaidah hukum itu berwujud tindakan hukum Perintah lisan dan tertulis, penerbitan Keputusan tertulis meliputi Putusan (vonnis) Pengadilan serta pembuatan perjanjian tertulis (kontrak) oleh badan atau pejabat administrasi pemerintahan.  
               Bahwa proses lahirnya putusan hukum pidana oleh Hakim pengadilan itu berawal dari serangkaian tindakan penyidikan dan penuntutan perkara pidana khusus meliputi Tindak Pidana Perdagangan Orang terutama korban Wanita dan Anak Anak, yang dilaksanakan oleh aparat negara yaitu : Poliisi dan Jaksa, yang dibekali Hukum Acara Pidana yang berlaku dan terdapat diberbagai Undang Undang.
C. Bahwa materi muatan ketentuan pidana dalam pasal 2 sampai 13 ayat (1) Undang Undang tentang Perdagangan Orang secara singkat adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang yang melakukan perdagangan orang diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 thn dan paling lama 15 thn, juga diancam dengan pidana yang sama pelaku perdagangan orang yang mengakibatkan seseorang terekspolitasi (pasal 2 ayat 1 dan 2) ;
2. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 thn dan paling lama 15 thn,  dan pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta rupiah, setiap orang yang memasukkan orang ke wilayah Indonesias untuk diekploitasi atau diekploitasi di negara lan, juga diancam dengan pidana yang sama setiap orang yang membawa WNI keluar Wilayah Negara RI dengan maksud untuk diekploitasi di luar Wilayah Neggara RI (pasal 3 dan 4) ;
3. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 thn dan paling lama 15 thn,  dan pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta rupiah, setiap orang yang mengadopsi anak dengan menjanjikan atau memberikan sesuatu  dengan maksud untuk dieksploitasi (pasl 5) ;
4. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 thn dan paling lama 15 thn,  dan pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta rupiah, setiap orang yang melkukan pengiriman anak  kedalam atau keluar negeri dengan cara apapun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi (pasal 6) ;
5. tindak pidana ekploitasi orang sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 4 di atas, mengakibatkan korban menderita luka berat, gangguan jiwa berat atau penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan atau terganggu atau hilangnya fungsi reproduksinya, diancam dengan pemberatan pidana 1/3 bagian dari acaman pokoknya  dan jika perbuatan tsb mengakibatkan matinya korban, maka diancam pidana penjara paling kurang 5 thn dan paling lama seumur hidup dan pidana denda paling kurang 200 juta dan paling banyak 500 juta rupiah (pasal 7) ;
6. Setiap penyelenggara negara yang menyalagunakan kekuasaan yang mengakibatkan  terjadinya tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sampai 6, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pokoknya dalam masing masing pasal tsb, dan pelakunya dikenakan pidana tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatannya, serta pidana tambahan tsb tercantum sekaligus dalam amar putusan pengadilan (pasal 8) ;
7. Setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan  tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana itu tidak terjadi dipidana dengan pidana penjara paling singkat  1thn dan paling lama 6 thn dan pidana denda paling sedikit 40 juta dan paling banyak 240 juta rupiah (pasal 9) ;
8. Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, juga orang yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana sebagaimana pidana yang tercantim dalam pasal 2 sampai 6 (pasal 10dan 11) ;
9.Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktek eksploitasi atau mengambil keuntungan  dari hasil tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama yang tercantum dalam pasal 2 sampai 6 (pasal 12) ;
10.Tindak pidana perdagangan orang dianggap dilakukan oleh korporasi apabila dilakukan oleh pengurusnya dalam hubungan kerja atau hubungan lainnya  bertindak dalam lingkungan korporasi secara sendiri sendiri atau bersama sama  maka penyidkan penuntutan dan pemidanaannya dilakukan terhdap korporasi dan /atau pengurusnya (pasal 13) ;
11. Jika tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh korporasi maka selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya , korporasi dipidana denda  dengan pemberatan tiga kali lipat dari pidana denda sebagaimana tercantum dalam pasal 2 sampai 6, juga selain pidana denda tsb korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa : pencabutan izin usaha, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pencabutan status badan hukum, pemecatan pengurus atau pelarangan kepada pengurus tsb untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama (pasal 15 ayat 1 dan 2);
 12.Setiap pelaku tindak pidana perdagangan orang dari kelompok yang terorganisir, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana tercantum dalam pasal 2 ditambah 1/3 (pasal 16) ;
13.Jika tindak pidana  sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sampai 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (pasal 17) ;
14.Korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang, tidak dipidana (pasal 18).
Bahwa Tindak pidana lan yang berkaitan dengan tindak pidan perdagangan orang terdapat dalam  pasal 19 sampai 27 Undang Undang Tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, yang hakikatnya sama dengan maksud ketentuan dalam KUHP antara lain : Tindakan Pemalsuan Dokumen, Merusak atau menghilangkan barang bukti, Menyembunyikan pelaku tindak pidana, menghalangi penyidikan penuntutan dan pemeriksaan pengadilan, dll. Oleh karenanya terdapat sifat hubungan yang fungsional kaidah hukum  dan saling mengisi antara hukum pidana perdagangan orang dengan hukum pidana umum serta pidana khusus lainnya misalnya tindak pidana pencucian uang, tindak pidana dibidang keImigrasian dll. Dalam arti bahwa hakekat tujuan suatu kaidah hukum pidana adalah sama memberikan sanksi kepada pelaku yang bervariasi dari orang perseorangan sampai korporasi atau badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak, dan memperberat hukuman pelaku apabila korbannya terutama adalah wanita dan anak anak.
Bahwa salah satu kiat jika mengalami atau mengetahui terjadi atau akan terjadi tindak pidana perdagangan orang adalah melapor kepada warga masyarakat setempat bersamaan waktu kepada aparat hukum dan aparat administrasi pemerintahan terdekat dari tempat tinggal pelapor maupun disekitar  tempat kejadian.  
III.KESIMPULAN
-  Bahwa salah satu Instrumen pengaturan dan Implementasi pengakuan perlindungan dan penegakan hukum hak asasi manusia Indonesia adalah dengan partisipasi aktif masyarakat  dalam upaya pemberantasan perdagangan orang.
- Bahwa kaidah hukum pidana lainnya bersifat saling mengisi dan melengkapi kekurangan kaidah hukum pidana dalam Undang Undang Tentang Pemberantasan Perdagangan orang.-

Tidak ada komentar: