Bahwa Usaha dan Program Perasuransian bagi masyarakat di tanah air kita telah berjalan sejak sebelum kemerdekaan Negara RI 1945 sampai saat sekarang, dan pasang surut industri perasuransian dialami sejak krisi moneter sekitar tahun 1985 sampai 2000, Namun keinginan dan minat masyarakat tak kunjung padam untuk terus menerus memperbaiki keadaan kehidupan ekonomi rumah tangga keluarga sampai ekonomi negara dalam arti luas.
selanjutnya bahwa perkembangan dunia usaha terutama disektor industri keuangan non bank (perasuransian) telah menunjukkan adanya harapan dan niat baik dari masyarakat maupun pemerintah untuk meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan usaha perasuransian, yang ditandai dengan telah diundangkannya Undang Undang No.40 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Lebih lanjut bahwa terdapat beberapa komponen yang terlibat langsung dalam proses penyelenggaraan usaha perasuransian, yaitu : anggota masyarakat, perusahaan asuransi dengan segenap personilnya dari Dewan direksi, Pengendali, pelaksana perusahaan yang terutama agen pemasaran, aktuaris, serta badan pengawas yang dibentuk oleh pemerintah (otoritas jasa keuangan). seluruh komponen itu telah jelas diatur dalam ketentuan Bab V Pasal 11 sampai dengan Pasal 34 UU Perasuransian tersebut.
fokus persoalannya adalah seberapa jauhkah prinsip yang terkandung dalam ketentuan yang mengatur penyelenggaraan usaha perasuransian itu sendiri agar terwujud tujuan akhir yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam kegiatan perasuransian.
II, PEMBAHASAN
A. Bahwa bentuk badan usaha perasuransi adalah perseroan terbatas, koperasi dan usaha bersama semuanya berbadan hukum sebagai persyaratan utama pendirian usaha perasuransian.sedangkan persyaratan utama lainnya antara lain adanya dana jaminan yang tidak kurang dari jumlah yang dipersyaratkan pada awal pendirian usaha perasuransian serta yang tidak boleh dijadikan jaminan/agunan kredit atau dibebani hak apaun, serta hanya dapat dipindahkan atau dicairkan setelah mendapat persetujuan dari otoritas jasa keuangan (OJK). aspek perlindungan ini bersifat positif sebagai cadangan modal bagi badan hukum penyelenggara usaha asuransi sekaligus sikap terbuka bagi perusahaan asuransi dalam mengelola usahanya dengan perkembangan keuangannya dihadapan publik.disamping itu adanya standar atau kriteria pengalihan perusahaan asuransi hanya kepada perusahaan sejenis dan mempunyai reputasi dan kondidisi keuangan yang baik.dalam arti bahwa usaha asuransi tidak dibenarkan untuk dialihkan kepada perusahaan yang tidak sebonafit atau sepadan dengan perusahaan yang kondisi keuangannya sehat untuk melanjutkan usaha asuransi.
B. Bahwa personil penyelenggaraan usaha perasuransian yang penting adalah Agen asuransi atau Petugas Pemasaran sebagai tulang punggung dan ujung tombak kemajuan dan kemunduran produksi usaha perasuransian itu sendiri. selan itu adalah pialang asuransi yang juga sebagai garda terdepan dalam praktek pemasaran produk asuransi itu sendiri.selanjutnya kwalifikasi yang minimal harus dipenuhi oleh agen atau pialang asuransi adalah keahlian dasar pemasaran dan terdaftar pada instansi kementerian keuangan cq.ditjen/Kanwil perpajakan negara.keahlian dasar pemasaran asuransi dapat dinila dan diperoleh misalnya dari perusahaan asuransi yang pernah digeluti dalam pengalaman oleh agen atau pialang asuransi ybs maupun lembaga lainnya yang terakreditasi penyelenggara diklat pemasaran asuransi yang sah dan diakui keberadaannya oleh pemerintah.
Bahwa sebaliknya ada kewajiban perusahaan penyelenggara asuransi untuk segera membayarkan imbalan jasa keperantaraan terhadap agen atau pialang setelah perusahaan asuransi menerima penyaluran premi dari nasabah/peserta program asuransi ybs.juga adanya kewajiban bagi agen/pialang asuransi menyetor premi dalam jangka waktu yang tepat kepada pihak perusahaan dalam hal premi tsb dterima melalui agen/pialang setelah disetujui terlebih dahulu oleh perusahaan asuransi tempat agen/pialang bekerja.ketentuan semacam ini pun positif guna mencegah penggelapan dan tindakan tercela/negatif lainnya atas premi atau dana milik nasabah. bahkan adanya ketentuan larangan bagi perusahaan beserta personil penyelenggara usaha asuransi yang bertindak menutup asuransi atau menyetujui serta mengadakan pengikatan dengan peserta program asuransi yang merupakan orang atau badan/perusahaan yang berafiliasi dengan perusahaan agen atau pialang tempat agen atau pialang bekerja sama secara resmi. Larangan tsb pun positif guna mencegah perbuatan curang yang mengarah kepada persaingan usaha yang tidak sehat antara perusahaan penyelenggara asuransi.
C. Bahwa adanya kriteria dari prinsip kehati hatian dan kesesuaian antara kekayaan dengan kewajiban dalam mengivestasikan kekayaan pemegang polis/tertanggung/peserta asuransi ybs itu sendiri. ketentuan ini pun positif tidak semata terhadap diri calon nasabah, melainkan juga terhadap diri agen/pialang/petugas pemasaran asuransi itu sendiri.sebaliknya ada larang bagi calon nasabah asuransi secara perorangan apalagi kelompok yang memalsukan dokumen untuk ikut program asuransi terhadap perusahaan asuransi itu sendiri.
D. Bahwa terdapat juga larangan membuka atau menyiarkan data dokumen dari laporan tertentu tentang nasabah dan keuangan perusahaan termasuk analisa laporan tertentu oleh otoritas jasa keuangan maupun pihak lannya kecuali untuk kepentingan penyidikan oleh jaksa dan polri serta hakim dalam pemeriksaan pengadilan juga untuk kepentingan perpajakan dan tugas Bank Indonesia. ketentuan ini pun positif untuk mencegah penyalagunaan informasi oleh pihak siapapun yang dapat merugikan nasabah dan perusahaan asuransi itu sendiri.
III.KESIMPULAN
- Bahwa Undang Undang tentang Perasuransian yang baru pun telah mengatur secara jelas dan tepat segi segi perlindungan bagi pihak yang secara langsung terlibat dalan penyelenggaraan usaha perasuransian, guna meningkatkan peran dan tanggungjawab para pihak baik calon nasabah maupun perusahaan asuransi beserta jajaran personilnya yang akhir memungkinkan dapat tercapainya kesejahteraan dan keamanan masyarakat.
- Bahwa peraturan pelaksanaan dari undang undang tentang asuransi tsb diharapkan segera terbit guna melengkapi segi teknis pelaksanaan usaha perasuransian secara baik dan benar dengan pendekatan yang sinergis aspek hukum, sosial, ekonomi dan moral/religius.
B. Bahwa personil penyelenggaraan usaha perasuransian yang penting adalah Agen asuransi atau Petugas Pemasaran sebagai tulang punggung dan ujung tombak kemajuan dan kemunduran produksi usaha perasuransian itu sendiri. selan itu adalah pialang asuransi yang juga sebagai garda terdepan dalam praktek pemasaran produk asuransi itu sendiri.selanjutnya kwalifikasi yang minimal harus dipenuhi oleh agen atau pialang asuransi adalah keahlian dasar pemasaran dan terdaftar pada instansi kementerian keuangan cq.ditjen/Kanwil perpajakan negara.keahlian dasar pemasaran asuransi dapat dinila dan diperoleh misalnya dari perusahaan asuransi yang pernah digeluti dalam pengalaman oleh agen atau pialang asuransi ybs maupun lembaga lainnya yang terakreditasi penyelenggara diklat pemasaran asuransi yang sah dan diakui keberadaannya oleh pemerintah.
Bahwa sebaliknya ada kewajiban perusahaan penyelenggara asuransi untuk segera membayarkan imbalan jasa keperantaraan terhadap agen atau pialang setelah perusahaan asuransi menerima penyaluran premi dari nasabah/peserta program asuransi ybs.juga adanya kewajiban bagi agen/pialang asuransi menyetor premi dalam jangka waktu yang tepat kepada pihak perusahaan dalam hal premi tsb dterima melalui agen/pialang setelah disetujui terlebih dahulu oleh perusahaan asuransi tempat agen/pialang bekerja.ketentuan semacam ini pun positif guna mencegah penggelapan dan tindakan tercela/negatif lainnya atas premi atau dana milik nasabah. bahkan adanya ketentuan larangan bagi perusahaan beserta personil penyelenggara usaha asuransi yang bertindak menutup asuransi atau menyetujui serta mengadakan pengikatan dengan peserta program asuransi yang merupakan orang atau badan/perusahaan yang berafiliasi dengan perusahaan agen atau pialang tempat agen atau pialang bekerja sama secara resmi. Larangan tsb pun positif guna mencegah perbuatan curang yang mengarah kepada persaingan usaha yang tidak sehat antara perusahaan penyelenggara asuransi.
C. Bahwa adanya kriteria dari prinsip kehati hatian dan kesesuaian antara kekayaan dengan kewajiban dalam mengivestasikan kekayaan pemegang polis/tertanggung/peserta asuransi ybs itu sendiri. ketentuan ini pun positif tidak semata terhadap diri calon nasabah, melainkan juga terhadap diri agen/pialang/petugas pemasaran asuransi itu sendiri.sebaliknya ada larang bagi calon nasabah asuransi secara perorangan apalagi kelompok yang memalsukan dokumen untuk ikut program asuransi terhadap perusahaan asuransi itu sendiri.
D. Bahwa terdapat juga larangan membuka atau menyiarkan data dokumen dari laporan tertentu tentang nasabah dan keuangan perusahaan termasuk analisa laporan tertentu oleh otoritas jasa keuangan maupun pihak lannya kecuali untuk kepentingan penyidikan oleh jaksa dan polri serta hakim dalam pemeriksaan pengadilan juga untuk kepentingan perpajakan dan tugas Bank Indonesia. ketentuan ini pun positif untuk mencegah penyalagunaan informasi oleh pihak siapapun yang dapat merugikan nasabah dan perusahaan asuransi itu sendiri.
III.KESIMPULAN
- Bahwa Undang Undang tentang Perasuransian yang baru pun telah mengatur secara jelas dan tepat segi segi perlindungan bagi pihak yang secara langsung terlibat dalan penyelenggaraan usaha perasuransian, guna meningkatkan peran dan tanggungjawab para pihak baik calon nasabah maupun perusahaan asuransi beserta jajaran personilnya yang akhir memungkinkan dapat tercapainya kesejahteraan dan keamanan masyarakat.
- Bahwa peraturan pelaksanaan dari undang undang tentang asuransi tsb diharapkan segera terbit guna melengkapi segi teknis pelaksanaan usaha perasuransian secara baik dan benar dengan pendekatan yang sinergis aspek hukum, sosial, ekonomi dan moral/religius.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar