Jumat, 26 Desember 2014

TINDAK PIDANA DALAM PENCARIAN DAN PERTOLONGAN ORANG



Pidana pencarian dan pertolongan adalah serangkaian perbuatan atau tindakan yang oleh peraturan perundang undangan diberi sanksi penghukuman fisik atau denda berupa uang sehubungan dengan segala upaya pencarian, pertolongan, penyelamatan dan pemindahan tempat manusia yang mengalami keadaan darurat atau bahaya dalam kecelakaan, bencana atau kondisi membahayakan manusia.
1.Bahwa Sepintas lalu selama ini, pemahaman tentang kegiatan umum terkait langsung dengan pencarian atau pertolongan dalam suatu kejadian atau peristiwa yang membahayakan manusia dan lingkungan alam akibat bencana alam atau kecelakaan transportasi umum di darat, laut maupun udara, senantiasa  dimaknai sebatas ekspresi sikap dan perasaan kasihan dan sedih dilingkungan korban kejadian alam atau korban kecelakaan, sedangkan dilingkungan lain, terdapat komponen manusia yang justru melibatkan diri dalam kelompok orang yang merencakan dan melaksanakan kegiatan langsung secara nyata untuk dapat melakukan upaya pertolongan berupa pencarian korban dan pemindahan korban dari lokasi kejadian ketempat aman yang memudahkan mendapatkan pelayanan pertolongan secara umum dan khusus.
 2.Bahwa sejalan dengan dinamika perkembangan sosial kemasyarakatan kini Pemerintah bersama Elemen Masyarakat yang peduli serta siap melaksanakan pelayanan umum dan teknis  atas kegiatan pencarian dan pertolongan akibat bencana alam maupun kecelakaan transportasi demi kemanusiaan berkeinginan bekerja dengan baik dan bertanggungjawab dengan satu sistem pengaturan dan pengendalian kegiatan.
   3.Bahwa ketentuan hukum atau norma pidana yang terkait dengan Pencarian dan Pertolongan, terdapat dalam pasal 82 dan pasal 83 dikaitkan dengan pasal 56 dan 72, Undang Undang No.29 Tahun 2014 Tentang Pencarian dan Pertolongan, sebagai berikut :
a)    Bahwa Setiap orang dilarang merusak dan/atau memindahkan sarana pencarian dan pertolongan yang mengakibatkan terganggunya sarana pencarian dan pertolongan, sedangkan pelanggarnya diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-(satu iliar rupiah).-
b)    Bahwa setiap orang dilarang menyalagunakan alat komunikasi dan alat pemancar sinyal mara bahaya yang memberikan informasi kecelakaan, bencana dan/atau kondisi membahayakan manusia, Sedangkan pelanggarnya diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.1000.000.000,-(satu miliar rupiah).-
    4.Bahwa rincian perbuatan yang dilarang tsb, yang digolongkan perbuatan merusak maupun memindahkan sarana pencarian dan pertolongan dalam peristiwa atau kejadian bencana alam maupun kecelakaan transportasi udara darat dan laut, begitu pula perbuatan menyalagunakan alat komunikasi dan alat pemancar sinyal mara bahaya kecelakaan atau bencana alam yang membahayakan manusia, sama sekali tidak/belum terdapat dalam penjelasan pasal pasal dari Undang Undang Tentang Pencarian dan Pertolongan, sehingga diperlukan pendekatan beberapa  ketentuan Peraturan yang berlaku, antara lain sebagai berikut :
a)  Perbuatan Merusak adalah dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan, membuat sesuatu menjadi tidak berguna lagi, tidak dapat dimanfaatkan lagi seperti keadaan semula, menghilangkan bagian sesuatu sehingga tidak dapat berguna atau dipakai kembali.(pasal 406 KUHP) ;
b)  Menyalagunakan alat komunikasi atau alat pemancar sinyal mara bahaya, adalah menggunakan atau menjalankan peralatan komunikasi misalnya Radio Navigasi Pelayaran/Bandara atau Sonar SOS, Radio Pemancar Telegram, untuk tujuan lain dari tujuan kegunaan atau fungsi peruntukan alat tsb, sebagai fasilitas pelayanan public, termasuk untuk kepentingan pribadi yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, apalagi orang banyak,  sesuai persyaratan teknis menurut peraturan maupun kebiasaan yang berlaku meskipun perbuatan tsb, dikaitkan langsung dengan tindakan Pengambilan keputusan oleh pejabat pemerintahan (pasal 10 ayat (1) huruf g Undang Undang Tentang Administrasi Pemerintahan).
      5.Bahwa norma pidana dalam pencarian dan pertolongan tsb, semata ditujukan terhap oknum pelaku perseorangan yang tidak meliputi badan/korporasi atau pengurusnya sebagai salah satu subyek hukum dalam sistem penegakan hukum pidana nasional, sehingga peranggungjawaban pelaku perbuatan yang melanggar kedua pasal undang undang tentang pencarian dan pertolongan tsb, adalah bersifat tunggal dalam arti tidak dikaitkan dengan pertanggungjawaban suatu organisasi/badan apapu yang menyelenggarakan pelayanan public, terutama dibidang transportasi dan pertambangan bahkan bidang lainnya. Selanjutnya bahwa fungsi norma pidana tentang pencarian dan pertolongan tsb, adalah untuk mencegah kesalahan teknis dan profesionalisme dalam kegiatan sejak perencanaan sampai operasional serta pengendalian pencarian dan pertolongan dalam peristiwa bencana alam dan kecelakaan transportasi atau kejadian membahayakan manusia, sekaligus secara terbuka dan terorganisir pertanggungjawaban kepada public dalam kaitan penyelenggaraan kegiatan pencarian dan pertolongan kemanusiaan tsb.
      Oleh karenanya norma pidana dalam undang undang tentang pencarian dan pertolongan, sebagai salah satu instrument pengendalian sosial dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan public secara sistematis dan professional serta transparan, dapat dipertanggungjawabkan untuk kemajuan dan kepentingan bersama.-

Tidak ada komentar: