Jumat, 26 Desember 2014

TINDAK PIDANA BIDANG USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH

Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang oleh peraturan perundang undangan dilarang dan karenanya diberi sanksi berupa penghukuman fisik dan atau denda berupa pembayaran sejumlah uang kepada negara.
Bahwa Usaha mikro kecil dan menengah adalah bentuk wujud usaha yang diselenggarakan oleh perseorangan atau sekumpulan orang dengan modal persekutuan yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum dengan segenap kriteria yang telah ditentukan.
Bahwa Norma pidana dalam Undang Undang No.20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah terbagi atas 2 (dua) macam yaitu :  Larangan yang diberi sanksi Admisitratif dan Larangan yang diberi sanksi hukuman Penjara dan atau Denda Pembayaran Uang.
A. Sanksi Administratif diberlakukan masing-masing : 
1. Terhadap Usaha Besar yang melanggar larangan karena Memiliki dan atau Menguasai Usaha Mikro,Kecil dan Menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan, Sedangkan pola kemitraan yang dilaksanakan adalah meliputi : (a) Inti Plasma ; (b) Sub Kontrak ; (c) Waealaba ; (d) Perdagangan Umum ; (e) Distribusi dan Keagenan ;  (f) Bagi Hasil ; (g) Kerja Sama Operasional, (h) Usaha Patungan atau Join Ventur ; dan Penyumberluaran (out Sourching).
2. Terhadap Usaha Menengah yang melanggar larangan karena Memiliki dan atau Menguasai Usaha Mikro dan atau Usaha Kecil mitra usahanya.
Bahwa sanksi administratif adalah berupa Teguran Tertukis Oleh Pemerintah atau Badan yang dibentuk Pemerintah dalam hal ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
B. Sanksi Pemidanaan berupa pidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda pembayaran sejumlah uang paling banyak sepuluh Miliar kepada negara, diberlakukan terhadap setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan Mengaku atau Memakai Nama Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Sehingga mendapatkan kemudahan untuk memperoleh Dana, Tempat Usaha, Bidang dan Kegiatan Usaha, atau Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Bahwa kedua bentuk Pidana tsb berfungsi sebagai alat atau instrumen pengendalian dan penertiban Penyelenggaraan Usaha yang dilakukan oleh Pelaku Usaha serta sekaligus sebagai upaya Pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun  Pemerintah Daerah.
Bahwa secara sepintas lalu ketentuan pidana bidang UMKM tsb, khususnya ketentuan yang memuat  pidana penjara atau Denda Uang adalah bertitik tolak pada larangan perbuatan Memalsukan Dokumen Usaha atau Melakukan Tipu daya atau secara curang mengerjakan dan memperoleh keuntungan sesuatu dari proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah, dengan segenap konsekwensi yang ditimbulkan, perbuatan pidana mana juga telah diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (pasal 363 sampai 365 dan pasal  378 KUHP). Akan tetapi  jika ditelusuri fungsi norma pidana bidang UMKM tsb, maka ketentuan dimaksud justru reaksioner sebab dapat dikaitkan secara langsung dengan upaya pemberantasan tindak pidana Korupsi terutama dengan ketentuan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang Undang No.20 Tahun 2001.Hal itu dapat timbul akibat perbuatan curang yang dilakukan oleh oknum pelaku usaha dengan oknum Pemerintah dalam proses kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Misalnya Tender Fiktif atau Mark Up Biaya Proyek dan sebagainya yang memungkinkan terjadi penyalagunaan wewenang maupun tindakan Gratifikasi. Oleh karenanya ketentuan Pidana Bidang UMKM tsb, selain untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Usaha dengan pola Kemitraan, juga untuk dapat berfungsi mencegah dan pemberantasan tindak pidana Korupsi.-

Tidak ada komentar: