1.Bahwa salah satu aspek perlindungan hukum
warga negara Indonesia adalah kebebasan beraktifitas dan berbicara sesuai fakta
kebenaran atas sesuatu serta bertanggungjawab dihadapan hukum, sehingga hak dan
kewajiban asasi manusia dalam hidup dan kehidupan di muka bumi ini merupakan
anugrah Tuhan yang maha esa, yang perwujudannya tidak dapat dihilangkan oleh
dan sesama ummat manusia ;
2.Bahwa Tindak pidana kemanusiaan adalah seperangkat ketentuan
peraturan yang bertujuan untuk memberikan sanksi akibat tindakan hukum
seseorang yang terbukti telah menghapus dan mengurangi kepastian perlindungan
serta penegakan hak asasi manusia ;
3.Bahwa salah satu jenis tindak pidana
kemanusiaan adalah Diskriminasi dan Ancaman Keamanan fisik maupun psykhologi
atas diri dan keluarga serta harta benda termasuk penghasilan terhadap Saksi
dan Korban yang terkait dengan keterangan yang sedang akan atau telah diberikan
dalam pengungkapan kebenaran kasus pidana atau dalam proses Peradilan Pidana,
sebagaimana diatur dalam pasal 37 sampai dengan pasal 43, Undang Undang
Nomor : 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Ketentuan mana
merupakan ketentuan yang bersifat operatif dan implementatif serta korelatif
kaitannya dengan Undang Undang Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
serta Undang Undang lainnya yang meliputi Tindak pidana Diskriminasi Ras dan
etnis serta Tindak Pidana Perdagangan Orang; Sistim Peradilan Pidana Anak ;
4.Bahwa
perlindungan dimaksud adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian
Bantuan untuk memberikan rasa Aman kepada Saksi dan atau Korban, yang wajib
dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (pasal 1 angka 8,
Undang Undang Tentang Perlindungan Saksi dan Korban) ;
5.Bahwa dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban tsb,
terdapat 19 jenis Hak Hak bagi Saksi dan Korban termasuk Saksi Pelaku dan Pelapor
serta Ahli, hak mana diberikan dalam keadaan tertentu dan dalam kasus pidana
tertentu sesuai keputusan LPSK, antara lain sebagai berikut :
1. Keamanan
atas diri dan Keluarga serta harta bendanya dan bebas dari ancaman yang
berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya ;
2. Ikut
serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan keamanan ;
3. Memberi
keterangan tanpa tekanan ;
4. Mendapat
peterjeman ;
5. Bebas
dari pertanyaan yang menjerat ;
6. Mendapat
informasi tentang perkembangan kasus ;
7. Mendapat
informasi mengenai putusan pengadilan ;
8. Mendapat
informasi dalam hal terpidana dibebaskan ;
9. Dirahasiakan
identitasnya ;
10. Mendapat
identitas baru ;
11. Mendapat
tempat kediaman sementara ;
12. Mendapat
tempat kediaman baru ;
13. Memperoleh
penggantian biaya transportasi sesuai kebutuhan ;
14. Memperoleh
nasehat Hukum ;
15. Memperoleh
bantuan biaya hidup sementara sampai batas perlindungan
berakhir ;
16. Mendapat
Pendampingan. (pasal 5 ayat 1) ;
17. Mendapatkan
ganti rugi (kompensasi) dari Negara ;
18. Mendapatkan ganti rugi (Restitusi) dari pelaku/pihak
ketiga ;
19. Mendapat
perawatan Medis atau psikososial atau psokologis ;
Sedangkan ketentuan tindak pidana
terdapat 7 Pasal dalam Undang Undang
Tentang Perlindungan saksi dan korban sebagai berikut :
a) Pasal
37 ayat 1, bahwa Setiap orang yang memaksakan kehendaknya dengan
menggunakan kekerasan atau cara
tertentu yang mengakibatkan saksi
atau korban tidak memperoleh perlindungan keamanan
dan bebas dari ancaman yang membahayakan diri dan keluarga serta harta
bendanya, juga hak untuk dirahasiakan Identitasnya atau mendapat identitas
baru, dan hak mendapatkan kediaman sementara atau kediaman baru, sehingga saksi
atau korban tidak memberi kesaksiannya pada setiap tahap pemeriksaan, Dipidana
Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp.200.000.000,-(dua
ratus juta rupiah) ;
b) Pasal
37 ayat 2, bahwa Setiap orang yang
melakukan pemaksaan perbuatan tsb pada poin (a) di atas, yang mengakibatkan
saksi atau korban luka berat, Dipidana Penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan
Denda paling tinggi Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)
c)
Pasal 37 ayat 3, bahwa Setiap orang yang
melakukan pemaksaan perbuatan tsb pada poin (a) di atas, yang mengakibatkan
Matinya saksi atau korban, Dipidana Penjara paling lama seumur hidup dan Denda
paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) ;
d) Pasal
38, bahwa Setiap orang yang menghalang halangi saksi atau korban secara melawan
hukum sehingga saksi atau korban tidak memperoleh perlindungan atau bantuan
untuk keamanan diri dan keluarga serta harta bendanya serta bebas dari ancaman
juga tidak memperoleh hak dirahasiakan identitas dirinya,hak memperoleh
identitas baru; kediaman sementara atau baru serta mendapat pendampingan, juga
untuk mendapatkan Kompensasi (ganti rugi dari negara), bagi korban kejahatan
kemanusiaan berat, serta untuk mendapatkan Restitusi (ganti rugi dari pelaku)
bagi korban tindak pidan Teroris ;
e)
Pasal 39, bahwa Setiap orang yang menyebabkan
saksi atau korban atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena saksi atau
korban tersebut memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan,
Dipidana Penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak
Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) ;
f)
Pasal 40, bahwa Setiap orang yang menyebabkan
dirugikannya atau dikuranginya hak hak saksi dan atau korban sebagaimana dimaksud dalam pasal 5
ayat 1, dan hak korban tindak pidana
kemanusiaan (pelanggar HAM berat), Tindak Pidana Teroris, Tindak Pidana Perdagangan
orang, penganiayaan berat dan Penyiksaan serta
kejahatan kekerasan seksual, untuk
memperoleh hak Kompensasi dan Restitusi serta Perawatan Medis dan Perawatan
Psikologis atau psikososial, sebagaimana maksud pasal 6 ayat 1, serta pasal 7
ayat 1 san pasal 7A ayat 1, Karena saksi dan atau korban memberikan kesaksian
yang benar dalam proses Peradilan, Dipidana Penjara paling lama (tiga) thun dan
denda paling banyak Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) ;
g) Pasal
41, bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum memberitahukan keberadaan
saksi dan atau korban yang sedang dilindungi dalam suatu tempat kediaman
sementara atau tempat kediaman baru, Dipidana Penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan Denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) ;
h) Pasal
42 dan Pasal 43, mengenai Pelaku tindak pidana dalam pasal 37 sampai 41 di
atas, adalah Korporasi, maka Pidana Pokok didiberlakukan adalah DENDA dengan
pemberatan 1/3 bagian dari pidana pokok yang telah ditentukan, disamping
korporasi dapat dijatuhi hukuman tambahan berupa Pencabutan izin usaha, atau
pencabutan status Badan Hukum dan Pemecatan/Pembubaran Pengurusnya, Juga bahwa
dalam hal terpidana tidak mampu membayar denda sebagaimana dimaksud dalam pasal
37 sampai pasal 42, Pidana Denda diganti dengan Penjara paling lama 3 (tiga)
tahun, Pidana Denda Pengganti mana tercantum dalam amar putusan Hakim ;
6.Bahwa hakikat hubugan ketentuan pidana dalam perlindungan saksi dan
korban dengan ketentuan pidana dalam Undang Undang Tindak Pidana lainnya adalah
saling melengkapi dengan KUHP, apabila Tindak pidana merupakan perbuatan
berlanjut dan pelaku perbuatan dilakukan secara bersama sama atau penyertaan
atau penggabungan tindak pidana, maka ditreapkan ketentuan yang terkait dengan
pasal pasal dalam KUHP tsb.
7.Bahwa klasifikasi hak hak bagi saksi dan atau korban
sebagaimana secara limitative disebutkan dalam pasal 5 sampai pasal 7 Undang
Undang Tentang Perlindungan saksi dan Korban tsb, hakekatnya sebagai
Implementasi dari Prinsip dasar perlindungan Hak Asasi Manusia, yaitu Persamaan
kedudukan dan perlakuan yang sama dihadapan Hukum serta Kebebasan berpikir dan
berpendapat termasuk menyatakan pendapat juga kebebasan memilih perkumpulan
atau organisasi kepentingan masyarakat yang dipercayainya. Oleh karena itu Tindak pidana yang diaturnya dapat berfungsi
sebagai instrumen atau alat Pengendalian tingkah laku Manusia seutuhnya dalam
memaknai kehidupan nyata (Realitas) untuk selalu bersikap jujur, adil dan benar
secara lahir batin termasuk memberikan keterangan sesuatu sehubungan dengan
pengungkapan suatu peristiwa pidana dalam kerangka Penegakan Hukum dan Keadilan
secara kelembagaan.
KESIMPULAN : Bahwa salah satu instrument
hukum dalam upaya pengendalian sosial kemasyarakatan adalah perlindungan dan
jaminan penegakan hak asasi manusia Indonesia dengan semangat dan pikiran serta sikap
positif ; jujur dan adil ; serta benar sesuai kenyataan (fakta); terkait dengan
pengungkapan peristiwa pidana dalam proses peradilan negara, sesuai daya
berlaku dan daya mengikatnya Ketentuan Hukum Pidana tentang Perlindungan Saksi
dan Korban.-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar