Sabtu, 27 Desember 2014

TINDAK PIDANA BIDANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN



1.Bahwa salah satu aspek perlindungan hukum warga negara Indonesia adalah kebebasan beraktifitas dan berbicara sesuai fakta kebenaran atas sesuatu serta bertanggungjawab dihadapan hukum, sehingga hak dan kewajiban asasi manusia dalam hidup dan kehidupan di muka bumi ini merupakan anugrah Tuhan yang maha esa, yang perwujudannya tidak dapat dihilangkan oleh dan sesama ummat manusia ;
2.Bahwa Tindak pidana kemanusiaan adalah seperangkat ketentuan peraturan yang bertujuan untuk memberikan sanksi akibat tindakan hukum seseorang yang terbukti telah menghapus dan mengurangi kepastian perlindungan serta penegakan hak asasi manusia ;
3.Bahwa salah satu jenis tindak pidana kemanusiaan adalah Diskriminasi dan Ancaman Keamanan fisik maupun psykhologi atas diri dan keluarga serta harta benda termasuk penghasilan terhadap Saksi dan Korban yang terkait dengan keterangan yang sedang akan atau telah diberikan dalam pengungkapan kebenaran kasus pidana atau dalam proses Peradilan Pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 37 sampai dengan pasal 43, Undang Undang Nomor : 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Ketentuan mana merupakan ketentuan yang bersifat operatif dan implementatif serta korelatif kaitannya dengan Undang Undang Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia serta Undang Undang lainnya yang meliputi Tindak pidana Diskriminasi Ras dan etnis serta Tindak Pidana Perdagangan Orang; Sistim Peradilan Pidana Anak ;
 4.Bahwa perlindungan dimaksud adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian Bantuan untuk memberikan rasa Aman kepada Saksi dan atau Korban, yang wajib dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (pasal 1 angka 8, Undang Undang Tentang Perlindungan Saksi dan Korban) ;
5.Bahwa  dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban tsb, terdapat 19 jenis Hak Hak bagi Saksi dan Korban termasuk Saksi Pelaku dan Pelapor serta Ahli, hak mana diberikan dalam keadaan tertentu dan dalam kasus pidana tertentu sesuai keputusan LPSK, antara lain sebagai berikut :
1. Keamanan atas diri dan Keluarga serta harta bendanya dan bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya ;
2. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan keamanan ;
3. Memberi keterangan tanpa tekanan ;
4. Mendapat peterjeman ;
5. Bebas dari pertanyaan yang menjerat ;
6. Mendapat informasi tentang perkembangan kasus ;
7. Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan ;
8. Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan ;
9. Dirahasiakan identitasnya ;
10.    Mendapat identitas baru ;
11.    Mendapat tempat kediaman sementara ;
12.    Mendapat tempat kediaman baru ;
13.    Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai kebutuhan ;
14.    Memperoleh nasehat Hukum ;
15.    Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas   perlindungan  berakhir ;
16.    Mendapat Pendampingan. (pasal 5 ayat 1) ;
17.    Mendapatkan ganti rugi (kompensasi) dari Negara ;
18.    Mendapatkan  ganti rugi (Restitusi) dari pelaku/pihak ketiga ;
19.    Mendapat perawatan Medis atau psikososial atau psokologis ;
              Sedangkan  ketentuan  tindak  pidana  terdapat 7 Pasal dalam Undang Undang Tentang Perlindungan saksi dan korban sebagai berikut :
a)  Pasal 37 ayat 1, bahwa Setiap orang yang memaksakan kehendaknya dengan menggunakan kekerasan atau cara tertentu yang mengakibatkan saksi atau korban tidak memperoleh perlindungan keamanan dan bebas dari ancaman yang membahayakan diri dan keluarga serta harta bendanya, juga hak untuk dirahasiakan Identitasnya atau mendapat identitas baru, dan hak mendapatkan kediaman sementara atau kediaman baru, sehingga saksi atau korban tidak memberi kesaksiannya pada setiap tahap pemeriksaan, Dipidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) ;
b)  Pasal 37 ayat  2, bahwa Setiap orang yang melakukan pemaksaan perbuatan tsb pada poin (a) di atas, yang mengakibatkan saksi atau korban luka berat, Dipidana Penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan Denda paling tinggi Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)
c)   Pasal 37 ayat 3, bahwa Setiap orang yang melakukan pemaksaan perbuatan tsb pada poin (a) di atas, yang mengakibatkan Matinya saksi atau korban, Dipidana Penjara paling lama seumur hidup dan Denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) ;
d)  Pasal 38, bahwa Setiap orang yang menghalang halangi saksi atau korban secara melawan hukum sehingga saksi atau korban tidak memperoleh perlindungan atau bantuan untuk keamanan diri dan keluarga serta harta bendanya serta bebas dari ancaman juga tidak memperoleh hak dirahasiakan identitas dirinya,hak memperoleh identitas baru; kediaman sementara atau baru serta mendapat pendampingan, juga untuk mendapatkan Kompensasi (ganti rugi dari negara), bagi korban kejahatan kemanusiaan berat, serta untuk mendapatkan Restitusi (ganti rugi dari pelaku) bagi korban tindak pidan Teroris ;
e)   Pasal 39, bahwa Setiap orang yang menyebabkan saksi atau korban atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena saksi atau korban tersebut memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, Dipidana Penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) ;
f)    Pasal 40, bahwa Setiap orang yang menyebabkan dirugikannya atau dikuranginya hak hak saksi dan atau  korban sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1, dan hak korban tindak pidana kemanusiaan (pelanggar HAM berat), Tindak Pidana Teroris, Tindak Pidana Perdagangan orang, penganiayaan berat dan Penyiksaan serta  kejahatan kekerasan seksual,  untuk memperoleh hak Kompensasi dan Restitusi serta Perawatan Medis dan Perawatan Psikologis atau psikososial, sebagaimana maksud pasal 6 ayat 1, serta pasal 7 ayat 1 san pasal 7A ayat 1, Karena saksi dan atau korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses Peradilan, Dipidana Penjara paling lama (tiga) thun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) ;
g)  Pasal 41, bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum memberitahukan keberadaan saksi dan atau korban yang sedang dilindungi dalam suatu tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru, Dipidana Penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan Denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) ;
h)  Pasal 42 dan Pasal 43, mengenai Pelaku tindak pidana dalam pasal 37 sampai 41 di atas, adalah Korporasi, maka Pidana Pokok didiberlakukan adalah DENDA dengan pemberatan 1/3 bagian dari pidana pokok yang telah ditentukan, disamping korporasi dapat dijatuhi hukuman tambahan berupa Pencabutan izin usaha, atau pencabutan status Badan Hukum dan Pemecatan/Pembubaran Pengurusnya, Juga bahwa dalam hal terpidana tidak mampu membayar denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 sampai pasal 42, Pidana Denda diganti dengan Penjara paling lama 3 (tiga) tahun, Pidana Denda Pengganti mana tercantum dalam amar putusan Hakim ;
6.Bahwa  hakikat  hubugan  ketentuan pidana dalam perlindungan saksi dan korban dengan ketentuan pidana dalam  Undang Undang Tindak Pidana lainnya adalah saling melengkapi dengan KUHP, apabila Tindak pidana merupakan perbuatan berlanjut dan pelaku perbuatan dilakukan secara bersama sama atau penyertaan atau penggabungan tindak pidana, maka ditreapkan ketentuan yang terkait dengan pasal pasal dalam KUHP tsb.
7.Bahwa  klasifikasi hak hak bagi saksi dan atau korban sebagaimana secara limitative disebutkan dalam pasal 5 sampai pasal 7 Undang Undang Tentang Perlindungan saksi dan Korban tsb, hakekatnya sebagai Implementasi dari Prinsip dasar perlindungan Hak Asasi Manusia, yaitu Persamaan kedudukan dan perlakuan yang sama dihadapan Hukum serta Kebebasan berpikir dan berpendapat termasuk menyatakan pendapat juga kebebasan memilih perkumpulan atau organisasi kepentingan masyarakat yang dipercayainya. Oleh karena itu  Tindak pidana yang diaturnya dapat berfungsi sebagai instrumen atau alat Pengendalian tingkah laku Manusia seutuhnya dalam memaknai kehidupan nyata (Realitas) untuk selalu bersikap jujur, adil dan benar secara lahir batin termasuk memberikan keterangan sesuatu sehubungan dengan pengungkapan suatu peristiwa pidana dalam kerangka Penegakan Hukum dan Keadilan secara kelembagaan.
KESIMPULAN : Bahwa salah satu instrument hukum dalam upaya pengendalian sosial kemasyarakatan adalah perlindungan dan jaminan penegakan hak asasi manusia Indonesia  dengan semangat dan pikiran serta sikap positif ; jujur dan adil ; serta benar sesuai kenyataan (fakta); terkait dengan pengungkapan peristiwa pidana dalam proses peradilan negara, sesuai daya berlaku dan daya mengikatnya Ketentuan Hukum Pidana tentang Perlindungan Saksi dan Korban.-

Tidak ada komentar: