Sabtu, 27 Desember 2014

TINDAK PIDANA BIDANG ENERSI PANAS BUMI



indak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya  telah  terjadi  dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
        Bahwa Panas Bumi adalah sumber enersi panas yang terkandung didalam  air panas, Uap air serta batuan bersama mineral ikutan  dan Gas  lainnya  yang secara genetic tidak dapat dipisahkan Dalam satu sistem panas bumi. Selanjutnya bahwa Ketentuan tindak pidana panas bumi terdapat dalam Bab X pasal  67 sampai pasal 77 Undang Undang No.21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi. Lebih lanjut bahwa Tindak pidana bidang Panas Bumi mempunyai hubungan erat dengan Ketentuan Tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup, yaitu : dalam  Bab XV pasal 97 sampai dengan pasal 120, Undang Undang No.32 Tahun 2009 Tentang  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sehingga ketentuan pidana yang diatur dalam kedua Undang Undang tsb, berfungsi utama sebagai upaya pengendalian masyarakat dan dunia usaha dalam pemanfaatan sumber daya alam dalam meningkatkan  perekonomi Nasional. Namun Tentang Tindak Pidana Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan  Hidup tidak diuraikan dalam tulisan ini (silahkan kunjungi artikel terkait dari penulis di Bedah Hukum google.com) ;
       Bahwa untuk  pemahaman tentang tindak pidana dalam undang undang tsb, maka pendekatan yang dipilih adalah tindak pidana yang ancaman pidananya meliputi  penjara  maximum antara  2 (dua) Tahun sampai dengan  5 (lima ) Tahun  atau lebih  lamanya, karenanya tindak pidana yang  ancaman pidananya  maksimum  2 (dua) Tahun  kebawah, adalah  relative  dengan vonnis pidananya juga dibawah dari 2 (dua) tahun, yang berarti ada kemungkinan pidananya  identik atau mendekati jenis pidana ringan,baik berupa penjara maupun kurungan pengganti. Oleh karena itu ketentuan tindak pidana dalam Undang Undang tentang Panas bumi adalah sebagai berikut :
1. Pasal 67 Bahwa setiap orang yang sengaja melakukan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung tanpa izin pemanfaatan langsung dipidana dengan pidana penjaraaling lama 2 (dua) tahun atau Denda paling banyak Rp.6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) ;
2. Pasal 68 Bahwa setiap orang yang memegang izin pemnafaatan langsung yang dengan sengaja melakukan Pengusahaan Panas Bumi se perbuatan yang mengakibatkan dilamcara langsung  tidak pada Lokasi yang ditetapkan  dalam Izin Dipidana dengan jara paling lama dua tahun dan enam bulan,  Atau Pidana Denda paling banyak Tp.7.000.ooo.ooo,-(tujuh miliar rupiah) ;
3.  Pasal 69 Bahwa setiap orang yang memegang izin pemnafaatan langsung yang dengan sengaja melakukan Pengusahaan  Panas Bumi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, Dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 3 (tiga) tahun Atau Pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000,-(sepuluh miliar rupiah) ;
4. Pasal 70 Bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Panas Bumi yang dengan sengaja melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, dan.atau pemanfaatan bukan pada wilayah kerja  (wilayah Kerja panas bumi adalah wilayah  dengan batas kordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan panas bumi untuk pengusahaan tidak langsung) Dipidana dengan Pidana Penjara paling lama  7 (tujuh) tahun Atau Pidana Denda paling banyak Rp. 70.000.000.000,-(tujuh puluh miliar rupiah) ;
5. Pasal 71 Bahwa Badan Usaha yang dengan sengaja melakukan pengusahaan panas bumi  untuk pemanfaatan tidak langsung tanpa Izin Panas Bumi Dipidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun Atau Pidana Denda paling banyak Rp.50.000.000.000,-(lima puluh miliar rupiah) ;
6. Pasal 72 Bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Panas Bumi yang dengan sengaja menggunakan izin panas bumi tidak sesuai dengan peruntukannya Dipidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun Atau Denda paling banyak Rp.100.000.000.000,-(seratus miliar rupiah) ;
7. Pasal 73 Bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung terhadap pemegang izin Pemanfaatan Langsung Dipidana Penjara paling lama 1 (satu) tahun Atau pidana Denda paling banyak Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) ;
8. Pasal 74 Bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan Tidak Langsung terhadap Pemegang Izin Panas bumi yang juga telah menyelesaikan Penggunaan Tanah termasukkawasan hutan, Dipidana dengan Pidan Penjara paling lama 7 (tujuh) tahun Atau Pidana Denda paling banyak Rp.70.000.000.000,-(tujuh puluh miliar rupiah) ;
9. Pasal 75 Bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengirim, menyerahkan atau memindahtangankan data dan informasi tanpa Izin Pemerintah(semua data dan informasi yang diperoleh dari penyelenggaraan Panas  Bumi /data Milik Negara yang pengaturan pemanfaatannya  dilakukan oleh Pemerintah, Dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun Atau pidana denda paling banyak Rp.25.000.000.000,-(dua puluh lima miliar rupiah) ;
10.  Pasal 76 Bahwa Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud  dalam pasal 67,68,69, pasal 74 dan pasal 75 dilakukan oleh badan usaha, selain Pidana Penjara atau Pidana denda terhadap Pengurusnya, Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Badan Usaha Tsb 1/3 dari Pidana denda ;
11.  Pasal 77 Bahwa Selain dapat dijatuhi Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 70,71,72 dan pasal 76, pelku tindak pidana dapat dijatuhi pidana tambahan berupa : (a) Perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, (b) Perampasan Keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana,dan.atau (c) Kewajiban Membayar Biaya yang timbul akibat tindak pidana.
         Bahwa  dalam tindak pidana Panas Bumi, dikenal perbedaan pertanggungjawaban  secara terpisah terhadap pelaku, namun dominan  ancaman  pidana terberat apabila pelakunya adalah untuk dan atas nama Orang Perseorangan  Dan Pengurus badan usaha yang mengelola usaha atau kegiatan terkait Pengusahaan Panas Bumi, yang menjadi tanggungjwab utama pengurusnya sebagai pelaku fungsional tindak pidana. Hal tsb, terkesan tidak adil,  sebab pertanggungjawaban pidana itu tidak lain soal terbukti tidaknya Unsur Kesalahan dari pelaku perbuatan yang diancam pidana, yang terdiri atas : Sengaja sebagai niat, dan sengaja karena insyaf kemungkinan terjadinya sesuatu tujuan perbuatan yang mewujudkan atau tidak mewujudkan perbuatan terlarang/tercela yang dapat dijatuhi pidana itu sendiri dalam peraturan.
        Bahwa aspek yang juga dominan mempengaruhi terjadinya tindak pidana dibidang Pengusahaan Panas Bumi, adalah Keputusan pejabat pemberi izin usaha termasuk Izin Pengusahaan Panas Bumi maupun izin lingkungan yang juga dipengaruhi oleh data atau keterangan pemangku kepentingan, baik pelaku usaha maupun masyarakat setempat dan Pemerintah daerah, Oleh karenanya Pengusahaan Panas Bumi juga terkait dan terikat dengan Kebijakan dan Pengaturan Enersi Nasional dan tindak keputusan Administrasi Pemerintahan.
Kesimpulan :
Bahwa  tindak pidana dalam undang undang tentang Panas Bumi, merupakan salah satu Instrumen  pengendalian masyarakat dunia usaha dididang pengelolaan kegiatan usaha  enersi Panas Bumi, dan mempunyai hubungan yang erat dengan undang undang tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, termasuk undang undang pertambangan dan Enersi, dan Undang Undang  Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan pelaksanaan Undang Undang terkait, khususnya tentang izin lingkungan dan Izin Izin Usaha pemanfaatan kawasan hutan dan tata ruang wilayah.

Tidak ada komentar: