T
|
indak
Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang
tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau
moral bagi pelakunya.
Bahwa Panas Bumi adalah sumber enersi panas yang terkandung didalam air panas, Uap air serta batuan bersama
mineral ikutan dan Gas lainnya
yang secara genetic tidak dapat dipisahkan Dalam satu sistem panas bumi.
Selanjutnya bahwa Ketentuan tindak pidana panas bumi terdapat dalam Bab X
pasal 67 sampai pasal 77 Undang Undang
No.21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi. Lebih lanjut bahwa Tindak pidana bidang
Panas Bumi mempunyai hubungan erat dengan Ketentuan Tindak Pidana di Bidang
Lingkungan Hidup, yaitu : dalam Bab XV
pasal 97 sampai dengan pasal 120, Undang Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sehingga ketentuan pidana yang diatur dalam kedua Undang Undang tsb, berfungsi
utama sebagai upaya pengendalian masyarakat dan dunia usaha dalam pemanfaatan
sumber daya alam dalam meningkatkan perekonomi
Nasional. Namun Tentang Tindak Pidana Bidang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup tidak diuraikan dalam
tulisan ini (silahkan kunjungi artikel
terkait dari penulis di Bedah Hukum google.com) ;
Bahwa untuk pemahaman tentang tindak
pidana dalam undang undang tsb, maka pendekatan yang dipilih adalah tindak
pidana yang ancaman pidananya meliputi penjara maximum antara
2 (dua) Tahun sampai dengan 5
(lima ) Tahun atau lebih lamanya, karenanya tindak pidana yang ancaman pidananya maksimum
2 (dua) Tahun kebawah, adalah relative dengan vonnis pidananya juga dibawah dari 2
(dua) tahun, yang berarti ada kemungkinan pidananya identik atau mendekati jenis pidana ringan,baik
berupa penjara maupun kurungan pengganti. Oleh karena itu ketentuan tindak
pidana dalam Undang Undang tentang Panas bumi adalah sebagai berikut :
1. Pasal 67 Bahwa setiap orang yang
sengaja melakukan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung tanpa izin
pemanfaatan langsung dipidana dengan pidana penjaraaling lama 2 (dua) tahun
atau Denda paling banyak Rp.6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) ;
2. Pasal 68 Bahwa setiap orang yang memegang
izin pemnafaatan langsung yang dengan sengaja melakukan Pengusahaan Panas Bumi
se perbuatan yang mengakibatkan dilamcara langsung tidak pada Lokasi yang ditetapkan dalam Izin Dipidana dengan jara paling lama
dua tahun dan enam bulan, Atau Pidana
Denda paling banyak Tp.7.000.ooo.ooo,-(tujuh miliar rupiah) ;
3. Pasal
69 Bahwa setiap orang yang memegang izin pemnafaatan langsung yang dengan
sengaja melakukan Pengusahaan Panas Bumi
yang tidak sesuai dengan peruntukannya, Dipidana dengan Pidana Penjara paling
lama 3 (tiga) tahun Atau Pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000,-(sepuluh
miliar rupiah) ;
4. Pasal 70 Bahwa Badan Usaha Pemegang
Izin Panas Bumi yang dengan sengaja melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, dan.atau
pemanfaatan bukan pada wilayah kerja
(wilayah Kerja panas bumi adalah wilayah
dengan batas kordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan panas bumi
untuk pengusahaan tidak langsung) Dipidana dengan Pidana Penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun Atau Pidana Denda
paling banyak Rp. 70.000.000.000,-(tujuh puluh miliar rupiah) ;
5. Pasal 71 Bahwa Badan Usaha yang dengan
sengaja melakukan pengusahaan panas bumi
untuk pemanfaatan tidak langsung tanpa Izin Panas Bumi Dipidana Penjara
paling lama 6 (enam) tahun Atau Pidana Denda paling banyak
Rp.50.000.000.000,-(lima puluh miliar rupiah) ;
6. Pasal 72 Bahwa Badan Usaha Pemegang
Izin Panas Bumi yang dengan sengaja menggunakan izin panas bumi tidak sesuai
dengan peruntukannya Dipidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun Atau Denda
paling banyak Rp.100.000.000.000,-(seratus miliar rupiah) ;
7. Pasal 73 Bahwa setiap orang yang dengan
sengaja menghalangi atau merintangi pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan
langsung terhadap pemegang izin Pemanfaatan Langsung Dipidana Penjara paling
lama 1 (satu) tahun Atau pidana Denda paling banyak Rp.100.000.000,-(seratus
juta rupiah) ;
8. Pasal 74 Bahwa setiap orang yang dengan
sengaja menghalangi atau merintangi pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan
Tidak Langsung terhadap Pemegang Izin Panas bumi yang juga telah menyelesaikan
Penggunaan Tanah termasukkawasan hutan, Dipidana dengan Pidan Penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun Atau Pidana Denda paling banyak Rp.70.000.000.000,-(tujuh
puluh miliar rupiah) ;
9. Pasal 75 Bahwa setiap orang yang dengan
sengaja mengirim, menyerahkan atau memindahtangankan data dan informasi tanpa
Izin Pemerintah(semua data dan informasi yang diperoleh dari penyelenggaraan
Panas Bumi /data Milik Negara yang
pengaturan pemanfaatannya dilakukan oleh
Pemerintah, Dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun Atau
pidana denda paling banyak Rp.25.000.000.000,-(dua puluh lima miliar rupiah) ;
10. Pasal 76 Bahwa Dalam hal tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam pasal
67,68,69, pasal 74 dan pasal 75 dilakukan oleh badan usaha, selain Pidana
Penjara atau Pidana denda terhadap Pengurusnya, Pidana yang dapat dijatuhkan
terhadap Badan Usaha Tsb 1/3 dari Pidana denda ;
11. Pasal 77 Bahwa Selain dapat dijatuhi
Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 70,71,72 dan pasal 76, pelku tindak
pidana dapat dijatuhi pidana tambahan berupa : (a) Perampasan barang yang
digunakan dalam melakukan tindak pidana, (b) Perampasan Keuntungan yang
diperoleh dari tindak pidana,dan.atau (c) Kewajiban Membayar Biaya yang timbul
akibat tindak pidana.
Bahwa dalam tindak pidana Panas Bumi, dikenal
perbedaan pertanggungjawaban secara
terpisah terhadap pelaku, namun dominan
ancaman pidana terberat apabila
pelakunya adalah untuk dan atas nama Orang Perseorangan Dan Pengurus badan usaha yang mengelola usaha
atau kegiatan terkait Pengusahaan Panas Bumi, yang menjadi tanggungjwab utama
pengurusnya sebagai pelaku fungsional tindak pidana. Hal tsb, terkesan tidak
adil, sebab pertanggungjawaban pidana
itu tidak lain soal terbukti tidaknya Unsur Kesalahan dari pelaku perbuatan
yang diancam pidana, yang terdiri atas : Sengaja sebagai niat, dan sengaja
karena insyaf kemungkinan terjadinya sesuatu tujuan perbuatan yang mewujudkan
atau tidak mewujudkan perbuatan terlarang/tercela yang dapat dijatuhi pidana
itu sendiri dalam peraturan.
Bahwa aspek yang juga dominan
mempengaruhi terjadinya tindak pidana dibidang Pengusahaan Panas Bumi, adalah
Keputusan pejabat pemberi izin usaha termasuk Izin Pengusahaan Panas Bumi
maupun izin lingkungan yang juga dipengaruhi oleh data atau keterangan pemangku
kepentingan, baik pelaku usaha maupun masyarakat setempat dan Pemerintah
daerah, Oleh karenanya Pengusahaan Panas Bumi juga terkait dan terikat dengan
Kebijakan dan Pengaturan Enersi Nasional dan tindak keputusan Administrasi
Pemerintahan.
Kesimpulan :
Bahwa tindak pidana dalam undang undang tentang
Panas Bumi, merupakan salah satu Instrumen
pengendalian masyarakat dunia usaha dididang pengelolaan kegiatan
usaha enersi Panas Bumi, dan mempunyai
hubungan yang erat dengan undang undang tentang pencegahan dan pemberantasan
perusakan hutan, termasuk undang undang pertambangan dan Enersi, dan Undang
Undang Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan pelaksanaan Undang Undang terkait,
khususnya tentang izin lingkungan dan Izin Izin Usaha pemanfaatan kawasan hutan
dan tata ruang wilayah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar