Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan
situasi yang tertentu oleh undang undang
dinyatakan terlarang, karenanya dapat
mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bahkan perampasan sebagian
kekayaan bagi pelakunya.
Bahwa Tindak Pidana bidang Penataan Ruang, adalah serangkaian
perbuatan terlarang oleh undang undang, dalam kaitan dengan kegiatan penyelenggaraan
peataan ruang. Selanjutnya bahwa Penataan Ruang adalah suatu sistem proses
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Lebih lanjut bahwa Penyelenggaraan Penataan ruang dimaksud adalah kegiatan yang
meliputi Pengaturan, Pembinaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Penataan Ruang, Dan
Ruang dimaksud adalah wadah yang meliputi ruang darat, laut dan udara, termasuk
ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain
hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelansungan hidupnya, Sedangkan Tata
Ruang adalah wujud struktur ruang dan Pola ruang.
Bahwa ketentuan peraturan perundang undangan bidang penyelenggaraan
penataan ruang berfungsi strategis karena terkait dengan upaya pelestarian dan pengelolaan
Lingkungan hidup serta penataan wilayah, termasuk pemukiman penduduk dan
pmanfaatan hutan serta perairan kelautan
dan pulau kecil, atau terkait dengan pembangunan sarana dan pra sarana fisik
dan sosial ekonomi masyarakat.
Bahwa aspek pengaturan pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan atas
pemanfaatan ruang mejadi tugas dan tanggungjawab pemerintah bersama masyarakat,
sehingga kebijakan pemerintah pusat dan daerah khususnya dibidang
penyelenggaraan penataan ruang sedapat mungkin meningkatkan kesejehateraan
masyarakat dalam arti luas.
Bahwa Ketentuan tentang tindak pidana di bidang Penataan Ruang,
terdapat dalam pasal 69 Sampai dengan pasal 75, Undang Undang No. 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, adalah sebagai berikut :
Pasal 69
(1) Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi
ruang, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
(2)
Jika tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian
terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun
dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00
(satu miliar lima ratus juta
rupiah).
rupiah).
(3)
Jika tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang,
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
Pasal 70
(1)
Setiap orang
yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari
pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(2)
Jika tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan fungsi
ruang, pelaku dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
(3)
Jika tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian
terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(4)
Jika tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang,
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
Pasal 71
Setiap orang
yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin
pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal
72
Setiap orang
yang tidak memberikan akses terhadap kawasan yang oleh peraturan
perundang-undangan dinyatakan sebagai milik
umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun
dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 73
(1) Setiap
pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan
izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari
jabatannya.
Pasal 74
(1)
Dalam hal
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71,
dan Pasal 72 dilakukan oleh suatu korporasi,
selain pidana penjara dan denda
terhadap pengurusnya, pidana yang
dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69,
Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72.
(2)
Selain pidana
denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi
pidana tambahan berupa:
a. pencabutan
izin usaha; dan/atau
b.
pencabutan
status badan hukum.
Pasal 75
(1)
Setiap orang
yang menderita kerugian akibat tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72,
dapat menuntut ganti kerugian secara perdata
kepada pelaku tindak pidana.
(2) Tuntutan ganti kerugian secara perdata sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan hukum acara pidana.
Bahwa tindak pidana di bidang penyelenggaraan penataan ruang
mengenal pertanggungjawaban terpisah antara pelaku tindak pidana perseorangan
dengan badan atau korporasi, bahkan terhadap korporasi diancam pidana
pemberatan dengan pengenaan kelipatan jumlah uang denda serta pidana tambahan
berupa penghentian kegiatan usaha termasuk pemberhentian penguru korporasi
bahkan pencabutan izin usaha oleh pemerintah atau lembaga penyelenggara negara
tang sah dan berwewenang.
Bahwa tindak pidana bidang
penataan ruang merupakan tidak pidana yang tidak berdiri sendiri, melainkan
kemungkinan terjadi berbarengan maupun penggabungan dari beberapa tindak pidana
yang diatur dalam berbagai tindak pidana lainnya, misalnya perusakan hutan atau
tanpa izin lingkungan melaksanakan usaha pertambangan atau perkebunan maupun
periknan dan kelautan, sehingga pelaku tindak pidana penataan ruang tidak
tertutup kemungkinan dijerat sebagai otak pelaku maupun penyertaan dan
pembantuan atas peristiwa pidana lainnya, Oleh karenanya obyek dan luas cakupan
tindak pidana di bidang penataan ruang adalah lintas interaksi penyelenggaraan
kegiatan perlindungan lingkungan alam dan manusia dalam batas ruang yurisdiksi
wilayah negara kesatuan RI.
Kesimpulan :
Bahwa ketentuan tentang tindak
pidana di bidang penataan ruang adalah instrument hukum yang penting untuk
diterapkan setidak tidaknya menjadi pedoman dalam sistem penegakan hukum
lingkungan juga penegakan hukum di
bidang lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar