Selasa, 30 Desember 2014

TINDAK PIDANA BIDANG PENATAAN RUANG



Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu  oleh undang undang dinyatakan terlarang, karenanya  dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bahkan perampasan sebagian kekayaan bagi pelakunya.
Bahwa Tindak Pidana bidang Penataan Ruang, adalah serangkaian perbuatan terlarang oleh undang undang, dalam kaitan dengan kegiatan penyelenggaraan peataan ruang. Selanjutnya bahwa Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Lebih lanjut bahwa Penyelenggaraan Penataan ruang dimaksud adalah kegiatan yang meliputi Pengaturan, Pembinaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Penataan Ruang, Dan Ruang dimaksud adalah wadah yang meliputi ruang darat, laut dan udara, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelansungan hidupnya, Sedangkan Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan Pola ruang.
Bahwa ketentuan peraturan perundang undangan bidang penyelenggaraan penataan ruang berfungsi strategis karena terkait  dengan upaya pelestarian dan pengelolaan Lingkungan hidup serta penataan wilayah, termasuk pemukiman penduduk dan pmanfaatan hutan serta perairan  kelautan dan pulau kecil, atau terkait dengan pembangunan sarana dan pra sarana fisik dan sosial ekonomi masyarakat.
Bahwa aspek pengaturan pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan atas pemanfaatan ruang mejadi tugas dan tanggungjawab pemerintah bersama masyarakat, sehingga kebijakan pemerintah pusat dan daerah khususnya dibidang penyelenggaraan penataan ruang sedapat mungkin meningkatkan kesejehateraan masyarakat dalam arti luas.
Bahwa Ketentuan  tentang  tindak pidana di bidang Penataan Ruang, terdapat dalam  pasal  69 Sampai dengan  pasal  75,  Undang Undang No.  26 Tahun 2007  tentang  Penataan Ruang, adalah sebagai berikut :
                                                      Pasal 69
(1) Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah).
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
                                                      Pasal 70
(1)  Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan fungsi ruang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(4) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
                                                      Pasal 71
Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
                                                       Pasal 72
Setiap orang yang tidak memberikan akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
                                                      Pasal 73
(1)  Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)  Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
                                                      Pasal 74
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a.     pencabutan izin usaha; dan/atau
b.     pencabutan status badan hukum.
Pasal 75
(1)  Setiap orang yang menderita kerugian akibat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72, dapat menuntut ganti kerugian secara perdata kepada pelaku tindak pidana.
(2)    Tuntutan ganti kerugian secara perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan hukum acara pidana.
Bahwa tindak pidana di bidang penyelenggaraan penataan ruang mengenal pertanggungjawaban terpisah antara pelaku tindak pidana perseorangan dengan badan atau korporasi, bahkan terhadap korporasi diancam pidana pemberatan dengan pengenaan kelipatan jumlah uang denda serta pidana tambahan berupa penghentian kegiatan usaha termasuk pemberhentian penguru korporasi bahkan pencabutan izin usaha oleh pemerintah atau lembaga penyelenggara negara tang sah dan berwewenang.
Bahwa  tindak pidana bidang penataan ruang merupakan tidak pidana yang tidak berdiri sendiri, melainkan kemungkinan terjadi berbarengan maupun penggabungan dari beberapa tindak pidana yang diatur dalam berbagai tindak pidana lainnya, misalnya perusakan hutan atau tanpa izin lingkungan melaksanakan usaha pertambangan atau perkebunan maupun periknan dan kelautan, sehingga pelaku tindak pidana penataan ruang tidak tertutup kemungkinan dijerat sebagai otak pelaku maupun penyertaan dan pembantuan atas peristiwa pidana lainnya, Oleh karenanya obyek dan luas cakupan tindak pidana di bidang penataan ruang adalah lintas interaksi penyelenggaraan kegiatan perlindungan lingkungan alam dan manusia dalam batas ruang yurisdiksi wilayah negara kesatuan RI.
Kesimpulan :
Bahwa ketentuan tentang tindak pidana di bidang penataan ruang adalah instrument hukum yang penting untuk diterapkan setidak tidaknya menjadi pedoman dalam sistem penegakan hukum lingkungan  juga penegakan hukum di bidang lainnya.

Tidak ada komentar: