Bahwa Militer adalah aparat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara yang berfungsi untuk mempertahankan kedaulatan dan keutuhan kehidupan bangsa dan negara dari setiap hambatan, tantangan dan ancaman serta gangguan yang datang dari pihak luar maupun dalam negara serta untuk mencapai cita cita dan tujuan nasional berdasarkan konstitusi negara. Selanjutnya bahwa sikap dan tingkah laku disiplin penting bagi aparat negara baik sipil maupun militer bahkan anggota masyarakat dalam membina dan melaksanakan kehidupan diberbagai aspek sesuai dengan pedoman kaidah hukum peraturan perundang undangan yang berlaku. Lebih lanjut bahwa pembaharuan pedoman pembinaan dan pelaksanaan disiplin dilingkungan militer khususnya anggota Tentara Nasional Indonesia ditandai dengan disahkannya Undang Undang No.25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer, yang dalam pasal 1 angka 4 menyatakan bahwa Hukum Disiplin Militer adalah peraturan dan norma untuk mengatur, membina, menegakkan disiplin, dan tata kehidupan yang berlaku bagi militer. Bagaimana kah sifat hubungan antara norma disiplin militer dengan Hukum Acara Pidana? dan sejauh mana norma disiplin militer dapat mengantisipasi pelanggaran disiplin maupun pelanggaran hukum pidana dengan ancaman pidana yang berat?
II.PEMBAHASAN
Bahwa norma disiplin militer terdiri atas perintah kedinasan dan kewajiban melaksanakan tugas dan fungsi yang diemban oleh prajurit TNI baik dalam lingkungan organisasi komando atau satuan maupun staf serta larangan atas sesuatu berdasarkan atau sesuai peraturan panglima militer.
Bahwa dalam ketentuan pasal 4 dan 5 Undang Undang Tentang Hukum Disiplin Militer dinyatakan jika penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer bertujuan untuk pembinaan organisasi, pembinaan personil serta peningkatan disiplin juga penegakan hukum disiplin militer dengan memperhatikan kemanfaatan dan keadilan.sedangkan fungsinya adalah sebagai alat untuk menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi militer serta mencegah penyalagunaan wewenang oleh atasan yang berhak menghukum dan menegakkan tata kehidupam militer dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
selanjutnya bahwa ada 2 jenis pelanggaran hukum disiplin militer yang terdiri atas : segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan,peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer ; dan perbuatan yang melanggar peraturan perundang undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya. lebih lanjut bahwa jenis hukuman disiplin militer terdiri atas : terguran; penahanan disiplin ringan paling lama 14 hari; dan penahanan disiplin berat paling lama 21 hari, hukuman mana diikuti dengan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang undangan juga dalam keadaan khusus antara lain : dalam keadaan bahaya; dalam keadaan operasi militer; dalam kesatuan yang disiapsiagakan; dan atau militer yang melakukan pengulangan pelanggaran disiplin militer dalam tenggang waktu 6 bulan setelah dijatuhi hukuman disiplin militer, penjatuhan hukuman disiplin militer atas jenis penahanan berat maupun ringan dapat ditambah untuk paling lama 7 hari (pasal 8 sampai 11). juga bahwa Militer yang dijatuhi hukuman disiplin militer lebih dari tuga kali dalam pangkat yang sama, dan menurut pertimbangan pejabat yang berwewenang tidak patut dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kemiliteran, diberhentikan tidak dengan hormat, untuk pemberhentian mana dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan (pasal 12).
Bahwa pasal 13 sampai 18 mengatur tentang hubungan tata kerja yang berisi norma dalam menjalankan perintah dinas dan kewajiban antara atasan dan bawahan dlingkungan militer sesuai peraturan panglima mliter. selanjutnya tentang atasan yang berhak menghukum (ANKUM), jenjang ankum dan wewenangnya serta tata cara pelaksanaan wewenangnya diatur lebih lanjut dalam peraturan panglima (pasal 20 sampai 24).
Bahwa sifat hubungan antara norma disiplin militer dengan hukum acara pidana terletak dalam seperangkat wewenang jabatan atasan yang berhak menghukum secara berjenjang sampai pada pucuk wewenang jabatan panglima militer sebagai atasan dari atasan ankum, dalam arti bahwa ankum setelah menjatuhkan hukuman disiplin militer maupun tidak atau menunda menjatuhkan hukuman disiplin militer, dilaur kondisi khusus keprntingan militer, tetap memberlakukan atau menerapkan ketentuan hukum acara pidana dalam penyidikan dan penuntutan apabila anggota militer ybs terperkara, justru terindikasi menjadi tersangka/terdakwa dalam tindak pidana yang diancam pidana berat, yang selanjutnya menyerahkan proses penyelesaian kepada perwira penyerah perkara (PEPERA) untuk proses Peradilan oleh Hakim Pengadilan Militer.
III.KESIMPULAN
Bahwa lingkup wewenang jabatan Ankum secara berjenjang adalah pejabat militer yang menjatuhkan maupun menuda penjatuhan hukuman disiplin militer atas pelanggaran disiplin militer dan pelanggaran pidana yang bersifat ringan oleh anggota TNI, sedangkan Pepera adalah pejabat militer yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan atas pelanggaran pidana yang bersifat berat dari segi ancaman hukumannya maupun jenis pelanggaran pidana yang dinyatakan sebagai kejahatan menurut hukum pidana yang berlaku terhadap anngota TNI/militer.
II.PEMBAHASAN
Bahwa norma disiplin militer terdiri atas perintah kedinasan dan kewajiban melaksanakan tugas dan fungsi yang diemban oleh prajurit TNI baik dalam lingkungan organisasi komando atau satuan maupun staf serta larangan atas sesuatu berdasarkan atau sesuai peraturan panglima militer.
Bahwa dalam ketentuan pasal 4 dan 5 Undang Undang Tentang Hukum Disiplin Militer dinyatakan jika penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer bertujuan untuk pembinaan organisasi, pembinaan personil serta peningkatan disiplin juga penegakan hukum disiplin militer dengan memperhatikan kemanfaatan dan keadilan.sedangkan fungsinya adalah sebagai alat untuk menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi militer serta mencegah penyalagunaan wewenang oleh atasan yang berhak menghukum dan menegakkan tata kehidupam militer dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
selanjutnya bahwa ada 2 jenis pelanggaran hukum disiplin militer yang terdiri atas : segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan,peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer ; dan perbuatan yang melanggar peraturan perundang undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya. lebih lanjut bahwa jenis hukuman disiplin militer terdiri atas : terguran; penahanan disiplin ringan paling lama 14 hari; dan penahanan disiplin berat paling lama 21 hari, hukuman mana diikuti dengan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang undangan juga dalam keadaan khusus antara lain : dalam keadaan bahaya; dalam keadaan operasi militer; dalam kesatuan yang disiapsiagakan; dan atau militer yang melakukan pengulangan pelanggaran disiplin militer dalam tenggang waktu 6 bulan setelah dijatuhi hukuman disiplin militer, penjatuhan hukuman disiplin militer atas jenis penahanan berat maupun ringan dapat ditambah untuk paling lama 7 hari (pasal 8 sampai 11). juga bahwa Militer yang dijatuhi hukuman disiplin militer lebih dari tuga kali dalam pangkat yang sama, dan menurut pertimbangan pejabat yang berwewenang tidak patut dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kemiliteran, diberhentikan tidak dengan hormat, untuk pemberhentian mana dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan (pasal 12).
Bahwa pasal 13 sampai 18 mengatur tentang hubungan tata kerja yang berisi norma dalam menjalankan perintah dinas dan kewajiban antara atasan dan bawahan dlingkungan militer sesuai peraturan panglima mliter. selanjutnya tentang atasan yang berhak menghukum (ANKUM), jenjang ankum dan wewenangnya serta tata cara pelaksanaan wewenangnya diatur lebih lanjut dalam peraturan panglima (pasal 20 sampai 24).
Bahwa sifat hubungan antara norma disiplin militer dengan hukum acara pidana terletak dalam seperangkat wewenang jabatan atasan yang berhak menghukum secara berjenjang sampai pada pucuk wewenang jabatan panglima militer sebagai atasan dari atasan ankum, dalam arti bahwa ankum setelah menjatuhkan hukuman disiplin militer maupun tidak atau menunda menjatuhkan hukuman disiplin militer, dilaur kondisi khusus keprntingan militer, tetap memberlakukan atau menerapkan ketentuan hukum acara pidana dalam penyidikan dan penuntutan apabila anggota militer ybs terperkara, justru terindikasi menjadi tersangka/terdakwa dalam tindak pidana yang diancam pidana berat, yang selanjutnya menyerahkan proses penyelesaian kepada perwira penyerah perkara (PEPERA) untuk proses Peradilan oleh Hakim Pengadilan Militer.
III.KESIMPULAN
Bahwa lingkup wewenang jabatan Ankum secara berjenjang adalah pejabat militer yang menjatuhkan maupun menuda penjatuhan hukuman disiplin militer atas pelanggaran disiplin militer dan pelanggaran pidana yang bersifat ringan oleh anggota TNI, sedangkan Pepera adalah pejabat militer yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan atas pelanggaran pidana yang bersifat berat dari segi ancaman hukumannya maupun jenis pelanggaran pidana yang dinyatakan sebagai kejahatan menurut hukum pidana yang berlaku terhadap anngota TNI/militer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar