Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan
situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya
telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bahkan
perampasan sebagian kekayaan bagi pelakunya.
Bahwa Tindak Pidana Narkotika, adalah serangkaian
perbuatan terlarang oleh undang undang, dan
tercela dalam kaitan dengan kegiatan pemakaian dan peredaran atau perdagangan
penggunaan obat atau zat kimia yang berfungsi menurunkan tingkat kesadaran
ingatan atau fisik bahkan menimbulkan masalah dan gangguan kesehatan kejiwaan seorang, dalam
situasi dan kondisi tertentu yang telah terjadi, karenanya dapat dikenakan
sanksi fisik maupun moral bahkan perampasan kekayaan bagi pelakunya. Selanjutnya
bahwa Narkotika adalah zat atau obat
yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sentetis maupun
semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa , mengurangi sampai hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan. Lebih Lanjut bahwa Tanaman
Narkotika adalah jenis tanaman tertentu yang mengandung zat yang dapat
dikategorikan ke dalam jenis Narkotika yang ditemukan di lading atau ditempat
lainnya dalam keadaan masih tanaman atau hidup. Sedangkan Prekursor narkotika adalah Zat atau bahan pemula atau bahan kimia
yang dapat digunakan untuk pembuatan narkotika sebagaimana dibedakan dalam
label yang tercantum dalam Lampiran Undang Undang Tentang Narkotika.
Bahwa
salah satu urgensi pembentukan undang undang tentang Narkotika, adalah untuk
meningkatkan situasi dan kondisi keamanan dan ketenteraman umum masyarakat
serta sebagai sarana pengendalian sosial kemasyarakatan jika penyalagunaan obat
obatan atau zat kimia jenis tertentu, yang telah dinyatakan terlarang untuk
dipakai, dimiliki atau dikuasai maupun untuk beredar dalam lalu lintas perdagangan oleh pihak
Pemerintah, adalah untuk kepentingan
perlindungan kesehatan dan pendidikan serta ketentraman bagi generasi sekarang dan generasi yang akan
datang, sehingga diperlukan peningkatan
kewaspadaan atau perluasan tanggungjawab
bersama intern masyarakat dan antara masyarakat dengan Pemerintah dalam arti
luas.
Bahwa Ketentuan
tentang larangan yang tergolong sebagai tindak pidana Narkotika , terdapat
dalam Bab XV Pasal 111 sampai dengan Pasal 148, Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagai berikut
:
Pasal 111
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi
5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal
112
(1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12
(dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2)
Dalam hal
perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I
bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beratnya melebihi 5 (lima) gram,
pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
(sepertiga)
Pasal 113
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).
(2)
Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam
bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling
lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3(sepertiga).
Pasal 114
(1)
Setiap orang yang
tanpa hak atau melawan hukum menawarkan
untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar, atau menyerahkan Narkotika
Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan menawarkan
untuk dijual, menjual, membeli, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika
Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau
melebihi 5 (lima) batang pohon atau
dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5
(lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling
singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda
maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 115
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12
(dua belas) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00
(delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut,
atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) da/am
bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu)
kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram,
pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana
denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 116
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang
lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling
lama 15 (lima belas) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
(2) Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain
atau pemberian Narkotika Golongan I untuk
digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana
penjara seumur hidup, atau pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 117
(1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun
dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) .
(2)
Dalam hal
perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan
Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya
melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 118
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12
(dua belas) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00
(delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor,
mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku
dipidana dengan pidana mati, pidana penjara
seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 119
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 12 (dua belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00
(delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk
dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya
melebihi 5 (lima) gram, pelaku
dipidana dengan pidana mati, pidana penjara
seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 120
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut,
atau mentransito Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditambah 1 / 3 (sepertiga).
Pasal 121
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan II terhadap orang
lain atau memberikan Narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling
lama 12 (dua belas) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan II
untuk digunakan orang lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen,
pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 122
(1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp3 .000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2)
Dalam hal
perbuatan memilliki, menyimpan, menguasai, menyediakan
Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah
1/3 (sepertiga).
Pasal 123
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan III,
dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor,
mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah 1 / 3 (sepertiga).
Pasal 124
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan menawarkan
untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya
melebihi 5 (lima) gram, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 15 (/ima belas) tahun dan pidana denda
maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 125
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7
(tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp3
.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut,
atau mentransito Narkotika Golngan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditambah 1 / 3 (sepertiga).
Pasal 126
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan III terhadap orang
lain atau memberikan Narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
(2) Dalam hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain
atau pemberian Narkotika Golongan III untuk
digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling
lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal
127
(1) Setiap
Penyalah Guna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi
diri sendiri dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam memutus perkara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim
wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55,
dan Pasal 103.
(3) Dalam hal Penyalah Guna
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan
Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial.
Pasal
128
(1) Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup
umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000,00
(satu juta rupiah).
(2)
Pecandu Narkotika
yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana.
(3) Pecandu Narkotika yang telah cukup umur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter di rumah
sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak
dituntut pidana.
(4) Rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi standar kesehatan yang
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 129
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum:
a.
memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan
Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
b.
memproduksi,
mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan
Narkotika;
c. menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menerima, menjadi perantara
dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan
Narkotika;
d.
membawa, mengirim,
mengangkut, atau mentransito
Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika.
Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika.
Pasal 130
(1)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana
dmaksud dalam pasal 112, pasal 113, pasal 114,pasal 115, pasal 116,
pasal 117, pasal 118, pasal 119, pasal 120, pasal 121, pasal 122, pasal 123,
pasal 124, pasal 125, pasal 126 dan pasal 129 dilakukan oleh korporasi, selain
pidana penjara dan pidana denda terhadap
pengurusnya, pidana yang dapat
dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda dengan pemberatan (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana
maksud pasal pasal tersebut ;
(2)
Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat
dijatuhi pidana tambahan berupa:
a.
pencabutan izin
usaha; dan/atau
b.
pencabutan status badanhukum.
Pasal 131
Setiap orang
yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114,
Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal
118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal
125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda
paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 132
(1)
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112,
Pasal 113, Pasal114, Pasal 115, Pasal
116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119,
Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana
dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal-Pasal tersebut.
(2)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal;112, Pasal 113, Pasal
114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124,
Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129 dilakukan secara terorganisasi, pidana penjara dan pidana denda maksimumnya
ditambah 1/3 (sepertiga).
(3) Pemberatan pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi
tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup,
atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 133
(1) Setiap orang yang menyuruh, memberi atau menjanjikan
sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa
dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan,
melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal
113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal
120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129 dipidana dengan pidana
mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00
(dua puluh miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang menyuruh, memberi atau menjanjikan
sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa
dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan,
melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk
menggunakan Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
Pasal 134
(1) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak
Rp2.000.000,00 (duajuta rupiah).
(2) Keluarga dari Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan Pecandu
Narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak
Rp1.000.000,00 (satujuta rupiah).
Pasal 135
Pengurus Industri Farmasi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun
dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta
rupiah).
Pasal 136
Narkotika dan
Prekursor Narkotika serta hasil-hasil yang diperoleh
dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika,
baik berupa aset dalam bentuk benda bergerak
maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud serta barang-barang
atau peralatan yang digunakan untuk melakukan
tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika dirampas
untuk negara.
Pasal 137
Setiap orang
yang:
a.
menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau
menyamarkan, menginvestasikan,
menyimpan, menghibahkan, mewariskan, dan/ atau mentransfer uang, harta, dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak
maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotika
dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b. menerima penempatan, pembayaran atau pembelanjaan,
penitipan, penukaran, penyembunyian atau penyamaran investasi, simpanan atau transfer, hibah, waris, harta atau uang, benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak
maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang diketahuinya berasal
dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima mi/iar rupiah).
Pasal 138
Setiap orang
yang menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan serta penuntutan dan
pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika
dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di muka sidang pengadilan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
Pasal 139
Nakhoda atau
kapten penerbang yang secara melawan hukum tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 atau Pasal 28 dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 140
(1)
Penyidik pegawai negeri sipil yang secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 88 dan Pasal 89 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(2)
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Pasal 89,
Pasal 90, Pasal 91 ayat (2) dan ayat
(3), dan Pasal 92 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dikenai
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 141
Kepala
kejaksaan negeri yang secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat
(1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 142
Petugas laboratorium yang memalsukan hasil pengujian atau secara melawan hukum tidak melaksanakan kewajiban melaporkan hasil pengujiannya kepada penyidik atau
penuntut umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal
143
Saksi yang memberi keterangan tidak benar dalam pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor
Narkotika di muka sidang pengadilan,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam
puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 144
(1)
Setiap orang yang
dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal118,
Pasal119, Pasal120, Pasal121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1),
Pasal128 ayat (1), dan Pasal 129
pidana maksimumnya ditambah dengan 1/3 (sepertiga).
(2) Ancaman dengan tambahan 1/3 (sepertiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ber/aku bagi pe/aku
tindak pidana yang dijatuhi dengan pidana mati, pidana penjara seumur
hidup, atau pidana penjara 20 (dua pu/uh) tahun.
Pasal145
Setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal117, Pasal 118,
Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128
ayat (1), dan Pasal 129 di luar wilayah Negara Republik Indonesia diberlakukan juga
ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 146
(1)
Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor
Narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dilakukan pengusiran keluar
wilayah Negara Republik Indonesia.
(2)
Warga negara asing yang telah diusir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
masuk kembali ke wilayah Negara Republik
Indonesia.
(3) Warga negara asing yang
pernah melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di luar negeri, dilarang memasuki
wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 147
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah), bagi:
a. pimpinan rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai
pengobatan, sarana penyimpanan sediaan farmasi milik pemerintah, dan apotek yang mengedarkan Narkotika Golongan II dan
III bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan;
b. pimpinan lembaga ilmu pengetahuan yang menanam, membeli,
menyimpan, atau menguasai tanaman Narkotika bukan
untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan;
c. pimpinan Industri Farmasi tertentu yang memproduksi
Narkotika Golongan I bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan;
atau
d. pimpinan pedagang besar farmasi
yang mengedarkan Narkotika Golongan I
yang bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan atau mengedarkan
Narkotika Go/ongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan
dan/atau bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
Pasal 148
Apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini tidak dapat dibayar oleh pelaku tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor
Narkotika, pelaku dijatuhi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar.
Sedangkan Label Prekursor narkotika yang digolongkan sebagai
zat kimia atau bahan pembuatan narkotika dalam lampiran I dan II Undang Undang
Tentang Narkotika adalah antara lain sebagai berikut :
DAFTAR NARKOTIKA GOLONGAN I
1.
Tanaman Papaver Somniferum L dan semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jeraminya, kecua/i bijinya.
2.
Opium mentah,
yaitu getah yang membeku sendiri, dipero/eh dari buah tanaman Papaver Somniferum L yang hanya menga/ami pengo/ahan sekedar untuk pembungkus dan pengangkutan tanpa
memperhatikan kadar morfinnya.
3. Opium masak terdiri dari:
a.
candu, hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui suatu rentetan pengolahan khususnya dengan pelarutan, pemanasan dan
peragian dengan atau tanpa penambahan bahan-bahan lain, dengan maksud
mengubahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan.
b.
jicing, sisa-sisa dari candu setelah dihisap, tanpa memperhatikan apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain.
c. jicingko, hasil yang diperoleh dari pengolahan
jicing.
4. Tanaman koka, tanaman dari semua
genus Erythroxylon dari keluarga
Erythroxylaceae termasuk buah dan bijinya.
Erythroxylaceae termasuk buah dan bijinya.
5. Daun koka, daun yang belum atau sudah dikeringkan atau
dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus
Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae
yang menghasilkan kokain secara
langsung atau melalui perubahan kimia.
6. Kokain mentah, semua hasil-hasil
yang diperoleh dari daun koka yang dapat
diolah secara langsung untuk mendapatkan kokaina.
7. Kokaina, metil ester-1 -bensoil ekgonina.
8. Tanaman ganja, semua tanaman genus genus cannabis dan
semua bagian dari tanaman termasuk biji,
buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja
termasuk damar ganja dan hasis.
9. Tetrahydrocannabinol, dan semua isomer serta semua
bentuk stereo kimianya.
10.Delta
9 tetrahydrocannabinol, dan semua
bentuk stereo kimianya.
11.
Asetorfina : 3-0-acetiltetrahidro-7α-(1-hidroksi-1-metilbutil)-
6, 1 4-endoeteno-oripavina
6, 1 4-endoeteno-oripavina
12.
Aceti/ - a/fa - meti/ : N-[1
-(α-metilfenetil)-4-piperidil] asetanilida
fentanil
fentanil
13.
|
Alfa-metifentanil
|
:
|
N-[1 (α-metilfenetil)-4-piperidil] propionanilida
|
14.
|
Alfa-metiltiofentanil
|
:
|
N-[1-] 1 -metil-2-(2-tienil) etil]-4-iperidil] priopionanilida
|
15.
|
Beta-hidroksifentanil
|
:
|
N-[1 -(beta-hidroksifenetil)-4-piperidil] propionanilida
|
16.
|
Beta-hidroksi-3-metil- fentanil
|
:
|
N-[1 -(beta-hidroksifenetil)-3-metil-4 piperidil]
propio-nanilida.
|
17.
|
Desmorfina
|
:
|
Dihidrodeoksimorfina
|
18.
|
Etorfina
|
:
|
tetrahidro-7α-(1-hidroksi-1-metilbutil)-6,
14- endoeteno-oripavina
|
19.
|
Heroina
|
:
|
Diacetilmorfina
|
20.
|
Ketobemidona
|
:
|
4-meta-hidroksifenil-1-metil-4- propionilpiperidina
|
21.
|
3-metilfentanil
|
:
|
N-(3-metil-1-fenetil-4-piperidil) propionanilida
|
22.
|
3-metiltiofentanil
|
:
|
N-[3-metil-1 -[2-(2-tienil) etil]-4-piperidil] propionanilida
|
23.
|
MPPP
|
:
|
1
-metil-4-fenil-4-piperidinol propianat (ester)
|
24.
|
Para-fluorofentanil
|
:
|
4‘-fluoro-N-(1
-fenetil-4-piperidil) propionanilida
|
25.
|
PEPAP
|
:
|
1
-fenetil-4-fenil-4-piperidinolasetat (ester)
|
26.
|
Tiofentanil
|
:
|
N-[1
-[2-(2-tienil)etil]-4-piperidil] propionanilida
|
27.
|
BROLAMFETAMINA, nama lain DOB
|
:
|
(±)-4-bromo-2,
5-dimetoksi- α -metilfenetilamina
|
28.
|
DET
|
:
|
3-[2-(
dietilamino )etil] indol
|
29.
|
DMA
|
:
|
( + )-2,5-dimetoksi- α -metilfenetilamina
|
30.
|
DMHP
|
:
|
3-(1
,2-dimetilheptil)-7 ,8,9, 1 0-tetrahidro‑
|
|
|
|
6,6,
9-trimetil-6H- dibenzo[b, d]piran- 1-ol
|
31.
|
DMT
|
:
|
3-[2-(
dimetilamino )etil] indol
|
32.
|
DOET
|
:
|
(±)-4-etil-2,5-dimetoksi- α -metilfenetilamina
|
33.
|
ETISIKLIDINA,
nama lain
|
:
|
N-etil-1
-fenilsikloheksilamina
|
|
PCE
|
|
|
34.
|
ETRIPTAMINA
|
:
|
3-(2aminobutil)
indole
|
35.
|
KATINONA
|
:
|
(-)-(S)-
2-aminopropiofenon
|
36.
|
(+ )-LISERGIDA, nama lain LSD, LSD-25
|
:
|
9,1 0-didehidro-N, N-dietil-6-metilergolina-8 β – karboksamida
|
37.
|
MDMA
|
: (±)-N, α -dimetil-3,4-
|
(metilendioksi)fenetilamina
38.
|
meskalina
|
:
|
3,4,5-trimetoksifenetilamina
|
39.
|
METKATINONA
|
:
|
2-(metilamino
)-1- fenilpropan-1-on
|
40.
|
4-
metilaminoreks
|
:
|
(±)-sis-
2-amino-4-metil- 5- fenil- 2-oksazolina
|
41.
|
MMDA
|
:
|
5-metoksi- α -metil-3,4-
|
|
|
|
(metilendioksi)fenetilamina
|
42.
|
N-etil
MDA
|
:
|
(±)-N-etil-
α -metil-3, 4-(metilendioksi)fenetilamin
|
43.
|
N-hidroksi
MDA
|
:
|
(±)-N-[ α -metil-3,4-
|
|
|
|
(metilendioksi)fenetil]hidroksilamina
|
44.
|
paraheksil
|
:
|
3-heksil-7,8,9, 10-tetrahidro-6,6, 9-trimetil-6Hdibenzo [b,d]
piran-1-ol
|
45.
|
PMA
|
:
|
p-metoksi- α -metilfenetilamina
|
46.
|
psilosina,
psilotsin
|
:
|
3-[2-(
dimetilamino )etil]indol-4-ol
|
47.
|
PSILOSIBINA
|
:
|
3-[2-(dimetilamino)etil]indol-4-il dihidrogen fosfat
|
48.
|
ROLISIKLIDINA,
nama
|
:
|
1
-( 1- fenilsikloheksil)pirolidina
|
|
lain
PHP,PCPY
|
|
|
49.
|
STP,
DOM
|
:
|
2,5-dimetoksi- α ,4-dimetilfenetilamina
|
50.
|
TENAMFETAMINA,
nama
|
:
|
α -metil-3, 4-(metilendioksi)fenetilamina
|
|
lain
MDA
|
|
|
51.
|
TENOSIKLIDINA,
nama
|
:
|
1-
[1 -(2-tienil) sikloheksil]piperidina
|
|
lain
TCP
|
|
|
52.
|
TMA
|
:
|
(±)-3,4,5-trimetoksi- α -metilfenetilamina
|
53.
|
AMFETAMINA
|
:
|
(±)- α –metilfenetilamina
|
54.
|
DEKSAMFETAMINA
|
:
|
( + )- α –metilfenetilamina
|
55.
|
FENETILINA
|
:
|
7-[2-[( α -metilfenetil)amino]etil]teofilina
|
56.
|
FENMETRAZINA
|
:
|
3-
metil- 2 fenilmorfolin
|
57.
|
FENSIKLIDINA,
nama
|
:
|
1
-( 1- fenilsikloheksil)piperidina
|
|
lain
PCP
|
|
|
58.
|
LEVAMFETAMINA,
nama
|
:
|
(- )-(R)- α -metilfenetilamina
|
|
lain
levamfetamina
|
|
|
59.
|
levometamfetamina
|
:
|
( -)- N, α -dimetilfenetilamina
|
60.
|
MEKLOKUALON
|
:
|
3-(
o-klorofenil)- 2-metil-4(3H)- kuinazolinon
|
61.
|
METAMFETAMINA
|
:
|
(+ )-(S)-N, α –dimetilfenetilamina
|
62.
|
METAKUALON
|
:
|
2-
metil- 3-o-to lil-4(3H)- kuinazolinon
|
63.
|
ZIPEPPROL
|
:
|
α - ( α
metoksibenzil)-4-( β-metoksifenetil )-1- piperazinetano
|
64.
Opium Obat
65.
Campuran atau sediaan opium obat dengan bahan lain bukan narkotika
DAFTAR NARKOTIKA GOLONGAN II
Alfa-3-asetoksi-6-dimetil amino-4,4- difenilheptana
Alfa-3-etil- 1 -metil-4-fenil-4- propionoksipiperidina
alfa-6-dimetilamino-4,
4-difenil-3-heptanol alfa-l, 3-dimetil-4-fenil-4-propionoksipiperidina
N-[1
-[2-(4-etil-4, 5-dihidro-5-okso-l H-tetrazol- 1- il)etil]-4-(metoksimetil)-4-pipe ridinil]-Nfenilpropanamida
3-allil- 1
-metil-4-fenil-4-propionoksipiperidina
Asam
1-para-aminofenetil-4-fenilpiperidina)-4- karboksilat etil ester
3-asetoksi-6-dimetilamino-4,
4-difenilheptana
3-be nzilmo rfina
asam 1
-(2-benziloksietil)-4-fenilpiperidina-4- karboksilat etil ester
beta-3-etil-1-metil-4-fenil-4-propionoksipipe ridina
beta-6-dimetilamino-4,
4-difenil-3–heptanol
beta-
1, 3-dimetil-4-fenil-4-propionoksipipe ridina
beta-3-asetoksi-6-dimetilamino-4, 4- difenilheptana
1 -(3-siano-3, 3-difenilpropil)-4-(2-okso-3-
propionil- 1 -benzimidazolinil)-piperidina
(+)-4-[2-metil-4-okso-3,3-difenil-4-(1- pirolidinil)butil]-morfolina
|
44.
Klonitazena : 2-para-klorbenzil-
1 -dietilaminoetil-5-
nitrobenzimidazol
nitrobenzimidazol
45.
Kodoksima :
dihidrokodeinona-6-karboksimetiloksima
46.
Levofenasil morfan :
(1)-3-hidroksi-N-fenasilmorfinan
Levomoramida : (-)-4-[2-metil-4-okso-3,
3-difenil-4-
|
47.
Levometorfan :
(-)-3-metoksi-N-metilmorfinan
48.
Levorfanol :
(-)-3-hidroksi-N-metilmorfinan
49.
Metadona :
6-dimetilamino-4, 4-difenil-3-heptanona
50.
Metadona
intermediat :
4-siano-2-dimetilamino-4, 4-difenilbutana
51.
Metazosina : 2
'-hidroksi-2, 5, 9-trimetil-6, 7-benzomorfan
52.
Metil desorfina :
6-metil-delta-6-deoksimorfina
53.
Metil dihidromorfina :
6-metildihidromorfina
54.
Metopon :
5-metildihidromorfinona
55.
Mirofina :
Miristilbenzilmorfina
56.
Moramida
intermediat : asam
(2-metil-3-morfolino-1, 1difenilpropana
karboksilat
karboksilat
57.
|
karboksilat etil ester
58.
Morfina-N-oksid
59.
Morfin metobromida dan turunan morfina nitrogen pentafa/ent /ainnya termasuk bagian turunan morfina-N-oksida, sa/ah
satunya kodeina-Noksida
60.
Morfina
61.
Nikomorfina : 3,6-dinikotinilmorfina
62.
Norasimetadol :
(±)-alfa-3-asetoksi-6metilamino-4 ,4-
difenilheptana
difenilheptana
63.
Norlevorfanol :
(-)-3-hidroksimorfinan
64.
Normetadona :
6-dimetilamino-4, 4-difenil-3-heksanona
65.
Normorfina :
dimetilmorfina atau N-demetilatedmorfina
66.
Norpipanona :
4,4-difenil-6-piperidino-3-heksanona
67.
Oksikodona :
14-hidroksidihidrokodeinona
68.
Oksimorfona :
14-hidroksidihidromorfinona
69.
Petidina
intermediat A : 4-siano- 1 -metil-4-fenilpiperidina
70.
Petidina
intermediat B : asam4-fenilpiperidina-4-karboksilat etil
ester Asam1 -metil-4-fenilpiperidina-4-karboksilat
Asam1 -metil-4-fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester
asam
4-fenil-1-( 3-fenilaminopropil)- pipe ridina-4-karboksilat
etil ester
asam1
-(3-siano-3, 3-difenilpropil)-4(1 - piperidino)-piperdina-4-karboksilat amida
1,3-dimetil-4-fenil-4-
propionoksiazasikloheptana
asam1
-metil-4-fenilpiperidina-4-karboksilat isopropil ester
(±)-3-metoksi-N-metilmorfinan
(±)-4-[2-metil-4-okso-3,
3-difenil-4-(1 -pirolidinil)- butil]-morfolina(±)-3-hidroksi-N-metilmorfinan
N-[4-(metoksimetil)- 1 -[2-(2-tienil)-etil -4- piperidil] propionanilida
Asetildihidrokodeinona (±) -etil-trans-2-(dimetilamino)- 1 -fenil-3- sikloheksena- 1 –karboksilat
1,2, 5-tr imetil-4-fenil-4-propionoksipiperidina
Garam-garam dari Narkotika dalam
golongan tersebut di atas.
DAFTAR NARKOTIKA
GOLONGAN III
1. Asetildihidrokodein
2.
|
butanol propionat
3. Dihidrokodeina
4.
Etilmorfina :
3-etil morfina
5.
Kodeina :
3-metil morfina
6.
Nikodikodina :
6-nikotinildihidrokodeina
|
8.
Norkodeina : N-demetilkodeina
9.
Polkodina : Morfoliniletilmorfina
10.
Propiram : N-(1 -metil-2-piperidinoetil)-N-2-
piridilpropionamida
piridilpropionamida
11.
Buprenorfina : 21-siklopropil-7-α-[(S)-1-hidroksi-1,2,2-
trimetilpropil]-6, 1 4-endo-entano-6, 7,8,14- tetrahidrooripavina
trimetilpropil]-6, 1 4-endo-entano-6, 7,8,14- tetrahidrooripavina
12.
Garam-garam dari
Narkotika da/am go/ongan tersebut diatas
13.
Campuran atau sediaan difenoksin dengan bahan /ain bukan narkotika
14.
Campuran atau sediaan difenoksi/at dengan bahan /ain bukan narkotik a
GOLONGAN DAN JENIS PREKURSOR
TABEL I
1.
Acetic Anhydride.
2.
N-Acety/anthrani/ic
Acid.
3.
Ephedrine.
4.
Ergometrine.
5.
Ergotamine.
6.
Isosafro/e.
7.
Lysergic Acid.
8.
3,
4-Methy/enedioxypheny/-2-propanone.
9.
Norephedrine.
10.
1
-Pheny/-2-Propanone.
11.
Piperona/.
12.
Potassium
Permanganat.
13.
Pseudoephedrine.
14.
Safro/e.
TABEL II
1. Acetone.
2. Anthrani/ic Acid.
3. Ethy/ Ether.
4. Hydroch/oric Acid.
5. Methy/ Ethy/ Ketone.
6. Pheny/acetic Acid.
7. Piperidine.
8. Su/phuric
Acid.
9. To/uene.
Bahwa sasaran pokok
ketentuan larangan tsb, dari segi Subyek Hukumnya, adalah selain pelaku orang perseorangan, juga pengurus korporasi maupun korporasi,
demikian pula dalam sistem peradilan pidana kini telah membedakan
antara pelaku tindak pidana perseorangan
dengan badan (koorporasi), dalam
kedudukannya sebagai subyek hukum, yaitu pendukung hak maupun kewajiban
dihadapan hukum. Sedangkan dari segi
tingkah laku atau perbuatannya, maka
sasaran pokok ketentuan larangan dan pidana tsb, adalah kegiatan proses
Produksi Tanaman Narkotika dan proses
pengolahan Bahan atau zat kimia yang dikategorikan sebagai pembuatan Narkotika,
serta kegiatan Pengangkutan untuk Ekspor dan Impor Narkotika dan Precursor Narkotika
dalam proses transito narkotika di wilayah kepabeanan antara negara pemasok
dengan pengangkut dan negara tujuan.
Oleh karenanya sejak proses produksi, proses transito dan proses
pendistribusian sampai proses penggunaan termasuk proses penguasaan atau
pemilikan Narkotika dan precursor narkotika, adalah focus utama pengawasan dan
pengendalian oleh semua pihak.
Bahwa
upaya pencegahan dan penindakan penyalagunaan narkotika oleh aparat pemerintah bersama elemen masyarakat tetap efektif dengan
pengembangan pendekatan model Rehabilitasi terhadap Pecandu Narkotika terlepas ada
tidaknya penetapan atau perintah pengadilan, selama prosedur pelaporan (wajib
lapor) dilaksanakan oleh anggota masyarakat terutama terhadap pecandu atau
anggota keluarga dilingkungan keluarga yang terkena dampak atas oknum
pemakaian narkotika. Demikian pula
selama pengawasan aktif oleh aparat pemerintah terhadap badan atau korporasi
yang terkait dengan kegiatan pendistribusian, penyimpanan, pengangkutan dan
penggunaan narkotika serta prekursor narkotika, selain untuk kepentingan
Pelayanan Medis dan Pendidikan serta Rumah Sakit serta laboratorium pengawasan
obat obatan, maka upaya pencegahan dan penindakan Narkotika dapat terlaksana
efektif.
Bahwa
praktek penegakan hukum pidana cenderung bermakna jika penghukuman terhadap
pelaku tindak pidana narkotika dilaksanakan dengan pendekatan Reduktifity dalam artian bahwa pelaku
sebelum maupun sesudah adanya vonnis pengadilan, diarahkan pada tindakan
rehabilitasi, selanjutnya diisolasi, agar kondisi pengaruh dari pengguna dan
pengedar narkotika lainnya tidak dapat melanjutkan niat dan kesempatan jahatnya
terhadap diri korban maupun orang lain calon korban.
Bahwa praktek hukum pidana membedakan
pertanggungjawaban pidana dari pelaku perbuatan pidana yang bertindak selaku
orang pribadi dengan seorang yang tidak bertindak untuk atau atas nama badan
usaha atau koorporasi,karena pertanggungjawaban atas nama korporasi itu selain
dapat diletakkan kepada pengurusnya, juga
diletakkan terhadap korporasi itu sendiri. Lain halnya pertanggungjawaban
pidana atas kesalahan orang pribadi, yang tidak dalam kaitan dan ikatan dengan
sesuatu badan usaha atau koorporasi,dapat diterapkan aturan penyertaan atau
pembantuan pelaku perbuatan
pidana secara proporsional untuk mencapai keadilan dan kebenaran serta
kepastian hukumnya. Oleh karenanya tidak lah tertutup kemungkinan justru disatu
saat dan tempat serta kasus , pelaku tindak pidanya harus menerima kenyataan
jika penghukuman yang berat merupakan pembalasan sebagai reaksi atau respon
moral masyarakat luas..
Kesimpulan :
Bahwa peraturan tentang tindak pidana Narkotika, merupakan
amanah tujuan bernegara dalam konstitusi Republik Indonesia, dan sebagai pengendalian
sosial masyarakat terhadap ancaman bahaya pemanfaatan dan penyalagunaan
Narkotika, juga dapat berfungsi sebagai ketentuan implemantasi dari ketentuan
Peraturan Perundang Undangan terkait lainnya, terutama bidang Kesehatan dan
Kefarmasian, dan bidang lainnya dalam upaya pembangunan sumberdaya manusia
Indonesia.
1 komentar:
Hallo bossku ^^ Bosan Kalah sama BO yang lama? Beralih yuk Ke PELANGI CASINO !!!
Agent BO Casino yang terlaris pada abad ini !!! Game Casino yang Mudah Menang !!
HOT PROMO TERBARU DARI KAMI :
- Bonus New Member 10%
- Bonus Deposit HARIAN 10%
- Bonus ROLLINGAN 0.8% ( CASINO )
- Bonus Refferal 0.5% ( All Game )
silakan Bosku ^^
Tunggu apalagi? Gabung sekarang dan dapatkan penghasilan lebih !!!
Sambil bersantai bermain Casino !!!
Kami online 24 jam untuk bossku ya !!!
CP WA : +855 6945 4603
Posting Komentar