Senin, 05 Januari 2015

SEKILAS TINDAK PIDANA NARKOTIKA



Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bahkan perampasan sebagian kekayaan bagi pelakunya.
         Bahwa  Tindak Pidana Narkotika, adalah serangkaian perbuatan terlarang oleh undang undang,  dan tercela dalam kaitan dengan kegiatan pemakaian dan peredaran atau perdagangan penggunaan obat atau zat kimia yang berfungsi menurunkan tingkat kesadaran ingatan atau fisik bahkan menimbulkan masalah dan  gangguan kesehatan kejiwaan seorang, dalam situasi dan kondisi tertentu yang telah terjadi, karenanya dapat dikenakan sanksi fisik maupun moral bahkan perampasan kekayaan bagi pelakunya. Selanjutnya bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sentetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa , mengurangi sampai hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Lebih Lanjut bahwa Tanaman Narkotika adalah jenis tanaman tertentu yang mengandung zat yang dapat dikategorikan ke dalam jenis Narkotika yang ditemukan di lading atau ditempat lainnya dalam keadaan masih tanaman atau hidup. Sedangkan Prekursor narkotika adalah Zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan untuk pembuatan narkotika sebagaimana dibedakan dalam label yang tercantum dalam Lampiran Undang Undang Tentang Narkotika.
        Bahwa salah satu urgensi pembentukan undang undang tentang Narkotika, adalah untuk meningkatkan situasi dan kondisi keamanan dan ketenteraman umum masyarakat serta sebagai sarana pengendalian sosial kemasyarakatan jika penyalagunaan obat obatan atau zat kimia jenis tertentu, yang telah dinyatakan terlarang untuk dipakai, dimiliki atau dikuasai maupun untuk beredar dalam  lalu lintas perdagangan oleh pihak Pemerintah,  adalah untuk kepentingan perlindungan kesehatan dan pendidikan serta ketentraman  bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang, sehingga  diperlukan peningkatan kewaspadaan  atau perluasan tanggungjawab bersama intern masyarakat dan antara masyarakat dengan Pemerintah dalam arti luas.
        Bahwa  Ketentuan  tentang larangan  yang tergolong  sebagai tindak pidana Narkotika , terdapat dalam Bab XV Pasal 111 sampai dengan Pasal 148, Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagai berikut :
                                                                     Pasal 111           
(1)     Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2)     Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
                              Pasal  112
(1)   Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2)   Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)
                     Pasal  113
(1)     Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu   miliar    rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2)     Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3(sepertiga).
                              Pasal  114
(1)     Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00(satu      miliar    rupiah)  dan       paling   banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2)     Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
                        Pasal  115
(1)     Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2)     Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) da/am bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
                             Pasal  116
(1)     Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2)     Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
                     Pasal 117
(1)   Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) .
(2)   Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
                        Pasal 118
(1)     Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2)     Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
                             Pasal  119
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
 (2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
                           Pasal 120
(1)     Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)     Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1 / 3 (sepertiga).
                          Pasal  121
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan II terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
                         Pasal  122
(1)   Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp3 .000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2)   Dalam hal perbuatan memilliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
                         Pasal  123
(1)     Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)     Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1 / 3 (sepertiga).
                               Pasal 124
(1)     Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)     Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (/ima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).             
                                   Pasal  125
(1)     Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp3 .000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2)     Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golngan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1 / 3 (sepertiga).
                                     Pasal 126
(1)     Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan III terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)     Dalam hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
                                      Pasal 127
(1) Setiap Penyalah Guna:
a.     Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b.     Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
                                     Pasal  128
(1) Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2)       Pecandu Narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana.
(3)     Pecandu Narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana.
(4) Rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri.
                                   Pasal 129
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum:
a.     memiliki,                                              menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
b.    memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
c.  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
d.    membawa,                                              mengirim, mengangkut, atau mentransito
Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika.
                                                         Pasal 130
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana  dmaksud dalam pasal 112, pasal 113, pasal 114,pasal 115, pasal 116, pasal 117, pasal 118, pasal 119, pasal 120, pasal 121, pasal 122, pasal 123, pasal 124, pasal 125, pasal 126 dan pasal 129 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan pidana denda terhadap  pengurusnya, pidana  yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda  dengan pemberatan  (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana maksud pasal pasal tersebut ;
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a.         pencabutan izin usaha; dan/atau
b.         pencabutan status badanhukum.
                                  Pasal 131
Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
                      Pasal  132
(1)     Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.
(2)     Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal;112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129 dilakukan secara terorganisasi, pidana penjara dan pidana denda maksimumnya ditambah 1/3 (sepertiga).
(3) Pemberatan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.
                                 Pasal 133
(1)     Setiap orang yang menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129 dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(2)     Setiap orang yang menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk menggunakan Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
                              Pasal 134
(1)     Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000,00 (duajuta rupiah).
(2)     Keluarga dari Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan Pecandu Narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satujuta rupiah).
                              Pasal 135
Pengurus Industri Farmasi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
                             Pasal 136
Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasil-hasil yang diperoleh dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, baik berupa aset dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud serta barang-barang atau peralatan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika dirampas untuk negara.
                             Pasal 137
Setiap orang yang:
a.   menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan           atau  menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan,  dan/ atau mentransfer uang, harta, dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud  atau  tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau  tindak pidana  Prekursor Narkotika,  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b.   menerima penempatan, pembayaran atau pembelanjaan, penitipan, penukaran, penyembunyian atau penyamaran investasi, simpanan atau transfer, hibah, waris, harta atau uang, benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang diketahuinya berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima mi/iar rupiah).
                                Pasal 138
Setiap orang yang menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan serta penuntutan dan pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
                              Pasal 139
Nakhoda atau kapten penerbang yang secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 atau Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
                              Pasal 140
(1)     Penyidik pegawai negeri sipil yang secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan Pasal 89 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)     Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 92 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
                           Pasal 141
Kepala kejaksaan negeri yang secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
                            Pasal 142
Petugas laboratorium yang memalsukan hasil pengujian atau secara melawan hukum tidak melaksanakan kewajiban melaporkan hasil pengujiannya kepada penyidik atau penuntut umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
                          Pasal 143
Saksi yang memberi keterangan tidak benar dalam pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
                         Pasal 144
(1)       Setiap orang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal118, Pasal119, Pasal120, Pasal121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal128 ayat (1), dan Pasal 129 pidana maksimumnya ditambah dengan 1/3 (sepertiga).
(2)     Ancaman dengan tambahan 1/3 (sepertiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ber/aku bagi pe/aku tindak pidana yang dijatuhi dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 (dua pu/uh) tahun.
                        Pasal145
Setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 di luar wilayah Negara Republik Indonesia diberlakukan juga ketentuan Undang-Undang ini.
                                                                      Pasal 146
(1)       Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik Indonesia.
(2)    Warga negara asing yang telah diusir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Warga negara asing yang pernah melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di luar negeri, dilarang memasuki wilayah Negara Republik Indonesia.
                                                                      Pasal 147
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi:
a.   pimpinan rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, sarana penyimpanan sediaan farmasi milik pemerintah, dan apotek yang mengedarkan Narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan;
b.   pimpinan lembaga ilmu pengetahuan yang menanam, membeli, menyimpan, atau menguasai tanaman Narkotika bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan;
c.    pimpinan Industri Farmasi tertentu yang memproduksi Narkotika Golongan I bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan; atau
d.   pimpinan pedagang besar farmasi yang mengedarkan Narkotika Golongan I yang bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan atau mengedarkan Narkotika Go/ongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
                                                                 Pasal 148
Apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini tidak dapat dibayar oleh pelaku tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika, pelaku dijatuhi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar.
Sedangkan Label Prekursor narkotika yang digolongkan sebagai zat kimia atau bahan pembuatan narkotika dalam lampiran I dan II Undang Undang Tentang Narkotika adalah antara lain sebagai berikut :
DAFTAR NARKOTIKA GOLONGAN I
1.   Tanaman Papaver Somniferum L dan semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jeraminya, kecua/i bijinya.
2.   Opium mentah, yaitu getah yang membeku sendiri, dipero/eh dari buah tanaman Papaver Somniferum L yang hanya menga/ami pengo/ahan sekedar untuk pembungkus dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar morfinnya.
3.     Opium masak terdiri dari:
a.        candu, hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui suatu rentetan pengolahan khususnya dengan pelarutan, pemanasan dan peragian dengan atau tanpa penambahan bahan-bahan lain, dengan maksud mengubahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan.
b.          jicing, sisa-sisa dari candu setelah dihisap, tanpa memperhatikan apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain.
c.    jicingko, hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing.
4.  Tanaman koka, tanaman dari semua genus Erythroxylon dari keluarga
Erythroxylaceae termasuk buah dan bijinya.
5.   Daun koka, daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae yang menghasilkan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia.
6.   Kokain mentah, semua hasil-hasil yang diperoleh dari daun koka yang dapat diolah secara langsung untuk mendapatkan kokaina.
7. Kokaina, metil ester-1 -bensoil ekgonina.
8.   Tanaman ganja, semua tanaman genus genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.
9. Tetrahydrocannabinol, dan semua isomer serta semua bentuk stereo kimianya.
10.Delta 9 tetrahydrocannabinol, dan semua bentuk stereo kimianya.
11.         Asetorfina                       : 3-0-acetiltetrahidro-7α-(1-hidroksi-1-metilbutil)-
6, 1 4-endoeteno-oripavina
12.       Aceti/ - a/fa - meti/                      : N-[1 -(α-metilfenetil)-4-piperidil] asetanilida
fentanil
13.     
Alfa-metifentanil
:
N-[1 (α-metilfenetil)-4-piperidil] propionanilida
14.     
Alfa-metiltiofentanil
:
N-[1-] 1 -metil-2-(2-tienil) etil]-4-iperidil] priopionanilida
15.     
Beta-hidroksifentanil
:
N-[1 -(beta-hidroksifenetil)-4-piperidil] propionanilida
16.     
Beta-hidroksi-3-metil- fentanil
:
N-[1 -(beta-hidroksifenetil)-3-metil-4 piperidil] propio-nanilida.
17.     
Desmorfina
:
Dihidrodeoksimorfina
18.     
Etorfina
:
tetrahidro-7α-(1-hidroksi-1-metilbutil)-6, 14- endoeteno-oripavina
19.     
Heroina
:
Diacetilmorfina
20.     
Ketobemidona
:
4-meta-hidroksifenil-1-metil-4- propionilpiperidina
21.     
3-metilfentanil
:
N-(3-metil-1-fenetil-4-piperidil) propionanilida
22.     
3-metiltiofentanil
:
N-[3-metil-1 -[2-(2-tienil) etil]-4-piperidil] propionanilida
23.     
MPPP
:
1 -metil-4-fenil-4-piperidinol propianat (ester)
24.     
Para-fluorofentanil
:
4‘-fluoro-N-(1 -fenetil-4-piperidil) propionanilida
25.     
PEPAP
:
1 -fenetil-4-fenil-4-piperidinolasetat (ester)
26.     
Tiofentanil
:
N-[1 -[2-(2-tienil)etil]-4-piperidil] propionanilida
27.     
BROLAMFETAMINA, nama lain DOB
:
(±)-4-bromo-2, 5-dimetoksi- α -metilfenetilamina
28.     
DET
:
3-[2-( dietilamino )etil] indol
29.     
DMA
:
( + )-2,5-dimetoksi- α -metilfenetilamina
30.     
DMHP
:
3-(1 ,2-dimetilheptil)-7 ,8,9, 1 0-tetrahidro‑



6,6, 9-trimetil-6H- dibenzo[b, d]piran- 1-ol
31.     
DMT
:
3-[2-( dimetilamino )etil] indol
32.     
DOET
:
(±)-4-etil-2,5-dimetoksi- α -metilfenetilamina
33.     
ETISIKLIDINA, nama lain
:
N-etil-1 -fenilsikloheksilamina

PCE


34.     
ETRIPTAMINA
:
3-(2aminobutil) indole
35.     
KATINONA
:
(-)-(S)- 2-aminopropiofenon
36.     
(+ )-LISERGIDA, nama lain             LSD, LSD-25
:
9,1 0-didehidro-N, N-dietil-6-metilergolina-8 β – karboksamida
37.
MDMA
:     (±)-N,    α    -dimetil-3,4-
(metilendioksi)fenetilamina
38.     
meskalina
:
3,4,5-trimetoksifenetilamina
39.     
METKATINONA
:
2-(metilamino )-1- fenilpropan-1-on
40.     
4- metilaminoreks
:
(±)-sis- 2-amino-4-metil- 5- fenil- 2-oksazolina
41.     
MMDA
:
5-metoksi- α -metil-3,4-



(metilendioksi)fenetilamina
42.     
N-etil MDA
:
(±)-N-etil- α -metil-3, 4-(metilendioksi)fenetilamin
43.     
N-hidroksi MDA
:
(±)-N-[ α -metil-3,4-



(metilendioksi)fenetil]hidroksilamina
44.     
paraheksil
:
3-heksil-7,8,9, 10-tetrahidro-6,6, 9-trimetil-6H­dibenzo [b,d] piran-1-ol
45.     
PMA
:
p-metoksi- α -metilfenetilamina
46.     
psilosina, psilotsin
:
3-[2-( dimetilamino )etil]indol-4-ol
47.     
PSILOSIBINA
:
3-[2-(dimetilamino)etil]indol-4-il dihidrogen fosfat
48.     
ROLISIKLIDINA, nama
:
1 -( 1- fenilsikloheksil)pirolidina

lain PHP,PCPY


49.     
STP, DOM
:
2,5-dimetoksi- α ,4-dimetilfenetilamina
50.     
TENAMFETAMINA, nama
:
α -metil-3, 4-(metilendioksi)fenetilamina

lain MDA


51.     
TENOSIKLIDINA, nama
:
1- [1 -(2-tienil) sikloheksil]piperidina

lain TCP


52.     
TMA
:
(±)-3,4,5-trimetoksi- α -metilfenetilamina
53.     
AMFETAMINA
:
(±)- α –metilfenetilamina
54.     
DEKSAMFETAMINA
:
( + )- α –metilfenetilamina
55.     
FENETILINA
:
7-[2-[( α -metilfenetil)amino]etil]teofilina
56.     
FENMETRAZINA
:
3- metil- 2 fenilmorfolin
57.     
FENSIKLIDINA, nama
:
1 -( 1- fenilsikloheksil)piperidina

lain PCP


58.     
LEVAMFETAMINA, nama
:
(- )-(R)- α -metilfenetilamina

lain levamfetamina


59.     
levometamfetamina
:
( -)- N, α -dimetilfenetilamina
60.     
MEKLOKUALON
:
3-( o-klorofenil)- 2-metil-4(3H)- kuinazolinon
61.     
METAMFETAMINA
:
(+ )-(S)-N, α –dimetilfenetilamina
62.
METAKUALON
:
2- metil- 3-o-to lil-4(3H)- kuinazolinon
63.
ZIPEPPROL
:
α - ( α metoksibenzil)-4-( β-metoksifenetil )-1- piperazinetano
64.       Opium Obat
65.       Campuran atau sediaan opium obat dengan bahan lain bukan narkotika

DAFTAR NARKOTIKA GOLONGAN II
Alfa-3-asetoksi-6-dimetil amino-4,4- difenilheptana
Alfa-3-etil- 1 -metil-4-fenil-4- propionoksipiperidina
alfa-6-dimetilamino-4, 4-difenil-3-heptanol alfa-l, 3-dimetil-4-fenil-4-propionoksipiperidina
N-[1 -[2-(4-etil-4, 5-dihidro-5-okso-l H-tetrazol- 1- il)etil]-4-(metoksimetil)-4-pipe ridinil]-N­fenilpropanamida
3-allil- 1 -metil-4-fenil-4-propionoksipiperidina
Asam 1-para-aminofenetil-4-fenilpiperidina)-4- karboksilat etil ester
3-asetoksi-6-dimetilamino-4, 4-difenilheptana
3-be nzilmo rfina
asam 1 -(2-benziloksietil)-4-fenilpiperidina-4- karboksilat etil ester
beta-3-etil-1-metil-4-fenil-4-propionoksipipe ridina
beta-6-dimetilamino-4, 4-difenil-3–heptanol
beta- 1, 3-dimetil-4-fenil-4-propionoksipipe ridina
beta-3-asetoksi-6-dimetilamino-4, 4- difenilheptana
1 -(3-siano-3, 3-difenilpropil)-4-(2-okso-3- propionil- 1 -benzimidazolinil)-piperidina
(+)-4-[2-metil-4-okso-3,3-difenil-4-(1- pirolidinil)butil]-morfolina
   
                 
N-[2-(metilfenetilamino)-propil]propionanilida 3-dietilamino- 1,1 -di(2 ’-tienil)- 1 -buten
44.         Klonitazena                                     : 2-para-klorbenzil- 1 -dietilaminoetil-5-
nitrobenzimidazol
45.         Kodoksima                                     : dihidrokodeinona-6-karboksimetiloksima
46.         Levofenasil morfan                         : (1)-3-hidroksi-N-fenasilmorfinan
 Levomoramida           : (-)-4-[2-metil-4-okso-3, 3-difenil-4-
(1pirolidinil)butil] morfolina
47.         Levometorfan                                 : (-)-3-metoksi-N-metilmorfinan
48.         Levorfanol                                      : (-)-3-hidroksi-N-metilmorfinan
49.         Metadona                                       : 6-dimetilamino-4, 4-difenil-3-heptanona
50.         Metadona intermediat                      : 4-siano-2-dimetilamino-4, 4-difenilbutana
51.         Metazosina                                     : 2 '-hidroksi-2, 5, 9-trimetil-6, 7-benzomorfan
52.         Metil desorfina                                : 6-metil-delta-6-deoksimorfina
53.      Metil dihidromorfina                   : 6-metildihidromorfina
54.         Metopon                                        : 5-metildihidromorfinona
55.      Mirofina                                 : Miristilbenzilmorfina
56.         Moramida intermediat                      : asam (2-metil-3-morfolino-1, 1difenilpropana
karboksilat
57.        

Morferidina                                     : asam 1 -(2-morfolinoetil)-4-fenilpiperidina-4-
karboksilat etil ester
58.         Morfina-N-oksid
59.        Morfin metobromida dan turunan morfina nitrogen pentafa/ent /ainnya termasuk bagian turunan morfina-N-oksida, sa/ah satunya kodeina-N­oksida
60.         Morfina
61.         Nikomorfina                                    : 3,6-dinikotinilmorfina
62.        Norasimetadol                            : (±)-alfa-3-asetoksi-6metilamino-4 ,4-
difenilheptana
63.         Norlevorfanol                                  : (-)-3-hidroksimorfinan
64.         Normetadona                                  : 6-dimetilamino-4, 4-difenil-3-heksanona
65.         Normorfina                                     : dimetilmorfina atau N-demetilatedmorfina
66.         Norpipanona                                   : 4,4-difenil-6-piperidino-3-heksanona
67.         Oksikodona                                    : 14-hidroksidihidrokodeinona
68.         Oksimorfona                                  : 14-hidroksidihidromorfinona
69.         Petidina intermediat A                     : 4-siano- 1 -metil-4-fenilpiperidina
70.         Petidina intermediat B                     : asam4-fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester Asam1 -metil-4-fenilpiperidina-4-karboksilat
Asam1 -metil-4-fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester
asam 4-fenil-1-( 3-fenilaminopropil)- pipe ridina-4-karboksilat etil ester
asam1 -(3-siano-3, 3-difenilpropil)-4(1 - piperidino)-piperdina-4-karboksilat amida
1,3-dimetil-4-fenil-4- propionoksiazasikloheptana
asam1 -metil-4-fenilpiperidina-4-karboksilat isopropil ester
(±)-3-metoksi-N-metilmorfinan
(±)-4-[2-metil-4-okso-3, 3-difenil-4-(1 -pirolidinil)- butil]-morfolina(±)-3-hidroksi-N-metilmorfinan
N-[4-(metoksimetil)- 1 -[2-(2-tienil)-etil -4- piperidil] propionanilida
Asetildihidrokodeinona (±) -etil-trans-2-(dimetilamino)- 1 -fenil-3- sikloheksena- 1 –karboksilat 1,2, 5-tr imetil-4-fenil-4-propionoksipiperidina
                        Garam-garam dari Narkotika dalam golongan tersebut di atas.

DAFTAR NARKOTIKA GOLONGAN III
1.     Asetildihidrokodein
2.    


Dekstropropoksifena                           : α-(+)-4-dimetilamino- 1,2-difenil-3-metil-2-
butanol propionat
3.     Dihidrokodeina
4.   Etilmorfina                                  : 3-etil morfina
5.     Kodeina                                    : 3-metil morfina
6.       Nikodikodina                                      : 6-nikotinildihidrokodeina


7.   Nikokodina                                  : 6-nikotinilkodeina
8.       Norkodeina                                                : N-demetilkodeina
9.       Polkodina                                  : Morfoliniletilmorfina
10.    Propiram                                             : N-(1 -metil-2-piperidinoetil)-N-2-
piridilpropionamida
11.          Buprenorfina                                   : 21-siklopropil-7-α-[(S)-1-hidroksi-1,2,2-
trimetilpropil]-6, 1 4-endo-entano-6, 7,8,14- tetrahidrooripavina
12.          Garam-garam dari Narkotika da/am go/ongan tersebut diatas
13.          Campuran atau sediaan difenoksin dengan bahan /ain bukan narkotika
14.          Campuran atau sediaan difenoksi/at dengan bahan /ain bukan narkotik a

GOLONGAN DAN JENIS PREKURSOR
TABEL I
1.           Acetic Anhydride.
2.           N-Acety/anthrani/ic Acid.
3.           Ephedrine.
4.           Ergometrine.
5.           Ergotamine.
6.           Isosafro/e.
7.           Lysergic Acid.
8.           3, 4-Methy/enedioxypheny/-2-propanone.
9.           Norephedrine.
10.         1 -Pheny/-2-Propanone.
11.         Piperona/.
12.         Potassium Permanganat.
13.         Pseudoephedrine.
14.         Safro/e.

TABEL II
1.    Acetone.
2.    Anthrani/ic Acid.
3.    Ethy/ Ether.
4.    Hydroch/oric Acid.
5.    Methy/ Ethy/ Ketone.
6.    Pheny/acetic Acid.
7.    Piperidine.
8.        Su/phuric Acid.
9.       To/uene.
         Bahwa  sasaran pokok ketentuan larangan tsb, dari segi Subyek Hukumnya, adalah selain pelaku orang perseorangan,  juga pengurus korporasi maupun korporasi, demikian pula dalam sistem peradilan pidana kini telah  membedakan  antara pelaku tindak pidana  perseorangan  dengan badan (koorporasi), dalam kedudukannya sebagai subyek hukum, yaitu pendukung hak maupun kewajiban dihadapan hukum. Sedangkan dari segi  tingkah laku atau perbuatannya,  maka sasaran pokok ketentuan larangan dan pidana tsb, adalah kegiatan proses Produksi Tanaman Narkotika dan  proses pengolahan Bahan atau zat kimia yang dikategorikan sebagai pembuatan Narkotika,  serta kegiatan Pengangkutan untuk  Ekspor dan Impor Narkotika dan Precursor Narkotika dalam proses transito narkotika di wilayah kepabeanan antara negara pemasok dengan pengangkut dan  negara tujuan. Oleh karenanya sejak proses produksi, proses transito dan proses pendistribusian sampai proses penggunaan termasuk proses penguasaan atau pemilikan Narkotika dan precursor narkotika, adalah focus utama pengawasan dan pengendalian oleh semua pihak.
         Bahwa  upaya pencegahan dan penindakan penyalagunaan narkotika  oleh aparat pemerintah bersama  elemen masyarakat tetap efektif dengan pengembangan pendekatan model Rehabilitasi terhadap Pecandu Narkotika terlepas ada tidaknya penetapan atau perintah pengadilan, selama prosedur pelaporan (wajib lapor) dilaksanakan oleh anggota masyarakat terutama terhadap pecandu atau anggota keluarga dilingkungan keluarga yang terkena dampak atas oknum pemakaian  narkotika. Demikian pula selama pengawasan aktif oleh aparat pemerintah terhadap badan atau korporasi yang terkait dengan kegiatan pendistribusian, penyimpanan, pengangkutan dan penggunaan narkotika serta prekursor narkotika, selain untuk kepentingan Pelayanan Medis dan Pendidikan serta Rumah Sakit serta laboratorium pengawasan obat obatan, maka upaya pencegahan dan penindakan Narkotika dapat terlaksana efektif.
        Bahwa praktek penegakan hukum pidana cenderung bermakna jika penghukuman terhadap pelaku tindak pidana narkotika dilaksanakan dengan pendekatan Reduktifity dalam artian bahwa pelaku sebelum maupun sesudah adanya vonnis pengadilan, diarahkan pada tindakan rehabilitasi, selanjutnya diisolasi, agar kondisi pengaruh dari pengguna dan pengedar narkotika lainnya tidak dapat melanjutkan niat dan kesempatan jahatnya terhadap diri korban maupun orang lain calon korban.
       Bahwa  praktek hukum pidana membedakan pertanggungjawaban pidana dari pelaku perbuatan pidana yang bertindak selaku orang pribadi dengan seorang yang tidak bertindak untuk atau atas nama badan usaha atau koorporasi,karena pertanggungjawaban atas nama korporasi itu selain dapat  diletakkan kepada pengurusnya, juga diletakkan terhadap korporasi itu sendiri. Lain halnya pertanggungjawaban pidana atas kesalahan orang pribadi, yang tidak dalam kaitan dan ikatan dengan sesuatu badan usaha atau koorporasi,dapat diterapkan aturan penyertaan  atau  pembantuan pelaku perbuatan  pidana secara proporsional untuk mencapai keadilan dan kebenaran serta kepastian hukumnya. Oleh karenanya tidak lah tertutup kemungkinan justru disatu saat dan tempat serta kasus , pelaku tindak pidanya harus menerima kenyataan jika penghukuman yang berat merupakan pembalasan sebagai reaksi atau respon moral masyarakat luas..
Kesimpulan :
         Bahwa  peraturan tentang tindak pidana Narkotika, merupakan amanah tujuan bernegara dalam konstitusi Republik Indonesia, dan sebagai pengendalian sosial masyarakat terhadap ancaman bahaya pemanfaatan dan penyalagunaan Narkotika, juga dapat berfungsi sebagai ketentuan implemantasi dari ketentuan Peraturan Perundang Undangan terkait lainnya, terutama bidang Kesehatan dan Kefarmasian, dan bidang lainnya dalam upaya pembangunan sumberdaya manusia Indonesia.

1 komentar:

RzkyArd mengatakan...

Hallo bossku ^^ Bosan Kalah sama BO yang lama? Beralih yuk Ke PELANGI CASINO !!!
Agent BO Casino yang terlaris pada abad ini !!! Game Casino yang Mudah Menang !!
HOT PROMO TERBARU DARI KAMI :

- Bonus New Member 10%
- Bonus Deposit HARIAN 10%
- Bonus ROLLINGAN 0.8% ( CASINO )
- Bonus Refferal 0.5% ( All Game )

silakan Bosku ^^
Tunggu apalagi? Gabung sekarang dan dapatkan penghasilan lebih !!!
Sambil bersantai bermain Casino !!!
Kami online 24 jam untuk bossku ya !!!
CP WA : +855 6945 4603