Rabu, 31 Desember 2014

SEKILAS LINTAS PEMBUATAN PERATURAN DAERAH



I.  PENDAHULUAN
Bahwa Pemerintah Daerah sebagai bagian integral pemerintah Negara RI yang menyelengarakan tugas Pemerintahan umum dan Pembangunan,  secara fungsional adalah dipandang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban dalam menyelenggarakan kesejahteran dan ketertiban umum masyarakat dalam batas wilayah daerah tertentu, sehinga tidak satu pun keputusan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota, tanpa mengacu pada suatu Peraturan Perundang-undangan yang berlaku umum maupun khusus, dalam melaksanakan pengaturan berbagai aspek urusan pemerintahan Dan pembangunan di daerah. Oleh karenanya Perda sebagai suatu alat atau instrument yang menampung cita-cita aspirasi kebutuhan masyarakat daerah setempat, dan Peraturan Daerah (PERDA) sebagai salah satu jenis peraturan dalam susunan Peraturan Perundang-Undangan resmi dalam Negara RI adalah dasar hukum bagi aparatur pelaksana Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota maupun masyarakat (Publik), dalam menyelengarakan urusan otonomi dan tugas pembantuan yang bertujuan menyelenggarakan kesejahteraan umum maupun tugas-tugas Pemerintahan umum lainya yang bersifat pengaturan umum dan mengikat.
Dengan berlakunya UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan perundang-Undangan, maka UU No.10 Tahun 2004, sudah dinyatakan tidak berlaku lagi, sehinga seluruh produk hukum di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kab/Kota, terkait proses penyususnan dan tahapan penyususnan serta prosedur pembentukan perda, yang bertentangan dengan ketentuan dalam uu no.12 tahun 2011, dinyatakan tidak mengikat, sehingga diperlukan seperangkat Peraturan yang berfungsi sebagai Pedoman baku yang baru, sebagai penjabaran peraturan khususnya yang mengatur Pinjaman Daerah yang membebani Anggaran APBD provinsi ybs, menggantikan peraturan yang ada Dan tidak lagi sesuai dengan kondisi setempat serta bertentangan dengan maksud ketentuan UU tsb di atas. Oleh karenannya  dalam kaitan rencana penyusunan, pembahasan dan penetapan/pengesahan RANPERDA Provinsi, khususnya tentang Pinjaman Daerah adalah menjadi referensi penting dan turut menjadi suatu kebutuhan Instansi/organisasi khususnya di lingkungan DPRD Provinsi.
Bahwa Usul Inisiatif penyusunan suatu Rancangan PERDA provinsi dapat dipahami bersumber dari wewenang kedua instansi yaitu Gubernur Dan DPRD Provinsi ybs. namun perbedaan asal-usul Inisiatif Dan wewenang persiapan penyusunan suatu  Rancangan PERDA tersebut,  tidak bersifat mendasar lagi disebabkan karena kedua Inisiator Instansi tersebut sudah terakomodir dalam kerangka konsep persiapan rancangan yang tertuang dan ditetapkan terlebih dahulu secara bersama antara Pemprov.cq; Gubernur dengan DPRD Provinsi, berwujud Program Legeslatif Daerah (Prolegda), yang ditetapkankan sebagai program prioritas sebelum ditetapkannya PERDA tentang APBD Provinsi setiap tahun, sehingga dapat dipahami jika penyusunan Prolegda Provinsi terdiri dari 2 (dua) macam yaitu prolegda provinsi hasil kesepakatan yang ditetapkan bersama terlebih dahulu antara Pemerintah daerah Provinsi cq; Gubernur dengan DPRD Provinsi menjadi prolegda provinsi yang ditetapkan setiap tahun dalam rapat Paripurna DPRD provinsi sebelum ditetapkanya PERDA tentang APBD Provinsi ybs,  sedangkan penyusunan Prolegda provinsi jenis yang lain bukan skala prioritas program, akan disiapkan/ditentukan di lingkungan Instansi masing-masing yakni Pemerintah daerah Provinsi cq; Gubernur maupun DPRD Provinsi ybs, Dan diatur dalam Peraturan masing-masing instansi tsb (pergub untuk usul/Inisiatif Ranperda provinsi yang ditetapkan sendirian oleh Gubernur Dan Peraturan DPRD Provinsi untuk usul/inisiatif RANPERDA Provinsi yang ditetapkan sendiri oleh DPRD Provinsi ybs).
Bahwa Prolegda Provinsi adalah Instrumen perencanan program pembuatan PERDA provinsi yang disusun secara terencana terpadu dan sistimatis.
Bahwa perbedaan tangungjawab instansional dalam penyusunan usul/Inisiatif Ranperda provinsi, selain prolegda provinsi yang telah disepakati/ditetapkan bersama terlebih dahulu dalam prolegda provinsi pada tahun berjalan, adalah dapat berkembang menjadi akses baru khususnya dalam kaitan segi pelaksanaan,  pengawasan dan tanggungjawab APBD, jika suatu Rancangan PERDA yang tidak/belum tertuang dalam Prolegda provinsi yang disepakati/ditetapkan bersama sebelumnya antara Gubernur dengan DPRD Provinsi ybs, diajukan kepada DPRD Provinsi ybs, namun bersifat mendesak keberadanya dalam kondisi kebutuhan bagi Pemerintah daerah cq; Gubernur, yang sudah dimohon kepada Instansi/pimpinan DPRD Provinsi untuk dilakukan pembahasan Dan penetapan persetujuan bersama atas suatu Ranperda provinsi jenis tertentu itu (misalnya Ranperda mengenai Pinjaman Daerah atau Kerja sama dengan pihak swasta asing/pihak ketiga), yang bukan pula sebagai usul Ranperda hak usul - inisiatif angota DPRD provinsi ybs, pertanyan pokok adalah sbb:
Apakah RANPERDA itu ditunda atau segera dirampungkan oleh  anggota DPRD provinsi ybs? Apakah Usulan Rapnperda jenis itu (misalnya Ranperda Pinjaman Daerah atau Ranperda Kerjasama dengan swasta asing) serta-merta dapat diangap dan ditetapkan terlebih dahulu sebagai aspirasi masyarakat daerah? Apakah Usulan Ranperda jenis itu harus terlebih dahulu dikemas menjadi aspirasi masyarakat daerah ataukah dikemas menjadi usul Ranperda hak usul- inisiatif angota DPRD provinsi ybs? Syarat apakah yang harus dipenuhi agar Ranperda jenis itu dapat ditetapkan dan disahkan oleh DPRD Provinsi jika usulan Ranperda itu dari pihak Pemerintah cq; Gubernur dengan alasan keadan mendesak dan urgen dalam penyelengaran tugas eksekutif cq; tugas Pemerintahan Umum? baik dalam kaitan otonomi daerah maupun tugas pembantuan, serta dalam kaitan perjanjian pinjaman atau kerja sama antara Pemerintah daerah Provinsi yang bersangkutan dengan pihak ketiga? Maupun perjanjian kerja sama dengan Pemerintah pusat/Pemerintah daerah lainya?
II.    PEMBAHASAN
Bahwa Peraturan Daerah Provinsi seyogyanya dipandang sebagai suatu produk hukum yang bersegi dua antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat, serta  antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Provinsi, dalam artian bahwa dua pihak subyek hukum  dalam pemahaman maupun sikap terhadap suatu persoalan yang menyangkut pengaturan kesejahteran umum Dan ketertiban di daerah, diharapkan adanya kesepahaman yang melahirkan ikatan keinginan dan kepentingan bersama (kesepakatan) untuk melaksanakan cita-cita bersama dalam arti seluas-luasnya.  namun hal itu tidak berarti jika pihak yang satu harus mengalahkan atau lebih ungul dari yang lain,  melainkan kedua pihak berpihak kepada kepentingan umum yang lebih luas serta hak dan kewajiban umum yang diletakan dalam kerangka Hukum serta demokrasi dalam bernegara RI.
1.Bahwa amat Riskan jika suatu Rapnperda usulan Gubernur, dinyatakan harus ditunda maupun segera dibahas  jika usulan suatu RANPERDA yang masuk di Instansi DPRD Provinsi tidak atau belum  tertuang terlebih dahulu dalam Prolegda Provinsi, namun pembenaran keberadaannya memungkinkan dapat dilakukan pembahasan s/d penetapan Dan pengesahanya,  jika usulan Ranperda itu terlebih dahulu mengunakan pendekatan segi kewenangan atau Hak usul-Inisiatif angota DPRD provinsi dengan prasyarat misalnya terdapat dukungan awal minimal 2 (dua) Fraksi Pengusul dengan jumlah angota DPRD penandatangan persetujuan usul Ranperda itu minimal 10 (sepuluh) orang. Usulan Ranperda itu seyogyanya telah dapat dinyatakan sebagai bagian dari aspirasi masyarakat walaupun inisiatif pengusul awalnya adalah dari pihak Pemerintah cq; Gubernur, sepanjang sudah memperoleh dukungan awal dari anggota dprd provinsi ybs sekaligus sebagai pengumpul Dan penyalur aspirasi pengusul yang segera mengunakan hak inisiatif keangotanya pada DPRD untuk membahas Dan menetapkan persetujuannya atas Ranperda tersebut, karenanya dengan melalui pendekatan kewenangan/hak usul-Inisiatif angota DPRD Provinsi sebagai pengusul penyerta atas Ranperda tsb, bukan lah berarti bahwa anggota DPRD Provinsi ybs Cuma yes-yes saja alias ABS=asal bapak senang, alias tukang stempel pemerintah cq; eksekutif atau istilah negatif lainya, melainkan kenyataan jika angota DPRD Provinsi ybs, adalah benar-benar tanggap dalam menjalankan fungsi Pengaturan/Legislasi, yang juga dalam kerangka tugas membentuk Peraturan Daerah Provinsi ybs.
contoh kongkrit jika suatu Ranperda jenis itu  merupakan Penjabaran dari Peraturan tingkat lebih di atas dan atau merupakan perubahan untuk penyempurnan (Revisi) dari Perda yang sudah ada yang mengatur persoalan tertentu. Misalnya : Perda yang berkaitan dengan unsur Pendapatan daerah provinsi tentang perubahan tarif Pajak Kendaran bermotor (PKB) di daerah Provinsi yang bersangkutan, yang berdasarkan Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Kabinet, telah merubah tarif yang telah ditetapkan dan tertuang dalam Perda terdahulu (lama).memerlukan Perubahan Perda provinsi tentang kisaran tarif yang diberlakukan dalan Pajak daerah provinsi tentang Pajak Kendaran bermotor tersebut. namun penyesuaian tarif tersebut memerlukan tanggapan penyesuaian kondisi masyarakat di daerah setempat yang telah ditentukan sebagai wajib Pajak Kendaraan Bermotor  tersebut dan jelas memerlukan inisiatif atau aspirasi masyarakat melaui angota DPRD Provinsi ybs.
2. Bahwa Urgensi kebutuhan mendesak terhadap adanya suatu usul Ranperda  tertentu yang diajukan kpd pimpinan dprd ybs, adalah adanya standar perlakuan administrative dari pihak pengusul/penyususn Ranperda sebagai dasar awal pembenaran kondisi persoalan yang meliputi kebutuhan akan Ranperda tsb, contoh Kebutuhan Persyaratan administrative diantaranya adalah surat Pengantar dari salah satu Biro Hukum atau Pemerintahan pada Sekretariat Pemerintah Provinsi ybs, disertai Memo/Nota Dinas Gubernur, kepada Pimpinan DPRD Provinsi ybs. Untuk selanjurnya dilakukan pembahasan Dan penetapan oleh angota DPRD provinsi atas usul Ranperda provinsi ybs, sesuai Peraturan TATIB DPRD provinsi yang berlaku, disamping diperlukan adanya kesamaan pendekatan pemahaman makna tentang kepentingan jabatan yang mendesak oleh Pemerintah cq; Gubernur atas usul Ranperda yang diajukan diluar prolegda yang telah ditetapkan terlebih dahulu itu, sehinga arti Dan makna Kepentingan jabatan Pemerintah yang mendesak atas usul Ranperda jenis itu atau jenis lainnya memperoleh justifikasi/pembenaran bersama oleh anggota DPRD provinsi ybs, sebagai sesuatu persoalan yang jelas Dan tertentu sifatnya serta dapat menunjukkan bukti kepastian adanya kepentingan pemerintah pusat maupun daerah provinsi dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan nasional dan daerah, yang memerlukan pengaturan pelaksanan dalam keadaan dimana tidak terdapat aturan yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan yang cepat dan segera mungkin yang patut dilakukan dalam jangka waktu tidak terlalu lama untuk diterbitkan dan dilaksanakan oleh Gubernur bersama Satuan Kerja Perangkat daerahnya, yang mengatur persoalan tertentu yang mengikat aparat pelaksana maupun public. Oleh karenanya dukungan kewenangan lembaga DPRD Provinsi atas usul Ranperda yang berasal dari Pemerintah Provinsi Cq; Gubernur dalam keadaan Dan kepentingan mendesak sepanjang dalam rangka penyelengaran urusan otonomi Dan tugas pembantuan Dan dapat dipertangungjawabkan secara instansional serta memungkinkan dapat diuji kesahihanya dari segi hukum administrasi Negara, adalah prasyarat penting sebab hal itu terkait akses pengunaan kewenangan secara instansional/kelembagaan yang tidak bebas nilai, bahkan bahkan dapat membuahkan akses/pikiran negative dan perasaan curiga dengan tudingan penyalagunaan wewenang DLL, yang justru kelak dialamatkan kepada DPRD provinsi ybs.
3.Sebagai Contoh adanya kebutuhan Usul Ranperda tentang Perjanjian Pinjaman Pemerintah daerah Provinsi atau Kerjasama antara daerah yang fokusnya adalah Ranperda yang akan membebani daerah dari sudut Angaran Pusat (APBN) maupun Angaran Daerah (APBD). Dalam kaitan tsb terhadap daerah dalam waktu bersamaan disatu pihak dibebankan pemenuhan suatu kewajiban pembiayaan yang dituangkan dalam segi Pendapatan/Penerimaan APBN tahun berjalan sedangkan di lain pihak Daerah memikul beban pemenuhan kewajiban pemungutan Dan atau Penerimaan Pendapatan APBD tahun berjalan. Subtansi persoalannya terletak pada adanya jaminan juridis administrative dalam artian adanya kejelasan instansi mana yang bertanggungjawab dalam kaitan dengan asumsi Dan premis Penganggaran terkait dengan Perjanjian Pinjaman daerah ybs, apakah tanggungjawab tsb adalah terbatas pada DPRD provinsi atau sebaliknya kepada Gubernur bahkan Menteri terkait?.
Bahwa suatu Pinjaman atau hibah Pemerintah Pusat dapat diterus pinjamkan atau diterus hibahkan kepada Pemerintah Daerah maupun perusahaan daerah, bahkan oleh pihak ketiga/kreditor swasta asing dapat memberi Pinjaman/Hibah kepada Pemerintah daerah melalui Pemerintah pusat. demikian maksud ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2011, juga masalah esensi lainya dalam kaitan penyusunan dan Pembahasan usul Ranperda tentang Pinjaman Daerah yang berasal dari Pinjaman Luar Negeri. jika Ranperda jenis itu tidak tercantum semula dalam Prolegda namun oleh Gubernur apabila memohon kepada pimpinan DPRD provinsi ybs, agar segera dibuatkan/ditetapkan PERDA yang akan menjadi pedoman/landasan hukum dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai Kepala Pemerintah Provinsi sekaligus sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah ybs, baik dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan  tugas pembantuan maupun sebab atau berlatar belakang perintah suatu peraturan yang lebih tinggi misalnya PP/PerPres/Permen Dan atau sebab tindak lanjut suatu putusan hasil uji materil Peraturan Perundang-Undangan dibawah UU oleh Mahkamah agung,  maka penyusunan Ranperda provinsi itu terlebih dahulu diharmonisasikan dan di buatkan telan/kajian singkat misalnya opini Hukum adminstrasi Negara dari materi muatan persoalan yang akan diatur dalam Ranperda itu, selain diperlukan adanya suatu persiapan Penyempurnan naskah Rancangan (Naskah akademik), untuk segera dapat dilakukan pembahasan dan penetapan Ranperda menjadi Perda Provinsi ybs. Oleh karenannya mekanisme alternative dalam perencanaan penyusunan Ranperda khususnya tentang Pinjaman Daerah dengan menetapkan salah satu saja dari kedua langkah penyempurnaan Ranperda tsb, apakah harus dilengkapi dengan adanya Naskah Akademik atau dianggap cukup dengan adanya Opini Hukum yang menyertai Ranperda jenis tsb.
Dalam kaitan dengan Perjanjian pinjaman daerah maka kemungkinan terjadi usul permintan Gubernur kepada Pimpinan DPRD Provinsi ybs untuk penyusunan dan penetapan/pengesahan Ranperda provinsi ybs, dengan persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu adalah materi muatan Perda Pinjaman daerah itu disingkronisasikan Dan diharmonisasi dengan peraturan perundang-undangan tingkat lebih atas dari perda provinsi khususnya persoalan tentang beban perhitungan APBD provinsi tahun berjalan (APBD_P), dengan konsekwensi kesulitan prediksi kisaran kemampuan jumlah pengembalian sisa utang pinjaman pokok plus bunga pinjaman yang akan membumbung terus pada perhitngan angaran APBD tahun berikut dst.  Oleh karenanya usul Ranperda  jenis itu oleh Gubernur sedapat mungkin telah terlebih dahulu disertai asumsi perhitungan yang jelas dan lengkap serta dapat menjadi pedoman teknis pertangungjawaban pelaksanaan APBD s/d tahun angaran yad, sekaligus menjadi bahan dasar (referensi) pengawasan oleh DPRD provinsi ybs. Termasuk aparat pengawas eksternal lainnya. Juga bahwa Formula demi formula sebagai asumsi Dan teknis perhitungan Pengembalian/pelunasan utang daerah tsb, sejogyanya telah terlebih dahulu memperoleh justifikasi oleh Instansi Pemerintah Pusat (Departemen Kementerian/Lembaga terkait) sebelum dilakukan pembahasan atau persetujuan Ranperda jenis itu oleh DPRD Provinsi ybs,  dengan konsekwensi jika DPRD provinsi ybs mempunyai dasar pertangungjawaban secara terbuka kepada public hanya jika Gubernur sebagai pihak pengusul Ranperda jenis itu secara administrative telah menjamin resiko ketekoran angaran yang tidak akan melampaui ambang batas toleransi yang ditentukan UU Perbendaharaan Negara, dengan segala konsekwensinya. Selanjutnya kemungkinan pembahasan atas Ranperda jenis tsb,  setelah terpenuhi salah satu syarat tsb di atas, maka pembahasan Dan persetujuan DPRD dapat dilakukan dalam rapat atau persidangan pleno yang tidak berkepanjangan/lebih dua kali, dengan persyaratan kehadiran jumlah tertentu angota DPRD Provinsi ybs,  Dan disetujui oleh lebih separuh jumlah angota DPRD yang hadir  dalam pembahasan yang disusul dengan Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan sekaligus  Pengesahan Perda jenis itu oleh Pimpinan DPRD bersama Gubernur ybs (sesuai Tatib DPRD ybs).-
Bahwa dari Pengaturan mekanisme Dan prosedur pembuatan Perda provinsi jenis yang terakhir diuraikan di atas, adalah berarti penting dalam mengahadapi kebutuhan Pembuatan PERDA, sebab UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku kini menyatatkan jika PERDA dapat disiapkan Dan ditetapkan diluar prolegda yang telah ditetapkan terlebih dahulu secara bersama antara Pemerintah daerah cq; Gubernur dengan DPRD Provinsi ybs.
Dalam kaiatn tsb,maka Ranperda diluar Prolegda dapat ditetapkan oleh DPRD ybs, sepanjang  mengenai Perintah atau penjabaran peraturan tingkat lebih diatas, Dan sepanjang mengenai pelaksanaan otonomi Dan tugas pembantuan serta sepanjang mengenai aspirasi masyarakat daerah, yang diatur lebih lanjut dengan suatu Peraturan DPRD ybs maupun Peraturan Gubernur ybs,  juga sepanjang terdapat kondisi mendesak atau keadaan luar biasa termasuk bencana alam atau konlik horizontal masyarakat dalam  skala luas misalnya, juga berarti penting dalam hal terdapat kondisi kekosongan Peraturan Gubernur yang khusus mengatur usul Ranperda provinsi tentang Pinjaman daerah dengan landasan pemikiran pokok kebutuhan Dan antisipasi atas  perbedaan prinsipil Interseted antara aspirasi Pemerintah cq; Pemerintah Provinsi dengan kepentingan Dan aspirasi masyarakat serta DPRD Provinsi ybs. Kemungkinan lainnya jika agenda legislasi DPRD Provinsi ybs  tidak padat kegiatan maka persoalan demi persoalan dapat teratasi dengan normal-normal saja,  dalam arti aspek tenaga waktu Dan biaya masih dalam ambang batas kewajaran Dan rasional efektif serta efisien, akan tetapi apabila terjadi hal sebaliknya, maka kebutuhan pertama Dan utama adalah kejelasan tanggungjawab dari segi hukum public yang bersifat tidak bebas nilai atas pemberian persetujuan Perda yang membebani penerimaaan APBN Dan atau Belanja APBD Provinsi ybs. Apalagi kini masih terdapat Image public,  jika sekali kesalahan yang dilakukan anggota DPRD timbul kesan Dan pesan Tiada maaf, sedangkan sekali pemerintah (eksekutif) berbuat kesalahan, dua kali masih dimaafkan.
III.  KESIMPULAN :
bahwa penyempurnaan peraturan sebagai pedoman baku yang baru dalam kaitan rencana penyusunan pembahasan dan penetapan/pengesahan RANPERDA Provinsi, menjadi suatu kebutuhan Instansi/organisasi khususnya di tingkat Provinsi ;
bahwa dibutuhkan penyempurnaan materi pedoman Peraturan DPRD Provinsi mengenai Prosedur Pembuatan RANPERDA Disamping Tatib DPRD yang telah ada kkhususnya terkait Usul Ranperda Provinsi tentang Pinjaman Daerah Provinsi maupun kerja sama dengan pihak ketiga dalam kaitan penyelenggaraan pemerintahan Dan pembangunan di daerah provinsi ;
bahwa Dibutuhkan penyempurnaan materi pengaturan mengenai segi Pertanggung jawaban Hukum Administrasi Negara atas Persetujuan dan Penetapan PERDA tentang Pinjaman Daerah Provinsi dalam kaitan kedudukan DPRD Provinsi sebagai pemegang kewenangan pemberi persetujuan (Otorisasi) Anggaran Daerah ( APBD Dan APBD_P) di tingkat Provinsi.-

SEKILAS LINTAS TINDAK PIDANA BIDANG HAK CIPTA



T
  indak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bahkan perampasan sebagian kekayaan bagi pelakunya.
Bahwa  Tindak Pidana bidang Hak Cipta  adalah serangkaian perbuatan terlarang oleh undang undang, dalam kaitan dengan kegiatan pengolahan dan pemanfaatan dan PEMILIKAN hasil karya  dibidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta seni sastra yang merupakan kekayaan intelektual Manusia. Selanjutnya  Hak Cipta dimaksud adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berasarkan prinsip deklarasi setelah suatu ciptaan diwujudkan secara nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan peraturan perundang undangan. Lebih lanjut bahwa Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara berdiri sendiri atau secara bersama sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Sedangkan Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta dibidang Ilmu Pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahliaan yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Juga Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah fari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Bahwa  Hak cipta terbagi atas hak moral dan hak ekonomi.
Bahwa disatu segi, Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk  tetap mencantumkan  atau tidak mencantumkan nama nya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum, Menggunakan nama alias atau nama samarannya, Mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat, Mengubah judul atau anak judul ciptaan dan Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan atau hal yang  bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.  Sedangkan  dilain segi, Hak Ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk memperoleh manfaat ekonomis atas ciptaannya  dan untuk melakukan : penerbitan dan penggandaan ciptaan dengan segala bentuk, penerjemahan ciptaan, pengaransemenan, pengadaptasian atau pentransformasian ciptaan,pendistribusian ciptaan atau salinannya, pertunjukan ciptaan, pengumuman ciptaan, komunikasi ciptaan dan penyewaan ciptaan, dengan mewajibkan setiap orang yang akan melaksanakan hak ekonomi tsb untuk terlebih dahulu mendapat Izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, sekaligus  melarang setiap orang yang melakukan penggandaan dan atau penggunaan secara komersil ciptaan tanpa terlebih dahulu mendapat izin dari pencipta atau pemegang hal cipta.
Bahwa  Ketentuan pidana yang terdapat dalam pasal 112 sampai dengan pasal 120  Undang Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak cipta, adalah sebagai berikut :
Pasal 112
Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
                                       Pasal 113
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
                         Pasal 114
Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
                         Pasal 115
Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
                         Pasal 116
(1)  Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf e untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
(2)  Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf f, untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)  Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
                         Pasal 117
(1)  Setiap Orang  yang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c untuk  Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (saw) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 ( seratus juta rupiah).
(2)  Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3)  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan dalam bentuk Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
                         Pasal 118
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d yang dilakukan dengan maksud Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
                                                     Pasal 119
Setiap Lembaga Manajemen Kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) dan melakukan kegiatan penarikan Royalti dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
                          Pasal 120
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupakan delik aduan.
Bahwa  praktek hukum  membedakan  pertanggungjawaban  pidana dari pelaku perbuatan pidana yang bertindak selaku orang pribadi  atau  seorang yang tidak bertindak untuk atau atas nama badan usaha atau koorporasi, maupun seorang yang tidak bertindak untuk atau atas nama badan usaha atau koorporasi, Dan Badan usaha atau badan Hukum itu sendiri sebagai pelaku tindak pidana, karenanya Tindak Pidana dalam Undang Undang Tentang Hak  Cipta, juga Hak menganut sistem pertanggungjawaban pidana secara terpisah diantara subyek hukum pelaku tindak pidananya.
Kesimpulan :
Bahwa Ketentuan peraturan tindak pidana di bidang Hak Cipta memerlukan peraturan pelaksanaan yang konsisten dengan tujuan utama untuk melindungi masyarakat dalam kegiatan sosial dan ekonomi, demikian pula ketentuan tindak pidana tsb, diharapkan dapat berfungsi sebagai pengendali niat dan kesempatan oknum yang merusak kreatifitas  seorang pencipta atau pemegang hak cipta sekaligus sebagai instrument sistem penegakan hukum itu sendiri.

TINDAK PIDANA BIDANG KONSERVASI TANAH DAN AIR



T
indak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bahkan perampasan sebagian kekayaan bagi pelakunya.
Bahwa  Tindak Pidana bidang Konservasi Tanah dan Air adalah serangkaian perbuatan terlarang oleh undang undang, dalam kaitan dengan kegiatan pengolahan lahan dan pemanfaatan lahan, dalam suatu hubungan pengaruh secara timba balik antara manusia dan alam fisik maupun buatan.
Bahwa salah satu urgensi pengaturan konservasi air dan tanah adalah karena Tanah dan air merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan dan mudah terdegradasi fungsinya akibat posisi geografis dan penggunaannya yang tidak sesuai peruntukan sehingga perlu dilindungi, dipulihkan dan ditingkatkan serta dipelihara melalui konservasi air dan tanah.
Bahwa  terdapat defenisi dalam ketentuan pasal 1 Undang Undang No.37 Tahun 2014 Tentang Konservasi Air dan Tanah, dan ketentuan Larangan dalam pasal  18 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1), serta ketentuan pidana dalam pasal 59 sampai dengan pasal 66, adalah sebagai berikut :
A. Pasal 1 angka 2, bahwa Konservasi Tanah dan air adalah upaya perlindungan, pemulihan, peningkatan dan pemeliharaan fungsi tanah pada lahan sesuai kemampuan dan peruntukan lahan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lestari. selanjutnya angka 3, bahwa Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah berserta segenap factor yang mempengaruhi penggunaannya seperti : Iklim, relief, aspek geologi dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh  Manusia. Lebih lanjut angka 4, bahwa Lahan Prima adalah lahan yang berfungsi secara baik untuk menumbuhkan tanaman yang dibudidayakan atau yang tidak dibudidayakan. Dan Angka 5, bahwa Lahan Kritis adalah lahan yang fungsinya kurang baik sebagai media produksi untuk menumbuhkan tanaman yang dibudidayakan atau yang tidak dibudidayakan. Serta angka 7, bahwa Fungsi Tanah adalah penyedia dan penyimpan unsure hara dan air, media pengatur tata air dan sebagai sistem penyanggah kehidupan secara lestari.juga angka 8, bahwa kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Juga angka 9, bahwa kawasan budi daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama dibudi dayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumberdaya buatan.
B. Pasal 18 ayat (1) bahwa  SETIAP ORANG DILARANG MELAKUKAN KONSERVASI PENGGUNAAN LAHAN PRIMA DIKAWASAN LINDUNG, Sedangkan Pasal 20 ayat (1) bahwa SETIAP ORANG DILARANG MELAKUKAN KONSERVASI PENGGUNAAN LAHAN PRIMA DIKAWASAN BUDI DAYA.    
C. Pasal  59 sampai dengan pasal 66 adalah ketentuan pidana, yang hakekatnya adalah sanksi  berupa hukuman Penjara dan Denda bagi pelaku perseorangan, dan Denda hanya bagi badan usaha sebagai pelaku. Namun ketentuan pidana tsb, terdapat kelemahan akibat tidak ada penjelasan tentang rincian perbuatan melakukan konservasi lahan prima yang bagaimana kah yang dikategorikan memenuhi unsur perbuatan yang bersifat melawan hukum yang mana? Apakah hukum yang lahir dari perjanjan atau hukum perdat maupun hukum public termasuk hukum administrasi negara?. Oleh karenanya norma pidana tentang konservasi tanah dan air tsb, belum efektif berfungsi sebagai instrument hukum yang dapat menjadi pedoman utama dalam sistem penegakan hukum pidana, terkecuali dikaitkan dengan perbuatan pidana dibidang lainnya sebagai gabungan tindak pidana, itupun masih terkendala criteria teknis juridis yang melekat pada kewenangan dan fungsi para penegak hukum itu sendiri soal penerapan Hukumnya, baik hukum materil maupun formal atau hukum acaranya.
Bahwa Materi muatan Ketentuan pasal 59 sampai dengan pasal 66 Undang Undang Tentang Konservasi tanah dan Air adalah sebagai berikut :
Pasal 59
(1)  Orang perseorangan yang kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan degradasi berat Lahan Prima dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahundan/atau pidana denda  banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(4) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasai 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(5)     Orang perseorangan yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan degradasi berat Lahan Prima dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(6)     Orang perseorangan yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(7)     Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(8)     Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
(9) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(10)    Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(11) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
                                                          Pasal 60                                                    
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau                                                                              pidana         denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan degradasi berat Lahan Prima dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).
(3) Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(4) Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan degradasi berat Lahan Prima dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(6) Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(7) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(8) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(9) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(10)    Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/ atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(11)    Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(12) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/ atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
Pasal 61
               Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(1)     Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan degradasi berat Lahan Prima dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).
(2)     Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan  Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah).
(3)     Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling  sedikit Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) dan paling   banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5)  Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan degradasi berat Lahan Prima dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(6)  Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(7)  Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(8)  Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan degradasi berat Lahan Prima dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(9)  Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 18 (delapan belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(10)    Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(11)    Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan degradasi berat Lahan Prima dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).
(12)    Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah).
Pasal 62
(1) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya tidak menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air sehingga mengakibatkan degradasi Lahan berat yang melampaui ambang batas kekritisan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua) hektare, dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 
Pasal 63
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja tidak menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air sehingga mengakibatkan degradasi Lahan berat yang melampaui ambang batas kekritisan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 64
(1)   Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya tidak menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air sehingga mengakibatkan degradasi Lahan berat yang melampaui ambang batas kekritisan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2)  Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja tidak menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air sehingga mengakibatkan degradasi Lahan berat yang melampaui ambang batas kekritisan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
                                   Pasal 65
Tindak pidana yang dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan hukum atau badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a.         badan hukum atau badan usaha; dan/atau
b.        orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana.
                                    Pasal 66
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang­Undang ini, terhadap badan hukum atau badan usaha dapat dikenai pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa:
a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
b.   penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan / atau kegiatan;
c.    perbaikan akibat tindak pidana;
d.   kewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/ atau
e.    penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.
Bahwa  praktek hukum  membedakan  pertanggungjawaban  pidana dari pelaku perbuatan pidana yang bertindak selaku orang pribadi  atau  seorang yang tidak bertindak untuk atau atas nama badan usaha atau koorporasi, maupun seorang yang tidak bertindak untuk atau atas nama badan usaha atau koorporasi, Dan Badan usaha atau badan Hukum itu sendiri sebagai pelaku tindak pidana, karenanya Tindak Pidana dalam Undang Undang Tentang konservasi Air dan tanah, menganut sistem pertanggungjawaban pidana secara terpisah diantara subyek hukum pelaku tindak pidananya.
Kesimpulan :
Bahwa penerapan peraturan tindak pidana di bidang Konservasi tanah dan air memerlukan peraturan pelaksanaan yang konsisten dengan tujuan utama pengolahan dan pelestarian lingkungan hidup pada umumnya dan menetapkan pedoman terperinci tentang kwalifikasi dan jenis perbuatan yang dikategorikan memenuhi unsur Larangan dalam kegiatan konservasi tanah dan air itu sendiri serta penyesuaian nya dengan hukum acara pidana khusus yang berlaku.