T
|
indakPidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam dan situasi yang tertentu
oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau
moral bahkan perampasan sebagian kekayaan bagi pelakunya.
Bahwa
Tindak Pidana bidang perasuransian,
adalah serangkaian perbuatan terlarang oleh undang undang, dalam kaitan dengan
kegiatan perasuransian, yang karenanya pelaku dapat dijatuhi hukuman berupa
penjara maupun denda bahkan perampasan kekayaan, Sedangkan ASURANSI
adalah perjanjian antara dua pihak (perusahaan asuransi dan pemegang polis)
yang menjadi dasar bagi penerimaan premi sebagai imbalan untuk : (a) Memberikan
penggantian kepada Tertanggung atau pemegang polis karena
Kerugian,Kerusakan,biaya yang timbul,Kehilangan Keuntungan atau tanggungjawab
hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita oleh tertanggung atau pemegang
polis karena terjadinya sesuatu peristiwa yang tidak pasti, atau (b) Memberikan
pembayaran yang didasarkan pada Meninggalnya Tertanggung atau pembayaran yang
didasarkan pada Hidupnya Tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah
ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. Selanjutnya
bahwa Obyek Asuransi adalah meliputi Jiwa dan Raga serta Kesehatan
Manusia, Tanggungjawab Hukum, Benda dan Jasa serta Kepentingan lainnya yang
dapat Hilang, rusak, Rugi dan atau berkurang Nilainya. Lebih lanjut bahwa
Pemegang Polis adalah pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian Asuransi
untuk memperoleh manfaat perlindungan atau resiko bagi dirinya, dan bagi
Tertanggung. Sedangkan Tertanggung adalah pihak yang menghadapi resiko
sebagaimana diatur dalam perjanjian asuransi itu sendiri.
Bahwa
sasaran pokok ketentuan larangan atau
pidana dalam bidang perasuransian tsb,
adalah terutama terhadap pelaku penyelenggara atau pelaksana badan usaha
perasuransian maupun Nasabah (Caalon Pemegang Polis atau
Calon Tertanggung), tanpa membedakan
antara perseorangan dengan badan usaha atau koorporasi dalam
kedudukannya sebagai subyek hukum, yaitu
pendukung hak maupun kewajiban dihadapan hukum, Sedangkan fungsinya adalah
selain untuk mewujudkan Kepatuhan
terhadap hukumm juga untuk melaksanakan Etika dalam arti seluas luasnya.
Bahwa
Ketentuan tentang tindak pidana di bidang Asuransi terdapat dalam pasal 73 Sampai dengan pasal 82, Undang
Undang No. 40 Tahun 2014 tentang
Perasuransian adalah sebagai
berikut :
Pasal 73
(1)
Setiap Orang yang menjalankan kegiatan usaha asuransi, usaha asuransi
syariah, Usaha Reasuransi, atau Usaha Reasuransi Syariah tanpa izin usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(2)
Setiap Orang yang menjalankan kegiatan Usaha Pialang Asuransi
atau Usaha Pialang Reasuransi tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) tiap Orang yang menjalankan kegiatan Usaha
Penilai Kerugian Asuransi tanpa izin usaha sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 8
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 74
(1)
Anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dengan anggota
direksi dan anggota dewan komisaris pada
badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf c, anggota dewan pengawas syariah, aktuaris perusahaan, auditor internal, Pengendali,
atau pegawai lain dari Perusahaan
Perasuransian yang dengan sengaja
memberikan laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1) yang tidak benar, palsu,
dan/atau menyesatkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
(2)
Anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dengan anggota
direksi dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf c, anggota dewan pengawas syariah, aktuaris
perusahaan, auditor internal, Pengendali, atau pegawai lain dari Perusahaan Perasuransian yang dengan sengaja
memberikan informasi, data, dan/atau dokumen kepada pihak yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dan Pasal 46 ayat
(2) yang tidak benar, palsu, dan/atau
menyesatkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Pasal
75
Setiap Orang yang dengan sengaja
tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar,
palsu, dan/atau
menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
Pasal 76
Setiap Orang yang menggelapkan Premi atau Kontribusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) dan Pasal 29 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal
77
Setiap Orang yang menggelapkan
dengan cara mengalihkan, menjaminkan,
mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau
melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Perusahaan Asuransi, Perusahaan
Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan
reasuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) tanpa
hak dipidana dengan pidana penjara paling
lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pasal
78
Setiap Orang yang melakukan pemalsuan
atas dokumen Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan
reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
Pasal
79
Anggota direksi dan/atau pihak yang menandatangani polis baru dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan
Asuransi Syariah yang sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal
80
Setiap Orang, yang
ditunjuk atau ditugasi oleh Otoritas Jasa Keuangan,
yang menggunakan atau mengungkapkan informasi apapun yang
bersifat rahasia kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi,
tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan
Otoritas Jasa Keuangan atau
diwajibkan oleh undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua
puluh miliar rupiah).
Pasal
81
(1) Dalam
hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
73, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78, atau Pasal 80 dilakukan oleh
korporasi, pidana dijatuhkan terhadap
korporasi, Pengendali, dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan atas
nama korporasi.
(2) Pidana dijatuhkan terhadap korporasi apabila tindak pidana:
a.
dilakukan atau diperintahkan oleh Pengendali dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama
korporasi;
b.
dilakukan dalam rangka
pemenuhan maksud dan tujuan korporasi;
c.
dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah;
dan
d. dilakukan dengan maksud memberikan
manfaat bagi korporasi.
Pasal
82
Pidana
yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda paling banyak Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar
rupiah}.
Bahwa
industry asuransi
hampir seluruhnya berdasarkan nilai saving atau nilai anuitas yang
terhitung sejak Nasabah mengikuti program atau produk asuransi, sehingga dalam
waktu tertentu , setiap Polisnya telah
memiliki Nilai Tunai yang dijadikan
dasar perhitungan (aktuaria) terhadap resiko
pembayaran klaim Jika terjadi
resiko yang telah diperjanjikan dalam
Perjanjian Asuransi (Polis), dengan sejumlah variasi yang
ditentukan semacam rasio (index) yang berlaku bagi calon
Tertanggung yang hidup terlama berbanding dengan Tertanggung yang berusia
singkat, berikut perbandingan antara premi yang terhimpun dengan klaim
pembayaran resiko yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi.
Kesimpulan :
- Bahwa
penerapan peraturan tindak pidana di
bidang Perasuransian dalam sistem penegakan hukum berfungsi sebagai
pengendalian niat dan kesempatan pihak atau oknum yang tidak bertanggungjawab
dalam penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransiaan, yang senantiasa tidak
peduli kebenaran hukum maupun etika bisnis maupun etika sosial.
2 komentar:
Pertama
Kedua Berita Unik
Berita Unik
Berita Unik
Posting Komentar