T
|
indak
Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang
tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi
dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
Bahwa Tindak
Pidana bidang Perdagangan, adalah serangkaian perbuatan terlarang oleh undang
undang, dan tercela dalam kaitan dengan kegiatan ekonomi sector perdagangan, Sedangkan yang dimaksud Perdagangan adalah tatanan
kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan atau jasa dalam negeri dan
melampaui batas wilayah Negara, dengan
tujuan pengalihan hak atas barang dan atau jasa, guna memperoleh imbalan atau kompensasi.
Bahwa
salah satu urgensi pembentukan undang tentang Perdagangan, adalah karena
kegiatan perdagangan merupakan penggerak utama dalam pembangunan perekonomian
nasional, yang dapat memberi daya dukung dalam meningkatkan produksi,
memeratakan pendapatan, dan memperkuat daya saing produk dalam negeri.
Bahwa Ketentuan tentang larangan kegiatan usaha perdagangan, terdapat dalam
pasal 35, sampai dengan pasal 37, Sedangkan ketentuan tindak pidana di bidang Perdagangan, terdapat
dalam pasal 104, sampai dengan pasal 116, Undang Undang No.7 Tahun 2014
tentang Perdagagan.
1.Bahwa sasaran pokok ketentuan larangan tsb,
adalah semata terhadap pelaku usaha, tanpa membedakan antara pelaku usaha secara perseorangan
dengan pelaku usaha secara perusahaan atau badan usaha atau badan hukum (koorporasi),
dalam kedudukannya sebagai subyek hukum,
yaitu pendukung hak maupun kewajiban dihadapan hukum.
2.Bahwa pemerintah dalam hal ini presiden RI,
sebagai kepala Pemerintah RI, menetapkan barang atau jasa tertentu yang
dilarang atau dibatasi pedagangannya untuk kepentingan nasional, terhadap setiap pelaku usaha, dengan alasan sebagai berikut :
a). Melindungi kedaulatan ekonomi, b).
Meelindungi keamanan Negara, c). Melindungi moral dan budaya masyarakat, d).
Melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan dan
lingkungan hidup, e). Melindungi penggunaan sember daya alam yang berlebihan
untuk produksi dan konsumsi, f). Melindungi neraca pembayaran/neraca
perdagangan, g). Melaksanakan peraturan perundang, h). pertimbangan tertentu
sesuai tugas pemerintah.
3.Bahwa Ketentuan
pidana dibidang perdagangan dalam undang undang tentang perdagangan tsb, adalah
sebagai berikut :
a. Dipidana penjara dan / atau pidana denda
setiap pelaku usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label
berbahasa Indonesia pada barang yang
diperdagangkan di dalam negeri.
b.
Dipidana penjara dan /atau pidana denda
pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem
skema piramida dalam mendistribusikan barang.
c. Dipidana penjara atau pidana denda pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki
perizinan perdagangan yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dibidang perdagangan.
d. Dipidana penjara dan / atau pidana denda
pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam
jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadinya kelangkaan barang, gejolak
harga, dan /atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.kecuali jika digunakan
sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai
persediaan barang untuk didistribusikan. Dan Ketentuan lebih lanjut tentang
penyimpanan barang kebutuhan pokok atau barang penting lainnya diatur dengan
atau berdasarkan peraturan presiden RI.
e. Dipidana penjara dan . atau pidana denda
pelaku usaha yang memanipulasi data dan/atau informasi mengenai persediaan
barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting.
f. Dipidana penjara dan /atau pidana denda
produsen atau importer yang memperdagangkan barang terkait dengan keamanan,
keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup yang tidak didaftarkan kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perdagangan, dengan
kewajiban mencantumkan nomor tanda pendaftaran nya pada barang dan/atau
kemasannya.
g. Dipidana penjara penjara dan/ atau pidana
denda setiap pelaku usaha yang
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/atau
jasa yang dilarang untuk diperdagangkan.
h. Dipidana penjara dan /atau pidana denda
setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru, dengan
kewajiban mengimpor barang baru.
i. Dipidana penjara dan/atau pidana denda eksportir
yang mengekspor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk
diekspor, larangan mana ditetapkan oleh oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dibidang perdagangan.
j. Dipidana penjara dan/atau pidana denda importir yang mengimpor barang yang
ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor, larangan mana ditetapkan
oleh oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang
perdagangan.
k. Dipidana penjara dan /atau pidana denda
pelaku usaha yang memperdagangkan barang didalam negeri yang tidak
memenuhi SNI yang telah diberlakukan
secara wajib atau persyaratan teknis yang diberlakukan secara wajib.
l. Dipidana penjara dan/atau pidana denda
penyedia jasa yang menperdagangkan jasa didalam negeri yang tidak memenuhi SNI, persyaratan
teknis atau kualifikasi yang telah
diberlakukan secara wajib. Kewajiban mana
ditapkan oleh menteri perdagangan atau menteri yang sesuai bidang tugasnya, serta
dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, keselamatan, kesehatandan
lingkungan hidup, daya saing prodesen nasional dan persaingan usaha yang sehat,
kemampuan dan kesipan dunia usaha nasional, kesipan infra struktur lembaga
penilaan kesesuaian, budaya, adat istiadat atau tradisi berdasarkan kearifan local.
m. Dipidana
penjara dan/atau pidana denda setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang
dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak
sesuai dengan data dan/atau informasi
secara lengkap dan benar, dengan kewajiban menyediakan data dan/atau informasi yang paling
sedikit memuat : Identitas dan legalitas pelaku usaha sebagai produsen
atau pelaku usaha distribusi, persyaratan teknis barang yang diperdagangkan,
persyaratan teknis atau kualifikasi jasa yang ditawarkan, harga dan cara
pembayaran barang/jasa, serta cara penyerahan barang, yang mewajibkan pula untuk memenuhi undang undang tentang
informatika dan traksaksi elektronik.
n. Dipidana penjara dan/atau pidana denda pelaku
usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dengan mengikut sertakan peserta atau
produk yang dipromosikan berasal dari
luar negeri yang tidak mendapatkan izin
dari menteri, kewajiban mendapatkan
izin menteri mana tentang standar penyelenggaraan dan keikutsertaan
pameran dagang, diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perdagangan.
3. Bahwa praktek
hukum membedakan pertanggungjawaban pidana dari pelaku perbuatan pidana yang
bertindak selaku orang pribadi yang tidak bertindak untuk atau atas nama badan
usaha atau koorporasi, karena pertanggungjawaban atas nama korporasi itu semata
diletakkan kepada pengurus inti/utamanya saja, dengan istilah penamaan apapun. Lain
halnya pertanggungjawaban pidana atas kesalahan orang pribadi seseorang, yang
tidak dalam kaitan dan ikatan dengan sesuatu badan usaha atau koorporasi,
sehingga aturan penyertaan atau pembantuan pelaku perbuatan pidana untuk orang pribadi seseorang dapat
dipertimbangkan secara proporsional untuk mencapai keadilan dan kebenaran serta
kepastian hukumnya.
Kesimpulan :
1.Bahwa penerapan peraturan tindak pidana di bidang perdagangan,
perlu memperhatikan penyesuaian atas situasi dan kondisi umum masyarakat dunia
usaha nasional maupun internasional, yang mempengaruhi dinamika perkembangan perekonomian
dibidang perdagangan dan industry.
2.Bahwa
pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana dibidang perdagangan, memungkinkan
dapat mempertimbangkan ketentuan
tentang penyertaan atau pembantuan terutama terhadap tersangka atau terdakwa pelaku
orang seorang pribadi. Bukan sebagai pengurus koorporasi atau badan usaha
dengan istilah penyebutan nama apapun yang bertanggungjawab atas kepengurusan
kepentingan hukum badan usaha atau koorporasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar