Rabu, 02 April 2014

ZAKAT DISEKITAR MESJID NEGARA DAN MESJID RAYA



Z
akat adalah suatu kewajiban seorang muslim untuk menyisihkan sebagaian harta kekayaan yang telah dimiliki untuk diserahkan langsung atau dengan bantuan pengurus yang mengabdi sebagai pengumpul maupun pembagi manfaat, kepada sesama muslim yang berhak menerima.
Selanjutnya bahwa zakat untuk usaha produktif dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan, adalah salah satu tujuan yang hakiki dari pelaksanaan syariah islam secara melembaga, dan diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun unsur  masyarakat umat islam Indonesia, serta sebagai wujud kesadaran sekaligus kesetiakawanan sosial umat islam.
Dalam ketentuan Pasal 4, Undang Undang No.23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, dinyatakan bahwa zakat terdiri atas zakat mal dan zakat fitrah, sedangkan zakat mal meliputi : Emas, perak, uang dan surat berharga,  hasil pertanian ; perkebunan ; peikanan, industri dan pertambangan, pendapatan dan jasa serta rikaz. Selanjutnya syarat dan tata cara penghitungan zakat mal tsb, diatur dalam peraturan Menteri.
Lebih lanjut ketentuan tentang Lembaga atau organisasi pengelolaan zakat dengan sebutan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dibentuk oleh Pemerintah, dan keberadaannya sampai ke wilayah provinsi, dan kabupaten atau kota, tercantum dalam pasal 5 sampai dengan pasal 16, Undang Undang No.23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Bahwa sebagai lembaga pengelola zakat, disamping Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), terdapat Lembaga Amail Zakat, yang dibentuk oleh organisasi masyarakat keagamaan islam yang terdaftar dan memenuhi syarat yang ditentukan Pemerintah melalui BAZNAS, sehingga lembaga pengelola zakat merupakan paduan organisasi yang dibentuk pemerintah dan yang dibentuk oleh masyarakat islam, dengan sebutan Lembaga Amil Zakat (LAZ), sebagaimana maksud ketentuan pasal 17 sampai dengan pasal 20, Undang Undang No.23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Juga bahwa masyarakat terbuka untuk dapat berperan serta dalam pembinaan maupun pengawasan terhadap pengelolaan zakat baik yang dilaksanakan oleh BANAS maupun LAZ, sebagaimana maksud ketentuan pasal 35, Undang Undang No.23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Disatu segi, bahwa  aspek tugas dan kewenangan pemerintah secara fungsional atau non structural serta secara sporadis, terdapat di lingkungan pejabat pemerintah pusat sampai kepada pejabat Pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota, sehingga pembiayaan operasional dalam pengelolaan zakat adalah dapat bersumber baik dari APBN, maupun APBD. Hal tsb memungkinkan terjadinya duplikasi pembiayaan pemerintah akibat pelaksanaan pengelolaan zakat itu sendiri. sebab, dengan sasaran pelaksanaan kegiatan yang sama, yaitu : biaya pengumpulan zakat dan pendistribusian hasil pengumpulan zakat tsb, oleh pemerintah pusat, di laporkan telah dilkasanakan juga oleh pemerintah provinsi, juga oleh pemerintah kabupaten/kota, oleh karenannya sulit terhindar duplikasi pengeluaran pembiayaan akibat pengelolaan zakat oleh pihak pemerintah. Hal tsb juga menunjukkan tidak singkron atau tidak harmonisnya Undang Undang Tentang Pengelolaan Zakat, dengan Undang Undang Tentang Perbendaharaan Negara, yang telah melarang atau bermaksud mencegah adanya duplikasi penganggaran keuangan negara. sedangkan di lain segi, bahwa organisasi masyarakat agama islam yang berpartisipasi dalam pengelolaan Zakat, diwilayah kerja yang sama dan terhadap sasaran yang sama juga dilaporkan membutuhkan bantuan pembiayaan dalam waktu yang bersamaan, baik yang bersumber bantuan pembiayaan dari APBD Provinsi maupun dari APBN, sehingga pencegahan pemborosan keuangan Negara atau daerah sulit dihindari oleh pemerintah, meskipun laporan hasil audit keuangan secara independen telah dilaksanakan, dan meskipun juga terdapat adanya ketentuan sanksi atas pelarangan serta pelanggaran maupun kejahatan terkait, sebagaimana maksud ketentuan dalam pasal 36 sampai pasal 42, Undang Undang No.23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Sebagai peraturan pelaksanaan tentang pengelolaan zakat tsb, maka dalam ketentuan Pasal 53 sampai dengan Pasal 66, Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang Undang No.23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, maka masalah pokok terkait dengan mekanisme kerja dan kewenangan lembaga pengelola atau pemungutan maupun pembagian (distribusi) zakat, adalah  antara lain sebagai berikut :
1. Bahwa terdapat istilah atau penamaan “Mesjid Negara disamping Mesjid Raya”, sebagai sub organ pemungut atau pengumpul zakat maupun pembagi zakat, yang menunjukkan sasaran pengumpulan atau pembagian zakat secara langsung oleh aparat pemerintah. Bukan kah Mesjid itu milik umat islam bukan milik pemerintah? Hal tsb masa yang akan dating, diperlukan kedalaman pemahaman umat islam itu sendiri, agar tidak terjerembab dalam suasana saling curiga maupun sumber konflik lainnya.
2. Bahwa BAZNAS berwewenang mengumpulkan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ), maupun secara langsung, selanjutnya bahwa pengumpulan Zakat melalui UPZ dilakukan dengan membentuk UPZ pada Lembaga Negara, Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, BUMN dan Perusahaan Swasta Nasional dan Asing, Perwakilan RI di luar negeri dan di kantor-kantor perwakilan/lembaga Negara asing, serta di Mesjid Negara. Sedangkan pengumpulan zakat secara langsung, dilakukan oleh perangkat atau sarana organisasi BAZNAS jenjang pusat sampai kabupaten/kota.
3. Bahwa Masyarakat dapat membantu BAZNAS dengan membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ), yang memenuhi persyaratan berbentuk organisasi masyarakat yang terdaftar, dan memiliki izin khusus dari Menteri atau pejabat yang berwenang untuk itu sesuai jenjang wilayah kerja masing-masing. Hal tsb, memungkinkan partisipasi luas oleh lembaga/organisasi sosial dan keagamaan islam, namun resiko bantuan keuangan dan pembiayaan maupun bantuan sosial juga berkelanjutan bertambah meningkat, atas beban APBN maupun APBD dengan teknis pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran semakin kompleks.
4. Bahwa apabila di suatu wilayah dan komunitas belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ, maka perseorangan tokoh umat islam (Alim-Ulama) atau pengurus/takmir Mesjid/Mushollah melakukan kegiatan Amil Zakat atau pengelolaan zakat, atas pemberitahuan tertulis kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat.
Kesimpulan :
1.Bahwa perlu penyebarluasan minat kerja sama dan partisipasi perseorangan maupun organisasi sosial kemasyarakat dan keagamaan islam, dalam upaya pengumpulan maupun pendistribusian zakat secara langsung kepada umat muslimin dan muslimat dan pembagian langsung terhadap umat muslin dan muslimat yang berhak menerima zakat berdasarkan ketentuan syariah dan undang undang serta peraturan pelaksanaan tentang pengelolaan zakat di seluruh wilayah RI.
2.Bahwa pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan atas bantuan keuangan pembiayaan maupun bantuan sosial akibat pelaksanaan kegiatan pengelolaan zakat dalam APBN dan APBD, perlu ditingkatkan secara terus menerus dan bertahap serta berjenjang, baik oleh lembaga pengawas keuangan terkait maupun oleh publik.

Tidak ada komentar: