Jumat, 11 April 2014

TINDAK PIDANA DIBIDANG OTORITAS JASA KEUANGAN



Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.        
        Bahwa  Otoritas Jasa Keuangan adalah  adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang  pengaturan,  pengawasan,  pemeriksaan, dan penyidikan.  
        Bahwa   tindak  pidana  otoritas  jasa keuangan,  adalah perbuatan yang dilarang  oleh peraturan yang dikenakan sanksi bagi pelaku perbuatan, guna perlindungan  kegiatan  dan usaha khususnya di bidang  pelayanan jasa keuangan dan pembiayaan.
         Bahwa  fakta  kadaaan  yang  menjadi latar belakang terbentuknya  Undang Undang No. 21 Thun 2011 Tentang  Otoritas  Jasa Keuangan,  adalah  diperlukan  kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen, produsen  atau pelaku usaha.  Juga karena Banyaknya permasalahan  lintas  s ektoral  di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, dan belum optimalnya perlindungan konsumen  jasa  keuangan,  dan  terganggunya  stabilitas sistem keuangan, yang semakin mendorong diperlukannya pembentukan lembaga pengawasan di sektor jasa keuangan yang terintegrasi. serta perlu dilakukan penataan kembali struktur pengorganisasian dari lembaga-lembaga yang melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan yang mencakup sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Lebih lanjut bahwa Penataan dimaksud dilakukan agar dapat dicapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan sehingga dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan.
         Dalam  ketentuan  Bab XII pasal 52 sampai dengan pasal 54, Undang Undang No. 21 Thun 2011 Tentang  Otoritas  Jasa Keuangan, ditetapkan  tindak pidana, sebagai berikut :
1. Bahwa  dipidana penjara dan denda setiap orang perseorangan yang menjabat atau pernah menjabat sebagai anggota Dewan Komisioner, pejabat atau pegawai OJK dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi apa pun yang bersifat rahasia kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan OJK atau diwajibkan oleh Undang-Undang. Juga  Setiap Orang yang bertindak untuk dan atas nama OJK, yang dipekerjakan di OJK, atau sebagai staf ahli di OJK, dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi apa pun yang bersifat rahasia kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan OJK atau diwajibkan oleh Undang-Undang.  
2. Bahwa dipidana penjara dan denda Setiap Orang yang mengetahui informasi  yang  bersifat rahasia, baik karena kedudukannya, profesinya, sebagai pihak yang diawasi, maupun hubungan apa pun dengan OJK, dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan OJK atau diwajibkan oleh Undang-Undang.
3. Bahwa  Dipidana dengan ancaman pidana diperberat apabila pelku perbuatan tsb di atas, dalah koorporasi.
4.  Bawwa  dipidana penjara dan denda setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK antara lain : memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu; melakukan penunjukan pengelola statuter; menetapkan penggunaan pengelola statuter; juga kewenangan OJK antara lain   Untuk melakukan pembelaan hukum, yang meliputi: memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada Lembaga Jasa Keuangan untuk menyelesaikan pengaduan Konsumen yang dirugikan Lembaga Jasa Keuangan dimaksud.
5.  Bahwa dipidana penjara dan pidana  denda setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu; atau tugas untuk menggunakan pengelola statute. Juga dengan ancaman pidana lebih berat apabila pelaku perbuatan tsb adalah koorporasi.
6.  Bahwa dipidana penjara dan pidana  denda setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu; untuk melakukan pembelaan hukum yang meliputi Gugatan pengembalian harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugiaan, baik yang berada dipihak yang menyebabkan kerugiaan maupun dibawah penguasaan pihak lain dengan itikad baik. Atau untuk memperoleh ganti  kerugian dari pihak yang menyebakna kerugian pada konsumen  dan/atau  lembaga Jasa Keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Juga dengan ancaman pidana lebih berat apabila pelaku perbuatan tsb adalah koorporasi.
        Bahwa  pertanggungjawaban pidana dalam bidang pelayanan jasa keuangan hanya dikenal penggolongan pelaku utama atau pelaksana tindak pidana  secara perseorangan  berdiri sendiri, dan koorporasi yang diwakili oleh pengusunya.
       Bahwa  aspek kelembagaan dan koordinasi serta informasi yang terintegrasi  antar sesama lembaga pengawas dan pengelola jasa keuangan atau pembiayaan, dengan sifat indepen/kemandirian juga profesionalisme dari lembaga otorisasi jasa keuangan, berpengaruh secara timbal balik dengan pihak penegak hukum dalam upaya pengawasan dan pengendalian serta penegakan hukum dibidang pelayanan jasa keuangan.
Kesimpulan :
Bahwa sifat indepen/kemandirian juga profesionalisme dari lembaga otorisasi jasa keuangan, berpengaruh dalam upaya pengawasan dan pengendalian serta penegakan hukum dibidang pelayanan jasa keuangan.

Tidak ada komentar: