Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam
keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang
karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral
bagi pelakunya.
Bahwa
Otoritas Jasa Keuangan adalah adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan.
Bahwa tindak pidana otoritas jasa keuangan,
adalah perbuatan yang dilarang
oleh peraturan yang dikenakan sanksi bagi pelaku perbuatan, guna
perlindungan kegiatan dan usaha khususnya di bidang pelayanan jasa keuangan dan pembiayaan.
Bahwa fakta kadaaan
yang menjadi latar belakang terbentuknya Undang Undang No. 21 Thun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, adalah diperlukan kegiatan
di dalam sektor jasa keuangan yang terselenggara
secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan
dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen, produsen atau pelaku usaha. Juga karena Banyaknya permasalahan lintas s
ektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, dan belum
optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan,
dan terganggunya stabilitas sistem keuangan, yang semakin
mendorong diperlukannya pembentukan lembaga pengawasan di sektor jasa keuangan
yang terintegrasi. serta perlu dilakukan
penataan kembali struktur
pengorganisasian dari lembaga-lembaga yang melaksanakan tugas pengaturan
dan pengawasan di sektor jasa keuangan yang mencakup sektor perbankan, pasar
modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Lebih lanjut bahwa Penataan
dimaksud dilakukan agar dapat dicapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani
permasalahan yang timbul dalam sistem
keuangan sehingga dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem
keuangan.
Dalam
ketentuan Bab XII pasal 52 sampai
dengan pasal 54, Undang Undang No. 21 Thun 2011
Tentang Otoritas Jasa Keuangan, ditetapkan tindak pidana, sebagai berikut :
1. Bahwa
dipidana penjara dan denda setiap orang perseorangan yang menjabat atau
pernah menjabat sebagai anggota Dewan
Komisioner, pejabat atau pegawai OJK dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi apa pun yang bersifat rahasia
kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan
fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan OJK atau diwajibkan
oleh Undang-Undang. Juga Setiap Orang yang bertindak untuk dan atas nama
OJK, yang dipekerjakan di OJK, atau sebagai staf ahli di OJK, dilarang
menggunakan atau mengungkapkan informasi apa
pun yang bersifat rahasia kepada pihak lain, kecuali dalam rangka
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan OJK atau
diwajibkan oleh Undang-Undang.
2. Bahwa dipidana penjara dan denda Setiap Orang yang mengetahui
informasi yang bersifat rahasia, baik karena kedudukannya, profesinya,
sebagai pihak yang
diawasi, maupun hubungan apa pun dengan OJK, dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut
kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan
fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan OJK atau diwajibkan oleh
Undang-Undang.
3. Bahwa
Dipidana dengan ancaman pidana diperberat apabila pelku perbuatan tsb di
atas, dalah koorporasi.
4. Bawwa dipidana penjara dan
denda setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan,
tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK antara lain : memberikan
perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
melakukan penunjukan pengelola statuter; menetapkan penggunaan pengelola
statuter; juga kewenangan OJK antara lain
Untuk melakukan pembelaan hukum, yang
meliputi: memerintahkan atau
melakukan tindakan tertentu kepada
Lembaga Jasa Keuangan untuk menyelesaikan pengaduan Konsumen yang dirugikan
Lembaga Jasa Keuangan dimaksud.
5. Bahwa dipidana penjara
dan pidana denda setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, dan/atau tidak
melaksanakan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak
tertentu; atau tugas untuk menggunakan pengelola statute. Juga dengan ancaman
pidana lebih berat apabila pelaku perbuatan tsb adalah koorporasi.
6. Bahwa dipidana penjara
dan pidana denda setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, dan/atau tidak
melaksanakan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak
tertentu; untuk melakukan pembelaan hukum yang meliputi Gugatan pengembalian
harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan
kerugiaan, baik yang berada dipihak yang menyebabkan kerugiaan maupun dibawah
penguasaan pihak lain dengan itikad baik. Atau untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebakna kerugian pada
konsumen dan/atau lembaga Jasa
Keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan. Juga dengan ancaman pidana lebih berat apabila pelaku
perbuatan tsb adalah koorporasi.
Bahwa pertanggungjawaban pidana dalam bidang
pelayanan jasa keuangan hanya dikenal penggolongan pelaku utama atau pelaksana
tindak pidana secara perseorangan berdiri sendiri, dan koorporasi yang diwakili
oleh pengusunya.
Bahwa aspek kelembagaan dan
koordinasi serta informasi yang terintegrasi
antar sesama lembaga pengawas dan pengelola jasa keuangan atau
pembiayaan, dengan sifat indepen/kemandirian juga profesionalisme dari lembaga
otorisasi jasa keuangan, berpengaruh secara timbal balik dengan pihak penegak
hukum dalam upaya pengawasan dan pengendalian serta penegakan hukum dibidang
pelayanan jasa keuangan.
Kesimpulan :
Bahwa sifat indepen/kemandirian juga
profesionalisme dari lembaga otorisasi jasa keuangan, berpengaruh dalam upaya
pengawasan dan pengendalian serta penegakan hukum dibidang pelayanan jasa
keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar