Kamis, 10 April 2014

TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN



T
indak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
Bahwa Perusakan Hutan adalah proses, cara atau perbuatan merusak  hutan melalui pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa Izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan  pemberian izin didalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh pemerintah.
       Dalam Bab XV pasal 82 sampai dengan pasal 109, Undang Undang No.18 Tahun 2013 Tentang  Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, mengatur mengenai ketentuan Tindak pidana perusakan hutan.
       Bahwa untuk menyingkatkan pemahaman tentang tindak pidana dalam undang undang tsb, maka pendekatan yang dipilih adalah tindak pidana yang ancaman pidananya meliputi  penjara  maximum antara  2 (dua) Tahun sampai dengan  5 (lima ) Tahun  atau lebih lamanya, karena tindak pidana yang  ancaman pidananya  maksimum  2 (dua) Tahun  kebawah, adalah  relative  dengan vonnis pidananya juga dibawah dari 2 (dua) tahun yang berarti ada kemungkinan pidananya dalam praktek peradilan identik atau mendekati jenis pidana kurungan.
1. Bahwa Dipidana penjara serta pidana denda orang seorang yang sengaja melakukan  penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan, atau mealakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak memiliki izin yang dikeluarkan pejabat yang berwewenang atau melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah. Juga bahwa ancaman pidana tsb sedikit lebih ringan jika pelaku tindak pidana tsb diatas dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar kawasan hutan. Juga bahwa ancaman pidanan lebih diperberat lagi jika yang melakukan tindak pidana tsb di atas,adlah koorporasi.
2. Bahwa Dipidana penjara serta pidana denda orang seorang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut,menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan atau hasil hutan kayu di kawasan hutan tanpa izin atau tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan atau memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar. Juga bahwa ancaman pidananya sedikit lebih ringan jika pelaku tindak pidana tsb di atas, adalah orang seorang yang bertempat tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan, sebaliknya bahwa ancaman pidananya lebih diperberat lagi jika pelaku tindak pidana tsb di atas, adalah koorporasi.
3. Bahwa Dipidana penjara dan pidana denda orang seorang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya, membawa alat alat yang lazim digunakan untuk menebang,memotong atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwewenang. Juga bahwa ancaman pidananya sedikit lebih ringan jika pelaku tindak pidana tsb di atas, adalah orang seorang yang bertempat tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan, sebaliknya bahwa ancaman pidananya lebih diperberat lagi jika pelaku tindak pidana tsb di atas, adalah koorporasi.
4. Bahwa Dipidana penjara dan pidana denda orang seorang yang dengan sengaja membawa alat alat berat dan /atau alat alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwewenang. Juga bahwa ancaman pidana perbuatan tsb di atas, lebih diperberat jika pelkunya adlah koorporasi.
5. Bahwa Dipidana penjara dan pidana denda orang seorang yang sengaja mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat,perairan atau udara, menyelundupkan kayu dari atau masuk ke wilayah Negara RI melalui  sungai,darat,laut atau udara. juga Dipidana penjara dan pidana denda yang lebih berat jika pelaku tindak pidana tsb, di atas adalah koorporasi.
6. Bahwa Dipidana penjara dan pidana denda orang seorang yang sengaja atau karena kelalaiannya menerima,membeli,menjual,menerima tukar,menerima titipan dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar. Juga membeli,memasarkan dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah. Juga menerima ,menjual,menerima tukar,menerima titipan dan /atau memiliki hasil hutan kayu yang diambil atau dipungut secara tidak sah. Juga bahwa ancaman pidananya sedikit lebih ringan jika pelaku tindak pidana tsb di atas, adalah orang seorang yang bertempat tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan, sebaliknya bahwa ancaman pidananya lebih diperberat lagi jika pelaku tindak pidana tsb di atas, adalah koorporasi.
7. Bahwa Dipidana penjara serta pidana denda orang seorang yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan  surat keterangan sahnya hasil hutan, atau yang memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan dan/atau menggunakan surat keterangan sahnya hasil hutan yang palsu, atau yang menyalagunakan dokumen  angkutan hasil huta kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwewenang. Juga bahwa ancaman pidana lebih berat jika pelaku dari tindak pidana tsb di atas, adalah koorporasi.
8. Bahwa Bahwa Dipidana penjara serta pidana denda orang seorang yang dengan sengaja melakukan penambangan di dalam kawasan hutan dan membawa alat alat berat atau alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penebangan dan/atau mengangkut hasil tambang dan/atau  mangangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri. Juga diancam pidana yang lebih berat jika pelaku tindak pidana tsb di atas, adalah koorporasi.
9. Bahwa Dipidana penjara serta pidana denda orang seorang yang dengan sengaja mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam awasan hutan tanpa izin.juga dipidana dengan ancaman pidana yang lebih berat apabila pelaku tindak pidana tsb di atas, adalah koorporasi.
10.  Bahwa Dipidana penjara serta pidana denda orang seorang yang dengan sengaja menjual,menguasai,memiliki dan/atau menguasai hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin, dan/atau membeli,memasarkan da/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan  di dalam kawasan hutan tanpa izin. Juga dipidana dengan ancaman pidana yang lebih berat jika pelaku tindak pidana tsb di atas, adalah koorporasi.
11.  Bahwa Dipidana penjara serta pidana denda orang seorang yang dengan sengaja melakukan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan dan/atau membawa alat-alat berat atau alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk perkebunan dan/atau mengangkut hasil  kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri. Juga bahwa dipidana dengan ancaman pidana lebih berat apabila pelaku tindak pidana tsb di atas, adalah koorporasi.
12.  Bahwa Dipidana penjara serta pidana denda orang seorang yang dengan sengaja atau karena kelaliannya, mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin, juga menjual,menguasai,memiliki dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin, dan/atau membeli,memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin. juga bahwa dipidana dengan ancaman pidana lebih berat apabila pelaku tindak pidana tsb di atas, adalah koorporasi.
13.  Bahwa Dipidana penjara serta pidana denda orang seorang yang dengan sengaja menyuruh,mengorganisasi atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau menggunakan kawasan hutan secara tidak sah, juga melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pembalakan liar dan /atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, juga mendanai pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Juga Mengubah status kayu hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, seolah olah menjadi  kayu yang sah atau hasil penggunaan kawasan hutan yang sah untuk dijual kepada pihak ketiga, baik di dalam maupun di luar negeri. Bahwa juga dipidana dengan ancaman pidana yang lebih berat apabila pelaku tindak pidana tsb di atas, adalah koorporasi.
14.  Bahwa Dipidana penjara serta pidana denda orang seorang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya, memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dengan mengubah bentuk,ukuran termasuk pemanfaatan limbahnya, juga menempatkan,mentransfer,membayarkan, membelanjakan , menghibahkan,menyumbangkan,menitipkan, membawa keluar negeri dan/atau menukarkan uang atau surat berharga lainnya yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Juga menyembunyikan, menyamarkan asal usul harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Juga bahwa dipidana dengan ancaman pidana yang lebih berat apabila pelaku tindak pidana tsb di atas, adalah koorporasi.
15.  Bahwa Dipidana penjara serta pidana denda orang seorang yang dengan sengaja memalsukan surat izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau peggunaan kawasan hutan, atau menggunaan surat izin palsu pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan, dan atau memindah tangankan atau menjual izin yang dikeluarkan pejabat yang berwewenang. juga bahwa dipidana dengan ancaman pidana yang lebih berat apabila pelaku tindak pidana tsb di atas, adalah koorporasi.
16.  Bahwa Dipidana penjara serta pidana denda orang seorang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan, merusak, menghilangkan pal batas luar kawasan hutan, batas fungsi kawasan hutan atau batas kawasan hutan yang berhimpit dengan batas Negara yang mengakibatkan perubahan bentuk dan/atau luasan kawasan hutan. Juga bahwa dipidana dengan ancaman pidana yang lebih berat apabila pelaku tindak pidana tsb di atas, adalah koorporasi.
17.  Bahwa Dipidana penjara serta pidana denda orang seorang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya, turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Juga bahwa dipidana dengan ancaman pidana yang lebih berat apabila pelaku tindak pidana tsb di atas, adalah koorporasi.
18.  Bahwa Dipidana penjara serta pidana denda orang seorang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya, menggunakan dana yang diduga berasal dari pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Juga bahwa dipidana dengan ancaman pidana yang lebih berat apabila pelaku tindak pidana tsb di atas, adalah koorporasi.
19.  Bahwa Dipidana penjara serta pidana denda orang seorang yang dengan sengaja mencegah, merintangi dan/atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung upaya pemberantasan pembalakan liaran dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Juga koorporasi yang melakukan tindak pidana tsb di atas,  dengan ancaman pidana yang lebih berat.
20.  Bahwa Dipidana penjara serta pidana denda orang seorang yang dengan sengaja memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan/atau  penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi. Juga bahwa ancaman pidana lebih ringan jika pelaku tindak pidana tsb di atas, adalah orang seorang yang bertempat tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan, juga bahwa dipidana dengan ancaman pidana yang lebih berat apabila pelaku tindak pidana tsb di atas, adalah koorporasi.
21.  Bahwa Dipidana penjara serta pidana denda orang seorang yang dengan sengaja menghalang halangi atau menggagalkan penyelidikan, penyidikan, penuntutan atau  pemeriksaan di persidangan pengadilan tindak pidana pembalakan liar dan penggunaan kawasan huta secara tidak sah. juga bahwa dipidana dengan ancaman pidana yang lebih berat apabila pelaku tindak pidana tsb di atas, adalah koorporasi.
22.  Bahwa Dipidana penjara serta pidana denda orang seorang yang dengan sengaja melakukan intimidasi dan/atau mengancam petugas yang melakukan pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan huta secara tidak sah. juga bahwa dipidana dengan ancaman pidana yang lebih berat, apabila pelaku tindak pidana tsb di atas, adalah koorporasi.
23.  Bahwa Dipidana penjara serta pidana denda setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya pembalakan liar, atau tidak mencegah tindak pemalsuan dukumen skshh /izin pemanfaatan kayu/kawasan hutan, tetapi tidak menjalankan kewajiban melkukan tindakan sesuai kewenangannya.
24.  Bahwa Dipidana penjara serta pidana denda setiap pejabat yang menerbitkan izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan  di dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan kewenangannya, dan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, yang melindungi pelaku pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, Ikut serta atau membantu kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, melakukan permufakatan untuk terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, Menerbitkan surat keterangan sahnya hasil hutan  tanpa hak, dengan Sengaja melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas sehingga terjadi tindak pidana pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Juga bahwa Dipidana penjara serta pidana denda setiap pejabat yang  melakukan kelalaian melaksanakan tugas dalam upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
25.  Bahwa setiap kegiatan pembalakan liar dan/atau pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah yang melibatkan pejabat, ancaman pidanya ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok.

Bahwa  dalam undang undang No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dikenal tiga macam pelaku perbuatan, yaitu : orang seorang, dan koorporasi dan pejabat pemerintah, dengan tiga macam  jenis perlakuan dari segi kedudukan hukum dalam peristiwa pidana itu sendiri, yaitu : Pelaku, pelaku penyerta, dan pelaku pembantuan.
Bahwa ancaman pidana dominan diperberat, adalah terhadap pelaku tindak pidana koorporat yang diwakili oleh pengurusnya sebagai pelaku fungsional tindak pidana, sesuai juga dengan kedudukan pengurus koorporat atau bada hukum/badan usaha yang bertanggungjawab di dalam dan diluar pengadilan untuk dan atas nama badan hukum/badan usaha koorporat terkait.
Kesimpulan :
Bahwa ketentuan tindak pidana dalam undang undang No. No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sangat konsern  dengan upaya pembangunan nasional khususnya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum nasional Negara Republik Indonesia.

Tidak ada komentar: