T
|
indak
Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang
tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi
dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
Bahwa Perusakan Hutan adalah proses,
cara atau perbuatan merusak hutan
melalui pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa Izin atau penggunaan
izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan
pemberian izin didalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah
ditunjuk ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh pemerintah.
Dalam Bab XV pasal 82 sampai dengan pasal 109, Undang Undang No.18 Tahun
2013 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan, mengatur mengenai ketentuan Tindak pidana
perusakan hutan.
Bahwa untuk menyingkatkan pemahaman tentang tindak pidana dalam undang
undang tsb, maka pendekatan yang dipilih adalah tindak pidana yang ancaman
pidananya meliputi penjara maximum antara 2 (dua) Tahun sampai dengan 5 (lima ) Tahun atau lebih lamanya, karena tindak pidana
yang ancaman pidananya maksimum
2 (dua) Tahun kebawah,
adalah relative dengan vonnis pidananya juga dibawah dari 2
(dua) tahun yang berarti ada kemungkinan pidananya dalam praktek peradilan
identik atau mendekati jenis pidana kurungan.
1. Bahwa Dipidana penjara serta pidana
denda orang seorang yang sengaja melakukan
penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin
pemanfaatan hutan, atau mealakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang
tidak memiliki izin yang dikeluarkan pejabat yang berwewenang atau melakukan
penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah. Juga bahwa ancaman
pidana tsb sedikit lebih ringan jika pelaku tindak pidana tsb diatas dilakukan
oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar
kawasan hutan. Juga bahwa ancaman pidanan lebih diperberat lagi jika yang
melakukan tindak pidana tsb di atas,adlah koorporasi.
2. Bahwa Dipidana penjara serta pidana
denda orang seorang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya memuat, membongkar,
mengeluarkan, mengangkut,menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan di
kawasan hutan atau hasil hutan kayu di kawasan hutan tanpa izin atau tidak
dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan atau memanfaatkan hasil hutan
kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar. Juga bahwa ancaman
pidananya sedikit lebih ringan jika pelaku tindak pidana tsb di atas, adalah
orang seorang yang bertempat tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan,
sebaliknya bahwa ancaman pidananya lebih diperberat lagi jika pelaku tindak
pidana tsb di atas, adalah koorporasi.
3. Bahwa Dipidana penjara dan pidana denda
orang seorang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya, membawa alat alat
yang lazim digunakan untuk menebang,memotong atau membelah pohon di dalam
kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwewenang. Juga bahwa ancaman pidananya
sedikit lebih ringan jika pelaku tindak pidana tsb di atas, adalah orang
seorang yang bertempat tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan,
sebaliknya bahwa ancaman pidananya lebih diperberat lagi jika pelaku tindak
pidana tsb di atas, adalah koorporasi.
4. Bahwa Dipidana penjara dan pidana denda
orang seorang yang dengan sengaja membawa alat alat berat dan /atau alat alat
lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil
hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwewenang. Juga bahwa
ancaman pidana perbuatan tsb di atas, lebih diperberat jika pelkunya adlah
koorporasi.
5. Bahwa Dipidana penjara dan pidana denda
orang seorang yang sengaja mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui
darat,perairan atau udara, menyelundupkan kayu dari atau masuk ke wilayah
Negara RI melalui sungai,darat,laut atau
udara. juga Dipidana penjara dan pidana denda yang lebih berat jika pelaku
tindak pidana tsb, di atas adalah koorporasi.
6. Bahwa Dipidana penjara dan pidana denda
orang seorang yang sengaja atau karena kelalaiannya menerima,membeli,menjual,menerima
tukar,menerima titipan dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal
dari pembalakan liar. Juga membeli,memasarkan dan/atau mengolah hasil hutan
kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak
sah. Juga menerima ,menjual,menerima tukar,menerima titipan dan /atau memiliki
hasil hutan kayu yang diambil atau dipungut secara tidak sah. Juga bahwa
ancaman pidananya sedikit lebih ringan jika pelaku tindak pidana tsb di atas,
adalah orang seorang yang bertempat tinggal di dalam atau di sekitar kawasan
hutan, sebaliknya bahwa ancaman pidananya lebih diperberat lagi jika pelaku
tindak pidana tsb di atas, adalah koorporasi.
7. Bahwa Dipidana penjara serta pidana
denda orang seorang yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan
tanpa memiliki dokumen yang merupakan
surat keterangan sahnya hasil hutan, atau yang memalsukan surat
keterangan sahnya hasil hutan dan/atau menggunakan surat keterangan sahnya
hasil hutan yang palsu, atau yang menyalagunakan dokumen angkutan hasil huta kayu yang diterbitkan
oleh pejabat yang berwewenang. Juga bahwa ancaman pidana lebih berat jika
pelaku dari tindak pidana tsb di atas, adalah koorporasi.
8. Bahwa Bahwa Dipidana penjara serta
pidana denda orang seorang yang dengan sengaja melakukan penambangan di dalam
kawasan hutan dan membawa alat alat berat atau alat lainnya yang lazim atau
patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penebangan dan/atau
mengangkut hasil tambang dan/atau
mangangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri. Juga
diancam pidana yang lebih berat jika pelaku tindak pidana tsb di atas, adalah
koorporasi.
9. Bahwa Dipidana penjara serta pidana
denda orang seorang yang dengan sengaja mengangkut dan/atau menerima titipan
hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam awasan hutan tanpa izin.juga
dipidana dengan ancaman pidana yang lebih berat apabila pelaku tindak pidana
tsb di atas, adalah koorporasi.
10. Bahwa Dipidana penjara serta pidana
denda orang seorang yang dengan sengaja menjual,menguasai,memiliki dan/atau
menguasai hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan
hutan tanpa izin, dan/atau membeli,memasarkan da/atau mengolah hasil tambang
dari kegiatan penambangan di dalam
kawasan hutan tanpa izin. Juga dipidana dengan ancaman pidana yang lebih berat
jika pelaku tindak pidana tsb di atas, adalah koorporasi.
11. Bahwa Dipidana penjara serta pidana
denda orang seorang yang dengan sengaja melakukan perkebunan tanpa izin menteri
di dalam kawasan hutan dan/atau membawa alat-alat berat atau alat lainnya yang
lazim atau patut diduga akan digunakan untuk perkebunan dan/atau mengangkut
hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa
izin menteri. Juga bahwa dipidana dengan ancaman pidana lebih berat apabila
pelaku tindak pidana tsb di atas, adalah koorporasi.
12. Bahwa Dipidana penjara serta pidana
denda orang seorang yang dengan sengaja atau karena kelaliannya, mengangkut
dan/atau menerima titipan hasil perkebunan dari kegiatan perkebunan di dalam
kawasan hutan tanpa izin, juga menjual,menguasai,memiliki dan/atau menyimpan
hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan
tanpa izin, dan/atau membeli,memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari
perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa
izin. juga bahwa dipidana dengan ancaman pidana lebih berat apabila pelaku
tindak pidana tsb di atas, adalah koorporasi.
13. Bahwa Dipidana penjara serta pidana
denda orang seorang yang dengan sengaja menyuruh,mengorganisasi atau
menggerakkan pembalakan liar dan/atau menggunakan kawasan hutan secara tidak
sah, juga melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pembalakan liar dan
/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, juga mendanai pembalakan liar
dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Juga Mengubah status kayu
hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah,
seolah olah menjadi kayu yang sah atau
hasil penggunaan kawasan hutan yang sah untuk dijual kepada pihak ketiga, baik
di dalam maupun di luar negeri. Bahwa juga dipidana dengan ancaman pidana yang
lebih berat apabila pelaku tindak pidana tsb di atas, adalah koorporasi.
14. Bahwa Dipidana penjara serta pidana denda
orang seorang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya, memanfaatkan kayu
hasil pembalakan liar dengan mengubah bentuk,ukuran termasuk pemanfaatan
limbahnya, juga menempatkan,mentransfer,membayarkan, membelanjakan ,
menghibahkan,menyumbangkan,menitipkan, membawa keluar negeri dan/atau
menukarkan uang atau surat berharga lainnya yang diketahui atau patut diduga
merupakan hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara
tidak sah. Juga menyembunyikan, menyamarkan asal usul harta yang diketahui atau
patut diduga berasal dari pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan
hutan secara tidak sah. Juga bahwa dipidana dengan ancaman pidana yang lebih
berat apabila pelaku tindak pidana tsb di atas, adalah koorporasi.
15. Bahwa Dipidana penjara serta pidana
denda orang seorang yang dengan sengaja memalsukan surat izin pemanfaatan hasil
hutan kayu dan/atau peggunaan kawasan hutan, atau menggunaan surat izin palsu
pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan, dan atau memindah
tangankan atau menjual izin yang dikeluarkan pejabat yang berwewenang. juga
bahwa dipidana dengan ancaman pidana yang lebih berat apabila pelaku tindak
pidana tsb di atas, adalah koorporasi.
16. Bahwa Dipidana penjara serta pidana
denda orang seorang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya merusak sarana
dan prasarana perlindungan hutan, merusak, menghilangkan pal batas luar kawasan
hutan, batas fungsi kawasan hutan atau batas kawasan hutan yang berhimpit
dengan batas Negara yang mengakibatkan perubahan bentuk dan/atau luasan kawasan
hutan. Juga bahwa dipidana dengan ancaman pidana yang lebih berat apabila
pelaku tindak pidana tsb di atas, adalah koorporasi.
17. Bahwa Dipidana penjara serta pidana
denda orang seorang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya, turut serta
melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan
hutan secara tidak sah. Juga bahwa dipidana dengan ancaman pidana yang lebih
berat apabila pelaku tindak pidana tsb di atas, adalah koorporasi.
18. Bahwa Dipidana penjara serta pidana
denda orang seorang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya, menggunakan
dana yang diduga berasal dari pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan
secara tidak sah. Juga bahwa dipidana dengan ancaman pidana yang lebih berat
apabila pelaku tindak pidana tsb di atas, adalah koorporasi.
19. Bahwa Dipidana penjara serta pidana
denda orang seorang yang dengan sengaja mencegah, merintangi dan/atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung upaya pemberantasan pembalakan
liaran dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Juga koorporasi yang
melakukan tindak pidana tsb di atas,
dengan ancaman pidana yang lebih berat.
20. Bahwa Dipidana penjara serta pidana
denda orang seorang yang dengan sengaja memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar
dan/atau penggunaan kawasan hutan secara
tidak sah yang berasal dari hutan konservasi. Juga bahwa ancaman pidana lebih
ringan jika pelaku tindak pidana tsb di atas, adalah orang seorang yang
bertempat tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan, juga bahwa dipidana
dengan ancaman pidana yang lebih berat apabila pelaku tindak pidana tsb di
atas, adalah koorporasi.
21. Bahwa Dipidana penjara serta pidana
denda orang seorang yang dengan sengaja menghalang halangi atau menggagalkan
penyelidikan, penyidikan, penuntutan atau
pemeriksaan di persidangan pengadilan tindak pidana pembalakan liar dan
penggunaan kawasan huta secara tidak sah. juga bahwa dipidana dengan ancaman
pidana yang lebih berat apabila pelaku tindak pidana tsb di atas, adalah
koorporasi.
22. Bahwa Dipidana penjara serta pidana
denda orang seorang yang dengan sengaja melakukan intimidasi dan/atau mengancam
petugas yang melakukan pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar dan
penggunaan kawasan huta secara tidak sah. juga bahwa dipidana dengan ancaman
pidana yang lebih berat, apabila pelaku tindak pidana tsb di atas, adalah
koorporasi.
23. Bahwa Dipidana penjara serta pidana
denda setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya
pembalakan liar, atau tidak mencegah tindak pemalsuan dukumen skshh /izin
pemanfaatan kayu/kawasan hutan, tetapi tidak menjalankan kewajiban melkukan
tindakan sesuai kewenangannya.
24. Bahwa Dipidana penjara serta pidana
denda setiap pejabat yang menerbitkan izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau
penggunaan kawasan hutan di dalam
kawasan hutan yang tidak sesuai dengan kewenangannya, dan atau tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang undangan, yang melindungi pelaku
pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, Ikut serta
atau membantu kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara
tidak sah, melakukan permufakatan untuk terjadinya pembalakan liar dan/atau
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, Menerbitkan surat keterangan sahnya
hasil hutan tanpa hak, dengan Sengaja
melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas sehingga terjadi tindak pidana
pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Juga bahwa
Dipidana penjara serta pidana denda setiap pejabat yang melakukan kelalaian melaksanakan tugas dalam
upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
25. Bahwa setiap kegiatan pembalakan liar
dan/atau pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah yang melibatkan pejabat,
ancaman pidanya ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok.
Bahwa dalam undang undang No.18 Tahun 2013 Tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dikenal tiga macam pelaku
perbuatan, yaitu : orang seorang, dan koorporasi dan pejabat pemerintah, dengan
tiga macam jenis perlakuan dari segi
kedudukan hukum dalam peristiwa pidana itu sendiri, yaitu : Pelaku, pelaku
penyerta, dan pelaku pembantuan.
Bahwa
ancaman pidana dominan diperberat, adalah terhadap pelaku tindak pidana
koorporat yang diwakili oleh pengurusnya sebagai pelaku fungsional tindak
pidana, sesuai juga dengan kedudukan pengurus koorporat atau bada hukum/badan
usaha yang bertanggungjawab di dalam dan diluar pengadilan untuk dan atas nama
badan hukum/badan usaha koorporat terkait.
Kesimpulan
:
Bahwa
ketentuan tindak pidana dalam undang undang No. No.18 Tahun 2013 Tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sangat konsern dengan upaya pembangunan nasional khususnya
pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagai bagian dari upaya
penegakan hukum nasional Negara Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar