Tindak
Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan
dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang
karenanya dapat mengakibatkan
penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
Bahwa Mata
Uang adalah alat
pembayaran atau alat tukar menukar yang bernilai satuan nominal
yang tertera dalam fisik berupa kertas tertentu dan
atau logam tertentu, yang dikeluarkan oleh Negara, Sedangkan Pencucian uang adalah pengalihan tempat dan
nilai transaksi yang bermaksud untuk menghilangkan jejak sebagai hasil dari
suatu perbuatan pidana tertentu.
Bahwa
tindak pidana mata uang adalah perbuatan yang dilarang
oleh peraturan yang dikenakan sanksi bagi pelaku perbuatan,
guna perlindungan kegiatan yang berhubungan dengan Peredaran serta
penggunaan alat pembayaran yang sah,
termasuk transfer dana untuk kepentingan pemberi dan penerima dana.
Sedangkan tindak pidana pencucian uang adalah perbuatan yang dilarang
oleh peraturan yang dikenakan sanksi bagi pelaku perbuatan,
guna perlindungan kegiatan
transaksi keuangan atau alat pembayaran
yang sah termasuk kelancaran dan keamanan transfer dana.
Bahwa tindak pidana
dibidang mata uang, diatur dalam ketentuan pasal 33 sampai dengan pasal
41 , Undang Undang No.7 Tahun 2011 Tentang
Mata Uang, sedangkan tindak
pidana pencucian uang, diatur dalam pasal 3 sampai
dengan pasal 10, Undang Undang
No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, menetapkan uraian
perbuatan pidana, masing masing sebagai berikut :
I. Tentang Mata Uang :
Pasal 33
(1) Setiap orang
yang tidak menggunakan Rupiah dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang
harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang dilarang menolak
untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban
yang harus dipenuhi dengan Rupiah
dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya
di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan
atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 34
(1) Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan
pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang menyebarkan atau
mengedarkan Rupiah Tiruan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal
35
(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong,
menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan
Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah
dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).
Pasal 36
(1) Setiap orang yang memalsu Rupiah
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang menyimpan secara
fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan
Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan pidana denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(3) Setiap orang yang mengedarkan
dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan
Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan pidana denda paling banyak
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Setiap orang yang membawa
atau memasukkan Rupiah Palsu ke dalam
dan/atau ke luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(4) Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah Palsu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) dipidana
dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling
banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 37
(1)
Setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli,
mengimpor,
mengekspor, menyimpan, dan/ atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak,
pelat cetak atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama seumur hidup dan pidana
denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2)
Setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli,
mengimpor,
mengekspor, menyimpan, dan/ atau mendistribusikan
bahan baku Rupiah yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah
Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama seumur hidup, dan pidana
denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 38
(1) Dalam hal perbuatan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan
oleh pegawai Bank Indonesia, pelaksana
Pencetakan Rupiah, badan yang
mengoordinasikan pemberantasan Rupiah Palsu, dan/atau aparat penegak
hukum, pelaku pidana penjara dan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (satu per
tiga).
(2) Dalam hal
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) dilakukan secara terorganisasi, digunakan untuk kejahatan terorisme,
atau digunakan untuk kegiatan yang dapat mengakibatkan terganggunya
perekonomian nasional, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur
hidup dan pidana denda paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 39
(1) Pidana yang dijatuhkan terhadap
korporasi berupa pidana denda dengan
ketentuan ancaman pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, atau Pasal 37
ditambah 1/3 (satu per tiga).
(2) Dalam hal terpidana korporasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak mampu membayar pidana denda, dalam putusan pengadilan dicantumkan perintah penyitaan harta benda korporasi dan/atau harta benda
pengurus korporasi.
(3) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, atau Pasal 37,
setiap orang dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau perampasan terhadap barang
tertentu milik terpidana.
Pasal 40
(1) Dalam hal terpidana perseorangan
tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35,
serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), pidana denda
diganti dengan pidana kurungan dengan ketentuan untuk setiap pidana denda
sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diganti dengan pidana kurungan
selama 2 (dua) bulan.
(2) Lama pidana
kurungan pengganti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
Pasal 41
(1)
Tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal
34 adalah pelanggaran.
(2)
Tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal
36, dan Pasal 37 adalah kejahatan.
Bahwa Pertanggungjawaban pidana dalam undang undang
tentang mata uang tsb, adalah pertanggungjawaban pelaku secara terpisah antara
perseorangan dengan korporasi, dengan
pidana diperberat terhadap korporasi.
II. Tentang Pencucian Uang :
Pasal
3
Setiap Orang yang menempatkan,
mentransfer, mengalihkan, membelanjakan,
membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk,
menukarkan dengan mata uang atau surat
berharga atau perbuatan lain atas Harta
Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan
asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
Pasal 4
Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau
kepemilikan yang sebenarnya atas Harta
Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dipidana karena tindak pidana
Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal
5
(1)
Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan,
pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau
menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya
atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam
UndangUndang ini.
Pasal 6
(1) Dalam hal tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilakukan 0leh Korporasi, pidana dijatuhkan terhadap
Korporasi dan! atau Personil Pengendali Korporasi.
(2) Pidana dijatuhkan terhadap Korporasi
apabila tindak pidana Pencucian Uang:
a. dilakukan atau diperintahkan
0leh Personil
Pengendali Korporasi;
Pengendali Korporasi;
b. dilakukan dalam rangka pemenuhan
maksud dan tujuan Korporasi;
c. dilakukan sesuai dengan tugas dan
fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan
d. dilakukan dengan maksud memberikan
manfaat bagi Korporasi.
Pasal 7
(1) Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap
Korporasi adalah pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah).
(2) Selain pidana denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terhadap Korporasi juga dapat
dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pengumuman putusan hakim;
b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha K0rp0rasi;
c.
pencabutan izin usaha;
d. pembubaran
dan/atau pelarangan Korporasi;
e.
perampasan aset
Korporasi untuk negara; dan/atau
f. pengambilalihan Korporasi 0leh negara.
Pasal 8
Dalam hal harta
terpidana tidak cukup untuk membayar pidana
denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, pidana denda
tersebut diganti dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun 4
(empat) bulan.
Pasal 9
(1) Dalam hal Korporasi tidak mampu membayar pidana denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), pidana denda tersebut diganti
dengan perampasan Harta Kekayaan miik Korporasi atau Pers0nil Pengendali Korporasi
yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan.
(2) Dalam hal penjualan Harta Kekayaan miik Korporasi yang dirampas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan
terhadap Pers0nil Pengendali Korporasi dengan memperhitungkan denda yang
telah dibayar.
Pasal 10
Setiap Orang
yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang turut serta melakukan perc0baan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk
melakukan tindak pidana Pencucian Uang dipidana dengan pidana yang sama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
Bahwa
Pertanggungjawaban pidana dalam undang undang tentang mata uang tsb, adalah
pertanggungjawaban secara terpisah antara perseorangan dengan korporasi,
dengan pidana perberat terrhadap
korporasi.
Kesimpulan :
Bahwa tindak
pidana sebagaimana tsb, dalam undang undang No.7 Tahun 2011 Tentang
Mata Uang, dan Undang Undang No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang, mempunyai kaitan erat dengan peraturan perundang undangan lainnya, terutama
undang undang tentang transfer dana, dan lembaga keuangan perbankan dan non
perbankan, maupun penyelenggara jasa keuangan dan pembiayaan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar