Minggu, 13 April 2014

TINDAK PIDANA MATA UANG DAN PENCUCIAN UANG



  Tindak  Pidana  adalah  suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya  dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
       Bahwa  Mata Uang  adalah  alat  pembayaran atau alat tukar menukar  yang  bernilai  satuan  nominal  yang  tertera dalam fisik berupa kertas tertentu dan atau logam tertentu, yang dikeluarkan oleh Negara, Sedangkan  Pencucian uang adalah pengalihan tempat dan nilai transaksi yang bermaksud untuk menghilangkan jejak sebagai hasil dari suatu perbuatan pidana tertentu.
       Bahwa  tindak  pidana mata  uang  adalah perbuatan  yang dilarang  oleh  peraturan  yang dikenakan sanksi bagi pelaku perbuatan, guna perlindungan kegiatan yang berhubungan dengan Peredaran serta penggunaan  alat pembayaran yang sah, termasuk transfer dana untuk kepentingan pemberi dan penerima dana. Sedangkan  tindak pidana  pencucian uang adalah perbuatan  yang dilarang  oleh  peraturan  yang dikenakan sanksi bagi pelaku perbuatan, guna  perlindungan  kegiatan  transaksi keuangan atau alat pembayaran  yang sah termasuk kelancaran dan keamanan transfer dana.
           Bahwa  tindak pidana  dibidang  mata uang, diatur  dalam ketentuan pasal 33 sampai dengan pasal 41 , Undang Undang No.7 Tahun 2011 Tentang  Mata Uang,  sedangkan tindak pidana pencucian uang,  diatur dalam pasal   3 sampai  dengan  pasal 10, Undang Undang No.8 Tahun 2010 Tentang  Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, menetapkan  uraian  perbuatan  pidana,  masing masing sebagai berikut :
I.  Tentang Mata Uang :
Pasal 33
(1) Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:
a.    setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b.   penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana  dengan  pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 34
(1)  Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2)  Setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 35
(1)  Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan  kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)  Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun                 dan      pidana     denda      paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
                      Pasal 36
(1) Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(3) Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Setiap orang yang membawa atau memasukkan Rupiah Palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(4)  Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
                        Pasal 37
(1)   Setiap orang   yang memproduksi, menjual,   membeli,
mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/ atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2)   Setiap orang   yang memproduksi, menjual,   membeli,
mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/ atau mendistribusikan bahan baku Rupiah yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup, dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
                    Pasal 38
(1) Dalam hal perbuatan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan oleh pegawai Bank Indonesia, pelaksana Pencetakan Rupiah, badan yang mengoordinasikan pemberantasan Rupiah Palsu, dan/atau aparat penegak hukum, pelaku pidana penjara dan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (satu per tiga).
 (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan secara terorganisasi, digunakan untuk kejahatan terorisme, atau digunakan untuk kegiatan yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian nasional, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
                       Pasal 39
(1)  Pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan ketentuan ancaman pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, atau Pasal 37 ditambah 1/3 (satu per tiga).
(2)  Dalam hal terpidana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mampu membayar pidana denda, dalam putusan pengadilan dicantumkan perintah penyitaan harta benda korporasi dan/atau harta benda pengurus korporasi.
(3) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, atau Pasal 37, setiap orang dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau perampasan terhadap barang tertentu milik terpidana.
                     Pasal 40
(1) Dalam hal terpidana perseorangan tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), pidana denda diganti dengan pidana kurungan dengan ketentuan untuk setiap pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
 (2) Lama pidana kurungan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
                       Pasal 41
(1)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 adalah pelanggaran.
(2)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 adalah kejahatan.

Bahwa Pertanggungjawaban pidana dalam undang undang tentang mata uang tsb, adalah pertanggungjawaban pelaku secara terpisah antara perseorangan dengan korporasi, dengan  pidana diperberat terhadap korporasi.

II. Tentang Pencucian Uang :
Pasal 3
Setiap  Orang  yang  menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan  dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya  merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena  tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
                            Pasal 4
Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau  kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya  merupakan  hasil  tindak  pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 5
(1)   Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang­Undang ini.
                             Pasal 6
(1)   Dalam hal tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilakukan  0leh Korporasi, pidana dijatuhkan terhadap Korporasi dan! atau Personil Pengendali Korporasi.
(2)   Pidana dijatuhkan terhadap Korporasi apabila tindak pidana Pencucian Uang:
a.    dilakukan atau       diperintahkan 0leh    Personil
Pengendali Korporasi;
b.    dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan Korporasi;
c.    dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan
d.    dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi Korporasi.
                            Pasal 7
(1)  Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap Korporasi adalah       pidana denda        paling          banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2)  Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Korporasi juga dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a.       pengumuman putusan hakim;
b.      pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha K0rp0rasi;
c.        pencabutan izin usaha;
d.       pembubaran  dan/atau  pelarangan  Korporasi;
e.        perampasan aset Korporasi untuk negara; dan/atau
f.       pengambilalihan Korporasi 0leh negara.
                          Pasal 8
Dalam hal harta terpidana tidak cukup untuk membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.
                           Pasal 9
(1)   Dalam hal Korporasi tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), pidana denda tersebut diganti dengan perampasan Harta Kekayaan miik Korporasi atau Pers0nil Pengendali Korporasi yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan.
(2)   Dalam hal penjualan Harta Kekayaan miik Korporasi yang dirampas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Pers0nil Pengendali Korporasi dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.
                         Pasal 10
Setiap Orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan perc0baan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.

       Bahwa Pertanggungjawaban pidana dalam undang undang tentang mata uang tsb, adalah pertanggungjawaban secara terpisah antara perseorangan dengan korporasi, dengan  pidana perberat terrhadap korporasi.
Kesimpulan :
       Bahwa  tindak  pidana  sebagaimana  tsb, dalam undang undang No.7 Tahun 2011 Tentang  Mata Uang,  dan  Undang Undang No.8 Tahun 2010 Tentang  Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, mempunyai  kaitan  erat dengan  peraturan perundang undangan lainnya, terutama undang undang tentang transfer dana, dan lembaga keuangan perbankan dan non perbankan, maupun penyelenggara jasa keuangan dan pembiayaan lainnya.

Tidak ada komentar: