Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam
keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang
karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral
bagi pelakunya.
Bahwa
Lembaga Keuangan Mikro
adalah Lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan
masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan
dalam usaha skala mikro kepada anggota dan
masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
Bahwa salah satu fakta kadaaan yang
menjadi latar belakang terbentuknya
Undang Undang No. 1 Thun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro, adalah bahwa masih terdapat kesenjangan antara permintaan dan
ketersediaan atas layanan jo.sa keuangan mikro yang memfasilitasi masyarakat
miskin dan/atau
Berpenghasilan rendah, yang bertujuan untuk
memberdayakan ekonomi masyarakat.
memberdayakan ekonomi masyarakat.
Dalam ketentuan Bab XII pasal 34 sampai dengan pasal 38, Undang Undang No. 1 Thun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro, ditetapkan tindak pidana, sebagai berikut :
1. Bahwa
dipidana penjara serta pidana denda setiap
orang yang menjalankan
usaha lembaga keuangan mikro (LKM) tanpa izin yang
syarat dan tat cara pemberian
izin tsb, diatur dalam peraturan
otoritas jasa keuangan (OJK). Dan
Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud tsb, dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan
dimaksud dilakukan baik terhadap mereka memberi
perintah melakukan perbuatan itu atau yang
bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap
kedua-duanya.
2. Bahwa dipidana
penjara serta pidana
denda Setiap orang yang dengan sengaja memaksa LKM untuk
memberikan informasi Penyimpan dan Simpanan di luar ketentuan peraturan OJK, kecuali untuk keperluan perpajakan, peradilan
dalam perkara pidana atau perdata atau hal lain yang ditentukan OJK.
3. Bahwa dipidana
penjara serta pidana
denda Anggota dewan komisaris atau pengawas, direksi atau pengurus, pegawai, dan pihak terafiliasi LKM yang dengan
sengaja memberikan informasi yang wajib dirahasiakan
atas perbuatan tsb pada poin 1 dan poin 2 di atas.
4. Bahwa dipidana
penjara serta pidana
denda yang diancam dengan pidana
pemberatanan, Anggota dewan komisaris atau
pengawas, direksi atau pengurus, pegawai,
dan pihak terafiliasi LKM yang dengan sengaja memberikan informasi yang
wajib dirahasiakan atas perbuatan tsb pada
poin 1 sampai dengan poin 3 di atas.
5. Bahwa dipidana
penjara serta pidana
denda setiap direksi atau
pengurus LKM yang membuat pencatatan paisu dalam
pembukuan atau laporan keuangan dan/atau
tanpa didukung dengan dokumen yang sah; menghilangkan
atau tidak memasukkan informasi yang
benar dalam laporan kegiatan usaha, laporan keuangan, atau rekening LKM; dan mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus,
dan/atau menghilangkan suatu pencatatan dalam
pembukuan atau dalam laporan keuangan, dan dalam dokumen atau laporan kegiatan
usaha. Juga dipidana dewan komisaris, direksi atau pengurus atau pegawai LKM
6. Bahwa dipidana
penjara serta pidana
denda setiap direksi atau
pengurus LKM yang dengan sengaja Meminta atau menerima suatu imbalan, baik
berupa uang maupun barang untuk keuntungan pribadi atau keluarganya: dalam
rangka orang lain mendapatkan uang muka atau fasilitas pinjaman atau pembiayaan
dari LKM; dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk
melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas pinjaman atau pembiayaan pada
LKM, atau tidak melaksanakan langkah langkah yang diperlukan guna memastikan
ketaatan LKM kepada peraturan perundang undangan yang berlaku bagi LKM.
7.Bahwa dipidana penjara
serta pidana denda
pemilik saham atau pemilik LKM, yang dengan sengaja menyuruh dewan
komisaris atau pengawas, direksi atau pengurus, anggota koperasi atau pegawai
LKM untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan LKM tidak melaksanakan langkah langkah yang
diperlukan untuk memastikan
ketaatan LKM terhadap ketentuan dalam
undang undang tentang LKM ini, dan peraturan perundang undangan lainnya yang
diberlakukan terhadap LKM.
Kesimpulan :
Bahwa lembaga keuangan mikro sebagai fasilitas
penyaluran kebutuhan pinjaman
dan pembiayaan guna
menggerakkan kegiatan ekonomi
kerakyatan dalam usaha
di sector informal dan kecil
senantiasa konsisten dengan
pengawasan dan pengendalian
pelayanan dan penyediaan pinjaman
serta pembiayaan berdasarkan ketaatan hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar