Jumat, 11 April 2014

TINDAK PIDANA DALAM LEMBAGA KEUANGAN MIKRO



Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
       Bahwa  Lembaga Keuangan Mikro  adalah  Lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
       Bahwa salah satu fakta kadaaan yang menjadi latar belakang terbentuknya  Undang Undang No. 1 Thun 2013 Tentang  Lembaga  Keuangan Mikro,  adalah  bahwa masih terdapat kesenjangan antara permintaan dan ketersediaan atas layanan jo.sa keuangan mikro yang memfasilitasi masyarakat miskin dan/atau
Berpenghasilan rendah, yang bertujuan untuk
memberdayakan ekonomi masyarakat.
       Dalam  ketentuan  Bab XII pasal 34 sampai dengan pasal 38, Undang Undang No. 1 Thun 2013 Tentang  Lembaga Keuangan Mikro, ditetapkan  tindak pidana, sebagai berikut :
1. Bahwa  dipidana  penjara  serta  pidana  denda  setiap orang yang  menjalankan  usaha  lembaga keuangan  mikro (LKM) tanpa  izin   yang syarat dan  tat cara  pemberian  izin  tsb, diatur dalam   peraturan  otoritas jasa keuangan (OJK). Dan  Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud tsb, dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka   memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.
2. Bahwa  dipidana  penjara  serta  pidana  denda  Setiap orang yang dengan sengaja memaksa LKM untuk memberikan informasi Penyimpan dan Simpanan di luar ketentuan peraturan OJK, kecuali untuk keperluan perpajakan, peradilan dalam perkara pidana atau perdata atau hal lain yang ditentukan OJK.
3. Bahwa  dipidana  penjara  serta  pidana  denda  Anggota dewan komisaris atau pengawas, direksi atau pengurus, pegawai, dan pihak terafiliasi LKM yang dengan sengaja memberikan informasi yang wajib dirahasiakan atas perbuatan tsb pada poin 1 dan poin 2 di atas.
4. Bahwa  dipidana  penjara  serta  pidana  denda  yang diancam dengan pidana pemberatanan, Anggota dewan komisaris atau pengawas, direksi atau pengurus, pegawai, dan pihak terafiliasi LKM yang dengan sengaja memberikan informasi yang wajib dirahasiakan atas perbuatan tsb pada poin 1 sampai dengan poin 3 di atas.
5. Bahwa  dipidana  penjara  serta  pidana  denda  setiap direksi atau pengurus LKM yang membuat pencatatan paisu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dengan dokumen yang sah; menghilangkan atau tidak memasukkan informasi yang benar dalam laporan kegiatan usaha, laporan keuangan, atau rekening LKM; dan mengubah,          mengaburkan,       menyembunyikan, menghapus, dan/atau menghilangkan suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan keuangan, dan dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha. Juga dipidana dewan komisaris, direksi atau pengurus atau pegawai LKM
6. Bahwa  dipidana  penjara  serta  pidana  denda  setiap direksi atau pengurus LKM yang dengan sengaja Meminta atau menerima suatu imbalan, baik berupa uang maupun barang untuk keuntungan pribadi atau keluarganya: dalam rangka orang lain mendapatkan uang muka atau fasilitas pinjaman atau pembiayaan dari LKM; dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas pinjaman atau pembiayaan pada LKM, atau tidak melaksanakan langkah langkah yang diperlukan guna memastikan ketaatan LKM kepada peraturan perundang undangan yang berlaku bagi LKM.
7.Bahwa dipidana  penjara  serta  pidana  denda  pemilik saham atau pemilik LKM, yang dengan sengaja menyuruh dewan komisaris atau pengawas, direksi atau pengurus, anggota koperasi atau pegawai LKM untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan LKM tidak  melaksanakan langkah langkah yang diperlukan  untuk memastikan ketaatan  LKM terhadap ketentuan dalam undang undang tentang LKM ini, dan peraturan perundang undangan lainnya yang diberlakukan terhadap LKM.

Kesimpulan  :
Bahwa  lembaga keuangan mikro sebagai fasilitas penyaluran  kebutuhan   pinjaman  dan  pembiayaan guna menggerakkan  kegiatan  ekonomi  kerakyatan  dalam  usaha  di sector informal  dan  kecil  senantiasa  konsisten  dengan  pengawasan dan pengendalian  pelayanan dan penyediaan pinjaman  serta  pembiayaan berdasarkan  ketaatan hukum  yang berlaku.

Tidak ada komentar: