Rabu, 02 April 2014

SEKILAS LINTAS INTELIJEN NEGARA INDONESIA



Arti pentingnya masalah intelijen negara adalah karena intelijen  merupakan proses kegiatan olah pikir untuk mencapai sasaran dan tujuan tertentu dalam kehidupan umat manusia dalam suatu waktu dan tempat serta keadaan tertentu. Seperti halnya dalam kehidupan Negara kita sehingga masalah intelijen telah diatur dalam Undang Undang No.17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negra.
Fakta keadaan yang menjadi latar belakang diaturnya masalah intelijen Negara kita, adalah adanya transisi kehidupan sistem ketatanegaraan yang ditandai dengan penguatan berbagai ketentuan konstitusi atau hukum dasar Negara kita,  yang bersumber pada Ideologi bernegara yaitu : Pancasila, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945.
bahwa landasan kepentingan pengaturan intelijen Negara, adalah untuk mendeteksi dini dan peringatan dini,  juga untuk mencegah terjadinya pendadakan dari berbagai ancaman Tantangan hambatan serta gangguan, yang mengarah kepada desintegrasi bangsa dan keutuhan kehidupan nasional indonesia, sehingga diperlukan intelijen Negara yang tangguh dan professional, serta penguatan kerja sama dan koordinasi intelijen Negara dengan menghormati Hukum, nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Juga penyelenggaraan intelijen Negara sebagai lini pertama dari sistim keamanan nasional perlu diatur secara lebih komprehensif, untuk memberikan kepastian hukum sesuai dengan kebutuhan dalam masyarakat.
Dalam ketentuan pasal 6 dan pasal 7, Undang Undang No.17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negra, dinyatakan bahwa intelijen Negara menyelenggrakan fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan, yang dalam menyelenggarakan fungsi tsb, harus menghormati hukum, nilai-nila demokrasi dan hak asasi manusia. Selanjutnya bahwa ruang lingkup intelijen Negara meliputi : intelijen dalam dan luar negeri, intelijen pertahanan atau militer, intelijen kepolisian, intelijen penegakan hukum dan intelijen kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian.
Apakah praktek intelijen negara kita mengabdi atau diabdikan juga untuk kepentingan luar negeri? Dan Apakah praktek  intelijen negara kita harus tunduk pada kekuatan hukum internasional? Serta Apakah praktek intelijen Negara kita dominan keamanan atau pertahanan nasional?
1.Bahwa salah satu tujuan Negara kita adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian yang abadi dan keadilan sosial, sehingga kepentingan luar negeri menjadi perhatian selama kepentingan nasional berhadapan atau dihadapkan dengan kepentingan Negara Negara lainnya atau subyek hukum internasional.  Selanjutnya subyek hukum internasional adalah meliputi Negara dan organisasi masyarakat internasional. Oleh karena itu praktek intelijen Negara kita senantiasa mengikuti perkembangan dunia internasional dengan menyaring atau mengambil manfaat bahkan membuang sama sekali prinsip dan nilai kehidupan yang terdapat dalam praktek perjanjian internasional dalam wujudnya baik berupa perjanjian antara dua Negara (bilateral) maupun perjanjian antara banyak Negara peserta penandatangan perjanjian internasional. Sedangkan perjanjian internasional juga terdiri atas Traktat dan Konvensi serta protocol internasional yang dibuat antar Negara peserta.
2.Bahwa sepanjang penguatan prinsip dasar hukum dan demokrasi ketatanegaraan kita dalam konstitusi, dan konsisten terhadap tujuan Negara kita, maka justru kepentingan hukum nasional mengatasi hukum internasional. Dalam arti bahwa kepentingan hukum internasional sedapat mungkin disaring dan disesuaikan dengan hukum Negara kita naum tetap dalam lingkup daya berlaku dan daya mengikat tetap pada hukum nasional Negara kita. Oleh karena itu kepentingan hukum internasional harus dimulai dengan prioritas hukum nasional kita.
3.Bahwa dominan tidaknya kepentingan keamanan maupun pertahanan nasional, harus dapat diukur bahkan diuji sahih dengan konstitusi negara kita, sebab masalah keamanan dan pertahanan adalah sama penting dan pengaruhnya secara timbal balik dalam sitem ketatanegaraan kita.bahkan kedua maslah tsb, mempunyai sifat hubungan yang simbosis dalam arti penguatan yang juga menjadi penguatan yang lain, bukan malah sebaliknya, sehingga tidak terdapat antagonistic antara kepentingan keamanan dengan pertahanan dalam kehidupan ketatanegaraan kita.
Kesimpulan :
Bahwa praktek intelijen Negara kita senantiasa singkron dengan perkembangan dunia internasional, selama kepentingan hukum nasional Negara kita lebih diutamakan, dan proses filterisasi nilai-nilai demokrasi sosial maupun demokrasi ekonomi dalam sistem kehidupan ketatanegaraan kita harus berjalan seiring perkembangan kebutuhan dan kepentingan nasional bangsa dan Negara kita RI.

Tidak ada komentar: