Arti
pentingnya masalah intelijen negara adalah karena intelijen merupakan proses kegiatan olah pikir untuk
mencapai sasaran dan tujuan tertentu dalam kehidupan umat manusia dalam suatu
waktu dan tempat serta keadaan tertentu. Seperti halnya dalam kehidupan Negara kita
sehingga masalah intelijen telah diatur dalam Undang Undang No.17 Tahun 2011
Tentang Intelijen Negra.
Fakta
keadaan yang menjadi latar belakang diaturnya masalah intelijen Negara kita,
adalah adanya transisi kehidupan sistem ketatanegaraan yang ditandai dengan
penguatan berbagai ketentuan konstitusi atau hukum dasar Negara kita, yang bersumber pada Ideologi bernegara yaitu :
Pancasila, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945.
bahwa
landasan kepentingan pengaturan intelijen Negara, adalah untuk mendeteksi dini dan
peringatan dini, juga untuk mencegah
terjadinya pendadakan dari berbagai ancaman Tantangan hambatan serta gangguan,
yang mengarah kepada desintegrasi bangsa dan keutuhan kehidupan nasional
indonesia, sehingga diperlukan intelijen Negara yang tangguh dan professional,
serta penguatan kerja sama dan koordinasi intelijen Negara dengan menghormati
Hukum, nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Juga penyelenggaraan
intelijen Negara sebagai lini pertama dari sistim keamanan nasional perlu
diatur secara lebih komprehensif, untuk memberikan kepastian hukum sesuai
dengan kebutuhan dalam masyarakat.
Dalam
ketentuan pasal 6 dan pasal 7, Undang Undang No.17 Tahun 2011 Tentang Intelijen
Negra, dinyatakan bahwa intelijen Negara menyelenggrakan fungsi penyelidikan,
pengamanan dan penggalangan, yang dalam menyelenggarakan fungsi tsb, harus
menghormati hukum, nilai-nila demokrasi dan hak asasi manusia. Selanjutnya bahwa
ruang lingkup intelijen Negara meliputi : intelijen dalam dan luar negeri,
intelijen pertahanan atau militer, intelijen kepolisian, intelijen penegakan
hukum dan intelijen kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian.
Apakah
praktek intelijen negara kita mengabdi atau diabdikan juga untuk kepentingan
luar negeri? Dan Apakah praktek intelijen negara kita harus tunduk pada
kekuatan hukum internasional? Serta Apakah praktek intelijen Negara kita
dominan keamanan atau pertahanan nasional?
1.Bahwa salah satu tujuan Negara
kita adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
yang abadi dan keadilan sosial, sehingga kepentingan luar negeri menjadi
perhatian selama kepentingan nasional berhadapan atau dihadapkan dengan
kepentingan Negara Negara lainnya atau subyek hukum internasional. Selanjutnya subyek hukum internasional adalah
meliputi Negara dan organisasi masyarakat internasional. Oleh karena itu
praktek intelijen Negara kita senantiasa mengikuti perkembangan dunia
internasional dengan menyaring atau mengambil manfaat bahkan membuang sama
sekali prinsip dan nilai kehidupan yang terdapat dalam praktek perjanjian
internasional dalam wujudnya baik berupa perjanjian antara dua Negara (bilateral)
maupun perjanjian antara banyak Negara peserta penandatangan perjanjian
internasional. Sedangkan perjanjian internasional juga terdiri atas Traktat dan
Konvensi serta protocol internasional yang dibuat antar Negara peserta.
2.Bahwa sepanjang penguatan
prinsip dasar hukum dan demokrasi ketatanegaraan kita dalam konstitusi, dan
konsisten terhadap tujuan Negara kita, maka justru kepentingan hukum nasional
mengatasi hukum internasional. Dalam arti bahwa kepentingan hukum internasional
sedapat mungkin disaring dan disesuaikan dengan hukum Negara kita naum tetap
dalam lingkup daya berlaku dan daya mengikat tetap pada hukum nasional Negara kita.
Oleh karena itu kepentingan hukum internasional harus dimulai dengan prioritas
hukum nasional kita.
3.Bahwa dominan tidaknya
kepentingan keamanan maupun pertahanan nasional, harus dapat diukur bahkan
diuji sahih dengan konstitusi negara kita, sebab masalah keamanan dan
pertahanan adalah sama penting dan pengaruhnya secara timbal balik dalam sitem
ketatanegaraan kita.bahkan kedua maslah tsb, mempunyai sifat hubungan yang
simbosis dalam arti penguatan yang juga menjadi penguatan yang lain, bukan
malah sebaliknya, sehingga tidak terdapat antagonistic antara kepentingan
keamanan dengan pertahanan dalam kehidupan ketatanegaraan kita.
Kesimpulan :
Bahwa
praktek intelijen Negara kita senantiasa singkron dengan perkembangan dunia
internasional, selama kepentingan hukum nasional Negara kita lebih diutamakan,
dan proses filterisasi nilai-nilai demokrasi sosial maupun demokrasi ekonomi
dalam sistem kehidupan ketatanegaraan kita harus berjalan seiring perkembangan
kebutuhan dan kepentingan nasional bangsa dan Negara kita RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar