I.
TENTANG
TINDAK PIDANA KESEHATAN :
Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang
dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan
terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan
dan atau moral bagi pelakunya.
Bahwa
kESEHATAN adalah Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara
fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk
hidup produktif secara sosial dan ekonomis
Bahwa salah satu fakta
kadaaan yang menjadi latar belakang terbentuknya Undang Undang No. 36 TAhun 2009 Tentang Kesehatan, adalah bahwa setiap hal yang menyebabkan
terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan
kerugian ekonomi yang besar bagi negara, dan setiap upaya peningkatan derajat
kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan Negara.
Dalam ketentuan
Bab XX pasal 190 sampai dengan pasal 201,
Undang Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,
ditetapkan ketentuan tindak pidana,
sebagai berikut :
Pasal
190
(1) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan
dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas
pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama
terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan
fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal
191
Setiap
orang yang tanpa izin melakukan praktik pelayanan kesehatan tradisional yang
menggunakan alat dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1)
sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal
192
Setiap
orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan
dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal
193
Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan bedah plastik dan rekonstruksi untuk tujuan
mengubah identitas seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 diancam dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Pasal
194
Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00
(satu
miliar rupiah).
Pasal
195
Setiap
orang yang dengan sengaja memperjualbelikan darah dengan dalih apapun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
Pasal
196
Setiap
orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau
alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,
khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2)
dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal
197
Setiap
orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau
alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah).
Pasal
198
Setiap
orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik
kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal
199
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi
atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan dendan
paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
(2) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar
kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana denda paling
banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal
200
Setiap
orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Pasal
201
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196, Pasal 197, Pasal
198, Pasal 199, dan Pasal 200 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara
dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi
berupa pidana denda dengan pemberatan 3
(tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1),
Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196 , Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal
200.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa :
a. pencabutan
izin usaha; dan/atau
b. pencabutan
status badan hukum.
Bahwa
pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana dalam undang undang tentang
kesehatan tsb, adalah perseorangan dan korporasi secara tersendiri atau
terpisah, dengan pemberatan ancaman pidana terhdap korporasi.
II.
Tentang Rumah Sakit :
Tindak
Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang
tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi
dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
Bahwa Rumah Sakit adalah
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan
rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Bahwa salah satu fakta
kadaaan yang menjadi latar belakang terbentuknya Undang Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, adalah Rumah Sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik tersendiri yang
dipengaruhi oleh perkembangan ilmu
pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi
masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan
terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi‑tingginya.
Dalam ketentuan
Bab XII pasal 62 dan pasal 63,
Undang Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah
Sakit, ditetapkan ketentuan tindak
pidana, sebagai berikut :
1.
Bahwa Dipidana penjara dan denda Setiap orang yang
dengan sengaja menyelenggarakan Rumah Sakit tidak memiliki izin mendirikan dan
izin operasional, Sebagaimana diatur dalam undang undang tentang rumah sakit
atau peraturan pelaksanaannya.
2.
Bahwa dalam hal tindak pidana tsb di atas, dilakukan
oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana
yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan
3 (tiga) kali dari pidana denda pokok.
Juga selain pidana denda tsb di atas,
maka korporasi dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa :
a. pencabutan
izin usaha; dan/atau
b. pencabutan
status badan hukum.
Bahwa
pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana dalam undang undang tentang
kesehatan tsb, adalah perseorangan dan korporasi secara tersendiri
atau terpisah dari pengurusnya,
dengan pemberatan ancaman pidana terhdap korporasi selan pengurusnya.
Kesimpulan :
Bahwa
Undang Undang tentang Kesehatan dan Rumah Sakit, mengenal pertanggungjawaban pidana secara terpisah,
antara pelaku perseorangan dengan perseorangan sebagai pengurus korporasi,
dengan pidana denda perberat terhadap korporasi selain pengurusnya, sehingga
pidana bagi pelaku secara jelas dibedakan antara satu dengan yang lainnya.
1 komentar:
Ijin belajar Cara Cari Ciri
Posting Komentar