Senin, 14 April 2014

TINDAK PIDANA DIBIDANG KESEHATAN DAN RUMAH SAKIT



I.  TENTANG TINDAK PIDANA KESEHATAN :
     Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
     Bahwa  kESEHATAN  adalah  Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis
     Bahwa salah satu fakta kadaaan yang menjadi latar belakang terbentuknya  Undang Undang No. 36 TAhun 2009 Tentang  Kesehatan, adalah  bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara, dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan Negara.
     Dalam  ketentuan  Bab XX pasal 190 sampai dengan pasal 201, Undang Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang  Kesehatan, ditetapkan  ketentuan tindak pidana, sebagai berikut :                                                                 
                                                                    Pasal 190
(1)    Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2)    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
                                                      Pasal 191
Setiap orang yang tanpa izin melakukan praktik pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
                                                      Pasal 192
Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
                                                      Pasal 193
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan bedah plastik dan rekonstruksi untuk tujuan mengubah identitas seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
                                                      Pasal 194
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
                                                      Pasal 195
Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan darah dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
                                                      Pasal 196
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
                                                      Pasal 197
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
                                                      Pasal 198
Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
                                                      Pasal 199
(1)    Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan dendan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
(2)    Setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
                                                      Pasal 200
Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
                                                      Pasal 201
(1)    Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda  dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196 , Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200.
(2)    Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa :
           a. pencabutan izin usaha; dan/atau
           b.  pencabutan status badan hukum.
Bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana dalam undang undang tentang kesehatan tsb, adalah perseorangan dan korporasi secara tersendiri atau terpisah, dengan pemberatan ancaman pidana terhdap korporasi.

II. Tentang Rumah Sakit :
     Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
     Bahwa  Rumah Sakit  adalah  Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
     Bahwa salah satu fakta kadaaan yang menjadi latar belakang terbentuknya  Undang Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang  Rumah Sakit, adalah  Rumah Sakit sebagai  institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat  dengan karateristik tersendiri yang dipengaruhi oleh  perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan  sosial  ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi‑tingginya.
     Dalam  ketentuan  Bab XII pasal 62 dan pasal 63, Undang Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang  Rumah Sakit, ditetapkan  ketentuan tindak pidana, sebagai berikut :  
1.   Bahwa Dipidana penjara dan denda Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan Rumah Sakit tidak memiliki izin mendirikan dan izin operasional, Sebagaimana diatur dalam undang undang tentang rumah sakit atau peraturan pelaksanaannya.
2.   Bahwa dalam hal tindak pidana tsb di atas, dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda pokok.
          Juga selain pidana denda tsb di atas, maka  korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa :
        a.      pencabutan izin usaha; dan/atau
        b.       pencabutan status badan hukum.
Bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana dalam undang undang tentang kesehatan tsb, adalah perseorangan dan korporasi secara  tersendiri  atau  terpisah dari pengurusnya, dengan pemberatan ancaman pidana terhdap korporasi selan pengurusnya.
Kesimpulan :
      Bahwa  Undang Undang tentang Kesehatan dan Rumah Sakit, mengenal  pertanggungjawaban pidana secara terpisah, antara pelaku perseorangan dengan perseorangan sebagai pengurus korporasi, dengan pidana denda perberat terhadap korporasi selain pengurusnya, sehingga pidana bagi pelaku secara jelas dibedakan antara satu dengan yang lainnya.