Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam
keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang
karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral
bagi pelakunya.
Bahwa Keantariksaan adalah segala sesuatu tentang antariksa dan
yang berkaitan dengan eksplorasi dan pendaya gunaan antariksa. Sedangkan
Antariksa adalah ruang beserta segala isinya yang terdapat diluar ruang udara
yang mengelilingi dan melingkupi ruang udara.
Bahwa salah satu fakta kondisi yang
menjadi latar belakang terbentunya undang undang tentang Keantariksaan,
adalah ketergantungan Indonesia dalam
memanfaatkan teknologi keantariksaan sekaligus keunggulan komparatif yang
berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi bagi peradaban serta kesejahteraan
manusia Indonesia pada khususnya dan ummat manusia pada umumnya.
Dalam Bab XVI pasal 95 sampai dengan pasal 100,
Undang Undang No.21 Tahun 2013 Tentang Keantariksaan,
mengatur mengenai ketentuan Tindak pidana dibidang Pangan, antara lain sebagai berikut :
1.
Bahwa Dipidana penjara atau denda
setiap orang yang sengaja tidak melaporkan hasil penelitian sains antariksa yang meliputi dan tidak
terbatas pada kegiatan penelitian
mengenai Cuaca Antariksa, Lingkungan Antariksa dan Astrofisika, yang
bersifat sensitive dengan menggunakan Satelit, Stasiun Antariksa, fasilitas
obsevasi di ruas bumi, disamping penelitian partisipasi aktif dalam penelitian
internasional, dan/ atau kerja sama
dengan instansi pemerintah atau badan hukum lain di luar negeri, dan dapat
berdampak luas.
2.
Bahwa Dipidana penjara atau denda setiap orang yang melaksanakan
kegiatan peluncuran wahana antariksa, yang dengan sengaja tidak memenuhi
persyaratan ketentuan yang mewajibkan penyelenggara keantariksaan
dengan keuangan dan asuranasi dari wahana antariksa, mempertimbangkan
potensi terjadinya kecelakaan atau gangguan kesehatan masyarakat ataupun kerugian materil yang ditimbulkan sangat kecil, menjamin benda
antariksa tidak membawa senjata nuklir,senjata pemusnah massal, atau senjata
berbahaya lainnya, menjamin bahwa peluncuran tidak akan menimbulkan gangguan
terhadap keamanan nasional serta tidak
akan menimbulkan pelanggaran terhadap
kebijakan luar negeri dan kewajiban internasional, dan memperhatikan serta
memenuhi ketentuan tentang keselamatan penerbangan. Juga dalam hal peluncuran
dilksanakan di luar negeri, izin peluncuran wajib memperhatikan perjanjian yang
menjamin bahwa pemerintah Indonesia dapat dibebaskan dari tanggungjawab terhadap
kerugian yang terjadi, ketentuan tentang cara peluncuran wahana antariksa mana
diatur dalam peraturan Lembaga Pemerintah dibidang Riset dan pengembangan
kedirgantaraan ataupenyelenggara keantariksaan. untuk perbuatan dan tindak
pidana mana menimbulkan akibat kerugian bagi harta benda atau orang, dan/atau
hilangnya nyawa orang.
3.
Bahwa Dipidana
penjara atau denda setiap orang
yang menghilangkan atau mengubah letak dan mengambil bagian benda jatuh
antariksa yang jatuh di wilayah keadaulatan dan yurisdiksi Negara Kesatuan RI,
yang sudah diberi tanda batas
larangan masuk dalam area benda jatuh
tsb termasuk yang merusak atau menghilangkan
bukti, mengubah letak wahana antariksa, dan mengambil bagian atau batang lan yang tersisa akibat dari
kecelakaan atau kejadian serius wahana antariksa.
4.
Bahwa
Dipidana penjara atau denda setiap orang yang melanggar baku
mutu dan criteria baki kerusakan lingkungan hidup, yang mangakibatkan tercemar
atau terkontaminasinya lingkungan hidup. Dan dengan ancaman lebih berat jika
perbuatan tsb, mengakibatkan timbulnya
kerugian bagi barang atau orang.
5.
Bahwa
Dipidana penjara atau denda yang berat, setiap orang yang
melakukan perbuatan atau salah satu perbuatan tsb yang dilarang bagi kegiatan
keantariksaan sebagai berikut :
a) Menempatkan,
mengorbitkan atau mengoperasikan senjata nuklir dan senjata perusak massal
lainnya di antariksa ;
b) Melakukan Uji senjata
nuklir dan senjata perusak massal
lainnya di antariksa
c)
Menggunakan
bulan dan benda antariksa alam lainnya
untuk tujuan militer atau tujuan lain yang mencelakakan ummat manusia ;
d) Melakukan kegiata
yang dapat mengancam keamanan dan keselamatan penyelenggaraan keantariksaan
termasuk keamanan benda antariksa, perseorangan dan kepentingan umum ;
e)
Melakukan
kegiatan yang dapat mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidupbumi dan antariksa serta membahayakan kegiatan keantariksaan termasuk
penghancuran benda antariksa.
6.
Bahwa juga dipidana dengan ancaman hukuman denda tiga kali lebih banyak, jika perbuatan
tindak pidana tsb, pada poin 1 sampai 5 di atas, dilakukan oleh koorporasi atau
badan hukum, selain hukuman penjara atau denda bagi pengurus koorporasi.
Kesimpulan :
Bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana
dibidang keantariksaan, dikenal dengan tanggungjawab secara terpisah antara
orang seorang dengan pengurus korporasi bahkan dengan korporsi atau badan hukum
itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar