Sabtu, 12 April 2014

SEKILAS LINTAS TINDAK PIDANA DIBIDANG KEANTARIKSAAN



Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
Bahwa  Keantariksaan  adalah segala sesuatu tentang antariksa dan yang berkaitan dengan eksplorasi dan pendaya gunaan antariksa. Sedangkan Antariksa adalah ruang beserta segala isinya yang terdapat diluar ruang udara yang mengelilingi dan melingkupi ruang udara.
          Bahwa salah satu fakta kondisi yang menjadi latar belakang terbentunya undang undang tentang Keantariksaan, adalah  ketergantungan Indonesia dalam memanfaatkan teknologi keantariksaan sekaligus keunggulan komparatif yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi bagi peradaban serta kesejahteraan manusia Indonesia pada khususnya dan ummat manusia pada umumnya.
          Dalam  Bab XVI pasal 95 sampai dengan pasal 100, Undang Undang No.21 Tahun 2013 Tentang  Keantariksaan, mengatur mengenai ketentuan Tindak pidana dibidang Pangan,  antara lain sebagai berikut :
1. Bahwa Dipidana penjara atau denda setiap orang yang sengaja tidak melaporkan hasil penelitian  sains antariksa yang meliputi dan tidak terbatas pada kegiatan  penelitian mengenai  Cuaca Antariksa,  Lingkungan Antariksa dan Astrofisika, yang bersifat sensitive dengan menggunakan Satelit, Stasiun Antariksa, fasilitas obsevasi di ruas bumi, disamping penelitian partisipasi aktif dalam penelitian internasional, dan/ atau  kerja sama dengan instansi pemerintah atau badan hukum lain di luar negeri, dan dapat berdampak luas.
2. Bahwa  Dipidana  penjara  atau denda setiap orang yang melaksanakan kegiatan peluncuran wahana antariksa, yang dengan sengaja tidak memenuhi persyaratan ketentuan  yang mewajibkan  penyelenggara  keantariksaan  dengan keuangan dan asuranasi dari wahana antariksa, mempertimbangkan potensi terjadinya kecelakaan atau gangguan kesehatan masyarakat  ataupun kerugian materil  yang ditimbulkan sangat kecil, menjamin benda antariksa tidak membawa senjata nuklir,senjata pemusnah massal, atau senjata berbahaya lainnya, menjamin bahwa peluncuran tidak akan menimbulkan gangguan terhadap  keamanan nasional serta tidak akan menimbulkan pelanggaran  terhadap kebijakan luar negeri dan kewajiban internasional, dan memperhatikan serta memenuhi ketentuan tentang keselamatan penerbangan. Juga dalam hal peluncuran dilksanakan di luar negeri, izin peluncuran wajib memperhatikan perjanjian yang menjamin bahwa pemerintah Indonesia dapat dibebaskan dari tanggungjawab terhadap kerugian yang terjadi, ketentuan tentang cara peluncuran wahana antariksa mana diatur dalam peraturan Lembaga  Pemerintah dibidang Riset dan pengembangan kedirgantaraan ataupenyelenggara keantariksaan. untuk perbuatan dan tindak pidana mana menimbulkan akibat kerugian bagi harta benda atau orang, dan/atau hilangnya nyawa  orang.
3. Bahwa  Dipidana  penjara  atau denda setiap orang yang menghilangkan atau mengubah letak dan mengambil bagian benda jatuh antariksa yang jatuh di wilayah keadaulatan dan yurisdiksi Negara Kesatuan RI, yang sudah diberi  tanda batas larangan  masuk dalam area benda jatuh tsb termasuk yang merusak atau menghilangkan  bukti, mengubah letak wahana antariksa, dan mengambil bagian  atau batang lan yang tersisa akibat dari kecelakaan atau kejadian serius wahana antariksa.
4. Bahwa  Dipidana  penjara  atau denda setiap orang yang melanggar baku mutu dan criteria baki kerusakan lingkungan hidup, yang mangakibatkan tercemar atau terkontaminasinya lingkungan hidup. Dan dengan ancaman lebih berat jika perbuatan tsb, mengakibatkan  timbulnya kerugian bagi barang atau orang.
5.  Bahwa  Dipidana  penjara  atau denda yang berat, setiap orang yang melakukan perbuatan atau salah satu perbuatan tsb yang dilarang bagi kegiatan keantariksaan  sebagai berikut :
a)  Menempatkan, mengorbitkan atau mengoperasikan senjata nuklir dan senjata perusak massal lainnya di antariksa ;
b)  Melakukan Uji senjata nuklir dan senjata perusak  massal lainnya di antariksa
c)   Menggunakan bulan dan benda antariksa alam  lainnya untuk tujuan militer atau tujuan lain yang mencelakakan ummat manusia ;
d)  Melakukan kegiata yang dapat mengancam keamanan dan keselamatan penyelenggaraan keantariksaan termasuk keamanan benda antariksa, perseorangan dan kepentingan umum ;
e)   Melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidupbumi dan antariksa serta membahayakan kegiatan keantariksaan termasuk penghancuran benda antariksa.
6.   Bahwa  juga dipidana dengan ancaman hukuman  denda tiga kali lebih banyak, jika perbuatan tindak pidana tsb, pada poin 1 sampai 5 di atas, dilakukan oleh koorporasi atau badan hukum, selain hukuman penjara atau denda bagi pengurus koorporasi.
Kesimpulan :
Bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana dibidang keantariksaan, dikenal dengan tanggungjawab secara terpisah antara orang seorang dengan pengurus korporasi bahkan dengan korporsi atau badan hukum itu sendiri.

Tidak ada komentar: