Tindak Pidana adalah suatu perbuatan
yang dilakukan dalam keadaandan situasi yang tertentu dinyatakan terlarang,
yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau
moral bagi pelakunya.
Tindak Pidana Perbankan Syariah adalah
serangkaian perbuatan terlarang dan tercela dalam kaitan dengan kegiatan usaha
yang dilakukan seseorang atau badan hukum dibidang perbankan syariah. Perbankan
syariah adalah segala sesuatu menyangkut Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah,
mencakup Kelembagaan, Kegiatan Usaha, serta cara dan proses melaksanakan
kegiatan usahanya. Dengan kata lain,
Perbankan Syariah adalah kegiatan pengelolaan dana masyarakat, dan jasa usaha
perbankan yang berlandaskan prinsip-prinsip
syariah, dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Selanjutnya
perbankan syariah terdiri atas : Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah.
Bahwa Ketentuan Larangan yang berlaku
dalam kegiatan usaha bagi Bank Umum Perbankan Syariah, dan dalam kegiatan usaha
bagi Bank Pembiayaan Rakyar Syariah, terdapat dalam pasal 24, dan pasal 25,
Undang Undang No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Bahwa Larangan dalam kegiatan Bank Umum Syariah, adalah meliputi kegiatan
: jual beli saham secara langsung di pasar modal yang bertentangan dengan
prinsip syariah dan peraturan perundang undangan di bidang pasar modal, juga
Penyertaan modal, kecuali bersifat sementara untuk mengatasi akibat kegagalan
pembiayaan, serta kegiatan Perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk
asuransi syariah Sedangkan Ketentuan
Larangan yang berlaku dalam kegiatan usaha bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah,
meliputi kegiatan : Menerima simpanan Giro dan ikut serta dalam lalu lintas
pembayaran, melakukan usaha Valuta Asing kecuali pertukaran uang asing dengan
izin Bank Indonesia, kegiatan Perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran
produk asuransi syariah, serta melakukan penyertaan modal, kecuali pada lembaga
yang dibentuk untuk menanggulangi kesulitan likuidasi bank pembiayaan rakyat
syariah. Dengan konsekwensi sanksi hukumnya
masing-masing adalah mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin
usaha, sampai dengan penghentian
kegiatan pengurus bank ybs, oleh Bank Indonesia, sampai adanya penggantian
pengurus baru pada bank syariah ybs. Selanjutnya bahwa prinsip syariah yang
dianut dalam Perbankan Syariah, difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia, dan
dituangkan dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia dengan membentuk Komite
Perbankan Syariah, sebagaimana maksud ketentuan pasal 26, Undang Undang No.21
tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Bahwa sifat larangan dalam pasal 24
dan pasal 25 tsb, adalah tertuju kepada pihak Direksi dan Komisaris Bank
syariah ybs, sehingga syarat penyelesaiannya melibatkan pengurus bank syariah
secara pertanggungjawaban pengurus Badan Hukum Perbankan Syariah, dengan fokus
persoalan adalah terletak pada akad atau perjanjian antara pihak pengurus
perbankan dengan nasabah atau masyarakat, serta saluran penyelesaian
perselisihan yang ditimbulkannya, adalah melalui proses Mediasi/Negosiasi, atau
Arbitrase, maupun Proses Peradilan Agama.
Bahwa ketentuan tentang Pidana dalam
perbankan syariah, dengan konsekwensi sanksi hukumnya berupa Hukuman Penjara
dan Pembayaran denda Uang sejumlah tertentu, sebagaimana diatur dalam pasal 59
sampai dengan pasal 66, Undang Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah. Selanjutnya bahwa tindak pidana tsb, meliputi pelaku perbuatan, baik
perseorangan maupun badan hukum atau koorporat, sebagai berikut :
1.Bahwa dipidana setiap orang atau badan atau korporat,
yang melakukan kegiatan menghimpun dana dalam bentuk simpanan atau investasi
berdasarkan prinsip syariah, tanpa Izin dari pihak bank Indonesia.
2.Bahwa dipidana bagi setiap orang yang dengan sengaja
tanpa membawa surat izin atau surat perintah dari Bank Indonesia, Memaksa Bank
syariah, Unit Usaha Syariah atau pihak terafiliasi, untuk memberikan keterangan
tentang rahasia bank. Juga bagi anggota dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai
bank syariah atau bank umum konvensional
yang memiliki unit usaha syariah, yang sengaja memberi keterangan yang wajib
dirahasiakan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya atau nasabah investor
dan investasinya.
3.Bahwa dipidana anggota
dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai bank syariah atau bank umum konvensional yang memiliki
unit usaha syariah, yang sengaja tidak memberi keterangan yang wajib dipenuhi
atas permintaan dan izin atau kuasa tertulis dari nasabah penyimpan atau
nasabah investor , tentang simpanan atauinvestasinya kepada pihak yang ditunjuk
oleh nasabah. Termasuk untuk memberikan keterangan tentang simpanan atau
investasi nasabah kepada ahli warisnya apabila nasabah ybs telah mennggal dunia
(wafat).
4.Bahwa dipidana anggota dewan Komisaris, Direksi dan
Pegawai bank syariah atau bank umum
konvensional yang memiliki unit usaha syariah, yang dengan sengaja tidak
menyampaikan laporan keuangan berupa Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi
tahunan yang telah diaudit terlebih dahulu oleh kantor akuntan publik, dan
penjelasan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum serta laporan berkala
lainnya kepada Bank Indonesia, dalam waktu dan bentuk yang telah diatur dalam
peraturan bank Indonesia.
5.Bahwa dipidana anggota dewan
Komisaris, Direksi dan Pegawai bank syariah
atau bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah, yang
dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan
atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan atau laporan
transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau Unit Usaha syariah.
6.Bahwa dipidana anggota dewan Komisaris, Direksi dan
Pegawai bank syariah atau bank umum
konvensional yang memiliki unit usaha syariah, yang dengan sengaja
menghilangkan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan atau tidak membuat yang benar catatan atau
pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan atau
laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau Unit Usaha syariah.
7.Bahwa dipidana anggota dewan Komisaris, Direksi dan
Pegawai bank syariah atau bank umum
konvensional yang memiliki unit usaha syariah, yang dengan sengaja Meminta atau
Menerima Mengizinkan atau Menyetujui untuk menerima sesuatu imbalan, komisi
atau uang tambahan, Pelayanan, Uang atau barang berharga untuk keuntungan pribadinya
atau keluarganya, dalam rngka memperoleh atau berusaha memperoleh untuk orang
lain, dalam memperoleh Uang Muka, Bank Garansi, atau fasilitas penyaluran dana
dari bank syariah atau unit usaha syariah. Atau Melakukan pembelian oleh bank
syariah berupa surat wessel, cek, promes dan surat dagang atau bukti kewajiban
lainnya. Atau untuk memberikan persetujuan bagi orang lain untuk penarikan
dananya yang melebihi batas penyaluran dananya kepada bank syariah atau unit
usaha syariah. Dan atau tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan
untuk memastikan ketaatan bank syariah atau Unit Usaha Syariah kepada Undang
Undang Tentang Perbankan Syariah.
8.Bahwa dipidana pihak terafiliasi yang dengan sengaja
tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan
Bank Syariah atau bank umum Konvensional yang memiliki Unit usaha Syariah
terhadap ketentuan dalam Undang Undang Tentang Perbankan Syariah.
9.Bahwa dipidana Pemegang saham yang dengan sengaja
menyuruh anggota dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai bank syariah atau bank umum konvensional yang memiliki
unit usaha syariah, untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang
mengakibatkan bank syariah atau unit usaha syariah tidak melakukan
langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau
Unit Usaha Syariah terhadap Undang Undang Tentang Perbankan Syariah.
Kesimpulan :
Bahwa tindak pidana perbankan syariah
dominan mengikat dan berlaku khusus terhadap pengelola bank syariah atau bank
umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah, yang meliputi Anggota Dewan
Komisaris, dan Direksi serta Pegawai bank Syariah maupun badan hukum yang
terafiliasi dengan bank syariah atau unit usaha syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar