Kamis, 03 April 2014

LARANGAN DAN TINDAK PIDANA PERBANKAN SYARIAH



Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaandan situasi yang tertentu dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
Tindak Pidana Perbankan Syariah adalah serangkaian perbuatan terlarang dan tercela dalam kaitan dengan kegiatan usaha yang dilakukan seseorang atau badan hukum dibidang perbankan syariah. Perbankan syariah adalah segala sesuatu menyangkut Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup Kelembagaan, Kegiatan Usaha, serta cara dan proses melaksanakan kegiatan usahanya.  Dengan kata lain, Perbankan Syariah adalah kegiatan pengelolaan dana masyarakat, dan jasa usaha perbankan yang berlandaskan prinsip-prinsip  syariah, dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Selanjutnya perbankan syariah terdiri atas : Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Bahwa Ketentuan Larangan yang berlaku dalam kegiatan usaha bagi Bank Umum Perbankan Syariah, dan dalam kegiatan usaha bagi Bank Pembiayaan Rakyar Syariah, terdapat dalam pasal 24, dan pasal 25, Undang Undang No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Bahwa Larangan dalam  kegiatan Bank Umum Syariah, adalah meliputi kegiatan : jual beli saham secara langsung di pasar modal yang bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan perundang undangan di bidang pasar modal, juga Penyertaan modal, kecuali bersifat sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan, serta kegiatan Perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah Sedangkan Ketentuan Larangan yang berlaku dalam kegiatan usaha bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, meliputi kegiatan : Menerima simpanan Giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran, melakukan usaha Valuta Asing kecuali pertukaran uang asing dengan izin Bank Indonesia, kegiatan Perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah, serta melakukan penyertaan modal, kecuali pada lembaga yang dibentuk untuk menanggulangi kesulitan likuidasi bank pembiayaan rakyat syariah.  Dengan konsekwensi sanksi hukumnya masing-masing adalah mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin usaha,  sampai dengan penghentian kegiatan pengurus bank ybs, oleh Bank Indonesia, sampai adanya penggantian pengurus baru pada bank syariah ybs. Selanjutnya bahwa prinsip syariah yang dianut dalam Perbankan Syariah, difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia, dan dituangkan dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia dengan membentuk Komite Perbankan Syariah, sebagaimana maksud ketentuan pasal 26, Undang Undang No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Bahwa sifat larangan dalam pasal 24 dan pasal 25 tsb, adalah tertuju kepada pihak Direksi dan Komisaris Bank syariah ybs, sehingga syarat penyelesaiannya melibatkan pengurus bank syariah secara pertanggungjawaban pengurus Badan Hukum Perbankan Syariah, dengan fokus persoalan adalah terletak pada akad atau perjanjian antara pihak pengurus perbankan dengan nasabah atau masyarakat, serta saluran penyelesaian perselisihan yang ditimbulkannya, adalah  melalui proses Mediasi/Negosiasi, atau Arbitrase, maupun Proses Peradilan Agama.
Bahwa ketentuan tentang Pidana dalam perbankan syariah, dengan konsekwensi sanksi hukumnya berupa Hukuman Penjara dan Pembayaran denda Uang sejumlah tertentu, sebagaimana diatur dalam pasal 59 sampai dengan pasal 66, Undang Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Selanjutnya bahwa tindak pidana tsb, meliputi pelaku perbuatan, baik perseorangan maupun badan hukum atau koorporat, sebagai berikut :
1.Bahwa dipidana setiap orang atau badan atau korporat, yang melakukan kegiatan menghimpun dana dalam bentuk simpanan atau investasi berdasarkan prinsip syariah, tanpa Izin dari pihak bank Indonesia.
2.Bahwa dipidana bagi setiap orang yang dengan sengaja tanpa membawa surat izin atau surat perintah dari Bank Indonesia, Memaksa Bank syariah, Unit Usaha Syariah atau pihak terafiliasi, untuk memberikan keterangan tentang rahasia bank. Juga bagi anggota dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai bank syariah  atau bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah, yang sengaja memberi keterangan yang wajib dirahasiakan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya atau nasabah investor dan investasinya.
3.Bahwa  dipidana anggota dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai bank syariah  atau bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah, yang sengaja tidak memberi keterangan yang wajib dipenuhi atas permintaan dan izin atau kuasa tertulis dari nasabah penyimpan atau nasabah investor , tentang simpanan atauinvestasinya kepada pihak yang ditunjuk oleh nasabah. Termasuk untuk memberikan keterangan tentang simpanan atau investasi nasabah kepada ahli warisnya apabila nasabah ybs telah mennggal dunia (wafat).
4.Bahwa dipidana anggota dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai bank syariah  atau bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah, yang dengan sengaja tidak menyampaikan laporan keuangan berupa Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi tahunan yang telah diaudit terlebih dahulu oleh kantor akuntan publik, dan penjelasan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum serta laporan berkala lainnya kepada Bank Indonesia, dalam waktu dan bentuk yang telah diatur dalam peraturan bank Indonesia.
5.Bahwa dipidana anggota dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai bank syariah  atau bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah, yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau Unit Usaha syariah.
6.Bahwa dipidana anggota dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai bank syariah  atau bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah, yang dengan sengaja menghilangkan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan  atau tidak membuat yang benar catatan atau pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau Unit Usaha syariah.
7.Bahwa dipidana anggota dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai bank syariah  atau bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah, yang dengan sengaja Meminta atau Menerima Mengizinkan atau Menyetujui untuk menerima sesuatu imbalan, komisi atau uang tambahan, Pelayanan, Uang atau barang berharga untuk keuntungan pribadinya atau keluarganya, dalam rngka memperoleh atau berusaha memperoleh untuk orang lain, dalam memperoleh Uang Muka, Bank Garansi, atau fasilitas penyaluran dana dari bank syariah atau unit usaha syariah. Atau Melakukan pembelian oleh bank syariah berupa surat wessel, cek, promes dan surat dagang atau bukti kewajiban lainnya. Atau untuk memberikan persetujuan bagi orang lain untuk penarikan dananya yang melebihi batas penyaluran dananya kepada bank syariah atau unit usaha syariah. Dan atau tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank syariah atau Unit Usaha Syariah kepada Undang Undang Tentang Perbankan Syariah.
8.Bahwa dipidana pihak terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau bank umum Konvensional yang memiliki Unit usaha Syariah terhadap ketentuan dalam Undang Undang Tentang Perbankan Syariah.
9.Bahwa dipidana Pemegang saham yang dengan sengaja menyuruh anggota dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai bank syariah  atau bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah, untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan bank syariah atau unit usaha syariah tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah terhadap Undang Undang Tentang Perbankan Syariah.

Kesimpulan :
Bahwa tindak pidana perbankan syariah dominan mengikat dan berlaku khusus terhadap pengelola bank syariah atau bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah, yang meliputi Anggota Dewan Komisaris, dan Direksi serta Pegawai bank Syariah maupun badan hukum yang terafiliasi dengan bank syariah atau unit usaha syariah.

Tidak ada komentar: