T
|
indak Pidana adalah suatu perbuatan yang
dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan
terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan
dan atau moral bagi pelakunya.
Bahwa Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan
perintah dari pengirim asal yang bertujuan memindahkan sejumlah dana kepada
penerima yang disebutkan dalam perintah transfer dana sampai dengan diterimanya dana oleh penerima.
Bahwa tindak
pidana transfer dana adalah
perbuatan yang dilarang oleh peraturan
yang dikenakan sanksi bagi pelaku perbuatan, guna perlindungan kegiatan transfer
dana untuk kepentingan pemberi dan penerima dana.
Bahwa salah satu fakta kadaaan yang
menjadi latar belakang terbentuknya Undang Undang No. 3 Thun 2011 Tentang Transfer
dana, adalah peningkatan kegiatan
ransaksi dan perkembangan media transfer dana yang memerlukan jaminan
keamanan dan kelancaran serta kepastian para pihak dalam penyelenggaraan
transfer dana.
Bahwa
tindak pidana dibidang
transfer dana, diatur dalam ketentuan
pasal 79 sampai dengan pasal 88, Undang
Undang No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer
Dana, menetapkan uraian perbuatan
pidana sebagai berikut :
1. bahwa dipidana penjara atau denda : Setiap
orang termasuk badan usaha non
bank, yang melakukan transfer dana tanpa izin dari
Bank Indonesia, dengan kewajiban
badan usaha non bank
yang bebentuk badan hukum, sebagaimana dipersyaratkan dan
diatur dalam peraturan Bank
Indonesia. Juga dengan kewajiban setiap orang yang melakukan perbuatan
tsb di atas, untuk menghentikan seluruh kegiatan penyelenggaraan transfer
dananya.
2. bahwa
dipidana penjara atau denda : Setiap
orang yang secara melawan hukum membuat atau menyimpan sarana perintah transfer dana
dengan maksud untuk menggunakannya atau menyuruh orang lain untuk
menggunakannya, juga setiap orang yang yang
secara melawan hukum menggunakan atau menyerahkan sarana perintah
transfer dana.
3. bahwa
dipidana penjara atau denda :
Setiap orang yang secara melawan hukum mengambil atau memindahkan
sebagian atau seluruh dana milik orang lain melalui
perintah transfer dana palsu.
4. bahwa
dipidana penjara
dan/atau denda : penerima yang dengan sengaja menerima atau menampung,
baik untuk diri sendiri maupun untuk
orang lain suatu dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari perintah
transfer dana yang dibuat secara melawan hukum.
5. bahwa
dipidana penjara atau denda :
Setiap orang yang secara melawan hukum mengubah, menghilangkan
atau menghapus sebagian atau seluruh informasi yang tercantum dalam perintah
transfer dana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Dan dengan ancaman pidana lebih berat jika perbuatan tsb di atas, mengakibatkan kerugian bagi
pengirim dan/ atau penerima yang berhak dan/atau orang lain.
6. bahwa
dipidana penjara
dan denda : Setiap orang yang secara melawan hukum merusak sistem transfer
dana.
7. bahwa
dipidana penjara
atau denda : Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui
sebagai miliknya dana hasil
transfer yang diketahui atau patut
diketahui bukan haknya.
8. bahwa
dipidana penjara atau denda dengan ancaman pidana
lebih berat sepertiga dari pidana pokok, jika perbuatan tsb, pada poin 3 sampai
5 di atas, dilakukan oleh pengurus koorporasi, pejabat atau pegawai
penyelenggara transfer dana.
9. Bahwa jika tindakpidana tsb, pada poin 1 sampai dengan poin
7 di atas, dilakukan oelh koorporasi maka pertanggung jawaban pidananya
dikenakan terhadap koorporasi dan/atau
pengurusnya, dan bahwa
pertanggungjawaban pidana koorporasi jika perbuatan pidana dilakukan untuk dan
atas nama koorporasi serta sepanjang termasuk dalam lingkup usahanya,
sebagaimana ditentukan dalan anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku
bagi koorporasi ybs. Juga bahwa pidana dijatuhkan terhadap koorporasi. Jika
tindak pidan dilakukan oleh personil pengendali korporasi, dilakukan dalam
rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi, dilakukan sesuai tugas dan fungsi
pelaku atau pemberi perintah, dan dilakukan dengan maksud memberikan manfaat
bagi korporasi. Juga bahwa pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi
adalah denda maksimum pidana pokok ditambah duapertiga.
Bahwa pertanggung jawaban pidana
dalam tindak pidana dibidang penyelenggaraan transfer dana dkenal selain secara
perseorangan atau pengurus badan hukum/badan usaha, juga badan hukum/badan
usaha/korporasi itu sendiri.
Kesimpulan :
Bahwa tindak pidana dalam
penyelenggaraan transfer dana, juga terkait dengan pelaksanaan ketentuan
peraturan tindak pidana dibidang penyelenggaraan kegiatan usaha jasa keuangan dan pembiayaan, sebagai
upaya pengawasan dan pengendalian Kegiatan
transfer dana, termasuk penyaluran pinjaman atau pembiayaan bagi masyarakat
secara individu maupun kelompok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar