Sabtu, 12 April 2014

SEKILAS LINTAS TINDAK PIDANA DIBIDANG TRANSFER DANA



T
indak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
     Bahwa  Transfer Dana  adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari pengirim asal yang bertujuan memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang disebutkan dalam perintah transfer dana  sampai dengan diterimanya dana oleh penerima.
     Bahwa  tindak  pidana transfer dana  adalah perbuatan yang dilarang  oleh peraturan yang dikenakan sanksi bagi pelaku perbuatan, guna perlindungan kegiatan transfer dana untuk kepentingan pemberi dan penerima dana.
Bahwa salah satu fakta kadaaan yang menjadi latar belakang terbentuknya Undang Undang No. 3 Thun 2011 Tentang Transfer dana, adalah peningkatan kegiatan  ransaksi dan perkembangan media transfer dana yang memerlukan jaminan keamanan dan kelancaran serta kepastian para pihak dalam penyelenggaraan transfer dana.
         Bahwa  tindak pidana  dibidang  transfer dana, diatur  dalam ketentuan pasal  79 sampai dengan pasal 88, Undang Undang No.3 Tahun 2011 Tentang  Transfer Dana,  menetapkan  uraian  perbuatan  pidana  sebagai berikut :
1.  bahwa  dipidana  penjara atau denda : Setiap orang  termasuk  badan  usaha  non  bank,  yang melakukan transfer dana  tanpa  izin  dari Bank Indonesia,  dengan  kewajiban  badan  usaha  non bank  yang  bebentuk badan hukum,  sebagaimana dipersyaratkan  dan  diatur dalam  peraturan  Bank  Indonesia. Juga dengan kewajiban setiap orang yang melakukan perbuatan tsb di atas, untuk menghentikan seluruh kegiatan penyelenggaraan transfer dananya.
2.  bahwa dipidana  penjara atau denda : Setiap orang  yang  secara melawan hukum  membuat  atau menyimpan sarana perintah transfer dana dengan maksud untuk menggunakannya atau menyuruh orang lain untuk menggunakannya, juga setiap orang yang yang  secara melawan hukum menggunakan atau menyerahkan sarana perintah transfer dana.
3.  bahwa dipidana  penjara atau denda : Setiap orang  yang  secara melawan hukum  mengambil  atau  memindahkan  sebagian  atau seluruh dana milik orang lain melalui perintah transfer dana palsu.
4.  bahwa dipidana  penjara  dan/atau denda : penerima yang dengan sengaja menerima  atau  menampung, baik untuk diri sendiri maupun  untuk orang lain suatu dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari perintah transfer dana yang dibuat secara melawan hukum.
5.  bahwa dipidana  penjara atau denda : Setiap orang  yang  secara melawan hukum mengubah, menghilangkan atau menghapus sebagian atau seluruh informasi yang tercantum dalam perintah transfer dana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dan dengan  ancaman  pidana lebih berat jika perbuatan  tsb di atas, mengakibatkan kerugian bagi pengirim dan/ atau penerima yang berhak dan/atau orang lain.
6.  bahwa dipidana  penjara  dan denda : Setiap orang  yang  secara melawan hukum merusak sistem transfer dana.
7.  bahwa dipidana  penjara  atau denda : Setiap orang  yang  dengan sengaja menguasai  dan  mengakui  sebagai  miliknya  dana  hasil  transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya.
8.  bahwa dipidana  penjara atau denda dengan ancaman pidana lebih berat sepertiga dari pidana pokok, jika perbuatan tsb, pada poin 3 sampai 5 di atas, dilakukan oleh pengurus koorporasi, pejabat atau pegawai penyelenggara transfer dana.
9.  Bahwa jika tindakpidana tsb, pada poin 1 sampai dengan poin 7 di atas, dilakukan oelh koorporasi maka pertanggung jawaban pidananya dikenakan terhadap koorporasi dan/atau  pengurusnya, dan  bahwa pertanggungjawaban pidana koorporasi jika perbuatan pidana dilakukan untuk dan atas nama koorporasi serta sepanjang termasuk dalam lingkup usahanya, sebagaimana ditentukan dalan anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi koorporasi ybs. Juga bahwa pidana dijatuhkan terhadap koorporasi. Jika tindak pidan dilakukan oleh personil pengendali korporasi, dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi, dilakukan sesuai tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah, dan dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi. Juga bahwa pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah denda maksimum pidana pokok ditambah duapertiga.

Bahwa pertanggung jawaban pidana dalam tindak pidana dibidang penyelenggaraan transfer dana dkenal selain secara perseorangan atau pengurus badan hukum/badan usaha, juga badan hukum/badan usaha/korporasi itu sendiri.
Kesimpulan :
Bahwa tindak pidana dalam penyelenggaraan transfer dana, juga terkait dengan pelaksanaan  ketentuan  peraturan  tindak pidana dibidang  penyelenggaraan kegiatan  usaha jasa keuangan dan pembiayaan, sebagai upaya pengawasan dan pengendalian Kegiatan transfer dana, termasuk penyaluran pinjaman atau pembiayaan bagi masyarakat secara individu maupun kelompok.

Tidak ada komentar: