Minggu, 13 April 2014

SEKILAS LINTAS TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME



Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
     Bahwa  Pendanaan  Teroris  adalah segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung dengan maksud untuk digunakan dan/atau akan digunakan  untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris atau teroris.
Tindak Pidana Teroris  adalah  segala perbuatan yang memenuhi unsure  tindak pidan sesuai dengan ketentuan dalam undang undang tentang tindak pidana pendanaan teroris.
     Bahwa salah satu fakta kadaaan yang menjadi latar belakang terbentuknya  Undang Undang No. 9 Tahun 2013 Tentang  Tindak Pidana Pendanaan Teroris,  adalah  bahwa unsure pendanaan adalah salah satu factor utama dalam setiap aksi teroris, sehingga upaya penanggulangan tindak pidana terorisme harus diikuti dengan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap pendanaan terorisme.
     Bahwa Dalam  ketentuan  pasal 2 dan pasal 3, Undang Undang No. 9 Thun 2013 Tentang  Tindak Pidana Pendanaan Teroris, mengatur antara lain daya berlakunya undang undang tsb, terhadap orang indoneia yang melakukan tindak pidana pendanaan terorisme di dalam atau diluar wilayah Negara RI dan terhadap dana yang terkait dengan pendanaan terorisme di dalam maupun diluar wilayah Negara RI.j uga berlaku terhadap tindak pidana pendanaan terorisme di luar wilayah Indonesia apabila dilakukan oleh warga Negara RI, terkait dengan tindak pidana terorisme terhadap warga Negara Indonesia, terkait dengan tindak pidana terorisme terhadap fasilitas pemerintah Indonesia, termasuk perwakilan Indonesia atau tempat kediaman pejabat diplomatic dan konsuler dari indoneia, terkait dengan tindak pidana terorisme yang dilakukan sebagai upaya memaksa pemerintah Indonesia untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu tindakan, terkait dengan tindakan terorisme terhadap pesawat udara yang dioperasikan oleh Negara Indonesia, terkait dengan tindakan terorisme di atas kapal  yang berbendera Negara RI atau pesawat udara yang terdaftar berdasarkan  undang undang Indonesia pada saat tindak pidana itu dilakukan.
     Bahwa  tindak  pidana  pendanaan  terorisme ini dikecualikan dari tindak pidana politik, tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana politik, tindak pidan dengan motif politik, dan tindak pidana dengan tujuan  politik yang menghambat proses ekstradisi dan/atau permintaan bantuan timbale balik dalam masalah pidana.
Bab III tentang tindak pidana terorisme tercantum dalam  pasal  4 sampai  dngan pasal 8, Undang Undang No. 9 Thun 2013 Tentang  Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, sebagai berikut :
1.   Bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyediakan mengumpulkan, memberikan atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan seluruhnya atau sebagian untuk melakukan tindak pidana terorisme, organisasi  teroris atau teroris, dipidana karena melakukan tindak pidana pendanaan terorisme, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak satu miliar.
2.   Bahwa setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana pendanaan terorisme dengan pidana yang sama  sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas.
3.   Bahwa setiap orang yang dengan sengaja merencanakan, mengorganisasikan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas, dipidana karena melakukan tindak pidana karena melakukan tindak pidana pendanaan terorisme, dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
4.   Bahwa dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan 5 atau poin 1 dan 2 di atas, pidana denda diganti dengan pidana kurungan paling lama satu tahun empat bulan.
5.   Bahwa dalam hal tindak pidana pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam  pasal 4, pasal 5 dan pasal 6, atau dalam poin 1 sampa 3 di atas, adalah korporasi, maka pidana dijatuhkan terhadap korporasi atau personil pengendali korporasi.juga pidana dijatuhkan terhadap korporasi, jika tindak pidana pendanaan terorisme :
a)  Dilakukan atau diperintahkan oleh personil pengendali korporasi ;
b)  Dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi ;
c)   Dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah dalam korporasi ; atau
d)  Dilakukan oleh personil pengendali korporasi dengan maksud memberi manfaat bagi korporasi.
Juga dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan disampaikan kepada pengurus dan/atau personil pengendali korporasi ditempat tinggal pengurus atau ditempat pengurus berkntor. Selanjutnya bahwa pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi, berupa pidana denda paling banyak seratus miliar rupiah. Juga terhadap korporasi selan pidana denda dapat juga dijatuhkan pidana tambahan berupa :
a)   Pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan korporasi ;
b)  Pencabutan izin usaha dan dinyatakan sebagai korporasi terlarang ;
c)   Pembubaran korporasi ;
d)  Perampasan asset korporasi untuk negra ;
e)   Pengambil alihan korporasi oleh Negara dan/atau
f)    Pengumuman putusan pengadilan.
Lebih lanjut dalam hal korporasi tidak mampu membayar pidana denda, pidana denda diganti dengan pidana perampasan harta kekayaan milik korporasi dan/atau personil pengendali korporasi yang berkaitan dengan tindak pidana pendanaan terorisme yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan.
Dan dal hal penjualan harta kekayaan korporasi tidak mencukupi, maka pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap personil pengendali korporasi  dengan memperhitugkan denda yang telah dibayar.
     Bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku dalam undang undang tentang tindak pidan pendanaan terorisme tsb, lebih dititik beratkan kepada penjatuhan pidana berat khususnya terhadap korporasi dan personil pengendali korporasi tsb. Juga karena dimungkinkannya pidana denda pengganti denda dari hasil penjualan asset/harta kekayaan korporasi setelah korporasi atau personil pengendali korporasi tidak membayar atau kurang membayar uang denda dalam putusan pidananya.
Kesimpulan :
Bahwa tindak pidana pendanaan terorisme, berkaitan dengan ketentuan tentang tindak pidana dibidang pencucian uang dan atau penyelenggaraan  transfer dana serta  tindak pidana perbankan, bahkan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.

Tidak ada komentar: