Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam
keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang
karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral
bagi pelakunya.
Bahwa
Pendanaan Teroris adalah segala perbuatan dalam rangka
menyediakan, mengumpulkan, memberikan atau meminjamkan dana, baik langsung
maupun tidak langsung dengan maksud untuk digunakan dan/atau akan
digunakan untuk kegiatan terorisme,
organisasi teroris atau teroris.
Tindak Pidana
Teroris adalah segala perbuatan yang memenuhi unsure tindak pidan sesuai dengan ketentuan dalam
undang undang tentang tindak pidana pendanaan teroris.
Bahwa salah satu fakta kadaaan yang
menjadi latar belakang terbentuknya
Undang Undang No. 9 Tahun 2013 Tentang
Tindak Pidana Pendanaan Teroris, adalah bahwa unsure
pendanaan adalah salah satu factor utama dalam setiap aksi teroris, sehingga
upaya penanggulangan tindak pidana terorisme harus diikuti dengan upaya
pencegahan dan pemberantasan terhadap pendanaan terorisme.
Bahwa Dalam ketentuan pasal 2 dan pasal 3, Undang Undang No. 9 Thun 2013 Tentang Tindak Pidana Pendanaan Teroris, mengatur
antara lain daya berlakunya undang undang tsb, terhadap orang indoneia yang
melakukan tindak pidana pendanaan terorisme di dalam atau diluar wilayah Negara
RI dan terhadap dana yang terkait dengan pendanaan terorisme di dalam maupun
diluar wilayah Negara RI.j uga berlaku terhadap tindak pidana pendanaan
terorisme di luar wilayah Indonesia apabila dilakukan oleh warga Negara RI,
terkait dengan tindak pidana terorisme terhadap warga Negara Indonesia, terkait
dengan tindak pidana terorisme terhadap fasilitas pemerintah Indonesia,
termasuk perwakilan Indonesia atau tempat kediaman pejabat diplomatic dan
konsuler dari indoneia, terkait dengan tindak pidana terorisme yang dilakukan
sebagai upaya memaksa pemerintah Indonesia untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu tindakan, terkait dengan tindakan terorisme terhadap pesawat udara yang
dioperasikan oleh Negara Indonesia, terkait dengan tindakan terorisme di atas
kapal yang berbendera Negara RI atau
pesawat udara yang terdaftar berdasarkan
undang undang Indonesia pada saat tindak pidana itu dilakukan.
Bahwa tindak pidana
pendanaan terorisme ini dikecualikan dari tindak pidana
politik, tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana politik, tindak
pidan dengan motif politik, dan tindak pidana dengan tujuan politik yang menghambat proses ekstradisi
dan/atau permintaan bantuan timbale balik dalam masalah pidana.
Bab III tentang tindak pidana terorisme tercantum
dalam pasal 4 sampai
dngan pasal 8, Undang Undang No. 9 Thun 2013
Tentang Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme, sebagai berikut :
1.
Bahwa setiap orang yang dengan sengaja
menyediakan mengumpulkan, memberikan atau meminjamkan dana, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan seluruhnya atau sebagian
untuk melakukan tindak pidana terorisme, organisasi teroris atau teroris, dipidana karena
melakukan tindak pidana pendanaan terorisme, dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak satu miliar.
2.
Bahwa setiap orang yang melakukan
permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana
pendanaan terorisme dengan pidana yang sama
sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas.
3.
Bahwa setiap orang yang dengan sengaja
merencanakan, mengorganisasikan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan
tindak pidan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas, dipidana karena
melakukan tindak pidana karena melakukan tindak pidana pendanaan terorisme,
dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 (dua puluh)
tahun.
4.
Bahwa dalam hal terpidana tidak mampu
membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan 5 atau poin 1 dan
2 di atas, pidana denda diganti dengan pidana kurungan paling lama satu tahun
empat bulan.
5.
Bahwa dalam hal tindak pidana pendanaan
terorisme sebagaimana dimaksud dalam pasal
4, pasal 5 dan pasal 6, atau dalam poin 1 sampa 3 di atas, adalah korporasi,
maka pidana dijatuhkan terhadap korporasi atau personil pengendali
korporasi.juga pidana dijatuhkan terhadap korporasi, jika tindak pidana
pendanaan terorisme :
a)
Dilakukan atau diperintahkan oleh personil pengendali
korporasi ;
b)
Dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan
korporasi ;
c)
Dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau
pemberi perintah dalam korporasi ; atau
d)
Dilakukan oleh personil pengendali korporasi dengan
maksud memberi manfaat bagi korporasi.
Juga dalam hal tuntutan pidana
dilakukan terhadap korporasi, panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat
panggilan disampaikan kepada pengurus dan/atau personil pengendali korporasi
ditempat tinggal pengurus atau ditempat pengurus berkntor. Selanjutnya bahwa
pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi, berupa pidana denda paling
banyak seratus miliar rupiah. Juga terhadap korporasi selan pidana denda dapat
juga dijatuhkan pidana tambahan berupa :
a)
Pembekuan
sebagian atau seluruh kegiatan korporasi ;
b)
Pencabutan izin usaha dan dinyatakan sebagai korporasi
terlarang ;
c)
Pembubaran korporasi ;
d)
Perampasan asset korporasi untuk negra ;
e)
Pengambil alihan korporasi oleh Negara dan/atau
f)
Pengumuman putusan pengadilan.
Lebih lanjut dalam hal korporasi
tidak mampu membayar pidana denda, pidana denda diganti dengan pidana
perampasan harta kekayaan milik korporasi dan/atau personil pengendali
korporasi yang berkaitan dengan tindak pidana pendanaan terorisme yang nilainya
sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan.
Dan dal hal penjualan harta
kekayaan korporasi tidak mencukupi, maka pidana kurungan pengganti denda
dijatuhkan terhadap personil pengendali korporasi dengan memperhitugkan denda yang telah
dibayar.
Bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku
dalam undang undang tentang tindak pidan pendanaan terorisme tsb, lebih dititik
beratkan kepada penjatuhan pidana berat khususnya terhadap korporasi dan
personil pengendali korporasi tsb. Juga karena dimungkinkannya pidana denda
pengganti denda dari hasil penjualan asset/harta kekayaan korporasi setelah
korporasi atau personil pengendali korporasi tidak membayar atau kurang
membayar uang denda dalam putusan pidananya.
Kesimpulan :
Bahwa tindak pidana pendanaan terorisme, berkaitan dengan
ketentuan tentang tindak pidana dibidang pencucian uang dan atau
penyelenggaraan transfer dana serta tindak pidana perbankan, bahkan tindak pidana
korupsi dan tindak pidana lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar