Jumat, 04 April 2014

TENTANG LARANGAN DAN TINDAK PIDANA DIBIDANG INDUSTRI PERTAHANAN



T
 indak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
  Bahwa Tindak Pidana bidang Industri Pertahanan, adalah serangkaian perbuatan terlarang oleh undang undang, dan tercela dalam kaitan dengan kegiatan indusri pertahanan. Sedangkan  yang dimaksud  Industri Pertahanan adalah   Industri nasional yang terdiri atas Badan Usaha Milik Negara dan badan Usaha Milik Swasta baik secara sendiri maupun  berkelompok yang ditetapkan Pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan dalam wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia.
    Bahwa urgensi pembentukan undang tentang Industri Pertahanan adalah jika pengembangan industry pertahanan merupakan bagian terpadu dari perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan dan keamanan Negara. Juga bahwa  ketersediaan alat peralatan pertahanan dan keamanan  selama ini belum didukung oleh  kemampuan industry pertahanan secara optimal sehingga menyebabkan ketergantungan dengan produk alat peralatan pertahanan dan keamanan dari luar  negeri.
       Bahwa Ketentuan  tentang larangan terdapat dalam pasal 66, sampai dengan pasal  69 Sedankan ketentuan  tindak pidana di bidang Industri Pertahana, terdapat dalam pasal 70, sampai dengan pasal 75, Undang Undang No.16 Tahun 2012 tentang  Industri Pertahanan, yang  untuk memudahkan pemahamannya dibagi dalam  2 (dua) kategori  pendekatan, yaitu : berdasarkan Subyek pelaku dan  berdasarkan  Pertanggungjawaban pidana.
1.   Dari segi Subyek hukum pelaku perseorangan, atau pelaku kelompok orang maupun badan swasta, atau badan  public, terdapat dalam ketentuan  masing masing sebagai  berikut :  
a.   setiap orang dilarang membocorkan informasi yang bersifat rahasia mengenai formulasi rancang bangun alat peralatan pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis  bagi pertahanan dan keamanan.
b.   setiap orang dilarang memproduksi alat peralatan pertahanan dan keamanan tanpa mendapat izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
c.    setiap orang dilarang menjual, mengekspor dan atau melakukan  transfer alat peralatan  pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis tanpa mendapat izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
d.   setiap orang dilarang membeli dan / atau mengimpor alat peralatan pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis tanpa mendapat izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
e.    Dipidana penjara dan/ atau denda setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan bocornya informasi yang bersifat rahasia mengenai rancang bangun  teknologi alat peralatan  pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis bagi pertahanan dan keamanan. Sekalipun juga tindak pidana tersebut dilakukan dalam keadaan perang.
f.     Dipidana penjara dan/ atau denda setiap orang yang memproduksi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis  tanpa  mendapat izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Sekalipun juga tindak pidana tersebut dilakukan dalam keadaan perang.
g.   Dipidana penjara dan/ atau denda setiap orang yang menjual, mengekspor atau mentranfer alat peralatan pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis tanpa mendapat izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Sekalipun juga tindak pidana tersebut dilakukan dalam keadaan perang. Sekalipun juga tindak pidana tersebut dilakukan dalam keadaan perang.
h.   Dipidana penjara dan/ atau denda setiap orang yang mengekspor dan/atau mentransfer alat peralatan yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan Negara lain tanpa mendapat izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Sekalipun juga tindak pidana tersebut dilakukan dalam keadaan perang.
i.    Dipidana penjara dan/ atau denda setiap orang yang membeli dan/atau mengimpor alat peralatan pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis tanpa mendapat izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

Bagaimanakah sifat  hubungan  peraturan  pidana antara industry nasional dan industry perthanan  dengan pola dan sistem pertahanan termasuk juga intelijen Negara ?

1.bahwa ketentuan tindak pidana dibidang perindustrian terdapat dalam pasal 120 dan pasal 121, Undang Undang No.3 Tahun 2014 Tentang  Perindustrian. Yang menyatakan dan dikutip sebagai berikut : “setiap orang yang dengan sengaja  atau karena kelalaiannya memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan  barang dan.atau jasa industry yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), sepesifikasi teknis dan/atau pedoman tata cara yang dberlakukan wajib  dibidang Industri, dipidana penjara dan pidana denda”. Selanjutnya dinyatakan “dalam hal  tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 dilakukan oleh koorporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dilakukan terhadap koorporasi dan /atau pengurusnya.
2.bahwa sifat hubungan antara ketentuan pidana dalam undang undang tentang industry dengan ketentuan pidana dalam undang undang tentang Industri Pertahanan, adalah saling berbeda pendekatan titik beratnya, jika disatu pihak Industri umum menitik beratkan pertanggungjawaban badan hukum perindustrian, sedangkan  dilain pihak Industri Pertahanan menitik beratkan pertanggungjawaban pidana dominan perseorangan sebagai pelaku tindak pidana itu sendiri. Sebab industry umum justru dominan dengan kegiatan rekayasa teknologi yang dilakukan oleh badan usaha swasta dibidang perindusrian. Sedangkan industry pertahanan, selain berkitan dengan kepentingan kekuatan dunia usaha industry swasta, juga berkaitan dengan kepentingan kekuatan institusi maupun personil militer sebagai alat Negara dibidang pertahanan dan keamanan Negara, sehingga  perkembangan intelijen Negara  senantiasa adaptif  dengan perkembangan  sistem kehidupan ketatnegaraan termasuk juga Industri umunya dan khususnya Industri Pertahanan.

Kesimpulan :
Bahwa  penerapan peraturan tindak pidana di bidang Industri Pertahanan,  perlu memperhatikan penyesuaian  atas situasi dan kondisi umum masyarakat termasuk dunia usaha nasional maupun internasional, yang mempengaruhi dinamika perkembangan perekonomian dan industry yang terkait dengan modus operandi kejahatan  teknologi spektakuler dunia  internasional.

Tidak ada komentar: