T
|
indak
Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang
tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi
dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
Bahwa Tindak
Pidana bidang Industri Pertahanan, adalah serangkaian perbuatan terlarang oleh
undang undang, dan tercela dalam kaitan dengan kegiatan indusri pertahanan. Sedangkan yang dimaksud Industri Pertahanan adalah Industri
nasional yang terdiri atas Badan Usaha Milik Negara dan badan Usaha Milik
Swasta baik secara sendiri maupun berkelompok
yang ditetapkan Pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat
peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan
strategis di bidang pertahanan dan keamanan dalam wilayah Negara kesatuan
Republik Indonesia.
Bahwa urgensi pembentukan undang
tentang Industri Pertahanan adalah jika pengembangan industry pertahanan
merupakan bagian terpadu dari perencanaan strategis pengelolaan sumber daya
nasional untuk kepentingan pertahanan dan keamanan Negara. Juga bahwa ketersediaan alat peralatan pertahanan dan
keamanan selama ini belum didukung
oleh kemampuan industry pertahanan
secara optimal sehingga menyebabkan ketergantungan dengan produk alat peralatan
pertahanan dan keamanan dari luar
negeri.
Bahwa Ketentuan tentang larangan terdapat dalam pasal 66,
sampai dengan pasal 69 Sedankan
ketentuan tindak pidana di bidang Industri
Pertahana, terdapat dalam pasal 70, sampai dengan pasal 75, Undang Undang No.16
Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan,
yang untuk memudahkan pemahamannya dibagi
dalam 2 (dua) kategori pendekatan, yaitu : berdasarkan Subyek pelaku
dan berdasarkan Pertanggungjawaban pidana.
1.
Dari segi Subyek hukum pelaku perseorangan, atau
pelaku kelompok orang maupun badan swasta, atau badan public, terdapat dalam ketentuan masing masing sebagai berikut :
a.
setiap orang dilarang membocorkan informasi
yang bersifat rahasia mengenai formulasi rancang bangun alat peralatan
pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis
bagi pertahanan dan keamanan.
b.
setiap orang dilarang memproduksi alat
peralatan pertahanan dan keamanan tanpa mendapat izin menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
c.
setiap orang dilarang menjual, mengekspor dan
atau melakukan transfer alat
peralatan pertahanan dan keamanan yang
bersifat strategis tanpa mendapat izin menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan.
d.
setiap orang dilarang membeli dan / atau
mengimpor alat peralatan pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis tanpa
mendapat izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertahanan.
e.
Dipidana penjara dan/ atau denda setiap orang
yang dengan sengaja mengakibatkan bocornya informasi yang bersifat rahasia
mengenai rancang bangun teknologi alat
peralatan pertahanan dan keamanan yang
bersifat strategis bagi pertahanan dan keamanan. Sekalipun juga tindak pidana
tersebut dilakukan dalam keadaan perang.
f.
Dipidana penjara dan/ atau denda setiap orang
yang memproduksi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang bersifat
strategis tanpa mendapat izin menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Sekalipun juga tindak pidana tersebut
dilakukan dalam keadaan perang.
g.
Dipidana penjara dan/ atau denda setiap orang
yang menjual, mengekspor atau mentranfer alat peralatan pertahanan dan keamanan
yang bersifat strategis tanpa mendapat izin menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Sekalipun juga tindak pidana tersebut
dilakukan dalam keadaan perang. Sekalipun juga tindak pidana tersebut dilakukan
dalam keadaan perang.
h.
Dipidana penjara dan/ atau denda setiap orang
yang mengekspor dan/atau mentransfer alat peralatan yang digunakan untuk
keperluan pertahanan dan keamanan Negara lain tanpa mendapat izin menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Sekalipun juga
tindak pidana tersebut dilakukan dalam keadaan perang.
i.
Dipidana penjara dan/ atau denda setiap orang
yang membeli dan/atau mengimpor alat peralatan pertahanan dan keamanan yang
bersifat strategis tanpa mendapat izin menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan.
Bagaimanakah
sifat hubungan peraturan
pidana antara industry nasional dan industry perthanan dengan pola dan sistem pertahanan termasuk
juga intelijen Negara ?
1.bahwa ketentuan
tindak pidana dibidang perindustrian terdapat dalam pasal 120 dan pasal 121,
Undang Undang No.3 Tahun 2014 Tentang
Perindustrian. Yang menyatakan dan dikutip sebagai berikut : “setiap
orang yang dengan sengaja atau karena
kelalaiannya memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan barang dan.atau jasa industry yang tidak
memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), sepesifikasi teknis dan/atau pedoman
tata cara yang dberlakukan wajib dibidang Industri, dipidana penjara dan pidana
denda”. Selanjutnya dinyatakan “dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal
120 dilakukan oleh koorporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dilakukan
terhadap koorporasi dan /atau pengurusnya.
2.bahwa
sifat hubungan antara ketentuan pidana dalam undang undang tentang industry dengan
ketentuan pidana dalam undang undang tentang Industri Pertahanan, adalah saling
berbeda pendekatan titik beratnya, jika disatu pihak Industri umum menitik
beratkan pertanggungjawaban badan hukum perindustrian, sedangkan dilain pihak Industri Pertahanan menitik
beratkan pertanggungjawaban pidana dominan perseorangan sebagai pelaku tindak
pidana itu sendiri. Sebab industry umum justru dominan dengan kegiatan rekayasa
teknologi yang dilakukan oleh badan usaha swasta dibidang perindusrian. Sedangkan
industry pertahanan, selain berkitan dengan kepentingan kekuatan dunia usaha industry
swasta, juga berkaitan dengan kepentingan kekuatan institusi maupun personil
militer sebagai alat Negara dibidang pertahanan dan keamanan Negara, sehingga perkembangan intelijen Negara senantiasa adaptif dengan perkembangan sistem kehidupan ketatnegaraan termasuk juga Industri
umunya dan khususnya Industri Pertahanan.
Kesimpulan :
Bahwa
penerapan peraturan tindak pidana di
bidang Industri Pertahanan, perlu
memperhatikan penyesuaian atas situasi
dan kondisi umum masyarakat termasuk dunia usaha nasional maupun internasional,
yang mempengaruhi dinamika perkembangan perekonomian dan industry yang terkait
dengan modus operandi kejahatan
teknologi spektakuler dunia
internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar