Jumat, 11 April 2014

TINDAK PIDANA DIBIDANG INFORMASI ELEKTRONIK



indak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
       Bahwa Informasi  elektronika adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk akan tetapi tidak terbtas pada tulisan, suara, gambar, peta, perancangan, foto electronic interchanges (EDI), surat elektronik (electronic mail), teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol  atau  perforasi yang telah diola dan memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan computer, jaringan computer, dan/atau media elektronik lainnya.
       Dalam Bab XI pasal 45 sampai dengan pasal 52, Undang Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik, menetapkan ketentuan tentang tindak pidana, antara lain sebagai berikut :
1. Bahwa Dipidana penjara dan/atau denda setiap orang yang memenuhi unsur perbuatan yang dilarang sebagai berikut :
a) Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau data elektronik yang memilki muatan yang melanggar kesusilaan ;
b) Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau data elektronik yang memilki muatan perjudian ;
c) Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau data elektronik yang memilki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik ;
d) Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau data elektronik yang memilki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
e)   Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
f)  Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi  yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok  masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
g)  Dengan sengaja dan tanpa hak mengirim kan informasi elektronik dan/atau data elektronik yang berisi  ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi.
h)  Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau  sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
i)   Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau  sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau  dokumen elektronik.
j)     Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau  sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem  pengamanan.
k)  Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum  melakukan intersepsi atau penyadapan informasi elektronik dan/atau data elektronik dalam suatu computer dan/atau sitem elektronik tertentu milik orang lain.
l)    Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum  melakukan intersepsi atas transmisi  informasi elektronik dan/atau data elektronik yang tidak bersifat public dari, ked an di dalam  suatu computer dan/atau sitem elektronik tertentu milik orang lan, baik yang tidak maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan dan/atau penghentian informasi elektroniuk dan/atau data elektronik yang sedang ditransmisikan. Kecuali yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan atau penegak hukum lainnya berdasarkan undang undang dengan tata cara atau persyaratan yang ditetapkan  dalam peraturan pemerintah.
m)Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum  dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi  elektroniuk dan/atau data elektronik milik orang lain atau milik public.
n)  Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum  dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi  elektroniuk dan/atau dokumen  elektronik kepada sistem elektronik  orang lain yang tidak berhak,
o)  Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum  dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi  elektroniuk dan/atau data elektronik milik orang lain atau milik public. Yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektroniuk dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh public dengan keutuhan data yang tidak sebgaimana mestinya.
2. Bahwa Dipidana penjara dan/atau denda setiap orang yang dengan sengaja dan  tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sisitem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
3. Bahwa Dipidana penjara dan/atau denda setiap orang yang dengan sengaja dan  tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan  untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki : a) perangkat keras atau lunak computer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana tsb pada poin 1 huruf a sampai dengan huruf  o,  dan poin 2 di atas, b) sandi lewat computer, Kode akses,  atau  hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar sistem  elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana tsb pada poin 1 dan poin 2 di atas. Kecuali jika perbutan tsb, ditujukan  untuk  melakukan kegiatan penelitian, Pengujian sistem elektronik, untuk perlindungan sistem elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
4. Bahwa Dipidana penjara dan/atau denda setiap orang yang dengan sengaja dan  tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, Perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi  elektroniuk dan/atau dokumen  elektronik dengan tujua agar informasi  elektroniuk dan/atau dokumen  elektronik tsb seolah olah  data yang otentik. Dan yang  melakukan perbuatan tsb, pada poin 1 sampai poin 3 diatas, dan mengakibatkan kerugian bagi orang serta dilakukan diluar wilayah Indonesia terhadap sistem elektronik yang berada di wilayah juridksi Indonesia.
5. Dihukum penjara dan/atau denda dengan ancaman pemberatan pidana sepertiga dari  pidana pokok jika perbuatan sebagaimana tsb pada poin 1 huruf a, menyangkut kesusilaan  atau eksploitasi seksual terhadap anak.
6. Dihukum penjara dan/atau denda dengan ancaman pemberatan pidana duapertiga dari  pidana pokok,  jika perbuatan sebagaimana tsb, pada poin 1 sampai dengan poin 4 tsb di atas, ditujukan kepada computer dan/atau sistem elektronik  serta informasi elektronik serta dokumen eloektronik milik pemerintah, dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan. Dan juga pelaku perbuatan  dalam poin 1 sampai poin 4 tsb, adalah koorporasi.
       Bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku perbuatan dalam ketentuan pasal 45 sampai pasal 52, Undang Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik, adalah perseorangan dan koorporasi secara terpisah atau masing masing sendiri, hanya karena dibedakan antara orang seorang secara pribadi dengan seorang pengurus koorporasi, yang bertanggungjawab atas pengurusan kegiatan untuk dan atas nama koorporasi.
Kesimpulan :
       Bahwa  ketentuan tentang tindak pidana di bidang Informasi dan transaksi  elektronik, tetap memperhatikan  atau mengacu pada dinamika kehidupan sosial, ekonomi  dan  budaya masyarakat Indonesia, yang berpengaruh secara timbal balik  dengan dunia Internasional.

Tidak ada komentar: