T
|
indak
Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang
tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi
dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
Bahwa Informasi elektronika
adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk akan tetapi tidak terbtas
pada tulisan, suara, gambar, peta, perancangan, foto electronic interchanges
(EDI), surat elektronik (electronic mail), teleks, telecopy atau sejenisnya,
huruf, tanda, angka, kode akses, symbol
atau perforasi yang telah diola
dan memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sedangkan Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan computer, jaringan computer, dan/atau media elektronik lainnya.
Dalam Bab XI pasal 45 sampai dengan pasal 52, Undang Undang No.11 Tahun
2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik, menetapkan ketentuan tentang
tindak pidana, antara lain sebagai berikut :
1. Bahwa
Dipidana penjara dan/atau denda setiap orang yang memenuhi unsur perbuatan yang
dilarang sebagai berikut :
a) Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau data elektronik yang memilki muatan yang melanggar kesusilaan ;
b) Dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau data elektronik yang memilki muatan
perjudian ;
c) Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau data elektronik yang memilki muatan penghinaan atau pencemaran nama
baik ;
d) Dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau data elektronik yang memilki muatan
pemerasan dan/atau pengancaman.
e)
Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
transaksi elektronik.
f) Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama,
ras dan antar golongan (SARA).
g) Dengan
sengaja dan tanpa hak mengirim kan informasi elektronik dan/atau data
elektronik yang berisi ancaman kekerasan
atau menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi.
h) Dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan
cara apapun.
i)
Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses computer dan/atau sistem
elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik.
j)
Dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan
melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan.
k) Dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan intersepsi atau penyadapan informasi elektronik dan/atau data
elektronik dalam suatu computer dan/atau sitem elektronik tertentu milik orang
lain.
l)
Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan intersepsi atas
transmisi informasi elektronik dan/atau
data elektronik yang tidak bersifat public dari, ked an di dalam suatu computer dan/atau sitem elektronik
tertentu milik orang lan, baik yang tidak maupun yang menyebabkan adanya perubahan,
penghilangan dan/atau penghentian informasi elektroniuk dan/atau data
elektronik yang sedang ditransmisikan. Kecuali yang dilakukan dalam rangka penegakan
hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan atau penegak hukum lainnya
berdasarkan undang undang dengan tata cara atau persyaratan yang
ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
m)Dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,
merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektroniuk dan/atau data elektronik milik
orang lain atau milik public.
n) Dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektroniuk dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak,
o) Dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,
merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektroniuk dan/atau data elektronik milik
orang lain atau milik public. Yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi
elektroniuk dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat
diakses oleh public dengan keutuhan data yang tidak sebgaimana mestinya.
2. Bahwa
Dipidana penjara dan/atau denda setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
tindakan apapun yang berakibat terganggunya sisitem elektronik dan/atau
mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
3. Bahwa
Dipidana penjara dan/atau denda setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,
menjual, mengadakan untuk digunakan,
mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki : a) perangkat keras
atau lunak computer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk
memfasilitasi perbuatan sebagaimana tsb pada poin 1 huruf a sampai dengan huruf o, dan
poin 2 di atas, b) sandi lewat computer, Kode akses, atau
hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar sistem elektronik menjadi dapat diakses dengan
tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana tsb pada poin 1 dan poin 2 di atas.
Kecuali jika perbutan tsb, ditujukan
untuk melakukan kegiatan
penelitian, Pengujian sistem elektronik, untuk perlindungan sistem elektronik
itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
4. Bahwa
Dipidana penjara dan/atau denda setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, Perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektroniuk dan/atau dokumen elektronik dengan tujua agar informasi elektroniuk dan/atau dokumen elektronik tsb seolah olah data yang otentik. Dan yang melakukan perbuatan tsb, pada poin 1 sampai
poin 3 diatas, dan mengakibatkan kerugian bagi orang serta dilakukan diluar
wilayah Indonesia terhadap sistem elektronik yang berada di wilayah juridksi
Indonesia.
5. Dihukum
penjara dan/atau denda dengan ancaman pemberatan pidana sepertiga dari pidana pokok jika perbuatan sebagaimana tsb
pada poin 1 huruf a, menyangkut kesusilaan
atau eksploitasi seksual terhadap anak.
6. Dihukum
penjara dan/atau denda dengan ancaman pemberatan pidana duapertiga dari pidana pokok, jika perbuatan sebagaimana tsb, pada poin 1
sampai dengan poin 4 tsb di atas, ditujukan kepada computer dan/atau sistem
elektronik serta informasi elektronik
serta dokumen eloektronik milik pemerintah, dan/atau badan strategis termasuk
dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan,
lembaga internasional, otoritas penerbangan. Dan juga pelaku perbuatan dalam poin 1 sampai poin 4 tsb, adalah
koorporasi.
Bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku perbuatan dalam ketentuan pasal
45 sampai pasal 52, Undang Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi elektronik, adalah perseorangan dan koorporasi secara terpisah atau
masing masing sendiri, hanya karena dibedakan antara orang seorang secara
pribadi dengan seorang pengurus koorporasi, yang bertanggungjawab atas
pengurusan kegiatan untuk dan atas nama koorporasi.
Kesimpulan :
Bahwa ketentuan tentang tindak
pidana di bidang Informasi dan transaksi
elektronik, tetap memperhatikan
atau mengacu pada dinamika kehidupan sosial, ekonomi dan
budaya masyarakat Indonesia, yang berpengaruh secara timbal balik dengan dunia Internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar