Jumat, 04 April 2014

TENTANG TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN



T
  indak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
         Bahwa Tindak Pidana bidang Keimigrasian, adalah serangkaian perbuatan terlarang oleh undang undang, dan tercela dalam kaitan dengan kegiatan Keimigrasian. Sedangkan  yang dimaksud keimigrasi  adalah   hal ikhwal  lalu lintas orang yang masuk keluar wilayah Indonesia  serta  pengawasannya  dalam rangka menjaga kedaulatan Negara.   
Bahwa salah satu urgensi pembentukan undang tentang Keimigrasian adalah  perkembangan global  yang mewujudkan mobilatas  penduduk dunia yang menimbulkan dampak baik yang menguntungkan maupun merugikan kehidupan bangsa dan Negara  republik Indonesia dan untuk adanya kepastian hukum yang menjamin penghormatan , pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia.
        Bahwa Ketentuan  tentang tindak pidana di bidang Keimigrasian, berjumlah 23 pasal, dan terdapat dalam pasal 113, sampai dengan pasal 136, Undang Undang No.6 Tahun 2011 tentang  KeImigrasian, yang  untuk memudahkan pemahamannya dibagi dalam  2 (dua) kategori  yaitu : berdasarkan Subyek pelaku dan  berdasarkan  Pertanggungjawaban pidana.
1.   Dari segi Subyek hukum pelaku perseorangan, atau pelaku kelompok orang maupun badan swasta, atau badan  public, terdapat dalam ketentuan  masing masing sebagai  berikut :  
a.   Dipidana penjara dan denda, setiap orang yang sengaja keluar atau masuk wilayah  Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabatan Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi, pemeriksaan mana meliputi pemeriksaan dokumen dan identias diri yang sah.
b.   Dipidana penjara dan denda, penangung jawab alat angkut yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dengan alat  angkutnya, tidak melalui pemeriksaan imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi, dan  penangung jawab alat angkut apabila membawa penumpang, hanya dapat menaikkan atau menurunkan penumpang di tempat pemeriksaan imigrasi,  serta  penangung jawab alat angkut  yang sengaja menaikkan atau menurunkan penumpang yang tidak memalui pemeriksaan  pejabat imigrasi, atau petugas pemeriksa pendaratan di tempat pemeriksaan  imigrasi. Juga penangung jawab alat angkut  yang tidak membayar biaya beban  denda dan pemulangan penumpang keluar wilayah Indonesia, apabila hasil pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi ditemukan  penumpang yang tidak memiliki dokumen perjalanan , visa  atau dokumen imigrasi yang sah dan masih berlaku.
c.    Dipidana  kurungan  atau  denda, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban untuk memberikan keterangan  yang diperlukan atas  identitas diri atau keluarganya serta tidak melaporkan perubahan alamatnya kepada kantor imigrasi setempat.
d.   Dipidana  kurungan atau denda, pemilik atau pengurus  penginapan yang tidak memberi keterangan atau data orang asing yang menginap di rumah atau tempat penginapannya setelah diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas.
e.    Dipidana penjara dan denda setiap penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak  memenuhi jaminan yang diberikannya atas keberadaan  dan kegiatan orang asing yang dijaminnya selama tinggal di wilayah Indonesia termasuk perubahan status sipil dan keimigrasian serta perubahan alamat orang asing yang dijaminnya, termasuk jaminan pembayaran biaya pemulangan keluar wilayah Indonesia apabila orang asing yang dijamin terkena sanksi tindakan administrative keimigrasian akibat daluarsanya izin tinggal atau terkena tindakan deportasi, kecuali orang asing yang dijaminnya telah kawin secara sah dengan orang warga Negara Indonesia.
f.     Dipidana penjara dan denda karena penyelundupan manusia, setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan,baik langsung maupun tidak langsung untuk diri sendiri atau orang lain dengan membawa orang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi atau tidak  terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa orang atau kelompok orang, baik terorganisasi atau tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia dan/ atau  masuk wilayah Negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak.juga dipidana dengan hukuman yang sama bagi pelaku percobaan penyelundupan manusia.
g.   Dipidana  penjara  dan denda setiap orang termasuk orang asing yang sengaja membuat dan menggunakan dokumen visa palsu atau izin tinggal palsu, untuk digunakan bagi diri sendiri atau orang lain, untuk dapat masuk atau keluar wilayah Indonesia.
h.   Dipidana penjara dan denda setiap orang termasuk orang asing yang menyalagunakan izin tinggal atau menyuruh orang lain  atau memberikan kesempatan untuk menyalagunakan izin tinggal.
i.    Dipidana  penjara dan denda setiap orang termasuk orang asing yang sengaja memberikan surat atau data palsu atau dipalsukan dengan makdud memperoleh visa atau izin tinggal orang asing bagi dirinya sendiri atau orang asing lainnya.
j.     Dipidana spenjara dan atau denda setiap orang yang sengaja menyembunyikan atau memberi pemondokan atau memberi penghidupan atau pekerjaan kepada orang asing yang diketahui atau patut diduga berada di Indonesia secara tidak sah.
k.   Dipidana  penjara dan atau denda setiap orang asing yang tanpa izin berada di daerah tertentu yang telah dinyatakan terlarang oleh menteri bagi orang asing yang telah diberi izin tinggal di daerah tertentu dalam wilayah Indonesia.
l.     Dipidana  penjara dan denda setiap orang  yang sengaja menggunakan dokumen perjalanan Republik Indonesia untuk keluar masuk wilayah Indonesia, tetapi diketahui atau patut diduga dokumen perjalanan RI itu palsu atau dipalsukan. juga yang menggunakan dokumen perjalanan RI orang lain atau yang sudah dicabut atau dinyatakan batal untuk keluar masuk wilayah Indonesia atau menyerahkan kepada orang lain dokumen perjalanan RI yang diberikan kepadanya atau milik orang lain dengan maksud digunakan secara tanpa hak. Juga memberikan data yng tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI bagi dirinya sendiri atau orang lain. Juga memiliki atau menggunakan secara melawan hukum 2 (dua) atau lebih dokumen perjalanan RI yang sejenis dan semuanya masih berlaku. Juga  Memalsukan dokumen perjalanan RI atau  membuat dokmen perjalanan RI palsu dengan maksud untuk digunakan bagi dirinya sendiri atau orang lain.
m. Dipidana  penjara dan denda setiap orang yang dengan sengaja menyimpan dokumen perjalanan RI palsu atau dipalsukan dengan maksud untuk digunakan bagi dirinya sendiri atau orang lain.
n.   Dipidana penjara dan denda setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mencetak, mempunyai, menyimpan atau memperdagangkan blanko dokumen perjalanan RI atau dokumen keimigrasian lainnya. Termasuk yang membuat, menyimpan mempunyai atau memperdagangkan cap atau alat lain yang digunakan untuk mengesahkan dokumen perjalanan RI atau dokumen keimigrasian lainnya.
o.   Dipidana penjara dan denda  setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum, untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain, merusak, mengubah,menambah,mengurangi atau memusnahkan/menghilangkan baik seluruhnya atau sebagian keterangan atau cap yang terdapat dalam dokumen perjalanan RI atau dokumen keimigrasian lainnya
p.    Dipidana  penjara dan /atau pidana denda setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai dokumen perjalanan RI atau dokumen keimigrasian lainnya milik orang lain.
q.   Dipidana penjara dan pidana denda setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak dan melawanhukum, memiliki, menyimpan, merusak, menghilangkan, mengubah, menggandakan, menggunakan  dan  meakses  data  keimigrasian baik secara manual maupun elektronik,  untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain.
r.    Dipidana  penjara pejabat imigrasi atau pejabat lain yang ditunjuk, yang dengan sengaja dan melawan hukum memberikan dokumen perjalanan RI dan/ atau memberi atau memperpanjang dokumen keimigrasian kepada seseorang yang diketahuinya tidak berhak.
s.     Dipidana  penjara pejabat imigrasi atau pejabat lain Membiarkan  seseorang melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 118 sampai dengan pasal 123, dan pasal  126 sampai dengan pasal 129, serta pasal 131 sampai dengan pasal 133 huruf b, juga pasal 134 huruf  b dan pasal 135, yang patut diketahui olehnya. Juga dengan sengaja membocorkan data keimigrasian yang bersifat rahasia kepada pihak yang tidak berhak. Juga yang tidak menjalankan standar prosedur operasional yang berlaku dalam proses pemeriksaan kedatangan atau keberangkatan di tempat pemeriksaan imigrasi yang mengakibatkan masuknya orang asing ke wilayah Indonesia tanpa dokumen keimigrasian yang sah atau termasuk dalam daftar orang tercekal, atau tidak memiliki visa yang berlaku sah atau menderita penyakit menular berbahaya bagi kesehatan umum, atau terlibat kejahatan internasional atau tindak kejahatan transnasional yang terorganisasi atau termasuk daftara pencarian orang untuk ditangkap dari suatu  Negara asing,atau terlibat kegiatan maker terhadap pemerintah RI,atau termasuk dalam jaringan praktek prostitusi, pedagangan orang dan penyelundupan manusia. juga yang dengan sengaja dan melawan hukum tidak menjalankan prosedur operasi standar penjagaan deteni di rumah detensi Imigrasi atau ruang dtensi Imigrasi yang mengakibatkan deteni melarikan diri. Juga dengan sengaja dan melawan hukum tidak memasukkan data kedalam sistem Manajemen keimigrasian.
t.    Dipidana penjara setiap deteni yang dengan sengaja membuat,memiliki menggunakan atau menditribusikan senjata . juga melarikan diri dari rumah detensi imigrasi atau ruang detensi imigrasi.
u.   Dipidana  penjara dan pidana denda setiap orang yang melakukan perkawinan semu dengan tujuan untuk memperoleh dokumen keimigrasian dan/ atau memperoleh status kewarganegaraan Republik Indonesia.

2.   Dari segi pertanggungjawban pidana pelaku, baik perseorangan dan kelompok orang maupun badan swasta atau badan pemerintah .
Bahwa pertanggungjawaban pidana dimaksud adalah kesalahan pelaku yang terdiri atas Kesengajaan sebagai niat, dan sengaja karena insyaf akan kemungkinan  terjadi atau tidak terjadinya sesuatu, juga Kelalaian serta sikap batin yang tercela maupun kekhilafan dari pelaku perbuatan yang diuraikan dalam  peraturan  pidana,  dengan kata lain terdapat alasan pembenar dan alasan pemaaf  dalam  lingkup perbuatan  yang diuraikan dalam suatu peraturan pidana, apabila tidak terdapat unsure kesalahan Maupun  sikap batin tercela sebagai  kepatutan yang mendekati keadilan dan kebenaran yang telah diterima dan diakui oleh masyarakat luas.
Bahwa persyaratan  orang asing yang masuk di wilayah Indonesia menurut ketentuan pasal 3, Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang Undang tentang Keimigrasian, antara lain : harus memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, dan memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, serta bukan tergolong orang yang terdaftar dalam daftar penangkalan. Selanjutnya  dalam  ketentuan  pasal 4, PP No.31 Tahun 2013, dinyatakan jika orang asing yang di bebaskan dari kewajiban  memiliki visa, selain harus  memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku, juga bebas daftar penangkalan, maka harus juga memiliki tiket kembali atau tiket terusan  ke Negara lain. Lebih lanjut dalam ketentuan pasal 6, PP No.31 Tahun 2013, menyatakan  persayaratan orang asing yang keluar dari wilayah Indonesia, antara lain : memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, dan tidak termasuk dalam daftar pencegahan,  dan  telah memiliki tanda naik alat angkut,  kecuali bagi orang asing pelintas batas tradisional,  serta memiliki izin keluar bagi orang asing yang dikenai tindakan administrative keimigrasian.

Kesimpulan :
Bahwa  penerapan peraturan tindak pidana di bidang Keimigrasian perlu memperhatikan situasi dan kondisi umum masyarakat yang mempengaruhi dinamika perkembangan keimigrasian dan yang terkait dengan modus operandi kejahatan  perdagangan orang, Narkotika dan kejahatan lainnya yang terorganisasi litas batas Negara.

Tidak ada komentar: