T
|
indak
Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang
tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi
dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
Bahwa Tindak
Pidana bidang Keimigrasian, adalah serangkaian perbuatan terlarang oleh undang
undang, dan tercela dalam kaitan dengan kegiatan Keimigrasian. Sedangkan yang dimaksud keimigrasi adalah hal ikhwal
lalu lintas orang yang masuk keluar wilayah Indonesia serta
pengawasannya dalam rangka
menjaga kedaulatan Negara.
Bahwa
salah satu urgensi pembentukan undang tentang Keimigrasian adalah perkembangan global yang mewujudkan mobilatas penduduk dunia yang menimbulkan dampak baik
yang menguntungkan maupun merugikan kehidupan bangsa dan Negara republik Indonesia dan untuk adanya kepastian
hukum yang menjamin penghormatan , pengakuan dan perlindungan hak asasi
manusia.
Bahwa Ketentuan tentang tindak pidana di bidang Keimigrasian,
berjumlah 23 pasal, dan terdapat dalam pasal 113, sampai dengan pasal 136,
Undang Undang No.6 Tahun 2011 tentang KeImigrasian,
yang untuk memudahkan pemahamannya dibagi
dalam 2 (dua) kategori yaitu : berdasarkan Subyek pelaku dan berdasarkan
Pertanggungjawaban pidana.
1.
Dari segi Subyek hukum pelaku perseorangan, atau
pelaku kelompok orang maupun badan swasta, atau badan public, terdapat dalam ketentuan masing masing sebagai berikut :
a.
Dipidana penjara dan denda, setiap orang yang
sengaja keluar atau masuk wilayah
Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabatan Imigrasi di
tempat pemeriksaan Imigrasi, pemeriksaan mana meliputi pemeriksaan dokumen dan
identias diri yang sah.
b.
Dipidana penjara dan denda, penangung jawab
alat angkut yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dengan alat angkutnya, tidak melalui pemeriksaan imigrasi
di tempat pemeriksaan imigrasi, dan
penangung jawab alat angkut apabila membawa penumpang, hanya dapat
menaikkan atau menurunkan penumpang di tempat pemeriksaan imigrasi, serta
penangung jawab alat angkut yang
sengaja menaikkan atau menurunkan penumpang yang tidak memalui pemeriksaan pejabat imigrasi, atau petugas pemeriksa
pendaratan di tempat pemeriksaan
imigrasi. Juga penangung jawab alat angkut yang tidak membayar biaya beban denda dan pemulangan penumpang keluar wilayah
Indonesia, apabila hasil pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi
ditemukan penumpang yang tidak memiliki
dokumen perjalanan , visa atau dokumen
imigrasi yang sah dan masih berlaku.
c.
Dipidana kurungan
atau denda, setiap orang asing
yang berada di wilayah Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban untuk memberikan
keterangan yang diperlukan atas identitas diri atau keluarganya serta tidak
melaporkan perubahan alamatnya kepada kantor imigrasi setempat.
d.
Dipidana kurungan atau denda, pemilik atau
pengurus penginapan yang tidak memberi
keterangan atau data orang asing yang menginap di rumah atau tempat
penginapannya setelah diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas.
e.
Dipidana penjara dan denda setiap penjamin
yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya atas
keberadaan dan kegiatan orang asing yang
dijaminnya selama tinggal di wilayah Indonesia termasuk perubahan status sipil
dan keimigrasian serta perubahan alamat orang asing yang dijaminnya, termasuk
jaminan pembayaran biaya pemulangan keluar wilayah Indonesia apabila orang
asing yang dijamin terkena sanksi tindakan administrative keimigrasian akibat
daluarsanya izin tinggal atau terkena tindakan deportasi, kecuali orang asing
yang dijaminnya telah kawin secara sah dengan orang warga Negara Indonesia.
f.
Dipidana penjara dan denda karena
penyelundupan manusia, setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan
mencari keuntungan,baik langsung maupun tidak langsung untuk diri sendiri atau
orang lain dengan membawa orang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi
atau tidak terorganisasi, atau
memerintahkan orang lain untuk membawa orang atau kelompok orang, baik
terorganisasi atau tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah
untuk memasuki wilayah Indonesia dan/ atau
masuk wilayah Negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk
memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah
maupun dokumen palsu atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui
pemeriksaan imigrasi maupun tidak.juga dipidana dengan hukuman yang sama bagi
pelaku percobaan penyelundupan manusia.
g.
Dipidana
penjara dan denda setiap orang termasuk
orang asing yang sengaja membuat dan menggunakan dokumen visa palsu atau izin
tinggal palsu, untuk digunakan bagi diri sendiri atau orang lain, untuk dapat
masuk atau keluar wilayah Indonesia.
h.
Dipidana penjara dan denda setiap orang termasuk
orang asing yang menyalagunakan izin tinggal atau menyuruh orang lain atau memberikan kesempatan untuk
menyalagunakan izin tinggal.
i.
Dipidana
penjara dan denda setiap orang termasuk orang asing yang sengaja
memberikan surat atau data palsu atau dipalsukan dengan makdud memperoleh visa
atau izin tinggal orang asing bagi dirinya sendiri atau orang asing lainnya.
j.
Dipidana spenjara dan atau denda setiap orang
yang sengaja menyembunyikan atau memberi pemondokan atau memberi penghidupan
atau pekerjaan kepada orang asing yang diketahui atau patut diduga berada di
Indonesia secara tidak sah.
k.
Dipidana
penjara dan atau denda setiap orang asing yang tanpa izin berada di
daerah tertentu yang telah dinyatakan terlarang oleh menteri bagi orang asing
yang telah diberi izin tinggal di daerah tertentu dalam wilayah Indonesia.
l.
Dipidana
penjara dan denda setiap orang yang
sengaja menggunakan dokumen perjalanan Republik Indonesia untuk keluar masuk
wilayah Indonesia, tetapi diketahui atau patut diduga dokumen perjalanan RI itu
palsu atau dipalsukan. juga yang menggunakan dokumen perjalanan RI orang lain
atau yang sudah dicabut atau dinyatakan batal untuk keluar masuk wilayah Indonesia
atau menyerahkan kepada orang lain dokumen perjalanan RI yang diberikan
kepadanya atau milik orang lain dengan maksud digunakan secara tanpa hak. Juga
memberikan data yng tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh
dokumen perjalanan RI bagi dirinya sendiri atau orang lain. Juga memiliki atau
menggunakan secara melawan hukum 2 (dua) atau lebih dokumen perjalanan RI yang
sejenis dan semuanya masih berlaku. Juga
Memalsukan dokumen perjalanan RI atau
membuat dokmen perjalanan RI palsu dengan maksud untuk digunakan bagi
dirinya sendiri atau orang lain.
m. Dipidana penjara dan denda setiap orang yang dengan
sengaja menyimpan dokumen perjalanan RI palsu atau dipalsukan dengan maksud
untuk digunakan bagi dirinya sendiri atau orang lain.
n.
Dipidana penjara dan denda setiap orang yang
dengan sengaja dan melawan hukum mencetak, mempunyai, menyimpan atau
memperdagangkan blanko dokumen perjalanan RI atau dokumen keimigrasian lainnya.
Termasuk yang membuat, menyimpan mempunyai atau memperdagangkan cap atau alat
lain yang digunakan untuk mengesahkan dokumen perjalanan RI atau dokumen
keimigrasian lainnya.
o.
Dipidana penjara dan denda setiap orang yang dengan sengaja dan melawan
hukum, untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain, merusak,
mengubah,menambah,mengurangi atau memusnahkan/menghilangkan baik seluruhnya
atau sebagian keterangan atau cap yang terdapat dalam dokumen perjalanan RI
atau dokumen keimigrasian lainnya
p.
Dipidana
penjara dan /atau pidana denda setiap orang yang dengan sengaja dan
melawan hukum menguasai dokumen perjalanan RI atau dokumen keimigrasian lainnya
milik orang lain.
q.
Dipidana penjara dan pidana denda setiap
orang yang dengan sengaja tanpa hak dan melawanhukum, memiliki, menyimpan,
merusak, menghilangkan, mengubah, menggandakan, menggunakan dan
meakses data keimigrasian baik secara manual maupun
elektronik, untuk kepentingan diri
sendiri atau orang lain.
r.
Dipidana
penjara pejabat imigrasi atau pejabat lain yang ditunjuk, yang dengan
sengaja dan melawan hukum memberikan dokumen perjalanan RI dan/ atau memberi
atau memperpanjang dokumen keimigrasian kepada seseorang yang diketahuinya
tidak berhak.
s.
Dipidana
penjara pejabat imigrasi atau pejabat lain Membiarkan seseorang melakukan tindak pidana
keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 118 sampai dengan pasal 123, dan
pasal 126 sampai dengan pasal 129, serta
pasal 131 sampai dengan pasal 133 huruf b, juga pasal 134 huruf b dan pasal 135, yang patut diketahui
olehnya. Juga dengan sengaja membocorkan data keimigrasian yang bersifat
rahasia kepada pihak yang tidak berhak. Juga yang tidak menjalankan standar
prosedur operasional yang berlaku dalam proses pemeriksaan kedatangan atau
keberangkatan di tempat pemeriksaan imigrasi yang mengakibatkan masuknya orang
asing ke wilayah Indonesia tanpa dokumen keimigrasian yang sah atau termasuk
dalam daftar orang tercekal, atau tidak memiliki visa yang berlaku sah atau
menderita penyakit menular berbahaya bagi kesehatan umum, atau terlibat
kejahatan internasional atau tindak kejahatan transnasional yang terorganisasi
atau termasuk daftara pencarian orang untuk ditangkap dari suatu Negara asing,atau terlibat kegiatan maker
terhadap pemerintah RI,atau termasuk dalam jaringan praktek prostitusi,
pedagangan orang dan penyelundupan manusia. juga yang dengan sengaja dan
melawan hukum tidak menjalankan prosedur operasi standar penjagaan deteni di
rumah detensi Imigrasi atau ruang dtensi Imigrasi yang mengakibatkan deteni
melarikan diri. Juga dengan sengaja dan melawan hukum tidak memasukkan data
kedalam sistem Manajemen keimigrasian.
t.
Dipidana penjara setiap deteni yang dengan
sengaja membuat,memiliki menggunakan atau menditribusikan senjata . juga
melarikan diri dari rumah detensi imigrasi atau ruang detensi imigrasi.
u.
Dipidana
penjara dan pidana denda setiap orang yang melakukan perkawinan semu
dengan tujuan untuk memperoleh dokumen keimigrasian dan/ atau memperoleh status
kewarganegaraan Republik Indonesia.
2.
Dari segi pertanggungjawban pidana pelaku, baik
perseorangan dan kelompok orang maupun badan swasta atau badan pemerintah .
Bahwa
pertanggungjawaban pidana dimaksud adalah kesalahan pelaku yang terdiri atas Kesengajaan
sebagai niat, dan sengaja karena insyaf akan kemungkinan terjadi atau tidak terjadinya sesuatu, juga
Kelalaian serta sikap batin yang tercela maupun kekhilafan dari pelaku
perbuatan yang diuraikan dalam peraturan
pidana, dengan kata lain terdapat alasan pembenar dan
alasan pemaaf dalam lingkup perbuatan yang diuraikan dalam suatu peraturan pidana,
apabila tidak terdapat unsure kesalahan Maupun
sikap batin tercela sebagai kepatutan yang mendekati keadilan dan
kebenaran yang telah diterima dan diakui oleh masyarakat luas.
Bahwa
persyaratan orang asing yang masuk di
wilayah Indonesia menurut ketentuan pasal 3, Peraturan Pemerintah No.31 Tahun
2013 Tentang Pelaksanaan Undang Undang tentang Keimigrasian, antara lain :
harus memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, dan memiliki dokumen perjalanan
yang sah dan masih berlaku, serta bukan tergolong orang yang terdaftar dalam
daftar penangkalan. Selanjutnya dalam ketentuan
pasal 4, PP No.31 Tahun 2013, dinyatakan jika orang asing yang di
bebaskan dari kewajiban memiliki visa, selain
harus memiliki dokumen perjalanan yang
sah dan berlaku, juga bebas daftar penangkalan, maka harus juga memiliki tiket
kembali atau tiket terusan ke Negara lain.
Lebih lanjut dalam ketentuan pasal 6, PP No.31 Tahun 2013, menyatakan persayaratan orang asing yang keluar dari
wilayah Indonesia, antara lain : memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih
berlaku, dan tidak termasuk dalam daftar pencegahan, dan telah memiliki tanda naik alat angkut, kecuali bagi orang asing pelintas batas
tradisional, serta memiliki izin keluar
bagi orang asing yang dikenai tindakan administrative keimigrasian.
Kesimpulan :
Bahwa
penerapan peraturan tindak pidana di
bidang Keimigrasian perlu memperhatikan situasi dan kondisi umum masyarakat yang
mempengaruhi dinamika perkembangan keimigrasian dan yang terkait dengan modus
operandi kejahatan perdagangan orang,
Narkotika dan kejahatan lainnya yang terorganisasi litas batas Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar