T
|
indak
Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang
tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi
dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
Bahwa Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman
tertentu pada tanah dan/atau media
tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan
jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan teknologi,
permoalan dan manajemen untuk mewujudkan
kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
Bahwa
tindak pidana perkebunan adalah
perbuatan yang dilarang oleh peraturan yang dikenakan saksi bagi pelaku
perbuatan, guna perlindungan kegiatan dan usaha perekonomian masyarakat di
bidang perkebunan.
Dalam Bab XI pasal 46 sampai
dengan pasal 53, Undang Undang No.18
Tahun 2004 Tentang Perkebunan, mengatur
mengenai ketentuan Tindak pidana di bidang Perkebunan, sebagai berikut :
1. Bahwa Dipidana penjara dan denda setiap
orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya, melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan
dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industry pengolahan hasil
perkebunan dengan kapasitas tertentu
tidak memiliki izin usaha perkebunan.
2. Bahwa Dipidana penjara dan denda setiap
orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya, melanggar larangan melkukan tindakan yang mengakibatkan
kerusakan kebun, dan/atau asset lainnya, yang mengakibatkan terganggunya usaha
perkebunan.
3. Bahwa Dipidana penjara dan denda setiap
orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya, Membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara
pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakam fungsi lingkungan
hidup, dan apabila perbuatan pidana itu mengakibatkan orang mati atau luka berat, maka pelaku
tindak pidana tsb, diancam dengan pidana diperberat.
4. Bahwa Dipidana penjara dan denda setiap
orang yang melakukan peredaran, pengolahan dan/atau pemasaran hasil perkebunan,
dengan sengaja atau karena kelalaiannya, melanggar larangan : Memalsukan mutu
dan/atau kemasan hasil perkebunan ; menggunakan bahan penolong untuk usaha industry hasil perkebunan ; dan/atau
mencampur hasil perkebunan dengan benda atau bahan lain yang dapat membahayakan
keselamatan dan kesehatan manusia, merusak fungsi lingkungan hidup dan/atau
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
5. Bahwa Dipidana penjara dan denda setiap
orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya, melanggar larangan
mengiklankan hasil usaha perkebunan yang menyesatkan konsumen.
6. Bahwa Dipidana penjara dan denda setiap
orang yang dengan sengaja melanggar larangan Menadah hasil usaha perkebunan
yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian.
7. Bahwa semua benda sebagai hasil tindak
pidana atau alat alat lainnya termasuk alat angkut yang dipergunakan untuk
melakukan tindak pidana tesebut dalam pasal 46 sampai dengan pasal 52, dapat
dirampas dan/atau dimusnakan oleh Negara sesuai dengan peraturan perundagan.
Bahwa pertanggungjawaban pidana dalam
tindak pidana di bidang perkebunan tsb, masiih konsern dengan sistem yang
dianut dalam Hukum pidana umum, yang hanya mengenal pertanggungjawaban
personal atau orang perorangan pelaku
perbuatan, dan tidak mengenal pertanggungjawaban koorporasi, maupun
pejabat.
Bahwa
focus perlindungan kegiatan perkebunan dengan pengaturan tindak
pidana dalam undang undang tentang
perkebunan tsb, adalah pembukaan lahan perkebunan sebagai bagian dari sistem
perlindungan kawasan hutan dan pemukiman penduduk, yang tertib, teratur, aman dan
sehat guna mendekati keadilan serta kesejahteraan umum masyarakat termasuk
dunia usaha perkebunan.
Kesimpulan :
Bahwa tindak pidana dibidang perkebunan
sangat erat kaitannya dengan sistem perlindungan lingkungan hidup serta upaya
pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sehingga secara terus menerus
perlu adaptif dan singkronisasi dengan berbagai ketentuan pelaksanaan, terutama
izin lingkungan sekaligus izin
usaha perkebunan yang sah dan spektakuler.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar