Kamis, 10 April 2014

SEKILAS LINTAS TINDAK PIDANA DIBIDANG PERKEBUNAN



T
  indak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
Bahwa  Perkebunan adalah  segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu  pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan teknologi, permoalan dan manajemen untuk mewujudkan  kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
Bahwa  tindak  pidana perkebunan adalah perbuatan yang dilarang oleh peraturan yang dikenakan saksi bagi pelaku perbuatan, guna perlindungan kegiatan dan usaha perekonomian masyarakat di bidang perkebunan.
       Dalam Bab XI pasal  46 sampai dengan pasal  53, Undang Undang No.18 Tahun 2004 Tentang  Perkebunan, mengatur mengenai ketentuan Tindak pidana di bidang Perkebunan, sebagai berikut :
1. Bahwa Dipidana penjara dan denda setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya,  melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industry pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas  tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan.
2. Bahwa Dipidana penjara dan denda setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya, melanggar larangan  melkukan tindakan yang mengakibatkan kerusakan kebun, dan/atau asset lainnya, yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan.
3. Bahwa Dipidana penjara dan denda setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya, Membuka  dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakam fungsi lingkungan hidup, dan apabila perbuatan pidana itu mengakibatkan  orang mati atau luka berat, maka pelaku tindak pidana tsb, diancam dengan pidana diperberat.
4. Bahwa Dipidana penjara dan denda setiap orang yang melakukan peredaran, pengolahan dan/atau pemasaran hasil perkebunan, dengan sengaja atau karena kelalaiannya, melanggar larangan : Memalsukan mutu dan/atau kemasan hasil perkebunan ; menggunakan bahan penolong untuk  usaha industry hasil perkebunan ; dan/atau mencampur hasil perkebunan dengan benda atau bahan lain yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan manusia, merusak fungsi lingkungan hidup dan/atau menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
5. Bahwa Dipidana penjara dan denda setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya, melanggar larangan mengiklankan hasil usaha perkebunan yang menyesatkan konsumen.
6. Bahwa Dipidana penjara dan denda setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan Menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian.
7. Bahwa semua benda sebagai hasil tindak pidana atau alat alat lainnya termasuk alat angkut yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tesebut dalam pasal 46 sampai dengan pasal 52, dapat dirampas dan/atau dimusnakan oleh Negara sesuai dengan peraturan perundagan.

Bahwa pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana di bidang perkebunan tsb, masiih konsern dengan sistem yang dianut dalam Hukum pidana umum, yang hanya mengenal pertanggungjawaban personal  atau orang perorangan pelaku perbuatan,  dan  tidak mengenal  pertanggungjawaban koorporasi, maupun pejabat.
Bahwa  focus perlindungan kegiatan perkebunan dengan pengaturan tindak pidana  dalam undang undang tentang perkebunan tsb, adalah pembukaan lahan perkebunan sebagai bagian dari sistem perlindungan kawasan hutan dan pemukiman penduduk, yang tertib, teratur, aman dan sehat guna mendekati keadilan serta kesejahteraan umum masyarakat termasuk dunia usaha perkebunan.
Kesimpulan :
Bahwa tindak pidana dibidang perkebunan sangat erat kaitannya dengan sistem perlindungan lingkungan hidup serta upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sehingga secara terus menerus perlu adaptif dan singkronisasi dengan berbagai ketentuan pelaksanaan,  terutama  izin lingkungan sekaligus  izin usaha perkebunan yang sah dan spektakuler.

Tidak ada komentar: