Selasa, 29 April 2014

SEKILAS KECURANGAN DALAM PEMILU LEGESLATIF

Pemilu adalah salah satu wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan hukum konstitusi suatu negara.
bahwa kejahatan adalah wujud dari penyimpangan peraturan yang melarang sesuatu disertai sanksi baik fisik maupun moral, dalam rangka pengendalian hidup bermasyarakat.
bahwa salah satu perbuatan yang dapat dipidana dalam pelaksanaan pemilu adalah tindakan baik secara perseorangan apalagi beberapa orang dalam suatu waktu dan tempat tertentu yang terkait langsung dengan perbuatan mengubah apalagi merusak maupun menghilangkan berita acara pemungutan suara dan penghitungan hasil perolehan suara.
bahwa faktor penyebab terjadinya perbuatan tsb, adalah antara lain :
1.Kesenjangan atau kelalaian saksi peserta pemilu yang juga disebabkan karena tidak hadir saat penghitungan suara di Tempat Pemunutan Suara (TPS) ;
2.Adanya kesempatan personil KPPS maupun PPS untuk mengatur cara penulisan ulang hasil perekapan jumlah pemilih dan suara perolehan terhadap peserta pemilu ;
3.Adanya kesempatan waktu dan keadaan warga masyarakat secara perorangan atau kelompok untuk menggunakan KTP atau KK atau identitas kependudukan lainnya yang juga meliputi surat keterangan dari ketua RT/RW/Dusun/lingkungan dalam wilayah kelurahan atau desa tertentu secara berulang dan silih berganti dari satu jenis identitas kepada satu atau lebih TPS ;
4.Adanya sikap tindak kecurangan yang tak terhindarkan dari peserta pemilu untuk menggunakan kesempatan waktu dan sarana untuk mencoblos diluar tempat dan waktu yang telah ditentukan.
bahwa kondisi tsb lebih diperparah ketika pada jenjang tahapan penghitungan pengawasan kurang ketat yang berakibat adanya keadaan pembiaran atas perbuatan tidak jujur alias curang baik dari penyelenggara maupun peserta pemilu.
bahwa maksud perluasan partisipasi pemilih dengan menjaring sebanyak banyaknya penduduk warga masyarakat untuk menggunakan hak suaranya adalah amat bijaksana namun kenyataan pengawasan dan pengendaliannya amat rapuh, mengakibatkan penggelembungan suara relatif tidak terhindarkan, juga praktek jual beli suara relatif tidak dapat dibendung secara tegas.
bahwa kecurangan bahkan kejahatan pemilu disekitar kejadian tsb, relatif merajalela dari satu wilayah ke wilayah lainnya akibat pengendalian yang tidak sempurnah dan ketat baik oleh petugas maupun warga masyarakat, sehingga penyelenggara diharapkan jujur dan adil serta tidak memihak kepada salah satu peserta pemilu.
Kesimpulan :
bahwa sepanjang kejahatan pemilu tidak berproses di pengadilan, siapa pun pihak berpotensi melakukan kecurangan dalam pemungutan maupun penghitungan suara perolehan pemilu. juga bahwa berperkara PHPU di mahkamah konstitusi apalagi persyaratan waktu pengajuan permohonan setelah dilakukan pengumuman penetapan hasil pemilu secara nasional, membuka peluang pelenyapan barang bukti maupun perlemah keberanian warga untuk melaporkan kejadian pidana kejahatan pemilu seperti disebutkan di atas.


Tidak ada komentar: