Rabu, 09 April 2014

TINDAK PIDANA KEJAHATAN PEMILU LEGESLATIF



T
  indak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
       Bahwa Pemilihan  Umum (PEMILU) adalah  sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, yang dilaksanakan secara langsung, umum,  bebas rahasia, jujur dan adil, dalam Negara kesatuan republic Indonesia berdasarkan pancasila dan undang undang dasar Negara RI tahun 1945, untuk memilih wakil dalam lembaga perwakilan rakyat dan lembaga perwakilan daerah.
Undang Undang No.8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan  Pemilihan Umum anggota DPR,  DPD dan DPRD, Menetapkan  ketentuan  tentang  tindak pidana sebagai  kejahatan  dalam  penyelenggaraan  pemilihan  umum,  antara lain sabagai berikut :
1. Bahwa Dipidana penjara dan denda, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, juga setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu.
2. Bahwa Dipidana penjara dan denda, anggota KPU/KPU Provinsi/KPU Kab/Kota/PPK/PPS/PPLN, yang yidak menindak lanjuti temuan Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kab/panwaslu kota/Panwaslucam/PPL/PPL-LN,  dalam melakukan pemutakhiran data  pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pegumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, Penetapan dan Pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus, dan Rekapitulasi daftar pemili tetap, yang merugikan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih.
3. Bahwa Dipidana penjara dan denda, setiap anggota KPU kabupaten/Kota yang sengaja tidak memberikan salinan daftar pemilih tetap kepada partai politik peserta pemilu.
4. Bahwa Dipidana penjara dan denda, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, dengan menjajikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD.
5. Bahwa  Dipidana penjara dan denda, setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memaka atau menyuruh orang lain memakai , atau setiap orang yang sebgaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR,DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota atau  calon peserta pemilu.
6. Bahwa  Dipidana penjara dan denda, penyelenggara, pelaksana dan petugas kampanye yang dengan sengaja melanggar larangan kampanye pemilu yaitu : mempersoalkan dasar Negara Pancasila, Pembukaan UUD Negera RI Tahun 1945 dan bentuk Negara kesatuan RI, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara kesatuan RI, Menghina seseorang, Agama, Suku, Ras, Golongan, dan calon atau peserta pemilu yang lain, Menghasut dan mengadu domba seseorang atau masyarakat, Mengganggu ketertiban umum, Mengancam untuk melkukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan terhadap seseorang, sekelompok anggota masyarakat dan /atau peserta pemilu yang lain, Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu, Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan  tempat pendidikan, Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau selain dari atribut dan/atau tanda gambar peserta pemilu yang bersangkutan.
7. Bahwa  Dipidana penjara dan denda, setiap pelaksana kampanye pemilu yang menjajikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan  kepada peserta kampanye secara langsung atau tidak langsung, juga bahwa setiap pelaksana, peserta dan/atau petugas kampanye pemilu yang pada saat masa tenang menjajikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung. Juga bahwa setiap orang yang pada saat pemungutan suara menjajikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu.
8. Bahwa Dipidana penjara dan denda, setiaporang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan dan/atau menghalangi seseorang yang akan menggunakan haknya untuk  memlih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara.
9. Bahwa Dipidana penjara dan denda, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang.
10. Bahwa  Dipidana penjara dan denda, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku sebagai diri orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih.
11. Bahwa Dipidana penjara dan denda, setiap orang yang dengan sengaja Merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel. Juga setia porang yang segaja Mengubah, merusak dan/atau menghilangkan  Berita Acara Pemungutan dan  Penghitungan suara, dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara.
12. Bahwa Dipidana penjara dan denda, setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara pemilu.
13.Bahwa Dipidana penjara dan denda, anggota KPPS yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara  dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil pemungutan suara kepada PPS atau kepada PPLN bagi KPPS-LN, pada hari yang sama. Juga bagi PPS/PPK yang tidak menyerahkan kotak suara tersegel, Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan  suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik peserta pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/kabupaten/Kota di tingkat PPS bagi PPS atau ditingkat PPK bagi PPK kepada KPU Kabupaten/Kota.
14.Bahwa  Dipidana penjara dan denda, Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu. Juga bagi Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam  setelesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
15. Bahwa  Dipidana penjara dan denda, setiap anggota KPU,KPU Provinsi,KPU kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kasus tindak pidana pemilu yang dapat mempengaruhi perolehan suara peserta pemilu, paling lambat 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional.
16. Bahwa  Dipidana penjara dan denda anggota KPU yang tidak menetapkan perolehan hasil pemilu anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota secara Nasional.
17.  Bahwa  Dipidana penjara dan denda  setiap anggota Bawaslu,Bawaslu Provinsi, Panwasli Kabupaten/Kota, Panwaslucam, PPL/PPLN, yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan dan/atau laporan tentang pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU/KPU Prov/KPU Kab/Kota,PPK/PPS/PPLN, dan/atau KPPS/KPPSLN dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

       Bahwa  ketentuan  tindak  pidana  tsb di atas, oleh undang undang No.8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan  Pemilihan Umum anggota DPR,  DPD dan DPRD, dinyatakan sebagai Kejahatan,  Namun  indicator terpenting atas penetapan kejahatan dimaksud, adalah apakah dapat terbukti sebagai pelanggaran nilai demokrasi sekaligus nilai dasar dalam konstitusi bahkan sebagai suatu pelanggaran nyata ketentuan konstitusi Negara RI. Juga bahwa dalam ketentuan tindak pidana tsb, tidak mengenal perbedaan  penggolongan antara pelaku intelktual atau otak pelaku, dengan pelaku utama, melainkan hanya mengenal pelaku utama dan  pelaku penyerta atau pembantuan.
     Bahwa kejahatan dalam undang undang tentang penyelenggaran pemilu tsb, banyak dipengaruhi  oleh  sikap batin seseorang untuk menguji coba melanggar prinsip kebebasan memilih warga Negara,  hanya sebatas dau karena kepentingan pribadi warga Negara terhadap satu bahkan lebih partai politik tertentu, baik peserta bahkan bukan peserta pemilu saat ini.

Kesimpulan :
Bahwa ketentuan tindak pidana dalam undang undang No. No. 8 Tahun 2012 Tentang Tentang Penyelenggaraan  Pemilihan Umum anggota DPR,  DPD dan DPRD, Sangat konsern  dengan kebebasan warga negara, sebagai bagian dari upaya  penegakan hukum dan demokrasi dalam Negara Republik Indonesia, namun tetap dalam krangka konsepsi dan praktek Konstitusi Negara Indonesia.

1 komentar:

Hasrum Malik, SH mengatakan...

Perlu pembanding atas ketentuan undang undang serupa yg baru. Salam hormat