T
|
indak
Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang
tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi
dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
Bahwa Pemilihan Umum (PEMILU)
adalah sarana pelaksanaan kedaulatan
rakyat, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil, dalam Negara
kesatuan republic Indonesia berdasarkan pancasila dan undang undang dasar
Negara RI tahun 1945, untuk memilih wakil dalam lembaga perwakilan rakyat dan
lembaga perwakilan daerah.
Undang Undang No.8 Tahun 2012 Tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum anggota
DPR, DPD dan DPRD, Menetapkan ketentuan
tentang tindak pidana
sebagai kejahatan dalam
penyelenggaraan pemilihan umum,
antara lain sabagai berikut :
1. Bahwa Dipidana penjara dan denda,
setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak
pilihnya, juga setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau
dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih
menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu.
2. Bahwa Dipidana penjara dan denda,
anggota KPU/KPU Provinsi/KPU Kab/Kota/PPK/PPS/PPLN, yang yidak menindak lanjuti
temuan Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kab/panwaslu
kota/Panwaslucam/PPL/PPL-LN, dalam
melakukan pemutakhiran data pemilih,
penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pegumuman
daftar pemilih sementara hasil perbaikan, Penetapan dan Pengumuman daftar
pemilih tetap, daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus, dan
Rekapitulasi daftar pemili tetap, yang merugikan warga negara Indonesia yang
memiliki hak pilih.
3. Bahwa Dipidana penjara dan denda,
setiap anggota KPU kabupaten/Kota yang sengaja tidak memberikan salinan daftar
pemilih tetap kepada partai politik peserta pemilu.
4. Bahwa Dipidana penjara dan denda,
setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan
seseorang dengan memaksa, dengan menjajikan atau dengan memberikan uang atau
materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD.
5. Bahwa Dipidana penjara dan denda, setiap orang yang
dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memaka atau
menyuruh orang lain memakai , atau setiap orang yang sebgaja memakai surat atau
dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR,DPD dan DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota atau calon
peserta pemilu.
6. Bahwa
Dipidana penjara dan denda, penyelenggara, pelaksana dan petugas
kampanye yang dengan sengaja melanggar larangan kampanye pemilu yaitu :
mempersoalkan dasar Negara Pancasila, Pembukaan UUD Negera RI Tahun 1945 dan
bentuk Negara kesatuan RI, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara
kesatuan RI, Menghina seseorang, Agama, Suku, Ras, Golongan, dan calon atau
peserta pemilu yang lain, Menghasut dan mengadu domba seseorang atau
masyarakat, Mengganggu ketertiban umum, Mengancam untuk melkukan kekerasan atau
menganjurkan penggunaan kekerasan terhadap seseorang, sekelompok anggota
masyarakat dan /atau peserta pemilu yang lain, Merusak dan/atau menghilangkan
alat peraga kampanye peserta pemilu, Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat
ibadah dan tempat pendidikan, Membawa
atau menggunakan tanda gambar dan/atau selain dari atribut dan/atau tanda gambar
peserta pemilu yang bersangkutan.
7. Bahwa
Dipidana penjara dan denda, setiap pelaksana kampanye pemilu yang
menjajikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung atau
tidak langsung, juga bahwa setiap pelaksana, peserta dan/atau petugas kampanye
pemilu yang pada saat masa tenang menjajikan atau memberikan uang atau materi
lainnya kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung. Juga bahwa setiap
orang yang pada saat pemungutan suara menjajikan atau memberikan uang atau
materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih
peserta pemilu tertentu.
8. Bahwa Dipidana penjara dan denda,
setiaporang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan dan/atau menghalangi
seseorang yang akan menggunakan haknya untuk
memlih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan
ketentraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara.
9. Bahwa Dipidana penjara dan denda,
setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara
seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu
mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang.
10. Bahwa
Dipidana penjara dan denda, setiap orang yang dengan sengaja pada saat
pemungutan suara mengaku sebagai diri orang lain dan/atau memberikan suaranya
lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih.
11. Bahwa Dipidana penjara dan denda,
setiap orang yang dengan sengaja Merusak atau menghilangkan hasil pemungutan
suara yang sudah disegel. Juga setia porang yang segaja Mengubah, merusak dan/atau
menghilangkan Berita Acara Pemungutan
dan Penghitungan suara, dan/atau
sertifikat hasil penghitungan suara.
12. Bahwa Dipidana penjara dan denda,
setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu atau mendistorsi sistem
informasi penghitungan suara pemilu.
13.Bahwa Dipidana penjara dan denda,
anggota KPPS yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara dan menyerahkan kotak suara tersegel yang
berisi surat suara, berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil
pemungutan suara kepada PPS atau kepada PPLN bagi KPPS-LN, pada hari yang sama.
Juga bagi PPS/PPK yang tidak menyerahkan kotak suara tersegel, Berita acara
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
partai politik peserta pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi/kabupaten/Kota di tingkat PPS bagi PPS atau ditingkat PPK bagi PPK
kepada KPU Kabupaten/Kota.
14.Bahwa
Dipidana penjara dan denda, Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang
melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil
penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu. Juga bagi Pelaksana
kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat
sebelum 2 (dua) jam setelesainya
pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
15. Bahwa
Dipidana penjara dan denda, setiap anggota KPU,KPU Provinsi,KPU
kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap dalam kasus tindak pidana pemilu yang dapat mempengaruhi perolehan
suara peserta pemilu, paling lambat 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil
pemilu secara nasional.
16. Bahwa
Dipidana penjara dan denda anggota KPU yang tidak menetapkan perolehan
hasil pemilu anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota secara Nasional.
17. Bahwa
Dipidana penjara dan denda setiap
anggota Bawaslu,Bawaslu Provinsi, Panwasli Kabupaten/Kota, Panwaslucam,
PPL/PPLN, yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan dan/atau laporan
tentang pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU/KPU Prov/KPU
Kab/Kota,PPK/PPS/PPLN, dan/atau KPPS/KPPSLN dalam setiap tahapan
penyelenggaraan pemilu.
Bahwa ketentuan tindak pidana
tsb di atas, oleh undang undang No.8
Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan
Pemilihan Umum anggota DPR, DPD
dan DPRD, dinyatakan sebagai Kejahatan, Namun indicator terpenting atas penetapan kejahatan
dimaksud, adalah apakah dapat terbukti sebagai pelanggaran nilai demokrasi
sekaligus nilai dasar dalam konstitusi bahkan sebagai suatu pelanggaran nyata
ketentuan konstitusi Negara RI. Juga bahwa dalam ketentuan tindak pidana tsb,
tidak mengenal perbedaan penggolongan antara
pelaku intelktual atau otak pelaku, dengan pelaku utama, melainkan hanya
mengenal pelaku utama dan pelaku penyerta
atau pembantuan.
Bahwa kejahatan dalam undang
undang tentang penyelenggaran pemilu tsb, banyak dipengaruhi oleh sikap
batin seseorang untuk menguji coba melanggar prinsip kebebasan memilih warga
Negara, hanya sebatas dau karena
kepentingan pribadi warga Negara terhadap satu bahkan lebih partai politik
tertentu, baik peserta bahkan bukan peserta pemilu saat ini.
Kesimpulan
:
Bahwa
ketentuan tindak pidana dalam undang undang No. No. 8 Tahun 2012 Tentang Tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum anggota
DPR, DPD dan DPRD, Sangat konsern dengan kebebasan warga negara, sebagai bagian
dari upaya penegakan hukum dan demokrasi
dalam Negara Republik Indonesia, namun tetap dalam krangka konsepsi dan praktek
Konstitusi Negara Indonesia.
1 komentar:
Perlu pembanding atas ketentuan undang undang serupa yg baru. Salam hormat
Posting Komentar