T
|
indak
Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang
tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi
dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
Bahwa Pertanian adalah kegitan mengelola sumbaer daya alam hayati dengan
bantuan teknologi, permodalan, tenaga kerja, dan manajemen, untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman
pangan, holtikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
Dalam Bab IX pasal 100 sampai dengan
pasal 104, Undang Undang No.19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, mengatur mengenai
ketentuan Tindak pidana dibidang pertanian, sebagai berikut :
1. Bahwa dipidana penjaran dan denda,
setiap orang yang mengimpor komoditas pertanian yang tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah,
dan yang mengimpor komoditas pertanian pada saat kersediaan komoditas pertanian
dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan
konsumsi dan /atau cadangan pemerintah atau menteri yang
menyelenggarakan pemerintahan dibidang pertanian.
2. Bahwa dipidana penjaran dan denda,
setiap orang yang melakukan penyuluhan yang
tidak sesuai dengan materi penyuluhan dalam bentuk teknologi tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah
atau pemerintah daerah.
3. Bahwa dipidana penjaran dan denda,
petani yang mengalihfungsikan lahan pertanian menjadi non pertanian.
4. Bahwa dipidana dengan pemberatan tambahan sepertiga ancaman pidana, terhadap koorporasi yang
melakukan tindak pidana tsb pada poin 1
sampai 3 diatas, termasuk tambahan pidana denda sebanyak sepertiga dari ancaman
pidana denda pokok.
Bahwa pertanggungjawaban pidana dalam undang undang tentang perlindungan
dan pemberdayaan petani, dikenal selain pertanggungjawaban perseorang sebagai
pelaku, juga koorporasi yang diwakili pengurusnya sebagai pelaku fungsional, sekaligus orang atau pihak yang
mewakili dan bertanggungjawab untuk dan atas nama badan hukum atau badan usaha
(koorporasi) terkait.
Bahwa ketentuan tentang tindak
pidana dalam bidang perlindungan dan pemberdayaan petani, mempunyai hubungan
yang erat dengan ketentuan tentang tindak pidana dalam bidang perlindungan
lingkungan hidup dan pencegahan perusakan hutan, serta perkebunan, sehingga
ketentuan pelaksanaan sedapat mungkin singkron dan saling sinergi antara satu
dengan yang lain.
Bahwa dengan terbentuknya
unit khusus pertanian yang dicanangkan pemerintah, serta prosedur penyaluran kredit, dan pembiayaan
usaha tani, di masa depan.
Kesimpulan :
Bahwa ketentua tindak pidana dibidang pertanian
tetap mengacu pada upaya perlindungan dan pemanfaatan tanah dan kawasan hutan
maupun pemukiman masyarakat, sehingga terdapat sistem agrokultural yang efektif
dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar