Kamis, 10 April 2014

SEKILAS LINTAS TINDAK PIDANA DIBIDANG PERTANIAN



T
  indak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
        Bahwa Pertanian adalah kegitan mengelola sumbaer daya alam hayati dengan bantuan teknologi, permodalan, tenaga kerja, dan manajemen, untuk menghasilkan  komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, holtikultura, perkebunan,  dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
Dalam Bab IX pasal 100 sampai dengan pasal 104, Undang Undang No.19 Tahun 2013 Tentang  Perlindungan dan  Pemberdayaan Petani, mengatur mengenai ketentuan Tindak pidana dibidang pertanian, sebagai berikut :
1. Bahwa dipidana penjaran dan denda, setiap orang yang mengimpor komoditas pertanian yang tidak melalui tempat  pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah, dan yang mengimpor komoditas pertanian pada saat kersediaan komoditas pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan  konsumsi dan /atau cadangan pemerintah atau menteri yang menyelenggarakan pemerintahan dibidang pertanian.
2. Bahwa dipidana penjaran dan denda, setiap orang yang melakukan penyuluhan yang  tidak sesuai dengan materi penyuluhan dalam bentuk teknologi  tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah atau  pemerintah daerah.
3. Bahwa dipidana penjaran dan denda, petani yang mengalihfungsikan lahan pertanian menjadi non pertanian.
4. Bahwa dipidana dengan pemberatan  tambahan sepertiga  ancaman pidana, terhadap koorporasi yang melakukan tindak pidana  tsb pada poin 1 sampai 3 diatas, termasuk tambahan pidana denda sebanyak sepertiga dari ancaman pidana denda pokok.

       Bahwa pertanggungjawaban pidana dalam undang undang tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, dikenal selain pertanggungjawaban perseorang sebagai pelaku, juga koorporasi yang diwakili pengurusnya sebagai pelaku  fungsional, sekaligus orang atau pihak yang mewakili dan bertanggungjawab untuk dan atas nama badan hukum atau badan usaha (koorporasi) terkait.
      Bahwa  ketentuan tentang tindak pidana dalam bidang perlindungan dan pemberdayaan petani, mempunyai hubungan yang erat dengan ketentuan tentang tindak pidana dalam bidang perlindungan lingkungan hidup dan pencegahan perusakan hutan, serta perkebunan, sehingga ketentuan pelaksanaan sedapat mungkin singkron dan saling sinergi antara satu dengan yang lain.
Bahwa dengan  terbentuknya  unit khusus  pertanian  yang dicanangkan pemerintah, serta  prosedur penyaluran kredit, dan pembiayaan usaha tani, di masa depan.
Kesimpulan :
Bahwa  ketentua tindak pidana dibidang pertanian tetap mengacu pada upaya perlindungan dan pemanfaatan tanah dan kawasan hutan maupun pemukiman masyarakat, sehingga terdapat sistem agrokultural yang efektif dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Tidak ada komentar: