Rabu, 09 April 2014

LARANGAN DAN TINDAK PIDANA DIBIDANG PERUMAHAN



Selusin jumlah ketentuan tentang larangan, dan  selusin jumlah ketentuan tentang tindak pidana dibidang perumahan dan pemukiman, berdasarkan  atau menurut  Undang Undang No.1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan kawasan pemukiman, adalah bermakna penting tidak hanya di pelosok wilayah perkotaan, melainkan meliputi  pedesaan di Negara kita Indonesia.
Bahwa perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari pemukiman, baik perkotaan maupun pedesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Sedangkan  kawasan pemukiman adalah  bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung, baik  berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai  lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan  penghidupan.
Dalam Bab XIII pasal 134 sampai dengan pasal 146, Undang Undang No.1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan kawasan pemukiman, mengenai ketentuan larangan, sedangkan Bab XVI pasal 151 sampai dengan pasal 163, Undang Undang No.1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan kawasan pemukiman, mengenai ketentuan Tindak pidana.
1.Bahwa  setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak membangun perumahan sesuai  dengan criteria, spesipikasi, persyaratan, sarana dan prasarana serta utilitas umum yang diperjanjikan.
2.Bahwa setiap orang dilarang menyewakan atau mengalihkan  kepemilikannya atas rumah umum kepada pihak lain.
3. Bahwa setiap orang dilarang menyelenggarakan lingkungan hunian (kasiba) yang tidak memisahkan lingkungan hunian (kasiba) menjadi satuan lingkungan perumahan (lisiba).
4. Bahwa setiap orang dilarang  menjual satuan lingkungan perumahan (lisiba) yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya.
5.Bahwa badan hukum dilarang melakukan pembangunan rumah tunggal, rumah deret dan atau rumah susun untuk melakukan serah terima dan atau menarik dana lebih dari 80% dari pembeli pada saat sedang berlansungnya pembangunan perumahan yang dipasarkan dan sebelum memenuhi sistim perjanjian pendahuluan jual beli, dengan persyaratan kepastian antara lain : status kepemilikan tanah, hal yang diperjanjikan, kepemilikan izin mendirikan bangunan induk, ketersediaan prasarana dan sarana serta utilitas umum, juga keterbangunan perumahan paling sedikit 20%.
6. Bahwa setiap orang dilarang membangun perumahan atau pemukiman diluar kawasan yang khusus diperuntukkan bagi perumahan dan pemukiman, juga ditempat  yang berpotensi  dapat menimbulkan bahaya bagi barang maupun orang.
7. Bahwa setiap pejabat dilarang mengeluarkan izin pembangunan rumah/perumahan atau pemukiman yang tidak sesuai dengan fungsi dan pemanfaatan  ruang.
8. Bahwa setiap orang dilarang menolak atau menghalang halangi pemukiman kembali rumah/perumahan atau permukiman yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah setelah terjadi kesepakatan dengan masyarakat setempat.
9.Bahwa setiap orang dilarang yang dengan menginvestasikan dana dari pemupukan dana tabungan perumahan selain untuk pembiayaan kegiatan penyelenggaraan  perumahan dan kawasan pemukiman.
10.Bahwa badan hukum yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman, dilarang mengalih fungsikan prasarana, sarana dan utilitas umum diluar fungsinya.
11.Bahwa badan hukum yang belum menyelesaikan status  hak atas tanah lingkungan hunian (kasiba), dilarang menjual satuan pemukiman. Sedangkan orang perseorangan dilarang membangun lisiba.
12.  Bahwa dipidana denda, orang perseorangan yang dengan sengaja membangun lisiba dengan pidana tambahan berupa pembongkaran lisiba atas tanggungan pelaku.
13.Bahwa dipidana denda, badan hukum yang mengalih fungsikan prasarana.sarana dan utilitas  umum diluar fungsinya. Selanjutnya yang menjual satuan pemukiman  sebelum menyelesaikan status  hak atas tanah lingkungan hunian  atau lisiba, atau membanguna kavling tanah matang tanpa rumah. Juga selain pidana denda terhadap badan hukum, maka pengurus badan hukum pelaku  juga dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.

Kesimpulan :
1.   Bahwa pertanggungjawabab  pidana tsb, lebih diperberat lagi dalam hal pelakunya adalah badan hukum dan atau pengurus yang bertanggungjawab atas nama badan hukum  sebagai pelaku tindak pidana.
2.   Bahwa sumber kejadian tindak pidana perumahan dan pemukiman, perlu diteliti dengan mempertimbangkan keterkaitannya secara langsung dengan perjanjian  yang dibuat oleh pengurus badan  hukum bersama masyarakat setempat, tentang transaksi dan atau pelepasan atau pengalihan hak atas tanah pembangunan perumahan atau pemukiman, maupun keputusan  pejabat tentang Izin pembangunan perumahan atau kawasan pemukiman, yang sedang atau telah diproses atau diterbitkan dalam penyelenggaraan kegiatan  pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman.