Selusin jumlah ketentuan tentang larangan,
dan selusin jumlah ketentuan tentang tindak
pidana dibidang perumahan dan pemukiman, berdasarkan atau menurut
Undang Undang No.1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan kawasan pemukiman, adalah
bermakna penting tidak hanya di pelosok wilayah perkotaan, melainkan meliputi pedesaan di Negara kita Indonesia.
Bahwa perumahan adalah kumpulan rumah
sebagai bagian dari pemukiman, baik perkotaan maupun pedesaan, yang dilengkapi
dengan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah
yang layak huni. Sedangkan kawasan
pemukiman adalah bagian dari lingkungan
hidup diluar kawasan lindung, baik
berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan
hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Dalam Bab XIII pasal 134 sampai dengan
pasal 146, Undang Undang No.1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan kawasan
pemukiman, mengenai ketentuan larangan, sedangkan Bab XVI pasal 151 sampai
dengan pasal 163, Undang Undang No.1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan kawasan
pemukiman, mengenai ketentuan Tindak pidana.
1.Bahwa setiap orang dilarang menyelenggarakan
pembangunan perumahan yang tidak membangun perumahan sesuai dengan criteria, spesipikasi, persyaratan,
sarana dan prasarana serta utilitas umum yang diperjanjikan.
2.Bahwa setiap orang dilarang menyewakan
atau mengalihkan kepemilikannya atas
rumah umum kepada pihak lain.
3. Bahwa setiap orang dilarang
menyelenggarakan lingkungan hunian (kasiba) yang tidak memisahkan lingkungan
hunian (kasiba) menjadi satuan lingkungan perumahan (lisiba).
4. Bahwa setiap orang dilarang menjual satuan lingkungan perumahan (lisiba)
yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya.
5.Bahwa badan hukum dilarang melakukan
pembangunan rumah tunggal, rumah deret dan atau rumah susun untuk melakukan
serah terima dan atau menarik dana lebih dari 80% dari pembeli pada saat sedang
berlansungnya pembangunan perumahan yang dipasarkan dan sebelum memenuhi sistim
perjanjian pendahuluan jual beli, dengan persyaratan kepastian antara lain :
status kepemilikan tanah, hal yang diperjanjikan, kepemilikan izin mendirikan
bangunan induk, ketersediaan prasarana dan sarana serta utilitas umum, juga
keterbangunan perumahan paling sedikit 20%.
6. Bahwa setiap orang dilarang membangun
perumahan atau pemukiman diluar kawasan yang khusus diperuntukkan bagi
perumahan dan pemukiman, juga ditempat
yang berpotensi dapat menimbulkan
bahaya bagi barang maupun orang.
7. Bahwa setiap pejabat dilarang mengeluarkan
izin pembangunan rumah/perumahan atau pemukiman yang tidak sesuai dengan fungsi
dan pemanfaatan ruang.
8. Bahwa setiap orang dilarang menolak
atau menghalang halangi pemukiman kembali rumah/perumahan atau permukiman yang
telah ditetapkan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah setelah terjadi
kesepakatan dengan masyarakat setempat.
9.Bahwa setiap orang dilarang yang dengan
menginvestasikan dana dari pemupukan dana tabungan perumahan selain untuk
pembiayaan kegiatan penyelenggaraan
perumahan dan kawasan pemukiman.
10.Bahwa badan hukum yang menyelenggarakan
pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman, dilarang mengalih fungsikan
prasarana, sarana dan utilitas umum diluar fungsinya.
11.Bahwa badan hukum yang belum
menyelesaikan status hak atas tanah lingkungan
hunian (kasiba), dilarang menjual satuan pemukiman. Sedangkan orang
perseorangan dilarang membangun lisiba.
12. Bahwa dipidana denda, orang
perseorangan yang dengan sengaja membangun lisiba dengan pidana tambahan berupa
pembongkaran lisiba atas tanggungan pelaku.
13.Bahwa dipidana denda, badan hukum yang
mengalih fungsikan prasarana.sarana dan utilitas umum diluar fungsinya. Selanjutnya yang
menjual satuan pemukiman sebelum
menyelesaikan status hak atas tanah
lingkungan hunian atau lisiba, atau membanguna
kavling tanah matang tanpa rumah. Juga selain pidana denda terhadap badan
hukum, maka pengurus badan hukum pelaku
juga dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.
Kesimpulan :
1.
Bahwa
pertanggungjawabab pidana tsb, lebih
diperberat lagi dalam hal pelakunya adalah badan hukum dan atau pengurus yang
bertanggungjawab atas nama badan hukum
sebagai pelaku tindak pidana.
2.
Bahwa
sumber kejadian tindak pidana perumahan dan pemukiman, perlu diteliti dengan
mempertimbangkan keterkaitannya secara langsung dengan perjanjian yang dibuat oleh pengurus badan hukum bersama masyarakat setempat, tentang
transaksi dan atau pelepasan atau pengalihan hak atas tanah pembangunan
perumahan atau pemukiman, maupun keputusan
pejabat tentang Izin pembangunan perumahan atau kawasan pemukiman, yang
sedang atau telah diproses atau diterbitkan dalam penyelenggaraan kegiatan pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman.
1 komentar:
Bonus rollingan casino dan slot online
Promo Rollingan Slot pragmatic play
Freechip Permainan Balap Tikus
Bonus Cashback Depo Dana dan Link aja
Freechip Permainan IDN LIVE
Posting Komentar