I. TENTANG TINDAK PIDANA
POS :
Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang
dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan
terlarang, yang karenanya dapat mengakibatkan
penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
Pos adalah
layanan komunikasi tertutis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan
logistik, layanan transaksi keuangan, dan
layanan keagenan pos untuk kepentingan umum, sedangkan Penyelenggara
Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos.
Dalam ketentuan Bab X pasal 42 sampai dengan pasal 47, Undang Undang No. 38 Tahun 2009 Tentang Pos, ditetapkan tindak pidana sebagai berikut :
1. Bahwa Dipidana penjara atau denda
Setiap
Penyelenggara Pos yang melanggar
ketentuan yang mewajibkan untuk memperoleh izin menteri terlebih dahulu sebagai
penyelenggara pos, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
2. Bahwa Dipidana penjara
atau denda Setiap Orang yang meniru
dan /atau memalsukan Prangko, atau
yang dengan sengaja memiliki ; menjual ; dan atau menggunakan prangko palsu, atau yang
dengan sengaja dan tanpa hak,
mencetak atau mencetak ulang prangko.
3. Bahwa Dipidana penjara
atau denda Setiap Orang yang
dengan sengaja dan tanpa hak,
tidak menjaga kerahasiaan kiriman, keamanan dan keselamatan kiriman yang
merupakan diwajibkannya.
4. Bahwa Dipidana penjara
atau denda Setiap Orang yang
dengan sengaja mengirimkan barang yang dilarang meliputi
narkotika, psikotropika, dan obat-obat
terlarang lainnya; barang
yang mudah meledak; barang
yang mudah terbakar; barang
yang mudah rusak dan dapat mencemari lingkungan;
barang yang melanggar kesusilaan;
dan/atau barang lainnya yang menurut
peraturan
perundang-undangan dinyatakan terlarang. dan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan lingkungan, barang kiriman lainnya maupun orang.
perundang-undangan dinyatakan terlarang. dan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan lingkungan, barang kiriman lainnya maupun orang.
Bahwa
Pertanggungjawaban pidana pelaku dalam tindak pidana penyelenggaraan
layanan pos dalam undang undang tentang
Pos tsb, mengenal pertanggungjawaban secara perseorangan maupun badan usaha
sebagai penyelenggara pos.
II.
TENTANG KEARSIPAN NASIONAL :
Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang
dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan
terlarang, yang karenanya dapat
mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
Kearsipan adalah hal hal yang berkaitan dengan arsip,
sedangkan arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk
dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang
dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga
pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan
perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Dalam ketentuan Bab IX pasal 81 sampai dengan pasal 88, Undang Undang No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, ditetapkan tindak pidana sebagai berikut :
1.
Bahwa
Dipidana penjara atau denda Setiap orang yang
dengan sengaja menguasai dan/atau memiliki arsip negara untuk kepentingan sendiri atau
orang lain yang tidak berhak. Dengan
arsip Negara dimaksud adalah Arsip yang tercipta
dari kegiatan lembaga negara dan kegiatan yang menggunakan sumber dana negara
dinyatakan sebagai arsip milik negara.
2.
Bahwa
Dipidana penjara atau denda Setiap orang yang
dengan sengaja menyediakan arsip dinamis
kepada pengguna arsip yang tidak berhak, dan Pencipta arsip wajib
menyediakan arsip dinamis bagi
kepentingan pengguna arsip yang berhak. Dengan arsip dinamis dimaksud adalah
arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan
selama jangka waktu tertentu.
3.
Bahwa
Dipidana penjara atau denda Setiap
orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan
arsip negara yang terjaga untuk kepentingan Negara, dan Pencipta arsip pada
lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, dan BUMN dan/atau
BUMD membuat daftar arsip dinamis berdasarkan 2 (dua) kategori, yaitu arsip
terjaga dan arsip umum, dengan kewajiban menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip
dinamis yang masuk dalam kategori arsip terjaga. Ketentuan mengenai tata cara
membuat daftar arsip dinamis dan menjaga keutuhan keamanan dan keselamatan
arsip dinamis yang termasuk dalam kategori arsip terjaga sebagaimana di atus
dalam peraturan Kepala Arsip nasional.
4.
Bahwa
Dipidana penjara dan denda pejabat yang dengan sengaja tidak melaksanakan pemberkasan dan
pelaporan. Dengan pejabat dimaksud adalah
Pejabat yang bertanggung jawab dalam kegiatan kependudukan, kewilayahan,
kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya, dan masalah
pemerintahan yang strategis.
5.
Bahwa
Dipidana penjara atau denda Setiap
orang yang dengan
sengaja tidak menjaga
kerahasiaan arsip tertutup dengan
mewajibkan pencipta arsip untuk menjaga
kerahasiaan arsip tertutup dimaksud atas alasan apabila arsip dibuka untuk umum
dapat:
a.
menghambat proses penegakan hukum;
b.
mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan
intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
c.
membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
d.
mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam
kategori dilindungi kerahasiaannya;
e.
merugikan ketahanan ekonomi nasional;
f.
merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan
luar negeri;
g.
mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi
dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara
hukum;
h.
mengungkapkan rahasia atau data pribadi; dan
i.
mengungkap memorandum atau surat-surat yang menurut
sifatnya perlu dirahasiakan.
6. Bahwa Dipidana
penjara atau denda Setiap
orang yang dengan
sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar, dengan kewajiban
memusnahkan arsip yang telah habis retensi dan tidak memliki nilai untuk
dilaksanakan, pemusnahan arsip mana dilakukan terhadap arsip yang :
a. tidak memiliki nilai
guna;
b. telah habis retensinya dan berketerangan
dimusnahkan berdasarkan JRA;
c. tidak ada peraturan perundang‑undangan yang
melarang; dan
d. tidak berkaitan dengan penyelesaian proses
suatu perkara.
7.
Bahwa Dipidana penjara dan denda Setiap
orang yang memperjualbelikan atau menyerahkan arsip yang memiliki nilai guna
kesejarahan kepada pihak lain di luar yang telah ditentukan sebagai berikut :
(1) Lembaga negara tingkat pusat wajib menyerahkan
arsip statis kepada ANRI.
(2) Lembaga negara di daerah wajib menyerahkan
arsip statis kepada ANRI sepanjang instansi induknya tidak menentukan lain.
(3) Satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara
pemerintahan daerah provinsi wajib menyerahkan arsip statis kepada arsip daerah
provinsi.
(4) Satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara
pemerintahan daerah kabupaten/kota wajib menyerahkan arsip statis kepada arsip
daerah kabupaten/kota.
(5) Satuan kerja di lingkungan perguruan tinggi
negeri wajib menyerahkan arsip statis kepada arsip perguruan tinggi di
lingkungannya.
(6) Perusahaan wajib menyerahkan arsip statis kepada
lembaga kearsipan berdasarkan tingkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang‑undangan.
(7) Arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (6) adalah arsip yang:
a. memiliki
nilai guna kesejarahan; dan
b. telah habis retensinya dan berketerangan
dipermanenkan sesuai dengan JRA.
(8) Selain arsip statis sebagaimana dimaksud pada
ayat (7), arsip yang tidak dikenali penciptanya atau karena tidak adanya JRA
dan dinyatakan dalam DPA oleh lembaga kearsipan dinyatakan sebagai arsip
statis.
8.Bahwa
Bahwa
Dipidana penjara atau denda Pihak ketiga yang tidak
menyerahkan arsip yang tercipta dari kegiatan yang dibiayai dengan anggaran Negara, dengan
mewajibkan pihak ketiga tsb, mengelola
arsip yang diciptakan oleh pihak ketiga yang diberi pekerjaan berdasarkan
perjanjian kerja, Juga menyerahkan arsip yang tercipta dari kegiatan yang
dibiayai dengan anggaran negara kepada pemberi kerja.
Bahwa
Pertanggungjawaban pidana pelaku dalam tindak pidana penyelenggaraan
Kearsipan dalam undang undang tentang
Kearsipan tsb, mengenal pertanggungjawaban secara perseorangan maupun badan
usaha sebagai penyelenggara kegiatan arsip.
III.
TENTANG PERPUSTAKAAN :
Tindak Pidana adalah
suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh
undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau
moral bagi pelakunya.
Perpustakaan adalah institusi
pengelola koleksi karya tulis,
karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku
guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan
rekreasi para pemustaka. Selanjutnya bahwa Koleksi
perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam
berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan
dilayankan.
Dalam ketentuan
Bab XIV pasal 52, Undang Undang No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, ditetapkan ketentuan sanksi bagi Semua lembaga penyelenggara perpustakaan yang tidak melaksanakan ketentuan bahwa Pemerintah
berkewajiban:
a. mengembangkan sistem nasional perpustakaan sebagai upaya
mendukung sistem pendidikan nasional;
b. menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar
masyarakat;
c. menjamin ketersediaan layanan
perpustakaan secara merata di tanah air;
d. menjamin ketersediaan keragaman koleksi perpustakaan melalui terjemahan (translasi), alih aksara
(transliterasi), alih suara ke tulisan (transkripsi), dan alih media
(transmedia);
e. menggalakkan promosi gemar membaca dan memanfaatkan
perpustakaan;
f.
meningkatan
kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan;
g. membina dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas
pustakawan, dan tenaga teknis perpustakaan;
h. mengembangkan
Perpustakaan Nasional; dan
i.
memberikan
penghargaan kepada setiap orang yang
menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno.
Juga
bahwa Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
berkewajiban:
berkewajiban:
a. menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di
daerah;
b. menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata
di wilayah masing-masing;
c. menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar
masyarakat;
d. menggalakkan promosi gemar membaca dengan
memanfaatkan perpustakaan;
memanfaatkan perpustakaan;
e. memfasilitasi penyelenggaraan
perpustakaan di daerah; dan
f. menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar
kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan
rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya.
Dan bahwa
Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan perpustakaan umum
daerah yang koleksinya mendukung pelestarian
hasil budaya daerah masing-masing
dan memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat,
serta bahwa Setiap sekolah/ madrasa menyelenggarakan perpustakaan
yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional
Pendidikan. Serta perpustakaan sebagaimana dimaksud diatas, wajib memiliki koleksi buku teks pelajaran
yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan yang
bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi
untuk melayani semua peserta didik dan pendidik. Selanjutnya bahwa Perpustakaan sekolah/ madrasah melayani
peserta didik pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan di lingkungan satuan
pendidikan yang bersangkutan. Dan bahwa Perpustakaan sekolah/madrasah mengembangkan
layanan perpustakaan berbasis teknologi
informasi dan komunikasi. Serta
bahwa Sekolah/madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5% dari
anggaran belanja operasional sekolah/madrasah
atau belanja barang di luar belanja
pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan.
Lebih
lanjut bahwa Setiap perguruan tinggi menyelenggarakan
perpustakaan yang memenuhi standar
nasional perpustakaan dengan memperhatikan
Standar Nasional Pendidikan, yang memiliki koleksi, baik jumlah judul
maupun jumlah eksemplarnya, yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, juga bahwa Perpustakaan
perguruan tinggi mengembangkan layanan
perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, juga bahwa Setiap
perguruan tinggi mengalokasikan dana untuk pengembangan
perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna memenuhi
standar nasional pendidikan dan standar nasional perpustakaan.
Bahwa Bahwa Pertanggungjawaban pidana pelaku dalam tindak
pidana penyelenggaraan Perpustakaan
dalam undang undang tentang Perpustakaan tsb, mengenal pertanggungjawaban
secara perseorangan maupun badan usaha sebagai penyelenggara kegiatan
perpustakaan termasuk pejabat pemerintah. Pusat atau pemerintah daerah.
Kesimpulan
:
1.
Bahwa Undang
Undang tentang Pos dan Kearsipan mengenal
tindak pidana sehingga sanksi secara hukuman atau pidananya secara tegas
dinyatakan, sedangkan dalam undang
undang tentang perpustakaan, hanya mengnal sansi
administrasi yang bukan sanksi pidana, sehingga tidak dinyatakan adanya hukuman
atau pidana baik berupa hukuman penjara maupun hukuman denda.
2.
Bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana
dalam undang undang tentang pos maupun kearsipan adalah terdiri atas
perseorangan secara pribadi dan tersendiri,
disamping korporasi atau badan hukum atau badan usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar