Senin, 14 April 2014

TINDAK PIDANA POS, KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN



I.  TENTANG TINDAK PIDANA POS :
    Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya  dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
     Pos adalah layanan komunikasi tertutis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum, sedangkan  Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos.
     Dalam  ketentuan  Bab X pasal 42 sampai dengan pasal 47, Undang Undang No. 38 Tahun 2009 Tentang  Pos, ditetapkan  tindak pidana sebagai berikut :
1. Bahwa  Dipidana  penjara  atau  denda  Setiap Penyelenggara Pos  yang melanggar ketentuan yang mewajibkan untuk memperoleh izin menteri terlebih dahulu sebagai penyelenggara pos, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
2. Bahwa  Dipidana  penjara  atau  denda  Setiap Orang  yang  meniru  dan /atau  memalsukan   Prangko,  atau  yang  dengan  sengaja  memiliki ; menjual ; dan  atau  menggunakan   prangko   palsu,  atau  yang  dengan sengaja dan tanpa hak, mencetak  atau  mencetak ulang prangko.
3. Bahwa  Dipidana  penjara  atau  denda  Setiap Orang  yang  dengan sengaja dan  tanpa hak, tidak menjaga kerahasiaan kiriman, keamanan dan keselamatan kiriman yang merupakan diwajibkannya.
4. Bahwa  Dipidana  penjara  atau  denda  Setiap Orang  yang  dengan sengaja mengirimkan barang yang dilarang meliputi  narkotika, psikotropika, dan obat-obat terlarang lainnya; barang yang mudah meledak; barang yang mudah terbakar; barang yang mudah rusak dan dapat mencemari lingkungan; barang yang melanggar kesusilaan; dan/atau barang lainnya yang     menurut peraturan
perundang-undangan dinyatakan terlarang. dan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan lingkungan, barang kiriman  lainnya maupun orang.
       Bahwa  Pertanggungjawaban pidana pelaku dalam tindak pidana penyelenggaraan layanan pos  dalam undang undang tentang Pos tsb, mengenal pertanggungjawaban secara perseorangan maupun badan usaha sebagai penyelenggara pos.

II. TENTANG KEARSIPAN NASIONAL :
     Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya  dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
     Kearsipan  adalah hal hal yang berkaitan dengan arsip, sedangkan arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

     Dalam  ketentuan  Bab IX pasal 81 sampai dengan pasal 88, Undang Undang No. 43 Tahun 2009 Tentang  Kearsipan, ditetapkan  tindak pidana sebagai berikut :
1. Bahwa  Dipidana penjara atau denda Setiap orang yang dengan sengaja  menguasai  dan/atau memiliki arsip negara untuk kepentingan sendiri atau orang lain yang tidak berhak. Dengan  arsip Negara dimaksud adalah  Arsip yang tercipta dari kegiatan lembaga negara dan kegiatan yang menggunakan sumber dana negara dinyatakan sebagai arsip milik negara.
2. Bahwa  Dipidana penjara atau denda Setiap orang yang dengan sengaja  menyediakan  arsip dinamis  kepada pengguna arsip yang tidak berhak, dan Pencipta arsip wajib  menyediakan  arsip dinamis bagi kepentingan pengguna arsip yang berhak. Dengan arsip dinamis dimaksud adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
3. Bahwa  Dipidana penjara atau denda Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan Negara, dan Pencipta arsip pada lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, dan BUMN dan/atau BUMD membuat daftar arsip dinamis berdasarkan 2 (dua) kategori, yaitu arsip terjaga dan arsip umum, dengan kewajiban menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip dinamis yang masuk dalam kategori arsip terjaga. Ketentuan mengenai tata cara membuat daftar arsip dinamis dan menjaga keutuhan keamanan dan keselamatan arsip dinamis yang termasuk dalam kategori arsip terjaga sebagaimana di atus dalam peraturan Kepala Arsip nasional.
4. Bahwa  Dipidana penjara dan denda  pejabat  yang dengan sengaja tidak melaksanakan pemberkasan dan pelaporan. Dengan pejabat dimaksud adalah  Pejabat yang bertanggung jawab dalam kegiatan kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya, dan masalah pemerintahan yang strategis.
5. Bahwa  Dipidana penjara atau denda Setiap orang yang dengan sengaja  tidak  menjaga  kerahasiaan  arsip tertutup dengan mewajibkan pencipta arsip  untuk menjaga kerahasiaan arsip tertutup dimaksud atas alasan apabila arsip dibuka untuk umum dapat:
a.   menghambat proses penegakan hukum;
b.   mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
c.    membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
d.   mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya;
e.    merugikan ketahanan ekonomi nasional;
f.     merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri;
g.   mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara hukum;
h.   mengungkapkan rahasia atau data pribadi; dan
i.    mengungkap memorandum atau surat-surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan.

6. Bahwa  Dipidana penjara atau denda Setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar, dengan kewajiban memusnahkan arsip yang telah habis retensi dan tidak memliki nilai untuk dilaksanakan, pemusnahan arsip mana dilakukan terhadap  arsip yang :
a.   tidak memiliki nilai guna;
b.  telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA;
c.  tidak ada peraturan perundang‑undangan yang melarang; dan
d. tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.

7. Bahwa Dipidana penjara dan denda  Setiap orang yang memperjualbelikan  atau  menyerahkan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan kepada pihak lain di luar yang telah ditentukan sebagai berikut :
(1) Lembaga negara tingkat pusat wajib menyerahkan arsip statis kepada ANRI.
(2) Lembaga negara di daerah wajib menyerahkan arsip statis kepada ANRI sepanjang instansi induknya tidak menentukan lain.
(3) Satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah provinsi wajib menyerahkan arsip statis kepada arsip daerah provinsi.
(4) Satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota wajib menyerahkan arsip statis kepada arsip daerah kabupaten/kota.
(5) Satuan kerja di lingkungan perguruan tinggi negeri wajib menyerahkan arsip statis kepada arsip perguruan tinggi di lingkungannya.
(6) Perusahaan wajib menyerahkan arsip statis kepada lembaga kearsipan berdasarkan tingkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.
(7) Arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) adalah arsip yang:
a.    memiliki nilai guna kesejarahan; dan
b. telah habis retensinya dan berketerangan dipermanenkan sesuai dengan JRA.
(8) Selain arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (7), arsip yang tidak dikenali penciptanya atau karena tidak adanya JRA dan dinyatakan dalam DPA oleh lembaga kearsipan dinyatakan sebagai arsip statis.
                                                                             
8.Bahwa Bahwa  Dipidana penjara atau denda  Pihak ketiga yang tidak menyerahkan  arsip  yang tercipta  dari kegiatan  yang  dibiayai dengan anggaran Negara, dengan mewajibkan pihak ketiga tsb, mengelola arsip yang diciptakan oleh pihak ketiga yang diberi pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja, Juga menyerahkan arsip yang tercipta dari kegiatan yang dibiayai dengan anggaran negara kepada pemberi kerja.

       Bahwa  Pertanggungjawaban pidana pelaku dalam tindak pidana penyelenggaraan Kearsipan  dalam undang undang tentang Kearsipan tsb, mengenal pertanggungjawaban secara perseorangan maupun badan usaha sebagai penyelenggara kegiatan arsip.


III.   TENTANG PERPUSTAKAAN :
       Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya  dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
Perpustakaan  adalah  institusi  pengelola  koleksi  karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Selanjutnya bahwa Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.

Dalam  ketentuan  Bab XIV  pasal 52, Undang Undang No. 43 Tahun 2007 Tentang  Perpustakaan, ditetapkan  ketentuan sanksi bagi Semua lembaga penyelenggara perpustakaan yang tidak melaksanakan ketentuan bahwa Pemerintah berkewajiban:
a.       mengembangkan sistem nasional perpustakaan sebagai upaya mendukung sistem pendidikan nasional;
b.      menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
c.       menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di tanah air;
d.      menjamin ketersediaan keragaman koleksi perpustakaan melalui terjemahan (translasi), alih aksara (transliterasi), alih suara ke tulisan (transkripsi), dan alih media (transmedia);
e.       menggalakkan promosi gemar membaca dan memanfaatkan perpustakaan;
f.        meningkatan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan;
g.       membina dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas pustakawan, dan tenaga teknis perpustakaan;
h.       mengembangkan Perpustakaan Nasional; dan
i.        memberikan penghargaan kepada setiap orang yang menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno.
Juga  bahwa Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
berkewajiban:
a.     menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah;
b.     menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing;
c.      menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
d.     menggalakkan promosi   gemar membaca dengan
memanfaatkan perpustakaan;
e.      memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah; dan
f.       menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya.
Dan  bahwa Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan perpustakaan umum daerah yang koleksinya mendukung pelestarian hasil budaya daerah masing-masing dan memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat, serta bahwa   Setiap        sekolah/ madrasa  menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi        standar nasional  perpustakaan  dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan. Serta perpustakaan sebagaimana dimaksud diatas,  wajib memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik. Selanjutnya bahwa  Perpustakaan sekolah/ madrasah melayani peserta didik pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan. Dan bahwa Perpustakaan sekolah/madrasah mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Serta  bahwa  Sekolah/madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5% dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan.
Lebih lanjut bahwa  Setiap  perguruan          tinggi        menyelenggarakan
perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan, yang memiliki koleksi, baik jumlah judul maupun jumlah eksemplarnya, yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, juga bahwa Perpustakaan perguruan tinggi mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, juga bahwa Setiap perguruan tinggi mengalokasikan dana untuk pengembangan perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna memenuhi standar nasional pendidikan dan standar nasional perpustakaan.

Bahwa Bahwa  Pertanggungjawaban pidana pelaku dalam tindak pidana penyelenggaraan  Perpustakaan dalam undang undang tentang Perpustakaan tsb, mengenal pertanggungjawaban secara perseorangan maupun badan usaha sebagai penyelenggara kegiatan perpustakaan termasuk pejabat pemerintah. Pusat atau pemerintah daerah.

Kesimpulan :
1. Bahwa  Undang Undang tentang Pos dan Kearsipan mengenal  tindak pidana sehingga sanksi secara hukuman atau pidananya secara tegas dinyatakan, sedangkan dalam  undang undang  tentang  perpustakaan, hanya mengnal sansi administrasi yang bukan sanksi pidana, sehingga tidak dinyatakan adanya hukuman atau pidana baik berupa hukuman penjara maupun hukuman denda.
2. Bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana dalam undang undang tentang pos maupun kearsipan adalah terdiri atas perseorangan secara pribadi dan tersendiri,  disamping korporasi atau badan hukum atau badan usaha.

Tidak ada komentar: