|
Tindak
Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang
tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi
dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
Bahwa Tindak Pidana bidang pelayaran,
adalah serangkaian perbuatan terlarang oleh undang undang, dan tercela dalam
kaitan dengan kegiatan pelayaran. Sedangkan
yang dimaksud PELAYARAN adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas
Angkutan diperairan,Kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta Perlindungan
Lingkungan Maritim.
Bahwa salah satu urgensi pembentukan
undang tentang pelayaran adalah karena perkembangan strategi nasional dan
internasional yang menuntut penyelenggaraan pelayaran yang sesuai IPTEK,peran
serta swasta dan persaingan usaha,otonomi daerah, dan akuntabilitas
penyelenggara Negara, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan pelayaran demi kepentingan nasional.
Bahwa Ketentuan tentang tindak pidana di bidang Pelayaran, berjumlah
52 pasal, dan terdapat dalam pasal 284, sampai dengan pasal 336, Undang Undang
No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran,
yang untuk memudahkan pemahamannya
dibagi dalam 2 (dua) kategori yaitu : berdasarkan Subyek pelaku dan berdasarkan
Pertanggungjawaban pidana.
1.
Dari segi Subyek hukum pelaku perseorangan, atau
pelaku kelompok orang maupun badan swasta, terdapat dalam ketentuan masing masing sebagai berikut :
a.
Dipidana setiap orang yang mengoperasikan
kapal asing yang mengangkut penumpang
atau barang antar pulau di wilayah perairan Indonesia, tanpa izin pemerintah.
b.
Dipidana setiap orang yang melayani angkutan laut khusus yang
mengangkut muatan barang milik pihak
lain atau muatan barang umum pihak lain
tanpa izin pemerintah.
c.
Dipidana Nakoda angkutan danau dan sungai yang melayarkan
kapalnya ke laut tanpa izin kesyahbandaran. Dan yang mengakibatkan kerugian
barang maupun mengakibatkan kematian
seseorang.
d. Dipidana setiap orang WNI atau Badan Usaha yang
mengoperasikan kapal pada angkutan diperairan tanpa izin usaha dari pemerintah.
e.
Dipidana
setiap orang mengoperasikan kapal pada angkutan penyeberangan tanpa
persetujuan pengoperasian dari
menteri/gubernur/bupati/walikota bagi masig-masing kapal untuk melayani lintas
pelabuhan di masing-masing wilayah antar
provinsi dan antar Negara/antar kabupaten atau dalam wilayah kabupaten/kota ybs.
f.
Dipidana
setiap orang yang menyelenggarakan jasa usaha angkuta di perairan, danau
dan sungai tanpa izin pemerintah.
g.
Dipidana
setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengangkut
penumpang atau barang terutama angkutan pos.
h.
Dipidana setiap orang termasuk penyedia jasa
angkutan multimoda, yang tidak mengasuransikan tanggungjawabnya sebagai akibat
pengoperasian kapal, berupa kematian atau lukanya penumpang yang diangkut,
musnah /hilang/rusaknya barang yang diangkut, keterlambatan angkutan
penumpang/barang yang diangkut, kerugian pihak ketiga.
i.
Dipidana
perusahaan angkutan perairan yang tidak memberikan fasiltas khusus dan kemudahan untuk tidak dikenakan biaya tambahan, bagi
penumpang cacat, wanita hamil, lanjut usia dan anak dibawah usia lima tahun.
j. Dipidana
setiap orang yang mengangkut barang khusus dan barang berbahaya yang
tidak sesuai persyaratan pengemasan dan penumpukan di pelabuhan, pengenaan
tanda keselamatan atau tidak memberi tanda peringatan barang berbahaya, yang
sesuai peraturan standar nasional maupun internasional, dan yang mengakibatkan kerugian harta benda
atau kematian seseorang.
k.
Dipidana
setiap orang yang membangun dan mengoperasikan pelabuhan sungai dan
danau dan yang memanfaatkan garis pantai
untuk melakukan kegiatan tambat kapal, bongkar muat barang atau menaikkan atau menurunkan
penumpang untuk kepentingan sendiri
diluar kegiatan di pelabuhan/diterminal khusus/terminal untuk kepentingan diri
sendiri, Juga yang memgunakan terminal
khusus untuk kepentingan umum, tanpa izin pemerintah.
l.
Dipidana
setiap orang termasuk badan usaha
yang melaksanakan kegiatan dipelabuhan, yang tidak memberikan jaminan
ganti rugi atas pelaksanaan kegiatan di pelanuhan yang mengakibatkan kerusakan bangunan atau fasilitas pelabuhan.
m. Dipidana setiap orang yang mengoperasikan terminal
khusus untuk melayani perdagangan dari
dan ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan dan belum ada penetapan
pemerintah.
n.
Dipidana
Nakhoda yang melayarkan kapanya
sedangkan diketahuinya jika kapal
itu tidak laik laut yang mengakibatkan kerugian harta benda atau kematian
seseorang.
o.
Dipidana
setiap orang yang mengoperasikan kapan dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan keamanan dan
keselamatan pelayaran serta perlindungan
lingkungan maritime.
p.
Dipidana
setiap orang yang mengoperasikan kapal yang tidak memenuhi
persyaratan kelengkapan navigasi/navigasi elektronik kapal.
Termasuk yang mengoperasika kapal yang
tidak dilengkapi peralatan komunikasi radio dan kelengkapannya , juga peralatan
metereologi
q.
Dipidana
Nakhoda yang sedang berlayar dan mengetahui cuaca buruk yang
membahayakan keselamatan berlayar, namun tidak menyebarluaskan kepada pihak lain dan atau kepada pemerintah.
r.
Dipidana
setiap orang yang mempekerjakan awak kapal yang tidak memnuhi
persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan nasional dan
internasional, juga yang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apapun
tanpa disijjil dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta tanpa dokumen kepelautan yang dipersyaratkan.
s.
Dipidana
setiap orangyang menghalang haling nakhoda dalam menjalankan
kewajibannya berada di kapal selama berlayar.
t.
Dipidana
setiap orang yang menggunakan
peti kemas sebagai bagian alat angkut tanpa memenuhi persyaratan kelaikan peti
kemas.
u.
Dipidana
setiap orang yang sengaja atau
karena kelaliannya mengakibatkan rusak atau merusak atau melakukan tindakan
yang mengakibatkan tidak berfungsinya sarana bantu navigasi-pelayaran dan fasilitas alur pelayaran di laut, sengai dan
danau serta telekomunikasi pelayaran.
v.
Dipidana
setiap orang yang melakukan
pengerukan atau reklamasi alur
pelayaran atau kolam pelabuhan tanpa izin pemerintah.
w. Dipidana Nakhoda yang melakukan kegiatan
perbaikan,percobaan berlayar,alihmuat dikolam pelabuhan,menundan dan membongkar
muat barang berbahaya tanpa izin syahbandar.
x.
Dipidana
Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang
dikeluarkan oleh syahbandar, dan yang mengakibatkan kecelakaan kapal serta
mengakibatkan kerugian harta benda dan kematian .
y.
Dipidana
awak kapal yang tidak melakukan pencegahan dan penanggulangan terjadinya pencemaran lingkungan yang
bersumber dari kapal.
z.
Dipidana
setiap orang yang melakukan pembuangan limbah air balas,kotoran,sampah
atau bahan lain ke perairan diluar
ketentuan peraturan perundang undangan
dan mengakibatkan tercemarnya lingkungan hidup dan yang mengakibatkan kematian seseorang.
2.
Dari segi pertanggungjawban pidana pelaku, baik
perseorangan dan kelompok orang maupun badan swasta atau badan pemerintah .
Bahwa pertanggungjawaban pidana dimaksud
adalah kesalahan pelaku yang terdiri atas Kesengajaan sebagai niat, dan sengaja
karena insyaf akan kemungkinan terjadi atau tidak terjadinya sesuatu, juga
Kelalaian serta sikap batin yang tercela maupun kekhilafan dari pelaku
perbuatan yang diuraikan dalam peraturan pidana, dengan kata lain terdapat
alasan pembenar dan alasan pemaaf
dalam lingkup perbuatan yang diuraikan dalam suatu peraturan pidana
apabila tidak terdapat unsure kesalahan d
Maupun sikap batin tercela sebagai kepatutan yang mendekati keadilan dan
kebenaran yang telah diterima dan diakui oleh masyarakat. Sebagai contoh
singkatnya seorang pelaku usaha yang
sejak semula berniat untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bongkar muat barang
muatan kapal laut , diarea pelabuhan laut khusus yang dikuasai/dimiliki oleh
perusahaan lain, dengan berdasarkan perjanjian usaha kemitraan kedua belah
pihak, antara pemilik/pengirim barang tsb, dengan perusahaan pemilik usaha
kepelabuhanan tsb, oleh pelaku usaha bongkar muat barang tsb, tanpa izin khusus
dari pemerintah, telah melakukan kegiatan usaha bongkar di pelabuhan tsb, apakah pelaku usaha terahir tsb,
dipidana ?.
Bahwa pelaku usaha bongkar muat barang
dalam contoh tsb, meskupun belum memiliki izin khusus namun berdasarkan
prjanjiannya dengan perusahaan pemilik usaha kepelabuhanan dianggap telah
menerima pelimpahan kuasa melakukan kegiatan nyata usaha bongkar muat barang
kedalam atau keluar perusahaan pemegang
izin usaha pelabuhan tsb, adalah harus dianggap dikecualikan untuk dipidana.
Masih terdapat lain contoh kasus
penerapan peraturan pidana di bidang pelayaran yang tentunya harus mempertimbangkan kejadian serta hal-hal
yang melingkupinya sebagai keadaan
tertentu yang mempengaruhi terjadi tidaknya suatu perbuatan pidana pelayaran.
Kesimpulan :
Bahwa penerapan peraturan tindak pidana di bidang Pelayaran perlu memperhatikan
situasi dan kondisi umum masyarakat yang mempengaruhi dinamika perkembangan
kepelabuhanan dan kepelautan serta dunia usaha pelayaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar