Jumat, 04 April 2014

SEKILAS LINTAS TINDAK PIDANA BIDANG PELAYARAN




Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
   Bahwa Tindak Pidana bidang pelayaran, adalah serangkaian perbuatan terlarang oleh undang undang, dan tercela dalam kaitan dengan kegiatan pelayaran. Sedangkan  yang dimaksud PELAYARAN adalah  satu kesatuan sistem yang terdiri atas Angkutan diperairan,Kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta Perlindungan Lingkungan Maritim.
     Bahwa salah satu urgensi pembentukan undang tentang pelayaran adalah karena perkembangan strategi nasional dan internasional yang menuntut penyelenggaraan pelayaran yang sesuai IPTEK,peran serta swasta dan persaingan usaha,otonomi daerah, dan akuntabilitas penyelenggara Negara, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan  pelayaran demi kepentingan nasional.
     Bahwa Ketentuan  tentang tindak pidana di bidang Pelayaran, berjumlah 52 pasal, dan terdapat dalam pasal 284, sampai dengan pasal 336, Undang Undang No.17 tahun 2008 tentang  Pelayaran, yang  untuk memudahkan pemahamannya dibagi dalam  2 (dua) kategori  yaitu : berdasarkan Subyek pelaku dan  berdasarkan  Pertanggungjawaban pidana.
1.   Dari segi Subyek hukum pelaku perseorangan, atau pelaku kelompok orang maupun badan swasta, terdapat dalam ketentuan  masing masing sebagai  berikut :  
a.   Dipidana setiap orang yang mengoperasikan kapal asing yang mengangkut  penumpang atau barang antar pulau di wilayah perairan Indonesia, tanpa izin  pemerintah.
b.   Dipidana setiap orang yang  melayani angkutan laut khusus yang mengangkut  muatan barang milik pihak lain  atau muatan barang umum pihak lain tanpa izin  pemerintah.
c.    Dipidana Nakoda  angkutan danau dan sungai yang melayarkan kapalnya ke laut tanpa izin kesyahbandaran. Dan yang mengakibatkan kerugian barang maupun  mengakibatkan kematian seseorang.
d.  Dipidana  setiap orang WNI atau Badan Usaha yang mengoperasikan kapal pada angkutan diperairan tanpa izin usaha dari pemerintah.
e.    Dipidana  setiap orang mengoperasikan kapal pada angkutan penyeberangan tanpa persetujuan  pengoperasian dari menteri/gubernur/bupati/walikota bagi masig-masing kapal untuk melayani lintas pelabuhan di masing-masing wilayah  antar provinsi dan antar Negara/antar kabupaten atau dalam  wilayah kabupaten/kota ybs.
f.     Dipidana  setiap orang yang menyelenggarakan jasa usaha angkuta di perairan, danau dan sungai tanpa izin pemerintah.
g.   Dipidana  setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengangkut penumpang atau barang terutama angkutan pos.
h.   Dipidana setiap orang termasuk penyedia jasa angkutan multimoda, yang tidak mengasuransikan tanggungjawabnya sebagai akibat pengoperasian kapal, berupa kematian atau lukanya penumpang yang diangkut, musnah /hilang/rusaknya barang yang diangkut, keterlambatan angkutan penumpang/barang yang diangkut, kerugian pihak ketiga.
i.    Dipidana  perusahaan angkutan  perairan  yang tidak memberikan fasiltas  khusus dan kemudahan  untuk tidak dikenakan biaya tambahan, bagi penumpang cacat, wanita hamil, lanjut usia dan anak dibawah usia lima tahun.
j.     Dipidana  setiap orang yang mengangkut barang khusus dan barang berbahaya yang tidak sesuai persyaratan pengemasan dan penumpukan di pelabuhan, pengenaan tanda keselamatan atau tidak memberi tanda peringatan barang berbahaya, yang sesuai peraturan standar nasional maupun internasional,  dan yang mengakibatkan kerugian harta benda atau kematian  seseorang.
k.   Dipidana  setiap orang yang membangun  dan  mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau  dan yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal, bongkar muat  barang atau menaikkan atau menurunkan penumpang  untuk kepentingan sendiri diluar kegiatan di pelabuhan/diterminal khusus/terminal untuk kepentingan diri sendiri,  Juga yang memgunakan terminal khusus untuk kepentingan umum, tanpa izin pemerintah.
l.     Dipidana  setiap orang  termasuk  badan usaha  yang melaksanakan kegiatan dipelabuhan, yang tidak memberikan jaminan ganti rugi atas pelaksanaan kegiatan di pelanuhan yang mengakibatkan  kerusakan bangunan  atau fasilitas pelabuhan.
m. Dipidana  setiap orang yang mengoperasikan terminal khusus untuk melayani  perdagangan dari dan ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan dan belum ada penetapan pemerintah.
n.   Dipidana  Nakhoda yang melayarkan kapanya  sedangkan diketahuinya  jika kapal itu tidak laik laut yang mengakibatkan kerugian harta benda atau kematian seseorang.
o.   Dipidana  setiap orang yang mengoperasikan kapan dan pelabuhan  tanpa memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan  pelayaran serta perlindungan lingkungan maritime.
p.    Dipidana  setiap orang yang mengoperasikan kapal yang tidak memenuhi persyaratan  kelengkapan  navigasi/navigasi elektronik kapal. Termasuk  yang mengoperasika kapal yang tidak dilengkapi peralatan komunikasi radio dan kelengkapannya , juga peralatan metereologi
q.   Dipidana  Nakhoda yang sedang berlayar dan mengetahui cuaca buruk yang membahayakan keselamatan berlayar, namun tidak menyebarluaskan  kepada pihak lain dan atau  kepada pemerintah.
r.    Dipidana  setiap orang yang mempekerjakan awak kapal yang tidak memnuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional, juga yang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apapun tanpa disijjil dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta  tanpa dokumen kepelautan yang dipersyaratkan.
s.     Dipidana  setiap orangyang menghalang haling nakhoda dalam menjalankan kewajibannya berada di kapal selama berlayar.
t.    Dipidana  setiap orang  yang menggunakan peti kemas sebagai bagian alat angkut tanpa memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas.
u.   Dipidana  setiap orang yang sengaja  atau karena kelaliannya mengakibatkan rusak atau merusak atau melakukan tindakan yang mengakibatkan tidak berfungsinya sarana bantu navigasi-pelayaran dan  fasilitas alur pelayaran di laut, sengai  dan  danau serta telekomunikasi pelayaran.
v.    Dipidana  setiap orang yang melakukan  pengerukan  atau reklamasi alur pelayaran atau kolam pelabuhan tanpa izin pemerintah.
w.  Dipidana  Nakhoda yang melakukan kegiatan perbaikan,percobaan berlayar,alihmuat dikolam pelabuhan,menundan dan membongkar muat barang berbahaya tanpa izin syahbandar.
x.   Dipidana  Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar, dan yang mengakibatkan kecelakaan kapal serta mengakibatkan kerugian harta benda dan kematian .
y.    Dipidana  awak kapal yang tidak melakukan pencegahan dan penanggulangan  terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapal.
z.    Dipidana  setiap orang yang melakukan pembuangan limbah air balas,kotoran,sampah atau bahan lain  ke perairan diluar ketentuan peraturan perundang undangan  dan mengakibatkan tercemarnya lingkungan hidup dan  yang mengakibatkan kematian seseorang.

2.   Dari segi pertanggungjawban pidana pelaku, baik perseorangan dan kelompok orang maupun badan swasta atau badan pemerintah .
Bahwa pertanggungjawaban pidana dimaksud adalah kesalahan pelaku yang terdiri atas Kesengajaan sebagai niat, dan sengaja karena insyaf akan kemungkinan terjadi atau tidak terjadinya sesuatu, juga Kelalaian serta sikap batin yang tercela maupun kekhilafan dari pelaku perbuatan yang diuraikan dalam peraturan pidana, dengan kata lain terdapat alasan pembenar dan alasan pemaaf  dalam  lingkup perbuatan  yang diuraikan dalam suatu peraturan pidana apabila tidak terdapat unsure kesalahan d
Maupun  sikap batin tercela sebagai  kepatutan yang mendekati keadilan dan kebenaran yang telah diterima dan diakui oleh masyarakat. Sebagai contoh singkatnya  seorang pelaku usaha yang sejak semula berniat untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bongkar muat barang muatan kapal laut , diarea pelabuhan laut khusus yang dikuasai/dimiliki oleh perusahaan lain, dengan berdasarkan perjanjian usaha kemitraan kedua belah pihak, antara pemilik/pengirim barang tsb, dengan perusahaan pemilik usaha kepelabuhanan tsb, oleh pelaku usaha bongkar muat barang tsb, tanpa izin khusus dari pemerintah, telah melakukan kegiatan usaha bongkar di pelabuhan  tsb, apakah pelaku usaha terahir tsb, dipidana ?.
Bahwa pelaku usaha bongkar muat barang dalam contoh tsb, meskupun belum memiliki izin khusus namun berdasarkan prjanjiannya dengan perusahaan pemilik usaha kepelabuhanan dianggap telah menerima pelimpahan kuasa melakukan kegiatan nyata usaha bongkar muat barang kedalam atau keluar perusahaan  pemegang izin usaha pelabuhan tsb, adalah harus dianggap dikecualikan untuk dipidana.
Masih terdapat lain contoh kasus penerapan peraturan pidana di bidang pelayaran yang tentunya  harus mempertimbangkan kejadian serta hal-hal yang melingkupinya  sebagai keadaan tertentu yang mempengaruhi terjadi tidaknya suatu perbuatan pidana pelayaran.
Kesimpulan :
Bahwa  penerapan peraturan tindak pidana  di bidang Pelayaran perlu memperhatikan situasi dan kondisi umum masyarakat yang mempengaruhi dinamika perkembangan kepelabuhanan dan kepelautan serta dunia usaha pelayaran.

Tidak ada komentar: