Kamis, 10 April 2014

TINDAK PIDANA PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP



T
indak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
        Bahwa Lingkugan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup termasuk manusia dan prilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelansungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia dan mahluk hidup lain.
Dalam Bab XV pasal 97 sampai dengan pasal 120, Undang Undang No.32 Tahun 2009 Tentang  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengatur mengenai ketentuan Tindak pidana dibidang lingkungan hidup.
       Bahwa untuk menyingkatkan pemahaman tentang tindak pidana dalam undang undang tsb, maka pendekatan yang dipilih adalah tindak pidana yang ancaman pidananya meliputi  penjara  maximum antara  2 (dua) Tahun sampai dengan  5 (lima ) Tahun  atau lebih lamanya, karena tindak pidana yang  ancaman pidananya  maksimum  2 (dua) Tahun  kebawah, adalah  relative  dengan vonnis pidananya juga dibawah dari 2 (dua) tahun yang berarti ada kemungkinan pidananya dalam praktek peradilan identik atau mendekati jenis pidana kurungan maupun percobaan.
1. Bahwa  dipidana penjara dan denda setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya  baku mutu udara ambient, baku mutu air, baku mutu air laut, atau criteria baku kerusakan lingkungan hidup. Selanjutnya juga dipidana penjara dan denda lebih berat, apabila mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia. Lebih lanjut juga dipidana penjara dan denda yang lebih berat lagi, apabila mengakibatkan  orang luka berat atau mati.
2. Bahwa dipidana penjara dan denda setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air, baku mutu air laut, atau criteria baku kerusakan lingkungan hidup. Selanjutnya juga dipidana penjara dan denda lebih berat, apabila mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia. Lebih lanjut juga dipidana penjara dan denda yang lebih berat lagi, apabila mengakibatkan  orang luka berat atau mati.
3. Bahwa dipidana penjara dan denda setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi atau baku mutu gangguan, kecuali apabila sanksi administrative yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau berulangnya pelanggaran yang sama dilakukan oleh pelaku.
4. Bahwa dipidana penjara dan denda setiap orang yang melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetic ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan atau izin lingkungan.
5. Bahwa dipidana penjara dan denda setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin menteri/gubernur/bupati/walikota sesuai kewenangannya, yang menghasilkan limba B3 dan tidak melakukan  pengelolaan  sebagaimana disyaratkan dalam izin pejabat menteri/gubernur/bupati/walikota sesuai kewenangannya, dan peraturan pemerintah tentang pengelolaan limbah B3. Juga yang yang melakukan dumping limbah an/atau bahan kemedia lingkungan hidup tanpa izin dan tidak memenuhi ketentuan  peraturan pemerintah tentang cara dan persyaratan dumping limbah atau bahan.
6. Bahwa dipidana penjara dan denda setiap orang yang memasukkan limbah dan limbah B3 kedalam wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia, juga yang memasukkan B3 kedalam wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia,  yang dinyatakan  dilarang menurut peraturan perundang undangan.
7. Bahwa dipidana penjara dan denda setiap orang yang melakukan pembakaran lahan untuk membuka lahan.
8. Bahwa dipidana penjara dan denda setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan usaha tanpa memiliki izin lingkungan
9. Bahwa dipidana penjara dan denda setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal, selanjutnya juga bagi pejabat pemberi izin lingkungan yang memberi izin lingkungan tanpa dilengkapi  dengan amdal atau UKL-UPL. Selanjutnya juga bagi pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan  yang menerbitkan izin usaha atau kegiatan usaha tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan.
10.  Bahwa dipidana penjara dan denda setiap pejabat yang berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang undangan dan izin lingkungan, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.
11.  Bahwa dipidana penjara dan denda setiap orang yang memberi informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi  atau memberikan keterangan yang tidak benar yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selanjutnya juga bagi penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah.
12.  Bahwa dipidana penjara dan denda setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang halangi atau menggagalkan pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup dan /atau pejabat penyisik pegawai negeri sipil.
13.  Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh untuk atau atas nama badan usaha,tuntutan pidana dan sankksi pidana dijatuhka kepada : Badan Usaha dan /atau orang yang memberi perintah melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan  dalam tindak pidana tersebut. Dan apabila tindak pidan tersebut dilakukan oleh orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bekerja dalam lingkup kerja badan usaha, saksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam  tindak pidana tersebut, tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama sama. Selanjutnya ancaman pidana diperberat lagi  dengan jumlah sepertiga hukuman jika tuntutan diajukan terhadap pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana tersebut.
14.  Bahwa apabila tindak pidana yang dilakukan oleh untuk atau atas nama badan usaha, sanksi dijatuhkan terhadap badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili didalam dan diluar pengadilan sesuai peraturan perundang undangan sebagai pelaku fungsional.

         Bahwa  dalam tindak pidana lingkungan hidup, dikenal perbedaan pertanggungjawaban  secara terpisah terhadap pelaku, namun dominan  ancaman  pidana terberat apabila pelakunya adalah untuk dan atas nama badan usaha yang mengelola usaha atau kegiatan terkait lingkungan hidup, yang menjadi tanggungjwab utama pengurusnya sebagai pelaku fungsional tindak pidana lingkungan hidup. Hal tsb, terkesan tidak adil,  sebab pertanggungjawaban pidana itu tidak lain soal terbukti tidaknya Unsur Kesalahan dari pelaku perbuatan yang diancam pidana, yang terdiri atas : Sengaja sebagai niat, dan sengaja karena insyaf kemungkinan terjadinya sesuatu tujuan perbuatan yang mewujudkan atau tidak mewujudkan perbuatan terlarang/tercela yang dapat dijatuhi pidana itu sendiri dalam peraturan.
        Bahwa aspek yang juga dominan mempengaruhi terjadinya tindak pidana dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, adalah Keputusan pejabat pemberi izin usaha termasuk izin lingkungan yang juga dipengaruhi oleh data atau keterangan pemangku kepentingan, baik pelaku usaha maupun masyarakat setempat tentang karakteristik alam hayati dan nabati serta perilaku manusia disekitar kawasan hutan pemukiman dsb.
Kesimpulan :
Bahwa  tindak pidana dalam undang undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, mempunyai hubungan pengaturan dengan undang undang tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, termasuk undang undang pertambangan dan perkebunan, serta peraturan pelaksanaan terkait, khususnya tentang izin lingkungan dan pemanfaatan kawasan hutan dan tata ruang wilayah.

Tidak ada komentar: