T
|
indak
Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang
tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi
dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
Bahwa Lingkugan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan
dan mahluk hidup termasuk manusia dan prilakunya, yang mempengaruhi alam itu
sendiri, kelansungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia dan mahluk hidup
lain.
Dalam Bab XV pasal 97 sampai dengan
pasal 120, Undang Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
mengatur mengenai ketentuan Tindak pidana dibidang lingkungan hidup.
Bahwa untuk menyingkatkan pemahaman tentang tindak pidana dalam undang
undang tsb, maka pendekatan yang dipilih adalah tindak pidana yang ancaman
pidananya meliputi penjara maximum antara
2 (dua) Tahun sampai dengan 5
(lima ) Tahun atau lebih lamanya, karena
tindak pidana yang ancaman pidananya maksimum
2 (dua) Tahun kebawah, adalah relative dengan vonnis pidananya juga dibawah dari 2
(dua) tahun yang berarti ada kemungkinan pidananya dalam praktek peradilan
identik atau mendekati jenis pidana kurungan maupun percobaan.
1. Bahwa dipidana penjara dan denda setiap orang yang dengan
sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air, baku
mutu air laut, atau criteria baku kerusakan lingkungan hidup. Selanjutnya juga
dipidana penjara dan denda lebih berat, apabila mengakibatkan orang luka dan/atau
bahaya kesehatan manusia. Lebih lanjut juga dipidana penjara dan denda yang
lebih berat lagi, apabila mengakibatkan
orang luka berat atau mati.
2. Bahwa dipidana penjara dan denda setiap
orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara
ambient, baku mutu air, baku mutu air laut, atau criteria baku kerusakan
lingkungan hidup. Selanjutnya juga dipidana penjara dan denda lebih berat,
apabila mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia. Lebih
lanjut juga dipidana penjara dan denda yang lebih berat lagi, apabila
mengakibatkan orang luka berat atau
mati.
3. Bahwa dipidana penjara dan denda setiap
orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi atau baku mutu
gangguan, kecuali apabila sanksi administrative yang telah dijatuhkan tidak
dipatuhi atau berulangnya pelanggaran yang sama dilakukan oleh pelaku.
4. Bahwa dipidana penjara dan denda setiap
orang yang melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetic ke media
lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan atau
izin lingkungan.
5. Bahwa dipidana penjara dan denda setiap
orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin
menteri/gubernur/bupati/walikota sesuai kewenangannya, yang menghasilkan limba
B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana disyaratkan dalam izin pejabat menteri/gubernur/bupati/walikota
sesuai kewenangannya, dan peraturan pemerintah tentang pengelolaan limbah B3.
Juga yang yang melakukan dumping limbah an/atau bahan kemedia lingkungan hidup
tanpa izin dan tidak memenuhi ketentuan
peraturan pemerintah tentang cara dan persyaratan dumping limbah atau
bahan.
6. Bahwa dipidana penjara dan denda setiap
orang yang memasukkan limbah dan limbah B3 kedalam wilayah Negara kesatuan
Republik Indonesia, juga yang memasukkan B3 kedalam wilayah Negara kesatuan
Republik Indonesia, yang dinyatakan dilarang menurut peraturan perundang
undangan.
7. Bahwa dipidana penjara dan denda setiap
orang yang melakukan pembakaran lahan untuk membuka lahan.
8. Bahwa dipidana penjara dan denda setiap
orang yang melakukan usaha atau kegiatan usaha tanpa memiliki izin lingkungan
9. Bahwa dipidana penjara dan denda setiap
orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal,
selanjutnya juga bagi pejabat pemberi izin lingkungan yang memberi izin
lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal
atau UKL-UPL. Selanjutnya juga bagi pejabat pemberi izin usaha dan/atau
kegiatan yang menerbitkan izin usaha
atau kegiatan usaha tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan.
10. Bahwa dipidana penjara dan denda setiap
pejabat yang berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap
ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang
undangan dan izin lingkungan, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.
11. Bahwa dipidana penjara dan denda setiap
orang yang memberi informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi,
merusak informasi atau memberikan
keterangan yang tidak benar yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan
dan penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup. Selanjutnya juga bagi penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan
yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah.
12. Bahwa dipidana penjara dan denda setiap
orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang halangi atau menggagalkan
pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup dan /atau pejabat penyisik
pegawai negeri sipil.
13. Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh
untuk atau atas nama badan usaha,tuntutan pidana dan sankksi pidana dijatuhka
kepada : Badan Usaha dan /atau orang yang memberi perintah melakukan tindak
pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut. Dan apabila
tindak pidan tersebut dilakukan oleh orang yang berdasarkan hubungan kerja atau
berdasarkan hubungan lain yang bekerja dalam lingkup kerja badan usaha, saksi
pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut, tanpa memperhatikan
tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama sama. Selanjutnya
ancaman pidana diperberat lagi dengan
jumlah sepertiga hukuman jika tuntutan diajukan terhadap pemberi perintah atau
pemimpin tindak pidana tersebut.
14. Bahwa apabila tindak pidana yang
dilakukan oleh untuk atau atas nama badan usaha, sanksi dijatuhkan terhadap
badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili didalam dan
diluar pengadilan sesuai peraturan perundang undangan sebagai pelaku
fungsional.
Bahwa dalam tindak pidana lingkungan hidup, dikenal
perbedaan pertanggungjawaban secara
terpisah terhadap pelaku, namun dominan
ancaman pidana terberat apabila
pelakunya adalah untuk dan atas nama badan usaha yang mengelola usaha atau
kegiatan terkait lingkungan hidup, yang menjadi tanggungjwab utama pengurusnya
sebagai pelaku fungsional tindak pidana lingkungan hidup. Hal tsb, terkesan
tidak adil, sebab pertanggungjawaban
pidana itu tidak lain soal terbukti tidaknya Unsur Kesalahan dari pelaku
perbuatan yang diancam pidana, yang terdiri atas : Sengaja sebagai niat, dan
sengaja karena insyaf kemungkinan terjadinya sesuatu tujuan perbuatan yang
mewujudkan atau tidak mewujudkan perbuatan terlarang/tercela yang dapat
dijatuhi pidana itu sendiri dalam peraturan.
Bahwa aspek yang juga dominan
mempengaruhi terjadinya tindak pidana dibidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, adalah Keputusan pejabat pemberi izin usaha termasuk izin
lingkungan yang juga dipengaruhi oleh data atau keterangan pemangku
kepentingan, baik pelaku usaha maupun masyarakat setempat tentang karakteristik
alam hayati dan nabati serta perilaku manusia disekitar kawasan hutan pemukiman
dsb.
Kesimpulan :
Bahwa tindak pidana dalam undang undang tentang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, mempunyai hubungan pengaturan
dengan undang undang tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,
termasuk undang undang pertambangan dan perkebunan, serta peraturan pelaksanaan
terkait, khususnya tentang izin lingkungan dan pemanfaatan kawasan hutan dan
tata ruang wilayah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar