Sabtu, 12 April 2014

SEKILAS LINTAS TINDAK PIDANA DIBIDANG PETERNAKAN



T
indak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
       Bahwa  Peternakan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan  dan  pemanfaatan  sumber daya  hayati  dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis peternakan.
       Bahwa  tindak  pidana peternakan  adalah perbuatan yang dilarang  oleh peraturan yang dikenakan sanksi bagi pelaku perbuatan, guna perlindungan kegiatan dan usaha perekonomian masyarakat khususnya di bidang peternakan.
       Bahwa salah satu fakta kadaaan yang menjadi latar belakang terbentuknya Undang Undang No. 18 Thun 2009 Tentang Perikanan, adalah  bahwa pemanfaatan sumber daya ikan  belum  memberikan  peningkatan  taraf hidup yang berkelanjutan dan berkeadilan melalui pengelolaan perikanan, pengawasan, dan sistem penegakan hukum yang optimal.
       Bahwa bab XIII pasal 86 sampai dengan pasal 93 Undang Undang No.18 Tahun 2009, Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, mengatur ketentuan tindak pidana, sebagai berikut :
1. Bahwa dipidana kurungan dan/atau denda setiap orang yang menyembelih ternak ruminansia kedil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.
2. Bahwa dipidana kurungan dan/atau denda setiap orang yang melakukan pelanggaran atas larangan mengedar pakan yang tidak layak dikonsumsi, menggunakan atau mengedarkan pakan ruminansia yang mengandung bahan pakan yang berupa darah, daging atau tulang dan/atau menggunakan bahan pakan yang dicampur hormone tertentu atau anti biotic imbuhan pakan.
3. Bahwa dipidana kurungan dan denda setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedar alat dan mesin peternakan   yang diproduksi dan/atau dimasukkan dalam wilayah Negara Kesatuan RI, tanpa mengutamakan  keselamatan dan keamanan bagi pemakai, atau belum diuji.
4. Bahwa  dipidana penjara dan/atau denda setiap ornag yang melakukan pelanggaran atas tindakan mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan  lainnya dari dan ke dalam wilayah Negara kesatuan RI, dengan  kewajiban  memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan, juga kewjiban memenuhi persyaratan izin pemasukan dari menteri perdagangan setelah memperoleh rekomendasi untuk produk hewan segar atau untuk produk hewan olahan dari pimpina instansi yang bertanggungjawab bidang pengawasan obat dan makanan atau menteri kesehatan.
5. Bahwa  dipidana penjara dan/atau denda Setiap orang yang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media  pembawa penyakit hewan lainnya ke dalam wilayah bebas dari wilayah tertular atau terduga tertular.juga dengan ancaman pidan lebih berat jika perbuatan tsb, mengakibatkan matinya orang.
6. Bahwa dipidana kurungan dan/atau denda setiap orang yang menggunakan obat hewan tertentu pada ternak yang produknya untuk konsumsi manusia
7. Bahwa dipidana kurungan dan/atau denda setiap orang yang membuat, menyediakan, dan/atau mengedarkan obat hewan yang berupa kesediaan biologic yang penyakitnya tidak ada di Indonesia,dan tidak memiliki nomor pendaftaran, serta tiak diberi label dan tanda, juga tidak memenuhi standar mutu.
8. Bahwa pidana denda yang diperberat sepertiga, jika pelaku perbuatan  tsb, pada poin 1 sampai dengan poin 7 di atas, adalah koorporasi, atau pejabat yang berwewenang. Juga selin pidana denda tsb, korporasi atau pejabat yang berwenang dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha, staus badan hukum, atau status kepegawaian dari pejabat yang berwewenang.
9. Bahwa Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 90, dan Pasal 91 merupakan pelanggaran. Sedangkan Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 merupakan kejahatan.

Bahwa pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana dibidang peternakan, mengenal secara terpisah antara perseorangan dengan korporasi,  dengan pengecualian dipidana  lebih berat  juga tambahan pidana pokok, hanya  jenis pidana denda dan hanya tertuju kepada korporasi atau terhadap pelaku perseorangan yang mengakibatkan matinya orang.
Kesimpulan :
Bahwa tindak pidana dibidang peternakan dan kesehatan hewan, berhubung erat dengan peraturan tntang tindak pidana dibidang kesehatan dan lingkungan hidup, perdagangan maupun perindustrian dalam kehidupan perekonomian masyarakat Indonesia.

Tidak ada komentar: