T
|
indak Pidana adalah suatu perbuatan yang
dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan
terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan
dan atau moral bagi pelakunya.
Bahwa Peternakan adalah semua
kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan
dan pemanfaatan sumber daya
hayati dan lingkungannya mulai
dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang
dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis peternakan.
Bahwa
tindak pidana peternakan adalah perbuatan yang dilarang oleh peraturan yang dikenakan sanksi bagi
pelaku perbuatan, guna perlindungan kegiatan dan usaha perekonomian masyarakat
khususnya di bidang peternakan.
Bahwa salah satu fakta kadaaan
yang menjadi latar belakang terbentuknya Undang Undang No. 18 Thun 2009 Tentang
Perikanan, adalah bahwa
pemanfaatan sumber daya ikan belum memberikan
peningkatan taraf hidup yang
berkelanjutan dan berkeadilan melalui pengelolaan perikanan, pengawasan, dan
sistem penegakan hukum yang optimal.
Bahwa bab
XIII pasal 86 sampai dengan pasal 93 Undang Undang No.18 Tahun 2009, Tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan, mengatur ketentuan tindak pidana, sebagai
berikut :
1.
Bahwa dipidana kurungan dan/atau denda setiap orang yang
menyembelih ternak ruminansia kedil betina produktif atau ternak ruminansia
besar betina produktif.
2.
Bahwa dipidana kurungan dan/atau denda setiap orang yang
melakukan pelanggaran atas larangan mengedar pakan yang tidak layak dikonsumsi,
menggunakan atau mengedarkan pakan ruminansia yang mengandung bahan pakan yang
berupa darah, daging atau tulang dan/atau menggunakan bahan pakan yang dicampur
hormone tertentu atau anti biotic imbuhan pakan.
3.
Bahwa dipidana kurungan dan denda setiap orang yang
memproduksi dan/atau mengedar alat dan mesin peternakan yang diproduksi dan/atau dimasukkan dalam
wilayah Negara Kesatuan RI, tanpa mengutamakan
keselamatan dan keamanan bagi pemakai, atau belum diuji.
4.
Bahwa dipidana
penjara dan/atau denda setiap ornag yang melakukan pelanggaran atas tindakan
mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa
penyakit hewan lainnya dari dan ke dalam
wilayah Negara kesatuan RI, dengan
kewajiban memenuhi persyaratan
teknis kesehatan hewan, juga kewjiban memenuhi persyaratan izin pemasukan dari
menteri perdagangan setelah memperoleh rekomendasi untuk produk hewan segar
atau untuk produk hewan olahan dari pimpina instansi yang bertanggungjawab
bidang pengawasan obat dan makanan atau menteri kesehatan.
5.
Bahwa dipidana
penjara dan/atau denda Setiap
orang yang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa
penyakit hewan lainnya ke dalam wilayah
bebas dari wilayah tertular atau terduga tertular.juga dengan ancaman
pidan lebih berat jika perbuatan tsb, mengakibatkan matinya orang.
6.
Bahwa dipidana kurungan dan/atau denda setiap orang yang
menggunakan obat hewan tertentu pada
ternak yang produknya untuk konsumsi manusia
7.
Bahwa dipidana kurungan dan/atau denda setiap orang yang
membuat, menyediakan, dan/atau mengedarkan obat hewan yang berupa kesediaan
biologic yang penyakitnya tidak ada di Indonesia,dan tidak memiliki nomor
pendaftaran, serta tiak diberi label dan tanda, juga tidak memenuhi standar
mutu.
8.
Bahwa pidana denda yang diperberat sepertiga, jika
pelaku perbuatan tsb, pada poin 1 sampai
dengan poin 7 di atas, adalah koorporasi, atau pejabat yang berwewenang. Juga
selin pidana denda tsb, korporasi atau pejabat yang berwenang dapat dikenai
pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha, staus badan hukum, atau status
kepegawaian dari pejabat yang berwewenang.
9.
Bahwa Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 90, dan Pasal 91 merupakan pelanggaran. Sedangkan
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
89 merupakan kejahatan.
Bahwa pertanggungjawaban pidana dalam
tindak pidana dibidang peternakan, mengenal secara terpisah antara perseorangan
dengan korporasi, dengan pengecualian
dipidana lebih berat juga tambahan pidana pokok, hanya jenis pidana denda dan hanya tertuju kepada
korporasi atau terhadap pelaku perseorangan yang mengakibatkan matinya orang.
Kesimpulan :
Bahwa tindak pidana dibidang
peternakan dan kesehatan hewan, berhubung erat dengan peraturan tntang tindak
pidana dibidang kesehatan dan lingkungan hidup, perdagangan maupun
perindustrian dalam kehidupan perekonomian masyarakat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar