Senin, 14 April 2014

TINDAK PIDANA DIBIDANG KEPARIWISATAAN DAN CAGAR BUDAYA



I.  TENTANG TINDAK PIDANA KEPARIWISATAAN :
          Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
     Bahwa  Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. Sedangkan Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
     Bahwa salah satu fakta kadaaan yang menjadi latar belakang terbentuknya  Undang Undang No. 10 Tahun 2009 Tentang  Keparpwpsataan, adalah  bahwa keadaan alam, flora, dan fauna, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peningga(an purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
          Dalam  ketentuan  Bab  XV  pasal 64, Undang Undang No. 10 Tahun 2009 Tentang  Kepariwisataan, ditetapkan  sebagai  pasal  tunggal ketentuan  tindak pidana, sebagai berikut :    
        Pasal 64 ayat (1) Bahwa Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum  merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pasal 64 Ayat (2) Bahwa Setiap orang yang karena kelalaiannya dan melawan hukum, merusak fisik, atau mengurangi nilai  daya  tarik  wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana  dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Sedangkan pasal 27 ayat (1) menyatakan sebagai berikut :
Setiap orang dilarang merusak sebagian atau se(uruh fisik daya tarik wisata. Dan  pasal 27 ayat (2) Bahwa  Merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah melakukan perbuatan mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahkan, mengambil, menghancurkan, atau memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai autentik suatu daya tarik wisata yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

II. TENTANG CAGAR BUDAYA :
          Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
     Bahwa  Cagar Budaya  adalah warisan budaya bersifat kebendaan  berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya  di darat  dan/atau di air yang perlu  dilestarikan keberadaannya karena memiliki  nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan,     pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Sedangkan benda cagar budaya adalah Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kel0mp0k, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
      Bahwa  salah satu kondisi yang menjadi latar belakang dibentuknya undang undang tentang cagar budaya,  adalah bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan  pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan  nasional  untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.                  Dan dalam  ketentuan  Bab  XI  pasal 101 sampai dengan pasal 115, Undang Undang No. 11 Tahun 2009 Tentang  Cagar Budaya, menetapkan  ketentuan  tindak pidana, sebagai berikut :
                     Pasal 101
Setiap 0rang yang tanpa izin mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
                                          Pasal 102
Setiap 0rang yang dengan sengaja tidak melap0rkan temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
                                         Pasal 103
Setiap 0rang yang tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan pencarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
                                        Pasal 104
Setiap 0rang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya Pelestarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
                                        Pasal 105
Setiap 0rang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
                                        Pasal 106
(1)  Setiap 0rang yang mencuri Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2)   Setiap 0rang yang menadah hasil pencurian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
                                          Pasal 107
Setiap 0rang yang tanpa izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali k0ta, memindahkan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling sedikit
Rp100.000.000,00    (seratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
                                          Pasal 108
Setiap 0rang yang tanpa izin Menteri, gubernur atau bupati/wali k0ta, memisahkan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)    dan  paling        banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
                   Pasal 109
(1)     Setiap 0rang yang tanpa izin Menteri, membawa Cagar Budaya ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Ind0nesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling         sedikit
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(2)     Setiap 0rang yang tanpa izin gubernur atau izin bupati/wali k0ta, membawa Cagar Budaya ke luar wilayah provinsi atau kabupaten/k0ta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan                                     paling banyak     Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah).
                  Pasal 110
Setiap 0rang yang tanpa izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali k0ta mengubah fungsi ruang Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda  paling         sedikit        Rp100.000.000,00
(seratus    juta       rupiah)    dan paling          banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
                      Pasal 111
Setiap 0rang yang tanpa izin pemilik dan/atau yang menguasainya, mendokumentasikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
                       Pasal 112
Setiap 0rang yang dengan sengaja memanfaatkan Cagar Budaya dengan cara perbanyakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
                       Pasal 113
(1) Tindak pidana yang dilakukan 0leh badan usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum, dijatuhkan kepada:
a.     badan usaha; dan/atau
b.     0rang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana.
(2) Tindak pidana yang dilakukan 0leh badan usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum, dipidana dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda sebagaimana  dimaksud dalam        Pasal 101 sampai dengan Pasal 112.
(3) Tindak pidana yang dilakukan 0rang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dipidana dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 sampai dengan Pasal 112.
                  Pasal 114
Jika pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya terkait dengan Pelestarian Cagar        Budaya,     pidananya         dapat          ditambah 1/3 (sepertiga).
                  Pasal 115
(1) Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap setiap 0rang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 sampai dengan Pasal 114 dikenai tindakan pidana tambahan berupa:
a.    kewajiban mengembalikan bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan sesuai dengan aslinya atas tanggungan sendiri; dan/atau
b.   perampasan keuntungan yang diper0leh dari tindak pidana.
(3)     Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap badan usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum dikenai tindakan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.

Bahwa  pertanggungjawaban pidana dalam undang undang tentang cagar budaya, dikenal pemisahan tanggungjawab pelaku secara perseorangan  dan  pengurus  korporasi dan korporasi itu sendiri, dengan pemberatan pidana pembayaran  denda terhadap korporasi sebagai  pidana pokoknya.
Kesimpulan :
Bahwa  tindak  pidana  dibidang kepariwisataan maupun cagar budaya, erat kaitannya dengan  pengembangan kewirausahaan maupun penyelenggaraan perkreditan dan pembiayaan serta kegiatan transfer dana dari dan kepada badan usaha atau badan hukum (korporasi).

Tidak ada komentar: