Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam
keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang
karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral
bagi pelakunya.
Bahwa Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber
hayati produk pertanian, perkebunan. Kehutanan, perikanan, peternakan, perairan
dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai
makanan dan minuman bagi konsumsi manusia,
termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang
dipergunakan dalam proses penyimpanan, pengolahan dan/atau penempatan makanan
dan minuman.
Bahwa salah satu fakta kondisi yang
menjadi latar belakang terbentunya undang undang tentang pangan, adalah karena pangan merupakan kebutuhan dasar
manusia yang paling utama, yang pemenuhannya merupakan bagian dari
hak asasi manusia dalam UUD Negara RI Tahun 1945, sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Dalam Bab
XV pasal 133 sampai dengan pasal 148, Undang Undang No.18 Tahun 2012
Tentang Pangan, mengatur mengenai
ketentuan Tindak pidana dibidang Pangan, antara lain sebagai berikut :
1.
Bahwa dipidana penjara atau denda Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja menimbun atau
menyimpan melebihi jumlah maksimal penyimpanan pangan pokok, sebagaimana diatur
dalam peraturan pemerintah, dengan maksud
untuk memperoleh keuntungan yang
mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi
mahal atau melambung tinggi.
2.
Bahwa dipidana penjara
atau denda Setiap Orang
yang melakukan Produksi Pangan Olahan tertentu
untuk diperdagangkan, yang dengan sengaja tidak menerapkan tata cara pengolahan
Pangan yang dapat menghambat proses penurunan atau kehilangan kandungan Gizi
bahan baku Pangan yang digunakan, tatacara mana diwajibkan secara bertahap
bedasarkan jenis pangan, dan jenis serta skala usaha produksi pangan.
3.
Bahwa dipidana penjara
atau denda Setiap Orang
yang menyelenggarakan kegiatan atau
proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/ atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan yang diwajibkan
dan menjamin keamanan pangan dan /atau keselamatan manusia.
4.
Bahwa dipidana penjara
atau denda Setiap Orang
yang melakukan
Produksi Pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja
menggunakan:
a. bahan tambahan Pangan melampaui ambang batas maksimal yang
ditetapkan; atau
b. bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan
Pangan, larangan mana diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.
5. Bahwa
dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang memproduksi Pangan
yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang
belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan yang diberikan oleh pemerintah sebelum
diedarkan, syarat dan tata cara persetujuan mana diatur dalam peraturan pemerintah. Juga diancam pidana
yang sama Setiap Orang yang melakukan
kegiatan atau proses Produksi Pangan dengan menggunakan bahan baku, bahan
tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik
Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan yang diberikan oleh
pemerintah sebelum diedarkan,Keamanan Pangan sebelum diedarkan.
6.Bahwa dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang melakukan
Produksi Pangan untuk
diedarkan,
yang dengan sengaja menggunakan bahan apa pun sebagai Kemasan Pangan
yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia, persyaratan
dan tata cara kemasan pangan dan
bahan yang terlarang digunakan dalam pengemasan pangan yang mana dilakukan agar
dapat menghindari terjadinya kerusakan dan/atau pencemaran, sebagaimana diatur
dalam peraturan pemerintah.
7.Bahwa
dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang dengan sengaja membuka kemasan akhir Pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan,
terkecuali terhadap pangan yang pengadaannya berjumlah besar dan lazim dikemas
kembali dalam jumlah kecil.
8.Bahwa
dipidana
penjara atau denda Setiap
Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan yang dengan sengaja tidak
memenuhi standar Keamanan Pangan dan mutu
pangan melalui penerapan sistem jaminan keamanan pangan dan mutu pangan serta
sesuai sertifikasi jaminan keamanan pangan dan mutu pangan secara bertahap sesuai jenis pangan dan/atau
skala usaha, yang diberikan pemerintah atau lembaga terakreditasi oleh
pemerintah, sebagaimana di atur dalam peraturan pemerintah.
9. Bahwa dipidana
penjara atau denda Setiap Orang yang yang dengan sengaja memperdagangkan Pangan yang tidak sesuai dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan
yang tercantum dalam label Kemasan Pangan.
10.Bahwa dipidana penjara atau denda Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki
izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang
diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan
eceran, kecuali terhadap pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industry
rumah tangga, izin edar mana ditentukan dalam peraturan pemerintah.
11.Bahwa dipidana penjara
atau denda Setiap Orang yang dengan sengaja
menghapus, mencabut, menutup, mengganti
label, melabel kembali, dan/atau menukar
tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa Pangan
yang diedarkan.
12.Bahwa
dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang dengan sengaja memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan
pada label.
13.Bahwa dipidana
penjara atau denda Setiap Orang yang dengan sengaja memuat
keterangan atau pernyataan tentang Pangan
yang diperdagangkan melalui iklan yang tidak benar atau menyesatkan.
14.Bahwa
ancaman pidana diperberat atas tindak pidana tsb, pada poin 5 sampai dengan poin 9, tsb di atas,
jika mengakibatkan luka berat atau membahayakan nyawa orang atau kematian
orang.
15.Bahwa
ancaman pidana diperberat
lagi jika tindak pidana tsb pada poin 5 sampai dengan poin 9 di atas,
dilakukan oleh pejabat atau penyelenggara Negara sebagai pelaku pembantuan,
ketentuan mana juga berlaku terhdap koorporasi, dan dengan tambahan pidana
berupa pencabutan hak hak tertentu bagi pelaku dan pengumuman putusan hakim pengadilan.
Bahwa Pertanggungjawaban pidana dalam
ketentuan undang undang tentang Pangan tsb, hanya dikenal pelaku perorangan dan
koorporasi atau badan hukum atau badan usaha, yang diwakili oleh pengurusnya. Juga
bahwa ancaman pidana terhadap pelaku fungsional atau pengurus koorporasi diperberat
lagi. Juga tidak menganut penggolongan
pelaku sebagai otak pelaku.
Bahwa tindak pidana dalam undang undang tentang
pangan tsb, berhubungan juga dengan
berbagai ketentuan
tindak pidana di bidang
pertanian, peternakan, perikanan, kesehatan, perdagangan dan industry, juga
perlindungan hutan serta
lingkungan hidup.
Kesimpulan :
Bahwa prinsip perlindungan
hak warga Negara atas
ketahanan dan keamanan pangan
maupun keselamatan serta
kesehatan , termasuk penyelenggaraan
kehidupan perekonomian dibidang
perdagangan dan industry,
adalah bagian dari
kesatuan makna kesejahteraan umum masyarakat
sekaligus upaya pencapaian tujuan
bernegara Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar