Kamis, 10 April 2014

TINDAK PIDANA DIBIDANG PANGAN



Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
          Bahwa  Pangan  adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan. Kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan dan minuman bagi konsumsi  manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang dipergunakan dalam proses penyimpanan, pengolahan dan/atau penempatan makanan dan minuman.
          Bahwa salah satu fakta kondisi yang menjadi latar belakang terbentunya undang undang tentang pangan, adalah  karena pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama, yang pemenuhannya  merupakan  bagian  dari hak asasi manusia dalam UUD Negara RI Tahun 1945, sebagai  komponen dasar untuk mewujudkan  sumber daya manusia yang berkualitas.
          Dalam  Bab XV pasal 133 sampai dengan pasal 148, Undang Undang No.18 Tahun 2012 Tentang  Pangan, mengatur mengenai ketentuan Tindak pidana dibidang Pangan,  antara lain sebagai berikut :
1. Bahwa dipidana penjara atau denda Pelaku  Usaha Pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal penyimpanan pangan pokok, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi mahal atau melambung tinggi.
2. Bahwa dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan Olahan tertentu untuk diperdagangkan, yang dengan sengaja tidak menerapkan tata cara pengolahan Pangan yang dapat menghambat proses penurunan atau kehilangan kandungan Gizi bahan baku Pangan yang digunakan, tatacara mana diwajibkan secara bertahap bedasarkan jenis pangan, dan jenis serta skala usaha produksi pangan.
3. Bahwa dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,  pengangkutan,  dan/ atau  peredaran Pangan yang tidak memenuhi  Persyaratan Sanitasi Pangan yang diwajibkan dan menjamin keamanan pangan dan /atau keselamatan manusia.
4. Bahwa dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan:
a. bahan tambahan Pangan melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan; atau
b. bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan, larangan mana diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.
5. Bahwa dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang memproduksi  Pangan  yang  dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan yang diberikan oleh pemerintah sebelum diedarkan, syarat dan tata cara persetujuan mana diatur dalam  peraturan pemerintah. Juga diancam pidana yang sama Setiap Orang yang melakukan kegiatan atau proses Produksi Pangan dengan menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan yang diberikan oleh pemerintah sebelum diedarkan,Keamanan Pangan sebelum diedarkan.
6.Bahwa dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang melakukan  Produksi  Pangan  untuk  diedarkan, yang dengan  sengaja  menggunakan  bahan apa pun sebagai Kemasan Pangan yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia,  persyaratan  dan tata cara kemasan pangan  dan bahan yang terlarang digunakan dalam pengemasan pangan yang mana dilakukan agar dapat menghindari terjadinya kerusakan dan/atau pencemaran, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
7.Bahwa dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang dengan sengaja membuka kemasan  akhir Pangan  untuk dikemas kembali dan diperdagangkan, terkecuali terhadap pangan yang pengadaannya berjumlah besar dan lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil.
8.Bahwa  dipidana  penjara  atau denda Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar Keamanan Pangan dan mutu pangan melalui penerapan sistem jaminan keamanan pangan dan mutu pangan serta sesuai sertifikasi jaminan keamanan pangan dan mutu pangan  secara bertahap sesuai jenis pangan dan/atau skala usaha, yang diberikan pemerintah atau lembaga terakreditasi oleh pemerintah, sebagaimana di atur dalam peraturan pemerintah.
9. Bahwa dipidana  penjara atau denda  Setiap Orang yang yang dengan  sengaja  memperdagangkan Pangan yang tidak sesuai dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan yang tercantum dalam label Kemasan Pangan.
10.Bahwa dipidana penjara atau denda Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan  Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, kecuali terhadap pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industry rumah tangga, izin edar mana ditentukan dalam peraturan pemerintah.
11.Bahwa dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang dengan sengaja menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa  Pangan yang diedarkan.
12.Bahwa dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang dengan sengaja memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label.
13.Bahwa dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang dengan sengaja memuat keterangan atau pernyataan tentang Pangan yang diperdagangkan melalui iklan yang tidak benar atau menyesatkan.
14.Bahwa ancaman pidana diperberat atas tindak pidana tsb, pada  poin 5 sampai dengan poin 9, tsb di atas, jika mengakibatkan luka berat atau membahayakan nyawa orang atau kematian orang.
15.Bahwa ancaman  pidana  diperberat  lagi jika tindak pidana tsb pada poin 5 sampai dengan poin 9 di atas, dilakukan oleh pejabat atau penyelenggara Negara sebagai pelaku pembantuan, ketentuan mana juga berlaku terhdap koorporasi, dan dengan tambahan pidana berupa pencabutan hak hak tertentu bagi pelaku dan pengumuman putusan  hakim pengadilan.

      


    
         
            

       Bahwa  Pertanggungjawaban  pidana  dalam ketentuan undang undang tentang Pangan tsb, hanya dikenal pelaku perorangan dan koorporasi atau badan hukum atau badan usaha, yang diwakili oleh pengurusnya. Juga bahwa ancaman pidana  terhadap pelaku  fungsional atau pengurus koorporasi diperberat lagi. Juga tidak menganut  penggolongan pelaku sebagai otak pelaku.
       Bahwa  tindak pidana dalam undang undang tentang pangan  tsb, berhubungan  juga  dengan  berbagai  ketentuan  tindak  pidana di bidang pertanian,  peternakan,  perikanan,  kesehatan,  perdagangan dan industry,  juga  perlindungan  hutan  serta  lingkungan hidup.
Kesimpulan :
Bahwa  prinsip  perlindungan  hak  warga Negara  atas  ketahanan  dan keamanan  pangan  maupun  keselamatan  serta  kesehatan , termasuk penyelenggaraan  kehidupan  perekonomian  dibidang  perdagangan dan  industry, adalah  bagian  dari  kesatuan  makna  kesejahteraan umum  masyarakat  sekaligus  upaya pencapaian tujuan bernegara  Indonesia.



Tidak ada komentar: