Tindak Pidana adalah suatu
perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang
undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman
badan dan atau moral bagi pelakunya.
Bahwa Pertambangan
adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan
umum, eksplorasi,
studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan
dan penjualan, serta kegiatan
pascatambang.
Bahwa
tindak pidana pertambangan adalah perbuatan yang dilarang oleh peraturan yang dikenakan sanksi bagi pelaku perbuatan, guna
perlindungan kegiatan dan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Bahwa salah satu fakta kadaaan yang menjadi latar belakang terbentuknya
Undang Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan batu bara,
adalah bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang merupakan kegiatan usaha
pertambangan di luar panas bumi, minyak dan gas
bumi serta air tanah mempunyai peranan
penting dalam memberikan nilai tambah
secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah
secara berkelanjutan;
Bahwa bab XXIII pasal 158 sampai dengan pasal 165, Undang Undang No.4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral
dan Batu bara, mengatur ketentuan tindak
pidana, sebagai berikut :
Pasal 158
Pasal 158
Setiap
orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74
ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).
Pasal 159
Pemegang IUP,
IPR, atau IUPK yang dengan sengaja menyampaikan
laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Pasal 70 huruf e, Pasal 81 ayat (1), Pasal 105 ayat (4),
Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp10. 00.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 160
(1)
Setiap orang yang
melakukan eksplorasi tanpa memiliki IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 atau Pasal 74 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).
(2)
Setiap orang yang mempunyai IUP
Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi
produksi dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliarrupiah).
Pasal 161
Setiap orang
atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi
Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan
pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral
dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3),
Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).
Pasal 162
Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP
atau IUPK yang telah memenuhi
syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama
1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 163
(1) Dalam hal tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam bab ini dilakukan oleh suatu badan hukum, selain pidana penjara dan denda terhadap
pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan
terhadap badan hukum tersebut berupa pidana denda dengan pemberatan
ditambah 1/3 (satu per tiga) kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang
dijatuhkan.
(2) Selain pidana
denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; dan/atau
b. pencabutan status badan hukum.
Pasal
164
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 158, Pasal 159, Pasal
160, Pasal 161, dan Pasal 162 kepada pelaku tindak
pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa:
a.
perampasan barang
yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;
b.
perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak
pidana; dan/atau
pidana; dan/atau
c. kewajiban membayar biaya yang timbul akibat
tindak pidana.
Pasal
165
Setiap orang yang mengeluarkan IUP,
IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan
Undang-Undang ini dan menyalahgunakan
kewenangannya diberi sanksi pidana
paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Bahwa pertanggungjawaban pidana
dalam tindak pidana dibidang Pertambangan, mengenal pertanggungjawaban pidana secara
terpisah antara perseorangan dengan korporasi, sebab izin usaha pertambangan baik
berupa eksplorasi maupun operasi produksi, dapat diberikan kepada badan usaha,
koperasi dan perseorangan.
Bahwa beberapa peraturan
pelaksanaan dan kebijakan dalam bidang pertambangan telah diterbitkan guna mendukung kegiatan dan
usaha pertambangan antara lan sebagai berikut :
1.
PP No.55 Tahun 2010 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Usaha Pertambangan mineral dan batu bara ;
2.
PP No.24 Tahun 2012 tentang perubahan
PP No.23 tahun 2010, tentang pelaksanaan
kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan
batu bara ;
3.
PP No.1 tahun 2014 tentang perubahan
kedua PP No.23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan
kegiatan
usaha pertambangan mineral dan batu bara ;
4.
Peraturan Presiden RI no.3 tahun 2012
tentang pembentukan tim evaluasi untuk kontrak karya dan perjanjian karya
pengusahaan pertambangan batu bara.
Bahwa peraturan pelaksanaan tsb, terkait masalah proses perizinan usaha
pertambangan dan aspek pengawasan atau pengendaliannya serta berbagai ketentuan persyaratan teknis
administrasi dan fungsional penyelenggaraan kegiatan dan usaha dibidang
pertambangan mineral dan batu bara.
Bahwa syarat perizinan kegiatan usah pertambangan atau izin usaha
pertambanagn rakyat dan kuasa pertambangan Mineral dan batu bara serta kontrak karya atau perjanjian
pengusahaan pertambangan yang dimaksud dalam PP No.1 tahun 2014 adalah sebagai
berikut :
1.
Harus memenuhi kewajiban untuk
pemurnian hasil tambang di dalam negeri ;
2.
Harus memenuhi syarat pemurnian hasil tambang terlebih dahulu baru
hasil produksi dapat diekspor atau dijual ke luar negeri bagi pemegang IUP
Operasi Produksi dalam jumlah tertentu.
3.
Harus memenuhi syarat pelaporan
kegiatan pertambangan secara berkala kepada pemerintah dan pemerintah di daerah
setelah memperoleh izin usaha secara berjenjang dari pemerintah.
Kesimpulan :
1.
Bahwa tindak pidana dibidang pertambangan mineral
dan batu bara, berhubung erat dengan peraturan dibidang kehutanan serta
perlindungan lingkungan hidup serta bidang lainnya.
2.
Bahwa
prinsip pokok kegiatan dan usaha pertambangan mineral dan batu bara
adalah proses permohonan dan penerbitan izin usaha pertambangan yang sah dan
procedural, tanpa manipulasi atau penyalagunaan kedudukan atau wewenang bagi
semua pihak, serta mengutamakan keamanan dan keselamatan lingkungan hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar