Senin, 21 April 2014

TINDAK PIDANA DIBIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA



Tindak Pidana  adalah  suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
       Bahwa  Pertambangan  adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi  penyelidikan umum,    eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan  penjualan, serta          kegiatan pascatambang.
       Bahwa  tindak  pidana pertambangan  adalah perbuatan yang dilarang  oleh  peraturan  yang dikenakan sanksi bagi pelaku perbuatan, guna perlindungan kegiatan dan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
       Bahwa salah satu fakta kadaaan yang menjadi latar belakang terbentuknya Undang Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan batu bara, adalah  bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang merupakan kegiatan usaha pertambangan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan;
         Bahwa bab XXIII pasal 158  sampai dengan pasal 165, Undang Undang  No.4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, mengatur ketentuan  tindak  pidana, sebagai berikut :
                                                         Pasal 158
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan          denda      paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 159
Pemegang IUP, IPR, atau IUPK yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Pasal 70 huruf e, Pasal 81 ayat (1), Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10. 00.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
                       Pasal 160
(1)     Setiap orang yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 atau Pasal 74 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2)     Setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliarrupiah).
                       Pasal 161
Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
                     Pasal 162
Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
                       Pasal 163
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini dilakukan oleh suatu badan hukum, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap badan hukum tersebut berupa pidana denda dengan pemberatan ditambah 1/3 (satu per tiga) kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang dijatuhkan.
 (2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a.     pencabutan izin usaha; dan/atau
b.     pencabutan status badan hukum.
                                           Pasal 164
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161, dan Pasal 162 kepada pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa:
a.    perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;
b.   perampasan  keuntungan yang diperoleh  dari tindak
pidana; dan/atau
c.   kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
                                               Pasal 165
Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan  kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
         Bahwa pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana dibidang Pertambangan, mengenal pertanggungjawaban pidana secara terpisah antara perseorangan  dengan  korporasi, sebab izin usaha pertambangan baik berupa eksplorasi maupun operasi produksi, dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi dan perseorangan.
     Bahwa  beberapa peraturan pelaksanaan dan kebijakan dalam bidang pertambangan  telah diterbitkan guna mendukung kegiatan dan usaha pertambangan antara lan sebagai berikut :
1.   PP No.55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan mineral dan batu bara ;
2.   PP No.24 Tahun 2012 tentang perubahan PP No.23 tahun 2010, tentang  pelaksanaan kegiatan Usaha  Pertambangan mineral dan batu bara ;
3.   PP No.1 tahun 2014 tentang perubahan kedua PP No.23 Tahun 2010 tentang  pelaksanaan  kegiatan  usaha pertambangan mineral dan batu bara ;
4.   Peraturan Presiden RI no.3 tahun 2012 tentang pembentukan tim evaluasi untuk kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara.
     Bahwa peraturan pelaksanaan tsb, terkait masalah proses perizinan usaha pertambangan dan aspek pengawasan atau pengendaliannya serta  berbagai ketentuan persyaratan teknis administrasi dan fungsional penyelenggaraan kegiatan dan usaha dibidang pertambangan mineral dan batu bara.
     Bahwa syarat perizinan kegiatan usah pertambangan atau izin usaha pertambanagn rakyat  dan  kuasa pertambangan Mineral dan batu bara  serta kontrak karya atau perjanjian pengusahaan pertambangan yang dimaksud dalam PP No.1 tahun 2014 adalah sebagai berikut :
1.   Harus memenuhi kewajiban untuk pemurnian hasil tambang di dalam negeri ;
2.   Harus  memenuhi syarat  pemurnian hasil tambang terlebih dahulu baru hasil produksi dapat diekspor atau dijual ke luar negeri bagi pemegang IUP Operasi  Produksi dalam jumlah tertentu.
3.   Harus  memenuhi  syarat  pelaporan kegiatan pertambangan secara berkala kepada pemerintah dan pemerintah di daerah setelah memperoleh izin usaha secara berjenjang dari pemerintah.
Kesimpulan :
1.   Bahwa  tindak pidana dibidang pertambangan mineral dan batu bara, berhubung erat dengan peraturan dibidang kehutanan serta perlindungan lingkungan hidup serta bidang lainnya.
2.   Bahwa  prinsip pokok kegiatan dan usaha pertambangan mineral dan batu bara adalah proses permohonan dan penerbitan izin usaha pertambangan yang sah dan procedural, tanpa manipulasi atau penyalagunaan kedudukan atau wewenang bagi semua pihak, serta mengutamakan keamanan dan keselamatan lingkungan hidup.

Tidak ada komentar: